AirNav Indonesia, atau Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI), merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia. Sebagai BUMN, AirNav menerapkan sistem two-tier board dalam struktur tata kelola perusahaannya, yang terdiri dari:
Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2012 tentang Perum LPPNPI dan Board Manual, AirNav Indonesia menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) melalui penegakan independensi Dewan Pengawas dan Direksi dari manajemen. Selain menetapkan visi, misi, arah kebijakan, dan strategi operasional, Dewan memegang teguh aspek independensi berikut:
Komitmen independensi seluruh Dewan Pengawas dan Direksi diwujudkan melalui penandatanganan Pakta Integritas yang diperbarui.
AirNav Indonesia senantiasa memperhatikan prinsip keberagaman dalam komposisi Dewan Pengawas dan Direksi sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik, sejalan dengan rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. AirNav Indonesia berkomitmen untuk tidak adanya unsur nondiskriminatif dan memberikan kesempatan yang sama tanpa membedakan suku, agama, ras, antar golongan, kewarganegaraan dan gender atau jenis kelamin dari proses pencalonan dan pemilihan hingga pengangkatan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi secara formal dan transparan.
AirNav Indonesia telah memiliki Tim ESG yang telah disahkan Direktur Utama sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia Nomor Kep.4857/U/LPPNPI/KLH.08/X/2025. Tim ESG terdiri dari jajaran Direksi dan pejabat setingkat Vice President dan Asisten Vice President yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama, dan menjadi penanggung jawab dalam mengelola aspek ESG sesuai bidang masing-masing.

Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasional dan bisnis secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Perusahaan telah memiliki Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang menjadi landasan bagi seluruh insan Perum LPPNPI dalam menjalankan tugas, mengambil keputusan, dan berinteraksi dengan seluruh pemangku kepentingan.
Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Perum LPPNPI ditetapkan melalui Peraturan Direksi Perum LPPNPI Nomor PER.004/LPPNPI/II/2021 sebagai perubahan atas pedoman sebelumnya, yang mengatur prinsip dan standar perilaku yang wajib dipatuhi oleh seluruh insan Perum LPPNPI. Pedoman ini menjadi panduan dalam membangun budaya perusahaan yang beretika, mendukung pencapaian visi dan misi Perusahaan, serta memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai dengan nilai-nilai perusahaan dan prinsip tata kelola yang berlaku.
Pedoman Perilaku ini berlaku bagi seluruh insan Perum LPPNPI dan menjadi acuan dalam membangun perilaku kerja yang profesional, bertanggung jawab, serta berorientasi pada keselamatan dan pelayanan navigasi penerbangan. Penyusunan pedoman ini juga memperkuat komitmen Perusahaan dalam menerapkan budaya kerja berbasis nilai AKHLAK, yang mencakup:

Dalam penerapannya, Pedoman Perilaku mengatur standar etika dalam berbagai aspek hubungan dan aktivitas Perusahaan, antara lain:
AirNav Indonesia menerapkan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) berdasarkan Peraturan Direksi No. PER.004/LPPNPI/II/2021 yang berlaku bagi seluruh insan Perusahaan sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha secara etis, profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Pedoman tersebut mencakup:
AirNav Indonesia berkomitmen menjalankan kegiatan operasional dan bisnis secara berintegritas, transparan, dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan kebijakan anti-penyuapan dan anti-korupsi yang berlaku di seluruh lingkungan Perusahaan berdasarkan Peraturan Direksi Nomor PER.001/LPPNPI/I/2026 tentang Pedoman Kepatuhan. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh insan AirNav Indonesia dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan serta korupsi.
Penerapan kebijakan anti-penyuapan dilakukan melalui Pedoman Kode Etik Perusahaan dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang mengatur prinsip integritas, pencegahan konflik kepentingan, larangan pemberian maupun penerimaan manfaat yang tidak semestinya, serta pengelolaan risiko penyuapan melalui proses identifikasi, pengendalian, dan pemantauan. AirNav Indonesia juga memiliki ketentuan terkait hadiah, jamuan bisnis, kontribusi politik, serta sumbangan dan sponsorship untuk memastikan seluruh aktivitas dilakukan secara transparan, wajar, dan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui Peraturan Direksi Nomor PER.014/LPPNPI/VII/2026 tentang Sumbangan Korporasi dan Sponsorship.
Dalam rangka memperkuat budaya anti-penyuapan dan anti-korupsi, AirNav Indonesia secara berkelanjutan melaksanakan sosialisasi dan pelatihan terkait kepatuhan, integritas, dan penerapan SMAP kepada insan Perusahaan. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman karyawan terhadap risiko penyuapan, kewajiban kepatuhan, serta penerapan prinsip integritas dalam menjalankan aktivitas operasional.
Sebagai bentuk implementasi komitmen tersebut, AirNav Indonesia telah melaksanakan kegiatan pelatihan SMAP sebagai berikut:

AirNav Indonesia juga menyediakan mekanisme pelaporan atas dugaan pelanggaran melalui saluran yang telah ditetapkan dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti melalui proses evaluasi, investigasi, serta tindakan korektif sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan kebijakan ini didukung oleh jajaran manajemen eksekutif sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam memperkuat budaya integritas, kepatuhan, dan tata kelola berkelanjutan di seluruh lingkungan AirNav Indonesia.
Link Dokumen Pedoman Kepatuhan LPPNPI PER.001/LPPNPI/I/2026
Link Dokumen Sumbangan Korporasi dan Sponsorship PER.014/LPPNPI/VII/2026
AirNav Indonesia berkomitmen untuk memperkuat budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas melalui penerapan Whistleblowing System (WBS) sebagai mekanisme pelaporan atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan, kode etik, maupun prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Penerapan WBS AirNav Indonesia mengacu pada Peraturan Direksi Nomor PER-014 Tahun 2023 tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran (Whistleblowing System) yang bertujuan untuk menyediakan kerangka pelaporan, mendorong penyampaian pengaduan, memastikan penanganan laporan secara tepat waktu, serta membangun budaya kerja yang mampu mengenali, mencegah, dan menangani dugaan pelanggaran.
Pengelolaan WBS dilakukan secara terstruktur oleh Satuan Pengawasan Intern (Internal Audit Division) melalui Pengelola Pengaduan Dugaan Pelanggaran (PPDP) sebagai gugus tugas pengelola administrasi dan operasional WBS. PPDP bertanggung jawab dalam menerima pengaduan, melakukan identifikasi dan penilaian awal terhadap laporan, memastikan kecukupan informasi pendukung, serta menyampaikan hasil penilaian untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Sarana Penyampaian Pengaduan Dugaan Pelanggaran
AirNav Indonesia | |
wbs@airnavindonesia.co.id atau wbsairnav@gmail.com | |
Telephone | (021) 5591 5000 Ext. 1212 atau 08119363478 |
+62 811-9363-478 | |
PPDP Unit Satuan Pengawasan Intern, Lantai 1 Gedung Kantor Pusat Perum LPPNPI Jl. Ir. H. Juanda No.1 Kota Tangerang, Banten-Indonesia | |
In-Person | Ruang Unit Satuan Pengawasan Intern, Lantai 1 Gedung Kantor Pusat Perum LPPNPI Jl. Ir. H. Juanda No.1 Kota Tangerang, Banten-Indonesia |
AirNav Indonesia menyediakan berbagai media pelaporan, termasuk email, telepon, WhatsApp, pos, dan penyampaian langsung, serta kanal resmi melalui Whistleblowing System AirNav Indonesia (AirNav Trust) yang dapat diakses melalui https://trust.airnavindonesia.co.id/. AirNav Trust menjadi sarana bagi insan Perusahaan dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran secara aman dan bertanggung jawab sebagai bagian dari komitmen Perusahaan dalam memperkuat transparansi, integritas, dan tata kelola yang baik.
