Keberlanjutan

Tata Kelola

.

Profile

AirNav Indonesia berkomitmen menerapkan tata kelola perusahaan yang transparan, akuntabel, dan berintegritas melalui penguatan struktur, kebijakan, serta mekanisme pengawasan dan pengambilan keputusan. Penerapan tata kelola tersebut didukung oleh Dewan Pengawas dan Direksi yang memiliki kompetensi, pengalaman profesional, serta keberagaman latar belakang pendidikan dan keahlian yang relevan dengan kebutuhan Perusahaan. AirNav Indonesia juga mengedepankan efektivitas fungsi pengawasan, independensi, keberagaman kepemimpinan, pengelolaan benturan kepentingan, etika bisnis, serta penerapan manajemen risiko dan pengendalian internal. Melalui praktik tata kelola yang berkelanjutan, Perusahaan berupaya memperkuat kepercayaan pemangku kepentingan dan mendukung penciptaan nilai jangka panjang.

Profil Dewan Pengawas

Ethical Governance


AirNav Indonesia, atau Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI), merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang menyelenggarakan pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia. Sebagai BUMN, AirNav menerapkan sistem two-tier board dalam struktur tata kelola perusahaannya, yang terdiri dari:

  • Dewan Pengawas: Mengawasi kinerja dan pengelolaan perusahaan yang dilakukan oleh Dewan Direksi.
  • Dewan Direksi: Bertindak sebagai manajemen eksekutif yang mengelola operasional perusahaan secara langsung dan bertanggung jawab.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah No. 77 Tahun 2012 tentang Perum LPPNPI dan Board Manual, AirNav Indonesia menerapkan prinsip Good Corporate Governance (GCG) melalui penegakan independensi Dewan Pengawas dan Direksi dari manajemen. Selain menetapkan visi, misi, arah kebijakan, dan strategi operasional, Dewan memegang teguh aspek independensi berikut:

  • Tidak memiliki hubungan kerja maupun keterlibatan dalam pengelolaan perusahaan dalam kurun 6 (enam) bulan terakhir.
  • Tidak memiliki kepemilikan saham di perusahaan dan tidak menerima atau memiliki "Anggota Keluarga yang menerima pembayaran apa pun dari perusahaan yang nilainya melebihi 1 Miliar Rupiah atau nilai lain yang ditentukan berdasarkan regulasi yang berlaku.
  • Tidak memiliki hubungan afiliasi dengan anggota Dewan Pengawas, anggota Direksi, atau pemilik modal serta tidak adanya afiliasi dengan pelanggan, konsultan, dan pemasok
  • Tidak memiliki dan bukan merupakan anggota keluarga dari Pejabat Eksekutif yang dipekerjakan oleh AirNav Indonesia maupun Anak Perusahaan
  • Tidak memiliki kepentingan pribadi termasuk keterkaitan aktivitas bisnis, kontrak jasa pribadi dengan AirNav Indonesia, afiliasi dengan organisasi nirlaba yang menerima kontribusi signifikan dari perusahaan, maupun bentuk hubungan lain yang dapat menimbulkan konflik kepentingan atau mengganggu kemampuan Dewan Pengawas dan Direksi untuk bertindak secara objektif dan bebas.

Komitmen independensi seluruh Dewan Pengawas dan Direksi diwujudkan melalui penandatanganan Pakta Integritas yang diperbarui.

AirNav Indonesia senantiasa memperhatikan prinsip keberagaman dalam komposisi Dewan Pengawas dan Direksi sebagai bagian dari penerapan tata kelola perusahaan yang baik, sejalan dengan rekomendasi Otoritas Jasa Keuangan Sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Otoritas Jasa Keuangan No. 32/SEOJK.04/2015 tentang Pedoman Tata Kelola Perusahaan Terbuka. AirNav Indonesia berkomitmen untuk tidak adanya unsur nondiskriminatif dan memberikan kesempatan yang sama tanpa membedakan suku, agama, ras, antar golongan, kewarganegaraan dan gender atau jenis kelamin dari proses pencalonan dan pemilihan hingga pengangkatan Dewan Pengawas dan Dewan Direksi secara formal dan transparan.

