TUGAS DAN FUNGSI
- Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
- Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
- Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Perum LPPNPI dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
- Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Perum LPPNPI;
- Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
- Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
- Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkaman Agung;
- Telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau
- Ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
- Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
- Mengoordinasikan:
- Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi;Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib diumumkan secara merata; dan Informasi yang wajib tersedia setiap saat
- Pengumpulan Informasi Publik yang dikecualikan;
- Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secarra efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
- Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar dan mdah dipahami;
- Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
- Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
- Permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur; dan
- Proses pemberian Informasi Publik di Perum LPPNPI berjalan dengan baik;
- Melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
- Melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
- Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
- Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
- Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
- Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada website Perum LPPNPI dan Sistem Informasi PPID.