Melalui AirNav Trust, pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran melalui tiga mekanisme, yaitu Open Whistleblowing, Confidential Whistleblowing, dan Anonymous Whistleblowing. Mekanisme tersebut memberikan fleksibilitas bagi pelapor dalam menentukan tingkat keterbukaan identitas dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan dan kerahasiaan informasi. Kanal pelaporan yang tersedia meliputi aplikasi berbasis web, surat, telepon, email khusus WBS, maupun penyampaian langsung kepada Tim Pengelola Pengaduan Dugaan Pelanggaran (PPDP).
AirNav Indonesia menjamin perlindungan bagi pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik melalui penyediaan sarana pelaporan, jaminan kerahasiaan identitas pelapor, perlindungan terhadap tindakan balasan (retaliation), serta pengamanan informasi dan dokumen pengaduan. Seluruh dokumen dan informasi terkait pengaduan dikelola dengan prinsip kehati-hatian untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan pihak terkait.
Proses Penanganan Laporan melalui Whistleblowing System
Setiap laporan yang diterima melalui Whistleblowing System (WBS) AirNav Indonesia akan diproses secara terstruktur melalui tahapan penerimaan laporan, identifikasi dan penilaian, investigasi, tindak lanjut, serta evaluasi sesuai dengan pedoman WBS yang berlaku. Setelah pelapor menyampaikan laporan melalui kanal WBS, laporan akan diterima dan dikelola oleh Tim Pengelola Pengaduan Dugaan Pelanggaran (PPDP) untuk dilakukan pemeriksaan awal, termasuk identifikasi ruang lingkup laporan dan kesesuaian informasi yang disampaikan.
Pada tahap awal, PPDP melakukan verifikasi dan penilaian kecukupan laporan dengan meninjau jenis dugaan pelanggaran, informasi yang tersedia, serta bukti pendukung yang dilampirkan oleh pelapor. Apabila laporan belum memenuhi kecukupan informasi, PPDP dapat melakukan konfirmasi atau meminta kelengkapan data tambahan kepada pelapor. Laporan yang telah memenuhi unsur dan berada dalam ruang lingkup WBS akan dilanjutkan ke tahap penilaian berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Sementara itu, untuk laporan yang berada di lingkup diskriminasi, kekerasan, serta pelecehan akan diteruskan kepada Human Capital Planning Division untuk ditangani sesuai dengan mekanisme yang berlaku, mengingat indikasi tersebut tergolong sebagai pelanggaran Respectful Workplace Policy (RWP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia Nomor: KEP. 1919/U/LPPNPI/GCG.06/VI/2023 tentang Kebijakan Berperilaku Saling Menghargai di Tempat Kerja (Respectful Workplace Policy) di Lingkungan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.
Berdasarkan hasil penilaian PPDP, laporan yang memenuhi kriteria akan disampaikan kepada Executive Vice President of Internal Audit untuk dilakukan reviu dan selanjutnya memperoleh persetujuan tindak lanjut. Apabila laporan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, Direktur Utama dapat menetapkan pembentukan Tim Investigasi untuk melakukan investigasi secara objektif dan mendalam. Proses investigasi dilakukan melalui pengumpulan dan analisis bukti, klarifikasi kepada pihak terkait, serta penyusunan laporan hasil investigasi yang memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi tindak lanjut.
Hasil investigasi menjadi dasar bagi Direksi dalam menetapkan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Perusahaan, termasuk tindakan korektif maupun langkah perbaikan lainnya apabila ditemukan adanya pelanggaran. Setiap proses penanganan laporan dilaksanakan dengan menjunjung prinsip kepercayaan (trust), ketidakberpihakan (impartiality), dan perlindungan (protection) bagi pelapor maupun pihak terkait. AirNav Indonesia juga memastikan kerahasiaan informasi laporan serta perlindungan identitas pelapor selama proses penanganan berlangsung.
Selain penanganan laporan individual, AirNav Indonesia secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas penyelenggaraan WBS. Evaluasi dilakukan untuk memastikan mekanisme pelaporan berjalan efektif, mengidentifikasi peluang perbaikan, serta memperkuat sistem pencegahan pelanggaran di lingkungan Perusahaan. Untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi insan Perusahaan, AirNav Indonesia juga secara berkelanjutan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait mekanisme pelaporan dan penggunaan kanal WBS. Melalui penerapan WBS yang didukung oleh manajemen, AirNav Indonesia terus memperkuat budaya speak-up, kepatuhan, dan tata kelola perusahaan yang berintegritas.
Penguatan Kesadaran dan Budaya Integritas melalui WBS
AirNav Indonesia secara berkelanjutan melakukan penguatan pemahaman dan kesadaran mengenai Whistleblowing System (WBS) kepada insan Perusahaan sebagai bagian dari upaya membangun budaya integritas dan kepatuhan. Kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memastikan seluruh insan AirNav Indonesia memahami tujuan WBS, jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan, mekanisme penyampaian laporan, serta perlindungan yang diberikan kepada pelapor.
Melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi WBS, AirNav Indonesia mendorong budaya speak-up dengan memberikan pemahaman bahwa setiap insan Perusahaan memiliki peran dalam mencegah dan mengidentifikasi potensi pelanggaran. Penguatan kesadaran ini juga mencakup penggunaan kanal pelaporan AirNav Trust, termasuk tata cara penyampaian laporan melalui mekanisme open whistleblowing, confidential whistleblowing, maupun anonymous whistleblowing.
Sebagai bagian dari implementasi Whistleblowing System (WBS), AirNav Indonesia secara berkala melakukan sosialisasi dan edukasi kepada karyawan mengenai pentingnya pelaporan yang bertanggung jawab serta penerapan prinsip integritas. Pada tahun 2025, Perusahaan menerima 54 laporan dugaan pelanggaran melalui WBS, yang mencakup berbagai bentuk pelanggaran seperti korupsi, penyuapan, kecurangan, benturan kepentingan, diskriminasi, pelecehan, dan perilaku tidak etis lainnya. Dari jumlah tersebut, 49 laporan dinyatakan berada di luar ruang lingkup WBS, sedangkan 5 laporan dikategorikan sebagai perilaku tidak etis lainnya dan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur internal Perusahaan. Dengan demikian, tidak terdapat pelanggaran Kode Etik yang tercatat melalui mekanisme WBS sepanjang tahun 2025. Upaya ini mencerminkan komitmen Perusahaan dalam memperkuat efektivitas WBS serta mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.
Kategori | 2025 |
Corruption or bribery | 0 |
Customer privacy data | 0 |
Discrimination or harassment | 0 |
Conflicts of interest | 0 |
Money laundering or insider trading | 0 |


AirNav Indonesia menerapkan tata kelola risiko yang terintegrasi berdasarkan model Three Lines untuk memastikan efektivitas pengelolaan risiko, sistem pengendalian internal, dan kepatuhan di seluruh aktivitas Perusahaan. Pada tingkat pengawasan, Dewan Pengawas didukung oleh Komite Pemantau Risiko dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan risiko dan efektivitas pengendalian internal. Sementara itu, Direksi bertanggung jawab memberikan arahan strategis dan memastikan penerapan manajemen risiko secara menyeluruh.