AirNav Indonesia telah memiliki Tim ESG yang telah disahkan Direktur Utama sesuai Surat Keputusan Direksi Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia Nomor Kep.4857/U/LPPNPI/KLH.08/X/2025. Tim ESG terdiri dari jajaran Direksi dan pejabat setingkat Vice President dan Asisten Vice President yang bertanggung jawab kepada Direktur Utama, dan menjadi penanggung jawab dalam mengelola aspek ESG sesuai bidang masing-masing.

Ethics, Integrity & Compliance



Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) berkomitmen untuk menjalankan kegiatan operasional dan bisnis secara profesional, berintegritas, serta menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG). Sebagai bagian dari komitmen tersebut, Perusahaan telah memiliki Pedoman Perilaku (Code of Conduct) yang menjadi landasan bagi seluruh insan Perum LPPNPI dalam menjalankan tugas, mengambil keputusan, dan berinteraksi dengan seluruh pemangku kepentingan.

Pedoman Perilaku (Code of Conduct) Perum LPPNPI ditetapkan melalui Peraturan Direksi Perum LPPNPI Nomor PER.004/LPPNPI/II/2021 sebagai perubahan atas pedoman sebelumnya, yang mengatur prinsip dan standar perilaku yang wajib dipatuhi oleh seluruh insan Perum LPPNPI. Pedoman ini menjadi panduan dalam membangun budaya perusahaan yang beretika, mendukung pencapaian visi dan misi Perusahaan, serta memastikan setiap tindakan dilakukan sesuai dengan nilai-nilai perusahaan dan prinsip tata kelola yang berlaku.

Pedoman Perilaku ini berlaku bagi seluruh insan Perum LPPNPI dan menjadi acuan dalam membangun perilaku kerja yang profesional, bertanggung jawab, serta berorientasi pada keselamatan dan pelayanan navigasi penerbangan. Penyusunan pedoman ini juga memperkuat komitmen Perusahaan dalam menerapkan budaya kerja berbasis nilai AKHLAK, yang mencakup:

  • Amanah, yaitu memegang teguh kepercayaan yang diberikan;
  • Kompeten, yaitu terus belajar dan mengembangkan kapabilitas;
  • Harmonis, yaitu saling peduli dan menghargai perbedaan;
  • Loyal, yaitu berdedikasi dan mengutamakan kepentingan bangsa dan negara;
  • Adaptif, yaitu terus berinovasi dan menghadapi perubahan;
  • Kolaboratif, yaitu membangun kerja sama yang sinergis.

Dalam penerapannya, Pedoman Perilaku mengatur standar etika dalam berbagai aspek hubungan dan aktivitas Perusahaan, antara lain:

AirNav Indonesia menerapkan Pedoman Perilaku (Code of Conduct) berdasarkan Peraturan Direksi No. PER.004/LPPNPI/II/2021 yang berlaku bagi seluruh insan Perusahaan sebagai pedoman dalam menjalankan kegiatan usaha secara etis, profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Pedoman tersebut mencakup:

