Informasi Dikecualikan
1. Mandatory Occurrence Report
2. Data/informasi fasilitas, prosedur dan personel yang terlibat dalam sebuah kejadian keselamatan
Informasi Serta Merta
AirNav mengeluarkan informasi serta merta yaitu berupa Notice To Airmen (NOTAM) yaitu pemberitahuan yang disebarluaskan melalui peralatan telekomunikasi yang berisi informasi mengenai penetapan kondisi atau perubahan di setiap fasilitas aeronautika, bandara, pelayanan, prosedur atau kondisi berbahaya, gunung berapi/meletus, yang berjangka waktu pendek dan bersifat penting untuk diketahui personil operasi penerbangan. Notam hanya disebar luaskan kepada publik terbatas yaitu stakeholder penerbangan untuk menjaga keamanan dan keselamatan penerbangan. contoh Notam:
Q) WIIF/QMRLC/IV/NBO /A /000/999/0607S10640E
A) WIII
B) 23/09/09 15:00 C) 23/09/30 15:25
D) 09-18 26-30 1500-1525
E) RWY 07L/25R CLSD DUE TO RWY INSPECTION AND MAINT
==> yang artinya adalah pada tanggal 9 September 2023 dikeluarkan Notam mengenai penutupan runway utara di Bandara Soekarno Hatta pada tanggal 9-18 dan 26-30 September di pukul 15.00-15.25 UTC karena adanya inspeksi dan pemeliharaan runway.
Informasi Berkala
Ketentuan mengenai Informasi Berkala sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi Nomor: 1 Tahun 2021 pasal 16.
- Nama dan tempat kedudukan, maksud dan tujuan serta jenis kegiatan usaha, jangka waktu pendirian, dan permodalan, sebagaimana tercantum dalam anggaran dasar
- Nama lengkap pemegang saham, anggota direksi, dan anggota dewan komisaris perseroan
- Laporan tahunan, laporan keuangan, neraca laporan laba rugi, dan laporan tanggung jawab sosial perusahaan yang telah diaudit
- Hasil penilaian oleh auditor eksternal, lembaga pemeringkat kredit dan lembaga pemeringkat lainnya
- Sistem dan alokasi dana remunerasi anggota komisaris/dewan pengawas dan direksi
- Mekanisme penetapan direksi dan komisaris/dewan pengawas
- Kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik
- Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi, akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian, dan kewajaran
- Pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang
- Penggantian akuntan yang mengaudit perusahaan
- Perubahan tahun fiskal perusahaan
- Kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi
- Mekanisme pengadaan barang dan jasa