Pelaksanaan tata kelola risiko dilakukan melalui tiga lini pertahanan:

AirNav Indonesia secara berkala melakukan pengukuran terhadap risiko residual aktual (current residual risk) sebagai bagian dari proses pemantauan dan evaluasi risiko. Pemantauan dan evaluasi paparan risiko (risk exposure) dilakukan setiap bulan oleh masing-masing Unit Kerja dan Unit Bisnis sesuai dengan proses bisnis dan profil risiko yang dikelola.
Setiap triwulan, Perusahaan melakukan asesmen atas profil risiko dengan mengacu pada selera risiko (risk appetite) yang telah ditetapkan. Selera risiko tersebut dituangkan dalam Risk Appetite Statement yang disepakati oleh Direksi dan Dewan Pengawas, dievaluasi setiap tahun untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi bisnis, strategi, dan profil risiko Perusahaan, serta menjadi bagian dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahunan. Hasil pemantauan dan evaluasi risiko selanjutnya dilaporkan kepada pemilik modal serta dibahas dalam rapat triwulanan bersama Badan Pengelola BUMN sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi penerapan manajemen risiko Perusahaan.
Audit Manajemen Risiko
Dalam rangka menjaga efektivitas dan akuntabilitas sistem tata kelola risiko, AirNav Indonesia melakukan evaluasi secara berkelanjutan melalui audit internal dan eksternal. Audit internal dilaksanakan setiap tiga bulan oleh Satuan Pengendalian Intern (SPI) guna memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan prinsip penanganan risiko yang ditetapkan. Sementara itu, audit eksternal mencakup penilaian tingkat kematangan manajemen risiko (Risk Maturity Index/RMI) serta audit komposit risiko oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen berdasarkan data terintegrasi dari tim Manajemen Risiko AirNav Indonesia.
Risk Awareness & Training
AirNav Indonesia berkomitmen meningkatkan budaya sadar risiko di seluruh jenjang organisasi. Seluruh jajaran Dewan Pengawas dan Dewan Direksi telah tersertifikasi Certified Risk Management Professional (CRMP) melalui bimbingan teknis yang diperbarui secara berkala setiap tahun.
Sertifikasi CRMP Ketua Dewas Pengawas - Lukman F.Laisa
Guna memperluas pemahaman tersebut kepada seluruh karyawan, AirNav Indonesia juga menerbitkan buku panduan serta video awareness terkait prinsip dan penerapan manajemen risiko perusahaan.

Risk Culture
Penegakan budaya risiko di AirNav Indonesia diterapkan secara terintegrasi dalam proses bisnis dan pengambilan keputusan investasi. Dalam pengembangan bisnis, dilakukan kajian risiko awal melalui Preliminary Risk Identification (PRI) untuk mengidentifikasi potensi risiko sejak tahap awal dan menjadi dasar bagi pelaksanaan kajian risiko yang lebih komprehensif apabila diperlukan.
Pada setiap rencana investasi, AirNav Indonesia juga melakukan kajian kelayakan yang mencakup Kajian Kelayakan Operasional (KKO), kajian kelayakan teknis, Kajian Kelayakan Finansial (KKF), kajian risiko, dan kajian keselamatan. Dalam KKF, analisis finansial dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator, antara lain Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), dan Payback Period. Pendekatan ini memastikan bahwa aspek operasional, teknis, finansial, risiko, dan keselamatan telah dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum suatu investasi atau pengembangan bisnis dilaksanakan.
Kajian keselamatan melalui Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA) dilaksanakan pada setiap perubahan SOP, peningkatan pelayanan, serta pengadaan peralatan baru untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko dapat diidentifikasi serta dikelola secara memadai. Sebagai bentuk akuntabilitas, kinerja personel dalam penerapan manajemen risiko dipantau melalui pencapaian KPI individu yang terintegrasi dalam ITMS. Selain itu, sesuai SK 8, kinerja Dewan Pengawas dan Direksi juga mempertimbangkan hasil Risk Maturity Index (RMI), di mana tingkat pencapaiannya menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pemberian insentif atau bonus tahunan.
Emerging Risk 1
Meningkatnya Interferensi dan Gangguan GNSS (Global Navigation Satellite System) terhadap Navigasi Berbasis Satelit
Deskripsi | Meningkatnya ketergantungan industri penerbangan terhadap Global Navigation Satellite System (GNSS) membuat layanan navigasi semakin terekspos terhadap gangguan sinyal, termasuk jamming, spoofing, dan Radio Frequency Interference (RFI). Risiko ini berkembang seiring meningkatnya penggunaan navigasi berbasis satelit serta meningkatnya kejadian gangguan GNSS secara global. Bagi AirNav, risiko ini semakin relevan karena modernisasi sistem navigasi nasional juga bergerak menuju pemanfaatan teknologi berbasis satelit. |
Dampak | Gangguan atau manipulasi sinyal GNSS dapat menurunkan keandalan informasi posisi dan navigasi pesawat, meningkatkan beban kerja ATC dan pilot, memerlukan penggunaan prosedur atau sistem navigasi alternatif, serta berpotensi menimbulkan keterlambatan dan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas penerbangan. Dalam kondisi ekstrem, gangguan yang tidak terdeteksi atau tidak tertangani dapat meningkatkan risiko keselamatan penerbangan dan kontinuitas pelayanan navigasi udara. |
Aksi Mitigasi | Memperkuat GNSS RFI monitoring dan early-warning capability; mempertahankan redundancy melalui sistem navigasi konvensional dan prosedur alternatif, meningkatkan koordinasi dengan maskapai, regulator, dan instansi terkait, serta melakukan pelatihan dan simulasi penanganan GNSS interference bagi personel operasional. |
Emerging Risk 2
Meningkatnya Ancaman Keamanan Fisik terhadap Infrastruktur Navigasi Penerbangan
Deskripsi | Meningkatnya ancaman keamanan fisik terhadap infrastruktur kritis penerbangan, termasuk kemungkinan serangan bersenjata, sabotase, atau akses tidak sah terhadap Air Traffic Control Tower, navigation facilities, dan fasilitas operasional AirNav. Perubahan kondisi geopolitik, konflik sosial, serta meningkatnya ancaman terhadap infrastruktur strategis dapat meningkatkan eksposur fasilitas navigasi penerbangan yang memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan dan kontinuitas lalu lintas udara. |
Dampak | Serangan atau kerusakan terhadap fasilitas AirNav dapat menyebabkan gangguan atau penghentian sementara layanan navigasi penerbangan, hilangnya fungsi komunikasi dan pengawasan lalu lintas udara, pengalihan penerbangan, keterlambatan, serta meningkatnya risiko keselamatan penerbangan. Insiden juga dapat menimbulkan kerusakan aset, korban pada personel, kerugian finansial, serta dampak reputasi dan kepercayaan pemangku kepentingan. |
Aksi Mitigasi | Memperkuat pengamanan fisik dan kontrol akses pada fasilitas kritis; melakukan security risk assessment secara berkala; meningkatkan koordinasi dengan TNI, Polri, pengelola bandar udara dan otoritas terkait; memasang sistem CCTV, alarm dan intrusion detection; menyiapkan prosedur tanggap darurat dan evakuasi personel; serta memastikan keberadaan backup facility, contingency procedures, dan business continuity plan untuk mempertahankan pelayanan navigasi apabila fasilitas utama tidak dapat digunakan. |
Sebagai penyelenggara layanan navigasi penerbangan nasional, AirNav Indonesia berkomitmen untuk membangun hubungan eksternal yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, regulator, organisasi profesi, asosiasi industri, serta institusi lainnya. Keterlibatan tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas layanan navigasi penerbangan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi, akuntabilitas, profesionalisme, dan Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dalam menjalankan keterlibatan eksternal, AirNav Indonesia memastikan bahwa setiap partisipasi dalam forum industri, asosiasi profesional, maupun kerja sama kelembagaan dilakukan secara objektif dan selaras dengan mandat Perusahaan. Keterlibatan tersebut menjadi sarana bagi Perusahaan untuk bertukar pengetahuan, mengikuti perkembangan teknologi dan regulasi penerbangan, memperkuat standar keselamatan, serta mendukung penerapan praktik terbaik di tingkat nasional maupun internasional.