  1. Pencegahan Korupsi dan Penyuapan
    Perusahaan berkomitmen mencegah praktik korupsi, penyuapan, gratifikasi, kolusi, dan nepotisme. Seluruh insan Perusahaan wajib menjaga integritas serta dilarang memberikan maupun menerima imbalan yang dapat memengaruhi independensi dan objektivitas pengambilan keputusan.
  2. Pencegahan Diskriminasi
    Perusahaan menjunjung tinggi kesetaraan, keberagaman, dan sikap saling menghormati dengan melarang perlakuan diskriminatif berdasarkan suku, agama, ras, gender, maupun latar belakang lainnya dalam lingkungan kerja.
  3. Kerahasiaan Informasi
    Seluruh insan Perusahaan wajib melindungi kerahasiaan informasi, data strategis, dan aset Perusahaan serta memastikan penggunaannya secara bertanggung jawab sesuai kewenangan dan kepentingan Perusahaan.
  4. Pencegahan Benturan Kepentingan
    Perusahaan mewajibkan seluruh insan Perusahaan menghindari dan mengungkapkan potensi benturan kepentingan serta melarang penyalahgunaan jabatan, kewenangan, dan sumber daya Perusahaan untuk kepentingan pribadi.
  5. Persaingan Usaha yang Sehat
    Perusahaan menjunjung prinsip hubungan bisnis yang adil, transparan, dan saling menguntungkan, termasuk menghindari praktik kolusi dalam pengadaan barang dan jasa untuk mendukung persaingan usaha yang sehat.
  6. Kesehatan, Keselamatan, dan Lingkungan
    Perusahaan berkomitmen menciptakan lingkungan kerja yang aman dan sehat melalui penerapan sistem manajemen K3, pencegahan kecelakaan kerja, pengelolaan dampak lingkungan, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
  7. Pelaporan Pelanggaran
    Perusahaan menyediakan mekanisme Whistleblowing System untuk melaporkan dugaan pelanggaran Pedoman Perilaku, dengan menjamin perlindungan identitas pelapor serta menerapkan mekanisme penegakan dan sanksi terhadap pelanggaran.
  8. Implementasi dan Penegakan Pedoman Perilaku
    Perusahaan melaksanakan sosialisasi Pedoman Perilaku, mewajibkan pernyataan komitmen kepatuhan bagi seluruh insan Perusahaan, serta menerapkan mekanisme pengawasan dan penegakan untuk memastikan kepatuhan terhadap standar etika Perusahaan.

Pedoman Perilaku LPPNPI PER.004/LPPNPI/II/2021

AirNav Indonesia berkomitmen menjalankan kegiatan operasional dan bisnis secara berintegritas, transparan, dan berlandaskan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan kebijakan anti-penyuapan dan anti-korupsi yang berlaku di seluruh lingkungan Perusahaan berdasarkan Peraturan Direksi Nomor PER.001/LPPNPI/I/2026 tentang Pedoman Kepatuhan. Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh insan AirNav Indonesia dalam mencegah, mendeteksi, dan menangani risiko penyuapan serta korupsi.

Penerapan kebijakan anti-penyuapan dilakukan melalui Pedoman Kode Etik Perusahaan dan Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP) yang mengatur prinsip integritas, pencegahan konflik kepentingan, larangan pemberian maupun penerimaan manfaat yang tidak semestinya, serta pengelolaan risiko penyuapan melalui proses identifikasi, pengendalian, dan pemantauan. AirNav Indonesia juga memiliki ketentuan terkait hadiah, jamuan bisnis, kontribusi politik, serta sumbangan dan sponsorship untuk memastikan seluruh aktivitas dilakukan secara transparan, wajar, dan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk melalui Peraturan Direksi Nomor PER.014/LPPNPI/VII/2026 tentang Sumbangan Korporasi dan Sponsorship.

Dalam rangka memperkuat budaya anti-penyuapan dan anti-korupsi, AirNav Indonesia secara berkelanjutan melaksanakan sosialisasi dan pelatihan terkait kepatuhan, integritas, dan penerapan SMAP kepada insan Perusahaan. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan pemahaman karyawan terhadap risiko penyuapan, kewajiban kepatuhan, serta penerapan prinsip integritas dalam menjalankan aktivitas operasional.

Sebagai bentuk implementasi komitmen tersebut, AirNav Indonesia telah melaksanakan kegiatan pelatihan SMAP sebagai berikut:

AirNav Indonesia juga menyediakan mekanisme pelaporan atas dugaan pelanggaran melalui saluran yang telah ditetapkan dan memastikan setiap laporan ditindaklanjuti melalui proses evaluasi, investigasi, serta tindakan korektif sesuai ketentuan yang berlaku. Penerapan kebijakan ini didukung oleh jajaran manajemen eksekutif sebagai bentuk komitmen pimpinan dalam memperkuat budaya integritas, kepatuhan, dan tata kelola berkelanjutan di seluruh lingkungan AirNav Indonesia.

