DAFTAR INFORMASI PUBLIK
- Profil AirNav Indonesia klik disini
- Visi, Misi, Logo, dan Budaya Perusahaan klik disini
- Struktur Organisasi klik disini
- Maksud dan Tujuan, Tugas dan Fungsi Perusahaan klik disini
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga klik disini
- Jenis Kegiatan Usaha klik disini
- Informasi jangka waktu pendirian Perusahaan klik disini
- Informasi Permodalan klik disini
- Informasi Pemegang Saham
- Sesuai dengan ketentuan PP No 77 Tahun 2012, Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dimana negara Republik Indonesia bertindak sebagai pemilik modal tunggal dengan penyertaan modal awal yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan.
- Profil Direksi klik disini
- Profil Dewan Pengawas klik disini
- LHKPN
- Informasi hasil penilaian auditor eksternal dan lembaga pemeringkat lainnya klik disini
- Informasi sistem alokasi dan remunerasi komisaris dan direksi klik disini
- Informasi mekanisme penetapan Komisaris dan Direksi klik disini
- Informasi kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik klik disini
- Informasi pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang
- Mendasari kebutuhan data akan Keterbukaan Informasi Perum LPPNPI 2026 terkait mengumumkan informasi Pengumuman Penerbitan Efek yang Bersifat Hutang, disampaikan bahwa Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) tidak menerbitkan efek yang bersifat utang, termasuk tetapi tidak terbatas pada obligasi, surat utang, sukuk, atau instrumen pasar modal lain yang diklasifikasikan sebagai efek bersifat utang.
- Pernyataan ini dibuat berdasarkan catatan administrasi dan laporan keuangan internal Perum LPPNPI serta status kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur penerbitan efek bersifat utang di Indonesia.
- Informasi penggantian akuntan auditor keuangan Perusahaan
- Sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta untuk memastikan objektivitas dan independensi dalam proses audit laporan keuangan, AirNav Indonesia telah melakukan proses evaluasi dan seleksi terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan bertugas untuk tahun buku 2025.
- Pada tahun 2025 AirNav Indonesia melakukan penggantian akuntan publik dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan menjadi Kantor Akuntan (KAP) Publik Kanaka Puradiredja, Suhartono.
- Informasi perubahan tahun fiskal Perusahaan
- Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) tidak memiliki informasi mengenai tahun fiskal perusahaan. Hal ini disebabkan karena Perum LPPNPI merupakan Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Umum (Perum) yang dalam pelaporan keuangan dan operasionalnya menggunakan tahun kalender (1 Januari s.d. 31 Desember) sesuai ketentuan umum yang berlaku, dan bukan menetapkan tahun fiskal tersendiri sebagaimana perusahaan swasta tertentu. Dengan demikian, sampai dengan tanggal surat ini diterbitkan, tidak terdapat penetapan tahun fiskal khusus yang berlaku di lingkungan Perum LPPNPI (AirNav Indonesia).
- Informasi kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi
- AirNav Indonesia mendukung pelaksanaan Program Kolaborasi Relawan Bakti BUMN Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Badan Pengaturan BUMN. Dalam program tersebut, AirNav Indonesia ditugaskan menjadi PIC pelaksanaan kegiatan di Desa Kembang Kuning, Kecamatan Cepogo, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, bersama PT Taspen dan PT Jasa Asuransi Indonesia (Jasindo).
- Rangkaian Program Kolaborasi Relawan Bakti BUMN dilaksanakan pada 16–19 Agustus 2026 secara serentak di 11 lokasi di Indonesia dan melibatkan 110 relawan, mengacu kepada Surat Badan Pengaturan BUMN Nomor S-33/DSM.BP/07/2026 tanggal 9 Juli 2026 tentang Penetapan Peserta Program Kolaborasi Relawan Bakti BUMN Tahun 2026.
- Selain menjadi penanggung jawab pelaksanaan kegiatan Relawan Bakti BUMN di Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, perusahaan juga mendukung keterlibatan pegawai yang ditetapkan sebagai peserta kegiatan Relawan Bakti BUMN yang diselenggarakan oleh PIC berbeda di wilayah lain.
- Program ini merupakan bagian dari inisiatif BUMN dalam mendukung penerapan prinsip employee well-being serta pelaksanaan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) yang kolaboratif, terarah, terukur dampaknya, dan akuntabel.
- Pedoman pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran klik disini
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
- Informasi Profil Badan Publik
- Ringkasan informasi program dan kegiatan yang sedang dijalankan Badan Publik
- Ringkasan Informasi Kinerja Perusahaan
- Ringkasan Laporan Keuangan
- Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik
- Informasi Peraturan, Keputusan, Atau Kebijakan yang Mengikat dan Berdampak Bagi Publik
- Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik
- Informasi tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran
- Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
- Informasi Tentang Ketenagakerjaan
- Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik
- Informasi Keberlanjutan Perusahaan
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN SECARA SERTA MERTA
INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
- Daftar Informasi Publik
- Informasi Tentang Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Perusahaan
- Informasi Tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan
- Surat-surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga
- Surat Menyurat Pimpinan Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas
- Data Perbendaharaan atau Inventaris
- Rencana Strategis Perusahaan
- Agenda Kerja Pimpinan Satuan Kerja
- Informasi Mengenai Kegiatan Pelayanan Informasi Publik
- Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal
- Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan Masyarakat
- Daftar serta hasil penelitian
- Survey Kepuasaan Pelanggan
- Informasi dan Kebijakan yang Disampaikan Dalam Pertemuan yang Terbuka Untuk Umum
- Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
- Informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka berdasarkan mekanisme keberatan atau penyelesaian sengketa
- Informasi tentang standar pengumuman informasi
- Menetapkan arah kebijakan pelayanan informasi public
- Strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring PPID