AirNav Indonesia juga berkomitmen untuk menjaga netralitas dan independensi Perusahaan dari kepentingan politik. Sepanjang periode 2022–2025, AirNav Indonesia tidak memberikan kontribusi finansial maupun nonfinansial kepada partai politik, kegiatan kampanye, kandidat politik, maupun organisasi lain yang bertujuan untuk kepentingan politik, serta tidak melakukan pengeluaran untuk aktivitas lobi politik. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya Perusahaan dalam menjaga objektivitas pengambilan keputusan, mencegah potensi konflik kepentingan, serta memastikan seluruh aktivitas Perusahaan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip tata kelola yang baik.
Dalam mendukung agenda keberlanjutan dan perubahan iklim, AirNav Indonesia memastikan bahwa keterlibatan eksternal yang dilakukan mempertimbangkan keselarasan dengan kebijakan iklim nasional dan komitmen internasional, termasuk Paris Agreement, Enhanced Nationally Determined Contribution (SNDC) Indonesia, serta target pembangunan rendah karbon nasional. Keterlibatan Perusahaan dalam forum, asosiasi, maupun dialog dengan pemangku kepentingan diarahkan untuk mendukung pengembangan sektor penerbangan yang lebih berkelanjutan melalui peningkatan efisiensi operasional, pemanfaatan inovasi teknologi, penguatan ketahanan operasional, serta kontribusi terhadap upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor penerbangan.
AirNav Indonesia memahami bahwa posisi dan keterlibatan dalam forum eksternal perlu dikelola secara bertanggung jawab agar tetap konsisten dengan komitmen keberlanjutan Perusahaan. Oleh karena itu, setiap masukan, pandangan, maupun partisipasi yang disampaikan dalam berbagai forum eksternal dievaluasi dengan mempertimbangkan keselarasan terhadap kebijakan internal Perusahaan, regulasi nasional, standar penerbangan internasional, serta arah transisi menuju industri penerbangan yang rendah karbon dan berketahanan iklim.
Melalui tata kelola keterlibatan eksternal yang transparan dan bertanggung jawab, AirNav Indonesia terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan sekaligus menjaga integritas, netralitas, dan konsistensi antara posisi Perusahaan dengan komitmen keberlanjutan serta agenda iklim nasional dan global.
Kerangka Tata Kelola Keterlibatan Kebijakan Iklim
AirNav Indonesia menerapkan kerangka tata kelola keterlibatan kebijakan iklim untuk memastikan setiap bentuk partisipasi dalam forum eksternal, asosiasi industri, organisasi profesi, maupun dialog dengan regulator tetap selaras dengan komitmen keberlanjutan, arah strategis Perusahaan, serta agenda transisi menuju penerbangan yang lebih berkelanjutan.
Dalam penerapan tata kelola tersebut, Direksi memiliki kewenangan tertinggi dalam menetapkan keputusan strategis terkait keterlibatan eksternal, termasuk keputusan mengenai keikutsertaan Perusahaan dalam asosiasi, forum, maupun bentuk keterlibatan kebijakan yang relevan dengan isu iklim dan keberlanjutan. Pengambilan keputusan dilakukan dengan mempertimbangkan relevansi terhadap tugas dan fungsi Perusahaan, keselarasan dengan kebijakan internal, serta potensi manfaat dan risiko bagi Perusahaan.
Mekanisme pengelolaan keterlibatan kebijakan iklim dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:
Melalui kerangka tata kelola tersebut, AirNav Indonesia memastikan bahwa keterlibatan dalam isu perubahan iklim dan kebijakan publik dilakukan secara terarah, transparan, dan akuntabel. Mekanisme ini mendukung konsistensi antara posisi Perusahaan dalam forum eksternal dengan komitmen keberlanjutan serta upaya penguatan layanan navigasi penerbangan yang aman, efisien, dan berkelanjutan.
Keterlibatan dalam Kebijakan Strategis dan Dekarbonisasi Sektor Penerbangan
AirNav Indonesia secara aktif menjalin kolaborasi dengan pemerintah, regulator, organisasi internasional, dan pemangku kepentingan industri dalam mendukung pengembangan kebijakan strategis menuju sektor penerbangan yang lebih efisien dan rendah karbon. Keterlibatan tersebut diwujudkan melalui forum multipihak, kerja sama kelembagaan, serta pertukaran pengetahuan mengenai efisiensi ruang udara, pengurangan konsumsi bahan bakar, dan mitigasi emisi penerbangan
AirNav Indonesia memastikan bahwa setiap pandangan, kontribusi, maupun keterlibatan yang disampaikan melalui forum eksternal tetap konsisten dengan kebijakan internal, regulasi nasional, serta standar penerbangan yang berlaku. Dalam menghadapi perkembangan industri, termasuk isu keberlanjutan, transformasi digital, dan peningkatan ketahanan operasional, Perusahaan terus mendorong dialog konstruktif dengan pemangku kepentingan melalui pendekatan yang profesional dan berbasis kepentingan layanan publik.
Melalui tata kelola keterlibatan eksternal yang bertanggung jawab, AirNav Indonesia berupaya membangun hubungan yang saling mendukung dengan berbagai pihak sekaligus mempertahankan prinsip netralitas, transparansi, dan integritas sebagai fondasi dalam menjalankan operasional Perusahaan.