 

Link Dokumen Pedoman Kepatuhan LPPNPI PER.001/LPPNPI/I/2026

Link Dokumen Sumbangan Korporasi dan Sponsorship PER.014/LPPNPI/VII/2026

AirNav Indonesia berkomitmen untuk memperkuat budaya integritas, transparansi, dan akuntabilitas melalui penerapan Whistleblowing System (WBS) sebagai mekanisme pelaporan atas dugaan pelanggaran terhadap peraturan, kode etik, maupun prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Penerapan WBS AirNav Indonesia mengacu pada Peraturan Direksi Nomor PER-014 Tahun 2023 tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran (Whistleblowing System) yang bertujuan untuk menyediakan kerangka pelaporan, mendorong penyampaian pengaduan, memastikan penanganan laporan secara tepat waktu, serta membangun budaya kerja yang mampu mengenali, mencegah, dan menangani dugaan pelanggaran.

Pengelolaan WBS dilakukan secara terstruktur oleh Satuan Pengawasan Intern (Internal Audit Division) melalui Pengelola Pengaduan Dugaan Pelanggaran (PPDP) sebagai gugus tugas pengelola administrasi dan operasional WBS. PPDP bertanggung jawab dalam menerima pengaduan, melakukan identifikasi dan penilaian awal terhadap laporan, memastikan kecukupan informasi pendukung, serta menyampaikan hasil penilaian untuk proses tindak lanjut sesuai ketentuan yang berlaku.

Sarana Penyampaian Pengaduan Dugaan Pelanggaran

AirNav Indonesia

Email

wbs@airnavindonesia.co.id atau wbsairnav@gmail.com

Telephone

(021) 5591 5000 Ext. 1212 atau 08119363478

Whatsapp

+62 811-9363-478

Mail

PPDP Unit Satuan Pengawasan Intern, Lantai 1 Gedung Kantor Pusat Perum LPPNPI Jl. Ir. H. Juanda No.1 Kota Tangerang, Banten-Indonesia

In-Person

Ruang Unit Satuan Pengawasan Intern, Lantai 1 Gedung Kantor Pusat Perum LPPNPI Jl. Ir. H. Juanda No.1 Kota Tangerang, Banten-Indonesia

AirNav Indonesia menyediakan berbagai media pelaporan, termasuk email, telepon, WhatsApp, pos, dan penyampaian langsung, serta kanal resmi melalui Whistleblowing System AirNav Indonesia (AirNav Trust) yang dapat diakses melalui https://trust.airnavindonesia.co.id/. AirNav Trust menjadi sarana bagi insan Perusahaan dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan dugaan pelanggaran secara aman dan bertanggung jawab sebagai bagian dari komitmen Perusahaan dalam memperkuat transparansi, integritas, dan tata kelola yang baik.

Melalui AirNav Trust, pelapor dapat menyampaikan laporan dugaan pelanggaran melalui tiga mekanisme, yaitu Open Whistleblowing, Confidential Whistleblowing, dan Anonymous Whistleblowing. Mekanisme tersebut memberikan fleksibilitas bagi pelapor dalam menentukan tingkat keterbukaan identitas dengan tetap memperhatikan prinsip perlindungan dan kerahasiaan informasi. Kanal pelaporan yang tersedia meliputi aplikasi berbasis web, surat, telepon, email khusus WBS, maupun penyampaian langsung kepada Tim Pengelola Pengaduan Dugaan Pelanggaran (PPDP).

AirNav Indonesia menjamin perlindungan bagi pelapor yang menyampaikan laporan dengan itikad baik melalui penyediaan sarana pelaporan, jaminan kerahasiaan identitas pelapor, perlindungan terhadap tindakan balasan (retaliation), serta pengamanan informasi dan dokumen pengaduan. Seluruh dokumen dan informasi terkait pengaduan dikelola dengan prinsip kehati-hatian untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor dan pihak terkait.

Proses Penanganan Laporan melalui Whistleblowing System

Setiap laporan yang diterima melalui Whistleblowing System (WBS) AirNav Indonesia akan diproses secara terstruktur melalui tahapan penerimaan laporan, identifikasi dan penilaian, investigasi, tindak lanjut, serta evaluasi sesuai dengan pedoman WBS yang berlaku. Setelah pelapor menyampaikan laporan melalui kanal WBS, laporan akan diterima dan dikelola oleh Tim Pengelola Pengaduan Dugaan Pelanggaran (PPDP) untuk dilakukan pemeriksaan awal, termasuk identifikasi ruang lingkup laporan dan kesesuaian informasi yang disampaikan.

