Peraturan Mengenai Keterbukaan Informasi
Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) memberikan perhatian yang serius terhadap kebutuhan informasi publik serta sebagai bagian dari penerapan prinsip-prinsip Good Corporate Governance yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independent, dan Fairness. Oleh karena itu Perum LPPNPI membuat Standar operasional prosedur pelayanan informasi publik di lingkungan perusahaan umum (perum) lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan Indonesia.