Hasil penilaian AirNav Indonesia terhadap asosiasi perdagangan disajikan sebagai berikut:
No. | Asosiasi / Organisasi | Posisi Keikutsertaan | Posisi Iklim dan Keberlanjutan | Keselarasan AirNav Indonesia terhadap Komitmen Iklim | Rencana Aksi dan Pemantauan |
|---|---|---|---|---|---|
1 | International Civil Aviation Organization (ICAO) | Anggota | ICAO menetapkan Long-Term Global Aspirational Goal (LTAG) untuk mencapai Net-Zero Carbon Emissions pada 2050 dalam penerbangan internasional. ICAO juga mendorong efisiensi operasional, SAF, dan pengurangan emisi melalui CORSIA. | Selaras AirNav mendukung arah dekarbonisasi ICAO melalui optimalisasi rute penerbangan dan penerapan Free Route Operation (FRTO). Pada 2025, FRTO menghasilkan penghindaran emisi sebesar 5.426 ton CO₂. AirNav juga berpartisipasi dalam forum ICAO ATFM 2026 untuk berbagi praktik efisiensi ruang udara. | Melanjutkan optimalisasi rute dan implementasi FRTO, berpartisipasi dalam forum strategis ICAO, serta memantau efisiensi operasional dan pengurangan emisi penerbangan. |
2 | Civil Air Navigation Services Organisation (CANSO) | Anggota | CANSO mendukung target Net-Zero Aviation 2050 serta mendorong pengurangan jejak lingkungan penyedia layanan navigasi melalui program GreenATM Environmental Accreditation, yang mengevaluasi tata kelola, efisiensi operasional, infrastruktur, dan pengelolaan emisi GRK. | Selaras Komitmen keberlanjutan AirNav dan upaya peningkatan efisiensi manajemen lalu lintas udara sejalan dengan pendekatan CANSO dalam mengurangi konsumsi bahan bakar dan dampak lingkungan penerbangan. Namun, belum terdapat bukti bahwa AirNav telah memperoleh akreditasi GreenATM. | Memperkuat pertukaran praktik keberlanjutan melalui CANSO, meningkatkan efisiensi ATM, memantau kinerja emisi dan efisiensi energi, serta mengevaluasi kesesuaian pengelolaan lingkungan dengan kerangka GreenATM. |
Keterlibatan dalam Kebijakan Strategis dan Dekarbonisasi Sektor Penerbangan
AirNav Indonesia secara aktif menjalin kolaborasi dengan pemerintah, regulator, organisasi internasional, dan pemangku kepentingan industri dalam mendukung pengembangan kebijakan strategis menuju sektor penerbangan yang lebih efisien dan rendah karbon. Keterlibatan tersebut diwujudkan melalui forum multipihak, kerja sama kelembagaan, serta pertukaran pengetahuan mengenai efisiensi ruang udara, pengurangan konsumsi bahan bakar, dan mitigasi emisi penerbangan.

Pada tahun 2026, AirNav Indonesia berpartisipasi dalam National Aviation Fuel Efficiency Forum (NAFEF) 2026 bersama Kementerian Perhubungan dan pelaku industri untuk membahas efisiensi bahan bakar, pengurangan emisi karbon, serta pengembangan Sustainable Aviation Fuel (SAF). AirNav Indonesia juga menjalin kerja sama strategis dengan Airbus yang disaksikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk mendorong optimalisasi Air Traffic Management dan keberlanjutan pengelolaan ruang udara Indonesia.
Pada tingkat internasional, AirNav Indonesia berkontribusi melalui kepemimpinan ICAO APAC Project 30/10 Task Force serta partisipasi sebagai panelis dalam ICAO Air Navigation World – ATFM 2026 di Montreal, Kanada. Dalam forum tersebut, AirNav Indonesia memaparkan implementasi Free Route Operation (FRTO) untuk meningkatkan efisiensi rute penerbangan. Sepanjang tahun 2025, penerapan FRTO pada 5.030 penerbangan menghasilkan penghematan biaya bahan bakar sebesar USD 8,04 juta dan penghindaran emisi CO₂ sebesar 5.426 ton.
Melalui keterlibatan tersebut, AirNav Indonesia berkontribusi dalam dialog kebijakan, pertukaran praktik terbaik, dan pengembangan arah strategis industri penerbangan bersama regulator serta pemangku kepentingan terkait. Inisiatif ini memperkuat peran Perusahaan dalam mendukung efisiensi operasional dan agenda dekarbonisasi sektor penerbangan di tingkat nasional maupun internasional.
Review dan Monitoring Keselarasan Keterlibatan Eksternal dengan Komitmen Iklim
AirNav Indonesia melakukan evaluasi dan pemantauan secara berkala terhadap keterlibatan eksternal Perusahaan, termasuk partisipasi dalam asosiasi, forum industri, dan kerja sama kelembagaan yang berkaitan dengan sektor penerbangan. Proses evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa posisi, pandangan, dan aktivitas yang dilakukan melalui forum eksternal tetap selaras dengan kebijakan internal Perusahaan, arah pembangunan rendah karbon nasional, serta komitmen perubahan iklim global.
Mekanisme review dan monitoring dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:
Kerangka Penanganan Ketidaksesuaian Posisi Kebijakan Iklim dengan Asosiasi dan Forum Eksternal
Dalam memastikan konsistensi antara keterlibatan eksternal dan komitmen perubahan iklim, AirNav Indonesia menerapkan mekanisme evaluasi terhadap posisi kebijakan yang berkembang melalui asosiasi, forum industri, maupun organisasi eksternal yang diikuti oleh Perusahaan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi potensi perbedaan pandangan antara posisi eksternal dengan arah kebijakan dan komitmen keberlanjutan AirNav Indonesia, termasuk keselarasan dengan agenda perubahan iklim nasional melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (SNDC) Indonesia serta tujuan Paris Agreement.
Apabila terdapat potensi ketidaksesuaian antara posisi kebijakan iklim suatu asosiasi atau forum eksternal dengan komitmen iklim Perusahaan, AirNav Indonesia melakukan proses peninjauan dan koordinasi internal untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Proses tersebut mencakup evaluasi terhadap relevansi keterlibatan, dampak terhadap kepentingan Perusahaan, serta kesesuaian dengan prinsip keberlanjutan dan arah strategis Perusahaan.
Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi Perusahaan dalam menentukan tindakan yang sesuai, termasuk penyampaian pandangan atau klarifikasi dalam forum terkait, penyesuaian bentuk keterlibatan, maupun evaluasi terhadap keberlanjutan keanggotaan dalam asosiasi atau organisasi tertentu. Setiap keputusan strategis terkait keterlibatan eksternal berada dalam kewenangan Direksi dengan mempertimbangkan rekomendasi dan hasil monitoring dari fungsi terkait.
Melalui mekanisme tersebut, AirNav Indonesia memastikan bahwa keterlibatan dalam asosiasi dan forum eksternal tetap mendukung pengembangan industri penerbangan yang berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan komitmen Perusahaan dalam mendukung transisi menuju sektor penerbangan yang lebih rendah karbon dan berketahanan terhadap perubahan iklim.
AirNav Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara transparan, profesional, dan berintegritas sebagai bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan Kode Etik Pemasok (Supplier Code of Conduct) sebagai pedoman bagi seluruh pemasok, penyedia barang/jasa, kontraktor, mitra kerja, dan pihak ketiga lainnya dalam menjalankan hubungan bisnis dengan Perusahaan.
Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan AirNav Indonesia mengacu pada Peraturan Direksi Nomor PER.006/LPPNPI/II/2023 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, yang menjadi landasan dalam mengatur prinsip, mekanisme, dan standar pelaksanaan pengadaan di lingkungan Perusahaan. Pedoman ini memastikan seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pengelolaan hubungan dengan pemasok, dilaksanakan secara profesional, objektif, adil, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).
Selain itu, penerapan etika dalam hubungan bisnis dengan pemasok juga mengacu pada Peraturan Direksi Perum LPPNPI Nomor PER.004/LPPNPI/II/2021 tentang Pedoman Perilaku (Code of Conduct), yang menetapkan prinsip dan standar perilaku yang wajib diterapkan oleh seluruh insan Perum LPPNPI dalam menjalankan aktivitas bisnis. Pedoman ini menjadi acuan dalam membangun budaya perusahaan yang berintegritas serta memastikan setiap tindakan dan hubungan bisnis, termasuk dengan pemasok dan mitra kerja, dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai perusahaan, prinsip etika, dan tata kelola yang berlaku.