Pada tahap awal, PPDP melakukan verifikasi dan penilaian kecukupan laporan dengan meninjau jenis dugaan pelanggaran, informasi yang tersedia, serta bukti pendukung yang dilampirkan oleh pelapor. Apabila laporan belum memenuhi kecukupan informasi, PPDP dapat melakukan konfirmasi atau meminta kelengkapan data tambahan kepada pelapor. Laporan yang telah memenuhi unsur dan berada dalam ruang lingkup WBS akan dilanjutkan ke tahap penilaian berdasarkan kriteria yang telah ditetapkan. Sementara itu, untuk laporan yang berada di lingkup diskriminasi, kekerasan, serta pelecehan akan diteruskan kepada Human Capital Planning Division untuk ditangani sesuai dengan  mekanisme yang berlaku, mengingat indikasi tersebut tergolong sebagai pelanggaran Respectful Workplace Policy (RWP) sebagaimana diatur dalam Keputusan Direksi Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia Nomor: KEP. 1919/U/LPPNPI/GCG.06/VI/2023 tentang Kebijakan Berperilaku Saling Menghargai di Tempat Kerja (Respectful Workplace Policy) di Lingkungan Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia.

Berdasarkan hasil penilaian PPDP, laporan yang memenuhi kriteria akan disampaikan kepada Executive Vice President of Internal Audit untuk dilakukan reviu dan selanjutnya memperoleh persetujuan tindak lanjut. Apabila laporan memerlukan pemeriksaan lebih lanjut, Direktur Utama dapat menetapkan pembentukan Tim Investigasi untuk melakukan investigasi secara objektif dan mendalam. Proses investigasi dilakukan melalui pengumpulan dan analisis bukti, klarifikasi kepada pihak terkait, serta penyusunan laporan hasil investigasi yang memuat temuan, kesimpulan, dan rekomendasi tindak lanjut.

Hasil investigasi menjadi dasar bagi Direksi dalam menetapkan tindakan yang diperlukan sesuai dengan ketentuan Perusahaan, termasuk tindakan korektif maupun langkah perbaikan lainnya apabila ditemukan adanya pelanggaran. Setiap proses penanganan laporan dilaksanakan dengan menjunjung prinsip kepercayaan (trust), ketidakberpihakan (impartiality), dan perlindungan (protection) bagi pelapor maupun pihak terkait. AirNav Indonesia juga memastikan kerahasiaan informasi laporan serta perlindungan identitas pelapor selama proses penanganan berlangsung.

Selain penanganan laporan individual, AirNav Indonesia secara berkala melakukan monitoring dan evaluasi terhadap efektivitas penyelenggaraan WBS. Evaluasi dilakukan untuk memastikan mekanisme pelaporan berjalan efektif, mengidentifikasi peluang perbaikan, serta memperkuat sistem pencegahan pelanggaran di lingkungan Perusahaan. Untuk meningkatkan pemahaman dan partisipasi insan Perusahaan, AirNav Indonesia juga secara berkelanjutan melakukan sosialisasi dan edukasi terkait mekanisme pelaporan dan penggunaan kanal WBS. Melalui penerapan WBS yang didukung oleh manajemen, AirNav Indonesia terus memperkuat budaya speak-up, kepatuhan, dan tata kelola perusahaan yang berintegritas.

Penguatan Kesadaran dan Budaya Integritas melalui WBS

AirNav Indonesia secara berkelanjutan melakukan penguatan pemahaman dan kesadaran mengenai Whistleblowing System (WBS) kepada insan Perusahaan sebagai bagian dari upaya membangun budaya integritas dan kepatuhan. Kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memastikan seluruh insan AirNav Indonesia memahami tujuan WBS, jenis pelanggaran yang dapat dilaporkan, mekanisme penyampaian laporan, serta perlindungan yang diberikan kepada pelapor.

