Selamat Datang di Layanan e-PPID
TUGAS DAN FUNGSI

  • Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
  • Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
  • Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Perum LPPNPI dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
  • Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Perum LPPNPI;
  • Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
    • Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
    • Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkaman Agung;
    • Telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau
    • Ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
  • Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
  • Mengoordinasikan:
    • Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi;Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib diumumkan secara merata; dan Informasi yang wajib tersedia setiap saat
    • Pengumpulan Informasi Publik yang dikecualikan;
    • Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secarra efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
    • Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar dan mdah dipahami;
    • Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
    • Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
    • Permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur; dan
    • Proses pemberian Informasi Publik di Perum LPPNPI berjalan dengan baik;
  • Melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
  • Melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
  • Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
  • Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
  • Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
  • Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada website Perum LPPNPI dan Sistem Informasi PPID.