Kode Etik Pemasok ini menetapkan standar minimum perilaku dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh seluruh mitra AirNav Indonesia dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Standar tersebut mencakup aspek etika bisnis, penghormatan terhadap hak asasi manusia, praktik ketenagakerjaan yang bertanggung jawab, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, keamanan informasi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.
AirNav Indonesia juga mendorong seluruh pemasok untuk menerapkan prinsip-prinsip serupa dalam rantai pasoknya, termasuk kepada mitra usaha dan subkontraktor yang terlibat dalam penyediaan barang maupun jasa bagi Perusahaan. Melalui penerapan Kode Etik Pemasok ini, AirNav Indonesia berupaya membangun ekosistem rantai pasok yang berintegritas, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Adapun standar etika dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh seluruh pemasok AirNav Indonesia mencakup aspek-aspek sebagai berikut:
Integritas Bisnis dan Kepatuhan
AirNav Indonesia mengharapkan seluruh pemasok menjalankan kegiatan usaha secara etis, jujur, dan bertanggung jawab dengan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemasok wajib:
Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan Ketenagakerjaan
AirNav Indonesia berkomitmen untuk memastikan rantai pasok menghormati hak asasi manusia dan standar ketenagakerjaan yang berlaku.
Pemasok wajib:
Kesehatan dan Keselamatan Kerja
Pemasok wajib memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh pekerja yang terlibat dalam penyediaan barang maupun jasa bagi AirNav Indonesia.
Pemasok wajib:
Perlindungan Lingkungan dan Efisiensi Sumber Daya
AirNav Indonesia mendorong pemasok untuk menjalankan praktik bisnis yang memperhatikan aspek lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pemasok diharapkan:
Keamanan Informasi dan Perlindungan Data
Pemasok yang memiliki akses terhadap informasi, sistem, atau aset digital AirNav Indonesia wajib menjaga keamanan informasi sesuai prinsip:
Pemasok wajib mencegah pengungkapan informasi tanpa izin serta menerapkan pengamanan yang memadai terhadap data dan informasi Perusahaan.
Komitmen terhadap Tata Kelola Rantai Pasok Berkelanjutan
AirNav Indonesia mengharapkan seluruh pemasok memiliki komitmen yang sama dalam menerapkan prinsip keberlanjutan, termasuk:
Mekanisme Kepatuhan dan Evaluasi
AirNav Indonesia melakukan evaluasi terhadap kepatuhan pemasok berdasarkan persyaratan pengadaan dan ketentuan kontraktual yang berlaku. Setiap pelanggaran terhadap prinsip Kode Etik Pemasok dapat menjadi dasar untuk dilakukan tindakan perbaikan, evaluasi hubungan kerja sama, maupun tindakan lain sesuai dengan ketentuan Perusahaan.
Pemasok juga diwajibkan memahami dan menyetujui prinsip Kode Etik Pemasok sebagai bagian dari komitmen dalam menjalin hubungan bisnis dengan AirNav Indonesia.
Supplier ESG Program
AirNav Indonesia berkomitmen untuk memastikan penerapan prinsip ESG dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Tanggung jawab tertinggi atas pengelolaan ESG rantai pasok (ESG Supply Chain Management System) berada di bawah Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum, yang mengawasi integrasi aspek keberlanjutan dalam pengelolaan pemasok.
Seluruh proses pengadaan AirNav Indonesia mengacu pada Kode Etik Pemasok (Supplier Code of Conduct) serta Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola. Perusahaan juga berkomitmen memperkuat efektivitas implementasi program ESG pemasok melalui:
Melalui upaya tersebut, AirNav Indonesia terus memperkuat sistem pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan guna memastikan kepatuhan pemasok terhadap standar ESG Perusahaan.
Supplier Screening
Dalam menjalin kemitraan dengan penyedia barang dan jasa, AirNav Indonesia menerapkan proses verifikasi kelayakan dan legalitas perusahaan sebagai tahapan awal seleksi pemasok. Proses ini mencakup pemeriksaan terhadap dokumen administratif dan persyaratan tender, termasuk kelengkapan legalitas usaha serta kesesuaian kualifikasi teknis calon penyedia. Melalui mekanisme ini, AirNav Indonesia memastikan bahwa setiap mitra yang terlibat dalam proses pengadaan telah memenuhi standar kelayakan dasar sebelum menjalin hubungan kerja sama.
Kedepannya, AirNav Indonesia berkomitmen untuk memperkuat proses seleksi pemasok dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai kriteria penyaringan pemasok (supplier screening). Penguatan ini akan mencakup penilaian terhadap:
Selain aspek ESG, AirNav Indonesia juga akan mengembangkan kerangka penilaian risiko yang mempertimbangkan risiko spesifik negara (country-specific risk) terkait dinamika politik, sosial, ekonomi, dan regulasi; risiko spesifik sektor (sector-specific risk) yang melekat pada karakteristik industri penyedia jasa navigasi penerbangan dan teknologi pendukungnya; serta risiko spesifik komoditas (commodity-specific risk) yang melekat pada jenis barang atau material yang dipasok.
Supplier Assessment and Development
AirNav Indonesia selalu berupaya untuk membangun kemitraan yang beretika dan bertanggung jawab dengan seluruh pemasok dan mitra. Proses penilaian pemasok saat ini dilaksanakan melalui penilaian dokumen (desk assessment) oleh tim pengadaan, serta peninjauan lapangan (on-site assessment) melalui mekanisme survei langsung ke lokasi calon pemasok. Kedua proses ini menjadi landasan awal AirNav untuk memastikan kualitas dan kesesuaian kapasitas mitra pemasok terhadap kebutuhan operasional Perusahaan.
Sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung tata kelola rantai pasok berkelanjutan, AirNav Indonesia akan mengembangkan program pengembangan kapasitas (capacity building) yang menyasar dua kelompok utama, yaitu tim internal pengadaan dan pemasok strategis Perusahaan. Untuk lingkup internal, AirNav Indonesia berencana menyelenggarakan pelatihan bagi tim pengadaan dan pemangku kepentingan internal terkait, guna memperkuat pemahaman dan implementasi prinsip ESG dalam pengelolaan rantai pasok. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa tim yang terlibat dalam proses pengadaan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mendukung penerapan prinsip keberlanjutan di setiap tahapan pengadaan. Sejalan dengan itu, AirNav Indonesia juga akan mengembangkan program dukungan bagi pemasok signifikan, yang mencakup penyediaan informasi mengenai program ESG Perusahaan, akses terhadap benchmark kinerja ESG antar-pemasok sejenis, pendampingan implementasi tindakan perbaikan (corrective/improvement actions), serta dukungan teknis mendalam untuk membangun kapasitas dan meningkatkan kinerja ESG pemasok, khususnya pada aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pengelolaan limbah, hak asasi manusia, serta etika bisnis.