Melalui kegiatan edukasi dan sosialisasi WBS, AirNav Indonesia mendorong budaya speak-up dengan memberikan pemahaman bahwa setiap insan Perusahaan memiliki peran dalam mencegah dan mengidentifikasi potensi pelanggaran. Penguatan kesadaran ini juga mencakup penggunaan kanal pelaporan AirNav Trust, termasuk tata cara penyampaian laporan melalui mekanisme open whistleblowing, confidential whistleblowing, maupun anonymous whistleblowing.

Sebagai bagian dari implementasi Whistleblowing System (WBS), AirNav Indonesia secara berkala melakukan sosialisasi dan edukasi kepada karyawan mengenai pentingnya pelaporan yang bertanggung jawab serta penerapan prinsip integritas. Pada tahun 2025, Perusahaan menerima 54 laporan dugaan pelanggaran melalui WBS, yang mencakup berbagai bentuk pelanggaran seperti korupsi, penyuapan, kecurangan, benturan kepentingan, diskriminasi, pelecehan, dan perilaku tidak etis lainnya. Dari jumlah tersebut, 49 laporan dinyatakan berada di luar ruang lingkup WBS, sedangkan 5 laporan dikategorikan sebagai perilaku tidak etis lainnya dan telah ditindaklanjuti sesuai prosedur internal Perusahaan. Dengan demikian, tidak terdapat pelanggaran Kode Etik yang tercatat melalui mekanisme WBS sepanjang tahun 2025. Upaya ini mencerminkan komitmen Perusahaan dalam memperkuat efektivitas WBS serta mewujudkan tata kelola yang transparan dan akuntabel.

Kategori

2025

Corruption or bribery

0

Customer privacy data

0

Discrimination or harassment

0

Conflicts of interest

0

Money laundering or insider trading

0

Link Dokumen Pedoman WBS



 

Enterprise Risk Management

.

AirNav Indonesia menerapkan tata kelola risiko yang terintegrasi berdasarkan model Three Lines untuk memastikan efektivitas pengelolaan risiko, sistem pengendalian internal, dan kepatuhan di seluruh aktivitas Perusahaan. Pada tingkat pengawasan, Dewan Pengawas didukung oleh Komite Pemantau Risiko dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap pengelolaan risiko dan efektivitas pengendalian internal. Sementara itu, Direksi bertanggung jawab memberikan arahan strategis dan memastikan penerapan manajemen risiko secara menyeluruh.

Pelaksanaan tata kelola risiko dilakukan melalui tiga lini pertahanan:

  1. Lini Pertama – Pemilik Risiko (Risk Owner): Unit kerja operasional bertanggung jawab mengidentifikasi, mengelola, dan memitigasi risiko, menerapkan pengendalian internal, serta memantau efektivitas tindak lanjut.
  2. Lini Kedua – Manajemen Risiko dan Kepatuhan: Mendukung dan mengawasi pengelolaan risiko oleh Lini Pertama melalui evaluasi berkala terhadap sistem pengendalian internal, pembinaan, koordinasi, dan pemantauan implementasi kebijakan manajemen risiko.
  3. Lini Ketiga – Audit Internal: Memberikan penilaian independen melalui audit berbasis risiko untuk memastikan efektivitas sistem pengendalian internal dan pengelolaan risiko, serta menyampaikan rekomendasi perbaikan berkelanjutan.

AirNav Indonesia secara berkala melakukan pengukuran terhadap risiko residual aktual (current residual risk) sebagai bagian dari proses pemantauan dan evaluasi risiko. Pemantauan dan evaluasi paparan risiko (risk exposure) dilakukan setiap bulan oleh masing-masing Unit Kerja dan Unit Bisnis sesuai dengan proses bisnis dan profil risiko yang dikelola.

Setiap triwulan, Perusahaan melakukan asesmen atas profil risiko dengan mengacu pada selera risiko (risk appetite) yang telah ditetapkan. Selera risiko tersebut dituangkan dalam Risk Appetite Statement yang disepakati oleh Direksi dan Dewan Pengawas, dievaluasi setiap tahun untuk memastikan kesesuaiannya dengan kondisi bisnis, strategi, dan profil risiko Perusahaan, serta menjadi bagian dari penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) tahunan. Hasil pemantauan dan evaluasi risiko selanjutnya dilaporkan kepada pemilik modal serta dibahas dalam rapat triwulanan bersama Badan Pengelola BUMN sebagai bagian dari mekanisme pengawasan dan evaluasi penerapan manajemen risiko Perusahaan.

