Informasi Berkala
Ketentuan mengenai Informasi Berkala sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi Nomor: 1 Tahun 2021 pasal 16.
- Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar
- Nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan
- Laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit
- Hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya
- Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan
- Kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik
- LHKPN Pejabat AirNav Indonesia
- Hak dan tata cara informasi publik
- Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran
- Pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang
- Perubahan tahun fiskal perusahaan
- Kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi
- Mekanisme pengadaan barang dan jasa
PROFILE PERUSAHAAN
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia berdiri pada tanggal 13 September 2012, sesuai amanat Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI, dan telah dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 176 Tahun 2012.
PROFILE PERUSAHAANANNUAL REPORT
Tahun 2023 merupakan momen pemulihan perekonomian yang berlanjut pasca pandemi Covid-19. Mobilitas yang meningkat mendorong traffic penerbangan di ruang udara Indonesia, memunculkan peluang sekaligus tantangan bagi AirNav Indonesia. Sejumlah prosedur baru telah diimplementasikan guna menunjang efisiensi manajemen lalu lintas udara. Investasi dalam penelitian dan pengembangan teknologi navigasi berlanjut, guna menciptakan inovasi-inovasi baru yang meningkatkan kualitas pelayanan bertaraf internasional, sekaligus mendukung operasi yang ramah lingkungan. Sinergi dan kolaborasi terus berjalan, mendorong akselerasi pemulihan ekonomi nasional. Seluruh insan AirNav Indonesia terus meningkatkan kinerja dan melanjutkan sinergi, memulihkan kekuatan Perusahaan melalui peningkatan keunggulan navigasi penerbangan.
ANNUAL REPORTLihat Seluruh Annual Report
LAPORAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TAHUN 2023
LAPORAN TANGGUNG JAWAB SOSIAL PERUSAHAAN TAHUN 2023Peringkat Korporasi (Corporate Rating)
Pemeringkatan adalah proses Penilaian Tingkat Kesehatan perusahaan dengan mengukur antara lain kemampuan suatu Pihak untuk memenuhi kewajiban pembayaran secara penuh dan tepat waktu, going concern, dan tata kelola dan risiko yang dinyatakan dengan suatu kategori peringkat yang diterima umum.
PT. Fitch Ratings Indonesia selaku Perusahaan Pemeringkat yang ditunjuk untuk melaksanakan Pemeringkatan pada Perum LPPNPI tahun 2023, telah menetapkan Peringkat Nasional Jangka Panjang Perum LPPNPI di ‘AAA(idn)’ - Outlook Stabil.
Peringkat Nasional 'AAA' menunjukkan peringkat tertinggi yang diberikan oleh PT. Fitch Ratings Indonesia dalam skala Peringkat Nasional untuk negara tersebut. Peringkat ini diberikan kepada emiten atau obligasi dengan ekspektasi paling rendah terhadap risiko gagal bayar dibandingkan dengan semua emiten atau obligasi lain di negara atau serikat moneter yang sama.
Publikasi Peringkat Korporasi (Corporate Rating) dapat diakses melalui website Fitch Ratings Internasional melalui : https://www.fitchratings.com/site/pr/10268984
https://www.fitchratings.com/site/pr/10269658 .
Fitch Assigns AirNav Indonesia First-Time 'AAA(idn)' NationalRating; Outlook StableAudit Ekstern
Audit Ekstern adalah kegiatan pemberian keyakinan (assurance) yang dilakukan oleh Akuntan Publik yang ditunjuk oleh BUMN untuk memberikan keyakinan bahwa representasi angka- angka yang dipersiapkan oleh manajemen perusahaan dan disajikan dalam laporan keuangan sudah secara material merepresentasikan kondisi sesungguhnya dan sudah disajikan dan dihitung sesuai dengan standar akuntansi yang berlaku.
Berdasarkan Surat Menteri BUMN Nomor: S-573/MBU/11/2023 tertanggal 20 November 2023 perihal Persetujuan Penetapan Kantor Akuntan Publik (KAP) Perum LPPNPI untuk Audit Tahun Buku 2023, telah ditetapkan Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo (Kreston Int) untuk melaksanakan audit atas Laporan Keuangan Perusahaan, LaporanKeuangan dan Pelaksanaan Program Pendanaan Usaha Mikro dan Usaha Kecil (UMK) dan Reviu Capaian Key Performance Indicator (KPI) Tahun Buku 2023.
Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo (Kreston Int) memberikan opini bahwa atas laporan keuangan Perum LPPNPI Tahun 2023 telah menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Perusahaan tanggal 31 Desember 2023, serta kinerja keuangan dan arus kasnya untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia.
Surat Persetujuan Penetapan Kantor Akuntan PublikInformasi Wajib Tersedia Setiap Saat
- Profil perusahaan
- Kegiatan Perusahaan
- Remunerasi Dewan Pengawas dan Direksi
- Mekanisme penetapan Direksi dan Dewan Pengawas
- Tata Kelola Perusahaan
- Akuntan Publik
- Hasil Penilaian Auditor Eksternal
- Mekanisme pengadaan barang dan jasa
- Informasi permodalan
- Informasi nama lengkap para pemegang saham
Informasi Serta Merta
Ketentuan mengenai informasi Serta Merta sebagaimana diatur dalam pasal 10 UU No 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik
Selengkapnya