Ke depannya, AirNav Indonesia akan terus mengembangkan kerangka kerja penilaian dan pengembangan pemasok yang lebih terstandarisasi, termasuk pelibatan pihak independen dalam proses audit (3rd party assessment) dan penerapan standar industri yang diakui secara luas, guna memperluas penerapan praktik pengadaan berkelanjutan tidak hanya di lingkungan internal, tetapi juga di seluruh ekosistem mitra dan pemasok strategis AirNav Indonesia.
Link Dokumen SOP Vendor Management
Link Dokumen Prosedur Pengadaan
KPIs for Supplier Assessment and/or Development
AirNav Indonesia menyadari pentingnya pemantauan dan pelaporan yang terukur atas cakupan serta kemajuan program penyaringan, penilaian, dan pengembangan pemasok, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan rantai pasok yang berkelanjutan. Saat ini, Perusahaan tengah menyusun kerangka kerja pelaporan yang akan memuat indikator kinerja utama (key performance indicators) terkait pengelolaan pemasok secara lebih komprehensif.
Sebagai langkah awal, AirNav Indonesia akan mengelompokkan pemasok ke dalam kategori CNSA (setara Tier-1) dan Non-CNSA (setara Non-Tier-1), untuk memastikan cakupan pelaporan yang jelas dan terstruktur sesuai peran pemasok dalam mendukung operasional layanan navigasi penerbangan. AirNav Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan sistem pelaporan yang transparan dan terukur atas capaian program penilaian dan pengembangan pemasok, serta membuka peluang verifikasi oleh pihak ketiga guna memperkuat kredibilitas data yang dipublikasikan, sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola rantai pasok berkelanjutan.
Information Security Governance

Pengelolaan keamanan informasi dilakukan melalui Penyelenggara Keamanan Informasi yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan, mengelola, dan mengawasi penerapan pengamanan informasi di lingkungan Perusahaan. Dalam menjalankan fungsinya, Penyelenggara Keamanan Informasi didukung oleh Tim Tanggap Insiden Siber Perusahaan yang berperan dalam melakukan pencegahan, deteksi, penanganan, dan pemulihan terhadap potensi insiden keamanan siber. Struktur ini memastikan pengelolaan keamanan informasi dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek teknologi, proses, serta koordinasi antar fungsi terkait.
Pengawasan dan tanggung jawab tertinggi atas penyelenggaraan keamanan informasi berada pada tingkat eksekutif melalui Direksi, dengan pelaksanaan pengawasan keamanan informasi berada di bawah tanggung jawab Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Standarisasi. Direktur tersebut memastikan bahwa kebijakan, strategi, dan pengendalian keamanan informasi diterapkan secara konsisten serta mendukung kebutuhan operasional dan tata kelola Perusahaan.
Melalui tata kelola keamanan informasi yang terstruktur, AirNav Indonesia terus memperkuat ketahanan siber (cyber resilience) dengan memastikan adanya mekanisme identifikasi risiko, pengendalian keamanan, pemantauan ancaman, serta respons insiden secara efektif. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Perusahaan dalam menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi untuk mendukung keberlangsungan layanan navigasi penerbangan yang aman dan andal.
Information Security Policy
AirNav Indonesia berkomitmen untuk melindungi aset informasi Perusahaan melalui penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan. Penerapan SMKI menjadi pedoman dalam pengelolaan keamanan data dan informasi dengan memastikan prinsip kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), ketersediaan (availability), keaslian (authenticity), dan kenirsangkalan (non-repudiation).
AirNav Indonesia menerapkan kebijakan dan kerangka pengelolaan keamanan informasi untuk melindungi aset informasi Perusahaan, memperkuat ketahanan terhadap ancaman siber, serta memastikan tata kelola keamanan informasi yang efektif. Kebijakan tersebut mencakup aspek-aspek berikut:
Cybersecurity & Information Security Management
AirNav Indonesia menjalankan Program Pengelolaan Keamanan Informasi sebagai bagian dari penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) untuk memastikan keamanan, keandalan, dan keberlangsungan layanan navigasi penerbangan. Program ini mencakup penguatan kemampuan cyber threat intelligence, pengelolaan risiko keamanan informasi, peningkatan kesadaran insan Perusahaan, serta kesiapan dalam menghadapi insiden siber.
Pilar Program Keamanan Informasi AirNav Indonesia

Dalam mendukung keberlangsungan operasional, AirNav Indonesia menerapkan berbagai pengendalian keamanan informasi, termasuk pemantauan keamanan secara berkelanjutan melalui Security Operation Center (SOC) yang beroperasi selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, pengukuran tingkat kematangan keamanan siber, serta penerapan teknologi perlindungan perangkat (endpoint protection) untuk mengurangi risiko ancaman terhadap aset digital Perusahaan. Selain itu, AirNav Indonesia terus melakukan penguatan infrastruktur teknologi informasi yang terintegrasi dengan pengembangan fasilitas operasional sebagai bagian dari peningkatan keandalan dan ketahanan sistem.
Sebagai bagian dari proses pengelolaan risiko keamanan informasi, AirNav Indonesia secara berkala melaksanakan analisis kerentanan (vulnerability analysis) sebanyak tiga kali dalam satu tahun untuk mengidentifikasi potensi kelemahan pada sistem dan infrastruktur teknologi informasi. Selain itu, Perusahaan melaksanakan penetration testing pada setiap aplikasi sebelum memasuki tahap go-live guna memastikan keamanan sistem sebelum diimplementasikan secara operasional. Hasil identifikasi dan pengujian tersebut menjadi dasar dalam penyusunan tindakan mitigasi, perbaikan kerentanan, serta peningkatan efektivitas pengendalian keamanan informasi sesuai dengan tingkat risiko yang ditemukan.
Lebih lanjut, pengelolaan keamanan informasi telah diintegrasikan ke dalam Business Continuity Plan (BCP) Perusahaan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan operasional dan keandalan layanan navigasi penerbangan. Integrasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Perusahaan dalam menghadapi potensi gangguan keamanan informasi, termasuk insiden siber, gangguan sistem teknologi informasi, dan risiko kehilangan atau kebocoran data, melalui penguatan langkah pencegahan, respons insiden, serta pemulihan layanan guna meminimalkan dampak terhadap keberlangsungan operasional Perusahaan.
AirNav Indonesia juga memiliki mekanisme pelaporan dan penanganan insiden keamanan informasi melalui SOP Pengelolaan Insiden Keamanan Informasi. Setiap insan Perusahaan dapat melaporkan insiden, kerentanan, maupun aktivitas mencurigakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Alur pelaporan insiden tersedia melalui kanal informasi Perusahaan untuk memastikan laporan dapat diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti oleh fungsi yang berwenang. Pengelolaan insiden dilakukan secara terstruktur mulai dari penerimaan laporan, analisis, penanganan, hingga evaluasi pascainsiden untuk mendukung perbaikan berkelanjutan.
Dalam rangka meningkatkan kesadaran seluruh insan Perusahaan, AirNav Indonesia secara berkelanjutan menyelenggarakan program information security awareness melalui sosialisasi, pelatihan, dan pengembangan kompetensi terkait keamanan informasi dalam 2 kali satu tahun.

Program ini bertujuan memastikan karyawan memahami kebijakan keamanan informasi, peran dan tanggung jawab masing-masing dalam melindungi aset informasi Perusahaan, serta konsekuensi apabila terjadi ketidaksesuaian terhadap persyaratan keamanan informasi. Table-top yang merupakan cyber-security drill untuk menguji keamanan informasi.