Audit Manajemen Risiko

Dalam rangka menjaga efektivitas dan akuntabilitas sistem tata kelola risiko, AirNav Indonesia melakukan evaluasi secara berkelanjutan melalui audit internal dan eksternal. Audit internal dilaksanakan setiap tiga bulan oleh Satuan Pengendalian Intern (SPI) guna memastikan seluruh proses bisnis berjalan sesuai dengan prinsip penanganan risiko yang ditetapkan. Sementara itu, audit eksternal mencakup penilaian tingkat kematangan manajemen risiko (Risk Maturity Index/RMI) serta audit komposit risiko oleh Kantor Akuntan Publik (KAP) independen berdasarkan data terintegrasi dari tim Manajemen Risiko AirNav Indonesia.

Risk Awareness & Training

AirNav Indonesia berkomitmen meningkatkan budaya sadar risiko di seluruh jenjang organisasi. Seluruh jajaran Dewan Pengawas dan Dewan Direksi telah tersertifikasi Certified Risk Management Professional (CRMP) melalui bimbingan teknis yang diperbarui secara berkala setiap tahun.

Sertifikasi CRMP Ketua Dewas Pengawas - Lukman F.Laisa

Guna memperluas pemahaman tersebut kepada seluruh karyawan, AirNav Indonesia juga menerbitkan buku panduan serta video awareness terkait prinsip dan penerapan manajemen risiko perusahaan.

Risk Culture

Penegakan budaya risiko di AirNav Indonesia diterapkan secara terintegrasi dalam proses bisnis dan pengambilan keputusan investasi. Dalam pengembangan bisnis, dilakukan kajian risiko awal melalui Preliminary Risk Identification (PRI) untuk mengidentifikasi potensi risiko sejak tahap awal dan menjadi dasar bagi pelaksanaan kajian risiko yang lebih komprehensif apabila diperlukan.

Pada setiap rencana investasi, AirNav Indonesia juga melakukan kajian kelayakan yang mencakup Kajian Kelayakan Operasional (KKO), kajian kelayakan teknis, Kajian Kelayakan Finansial (KKF), kajian risiko, dan kajian keselamatan. Dalam KKF, analisis finansial dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai indikator, antara lain Net Present Value (NPV), Internal Rate of Return (IRR), dan Payback Period. Pendekatan ini memastikan bahwa aspek operasional, teknis, finansial, risiko, dan keselamatan telah dipertimbangkan secara menyeluruh sebelum suatu investasi atau pengembangan bisnis dilaksanakan.

Kajian keselamatan melalui Hazard Identification and Risk Assessment (HIRA) dilaksanakan pada setiap perubahan SOP, peningkatan pelayanan, serta pengadaan peralatan baru untuk memastikan bahwa potensi bahaya dan risiko dapat diidentifikasi serta dikelola secara memadai. Sebagai bentuk akuntabilitas, kinerja personel dalam penerapan manajemen risiko dipantau melalui pencapaian KPI individu yang terintegrasi dalam ITMS. Selain itu, sesuai SK 8, kinerja Dewan Pengawas dan Direksi juga mempertimbangkan hasil Risk Maturity Index (RMI), di mana tingkat pencapaiannya menjadi salah satu faktor yang memengaruhi pemberian insentif atau bonus tahunan.

 

Emerging Risk 1

Meningkatnya Interferensi dan Gangguan GNSS (Global Navigation Satellite System) terhadap Navigasi Berbasis Satelit

Deskripsi

Meningkatnya ketergantungan industri penerbangan terhadap Global Navigation Satellite System (GNSS) membuat layanan navigasi semakin terekspos terhadap gangguan sinyal, termasuk jamming, spoofing, dan Radio Frequency Interference (RFI). Risiko ini berkembang seiring meningkatnya penggunaan navigasi berbasis satelit serta meningkatnya kejadian gangguan GNSS secara global. Bagi AirNav, risiko ini semakin relevan karena modernisasi sistem navigasi nasional juga bergerak menuju pemanfaatan teknologi berbasis satelit.