Untuk memastikan efektivitas penerapan keamanan informasi, AirNav Indonesia melakukan audit dan evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan teknologi informasi dan sistem manajemen keamanan informasi. Kegiatan evaluasi dilakukan oleh Internal Audit Division sebagai bagian dari pengawasan internal, serta didukung oleh kolaborasi dengan pihak eksternal, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui pembentukan AirNav-CSIRT dan asesmen tingkat kematangan keamanan siber untuk memperkuat ketahanan sistem navigasi penerbangan.
Alur Penanganan Insiden Keamanan Informasi AirNav Indonesia

Alur penanganan insiden siber AirNav Indonesia mencakup tahapan penerimaan laporan, verifikasi, analisis insiden, penyusunan strategi mitigasi, pelaksanaan penanganan, pengujian hasil perbaikan, hingga penyusunan laporan akhir insiden. Berdasarkan SOP Pengelolaan Gangguan dan Manajemen Insiden, laporan insiden dapat berasal dari pihak internal maupun eksternal Perusahaan, kemudian dilakukan verifikasi oleh AirNav-CSIRT untuk memastikan validitas laporan dan menentukan tindak lanjut berdasarkan tingkat kritikalitas insiden. Proses penanganan selanjutnya dilakukan melalui koordinasi dengan unit terkait, termasuk melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) apabila diperlukan dukungan penanganan lebih lanjut.
Setiap dugaan insiden keamanan siber dapat dilaporkan melalui kanal resmi AirNav-CSIRT melalui email csirt@airnavindonesia.co.id dan telepon (+62) 5591 5000. Kanal ini menjadi sarana bagi insan Perusahaan maupun pihak eksternal untuk menyampaikan laporan terkait insiden, kerentanan, atau aktivitas mencurigakan agar dapat segera dilakukan evaluasi dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.
Sebagai bagian dari transparansi pengelolaan keamanan informasi, AirNav Indonesia melakukan pemantauan dan pencatatan terhadap insiden keamanan informasi yang terjadi. Berdasarkan hasil pemantauan tahun 2025, tidak terdapat insiden keamanan informasi yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan. Informasi terkait jumlah insiden dan pelanggaran keamanan informasi dikelola melalui laporan pemantauan berkala sebagai bahan evaluasi dan peningkatan efektivitas pengendalian keamanan informasi.
Melalui penerapan program pengelolaan keamanan informasi yang komprehensif, AirNav Indonesia terus memperkuat ketahanan siber (cyber resilience) guna memastikan layanan navigasi penerbangan tetap aman, andal, dan berkelanjutan.
AirNav Indonesia berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dilakukan secara aman, bertanggung jawab, dan selaras dengan prinsip tata kelola, keamanan informasi, serta perlindungan data. Sebagai bentuk komitmen tersebut, AirNav Indonesia telah menetapkan Instruksi Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Standardisasi Nomor INS.008/S/TNG/LPPNPI/KMP.13/VII/2026 tentang Penggunaan Generative Artificial Intelligence (GenAI) Publik Secara Aman dan Bertanggung Jawab di Lingkungan Perum LPPNPI.
Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh insan AirNav Indonesia dalam menggunakan teknologi GenAI dengan memperhatikan aspek keamanan, etika, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam penerapannya, AirNav Indonesia menetapkan beberapa prinsip utama, antara lain:
Penerapan kebijakan AI ini didukung oleh Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Standardisasi sebagai bentuk komitmen manajemen eksekutif dalam memastikan pemanfaatan AI dilakukan secara bertanggung jawab. Melalui kebijakan ini, AirNav Indonesia terus mendorong inovasi digital dengan tetap menjaga prinsip keamanan informasi, perlindungan data, dan tata kelola teknologi yang berintegritas.
Penggunaan AI Bertanggung Jawab INS.008/S/TNG/LPPNPI/KMP.13/VIII/2026
AirNav Indonesia berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dilakukan secara aman, bertanggung jawab, dan selaras dengan prinsip tata kelola, keamanan informasi, serta etika digital. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, AirNav Indonesia telah menetapkan pedoman penggunaan Generative Artificial Intelligence (GenAI) Publik Secara Aman dan Bertanggung Jawab sebagai acuan bagi seluruh insan Perusahaan dalam memanfaatkan teknologi AI untuk mendukung aktivitas pekerjaan.
Implementasi Responsible Artificial Intelligence Program AirNav Indonesia mencakup beberapa aspek utama, yaitu:
Untuk memastikan keandalan dan efektivitas penerapan AI, AirNav Indonesia menerapkan mekanisme monitoring, evaluasi, dan pengendalian secara berkala terhadap kinerja sistem AI. Proses ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian hasil keluaran AI, mengidentifikasi potensi penurunan kinerja (performance degradation), serta menentukan langkah perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan sistem.
Selain pemantauan sistem, AirNav Indonesia menerapkan prinsip human in the loop melalui proses verifikasi oleh manusia terhadap hasil keluaran AI sebelum digunakan dalam proses kerja. Mekanisme ini bertujuan memastikan akurasi hasil, mengurangi risiko bias maupun ketidakakuratan (hallucination), serta memastikan bahwa keputusan akhir tetap berada dalam kendali pengguna yang bertanggung jawab.
Apabila terdapat indikasi permasalahan atau dampak negatif yang berkaitan dengan keluaran sistem AI, baik yang dilaporkan oleh karyawan maupun pihak eksternal, AirNav Indonesia menyediakan mekanisme pelaporan melalui kanal AirNav-CSIRT pada email csirt@airnavindonesia.co.id dan telepon (+62) 5591 5000 untuk dilakukan evaluasi dan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.
Melalui penerapan Responsible Artificial Intelligence Program, AirNav Indonesia memastikan bahwa inovasi berbasis AI dikembangkan dengan mengedepankan prinsip keamanan, transparansi, pengawasan manusia, dan akuntabilitas pengguna. Ke depan, AirNav Indonesia terus memperkuat tata kelola AI melalui penyempurnaan kebijakan, peningkatan kompetensi, serta pengembangan mekanisme pengelolaan risiko AI secara berkelanjutan.
Informasi dan data yang disajikan di situs web ini disediakan semata-mata untuk tujuan informasi umum. AirNav Indonesia berupaya menyajikan data secara akurat dan terkini, namun tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, keakuratan, atau ketepatan waktu dari informasi yang ditampilkan. Data yang tersedia di situs ini tidak dapat dijadikan dasar perhitungan






Palu
Luwuk
Gunung Sitoli
Pangkal Pinang
Jambi
Banyuwangi
Malang
Sumenep
Labuan Bajo
Samarinda
Berau
Biak
Oksibil
Timika
Ketapang
Bengkulu
Solo
Rengat
Padang
Curug
Cirebon
Pangkalan Bun
Sampit
Malinau
Ternate
Gorontalo
Bima
Sumbawa
Ende
Tual, Karel Sadsuitubun
Manokwari
Tanah Merah
Batam
Natuna
Medan
Palembang
Yogyakarta
Surabaya
Denpasar
Balikpapan
Sentani
Pontianak
Banda Aceh
Pekanbaru
Tanjung Pinang
Halim
Bandung
Semarang
Banjarmasin
Palangkaraya
Tarakan
Manado
Kendari
Lombok
Kupang
Ambon
Wamena
Nabire
Sorong
Merauke
Pusat Informasi Aeronautika