Dampak

Gangguan atau manipulasi sinyal GNSS dapat menurunkan keandalan informasi posisi dan navigasi pesawat, meningkatkan beban kerja ATC dan pilot, memerlukan penggunaan prosedur atau sistem navigasi alternatif, serta berpotensi menimbulkan keterlambatan dan gangguan terhadap kelancaran lalu lintas penerbangan. Dalam kondisi ekstrem, gangguan yang tidak terdeteksi atau tidak tertangani dapat meningkatkan risiko keselamatan penerbangan dan kontinuitas pelayanan navigasi udara. 

Aksi Mitigasi

Memperkuat GNSS RFI monitoring dan early-warning capability; mempertahankan redundancy melalui sistem navigasi konvensional dan prosedur alternatif, meningkatkan koordinasi dengan maskapai, regulator, dan instansi terkait, serta melakukan pelatihan dan simulasi penanganan GNSS interference bagi personel operasional.

Emerging Risk 2

Meningkatnya Ancaman Keamanan Fisik terhadap Infrastruktur Navigasi Penerbangan

Deskripsi

Meningkatnya ancaman keamanan fisik terhadap infrastruktur kritis penerbangan, termasuk kemungkinan serangan bersenjata, sabotase, atau akses tidak sah terhadap Air Traffic Control Tower, navigation facilities, dan fasilitas operasional AirNav. Perubahan kondisi geopolitik, konflik sosial, serta meningkatnya ancaman terhadap infrastruktur strategis dapat meningkatkan eksposur fasilitas navigasi penerbangan yang memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan dan kontinuitas lalu lintas udara.

Dampak

Serangan atau kerusakan terhadap fasilitas AirNav dapat menyebabkan gangguan atau penghentian sementara layanan navigasi penerbangan, hilangnya fungsi komunikasi dan pengawasan lalu lintas udara, pengalihan penerbangan, keterlambatan, serta meningkatnya risiko keselamatan penerbangan. Insiden juga dapat menimbulkan kerusakan aset, korban pada personel, kerugian finansial, serta dampak reputasi dan kepercayaan pemangku kepentingan.

Aksi Mitigasi

Memperkuat pengamanan fisik dan kontrol akses pada fasilitas kritis; melakukan security risk assessment secara berkala; meningkatkan koordinasi dengan TNI, Polri, pengelola bandar udara dan otoritas terkait; memasang sistem CCTV, alarm dan intrusion detection; menyiapkan prosedur tanggap darurat dan evakuasi personel; serta memastikan keberadaan backup facility, contingency procedures, dan business continuity plan untuk mempertahankan pelayanan navigasi apabila fasilitas utama tidak dapat digunakan.



Responsible PolicyInfluence & Public Advocacy



Sebagai penyelenggara layanan navigasi penerbangan nasional, AirNav Indonesia berkomitmen untuk membangun hubungan eksternal yang profesional, transparan, dan bertanggung jawab dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk pemerintah, regulator, organisasi profesi, asosiasi industri, serta institusi lainnya. Keterlibatan tersebut dilakukan untuk mendukung peningkatan keselamatan, keamanan, dan kualitas layanan navigasi penerbangan dengan tetap menjunjung tinggi prinsip independensi, akuntabilitas, profesionalisme, dan Good Corporate Governance (GCG) serta mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Dalam menjalankan keterlibatan eksternal, AirNav Indonesia memastikan bahwa setiap partisipasi dalam forum industri, asosiasi profesional, maupun kerja sama kelembagaan dilakukan secara objektif dan selaras dengan mandat Perusahaan. Keterlibatan tersebut menjadi sarana bagi Perusahaan untuk bertukar pengetahuan, mengikuti perkembangan teknologi dan regulasi penerbangan, memperkuat standar keselamatan, serta mendukung penerapan praktik terbaik di tingkat nasional maupun internasional.

AirNav Indonesia juga berkomitmen untuk menjaga netralitas dan independensi Perusahaan dari kepentingan politik. Sepanjang periode 2022–2025, AirNav Indonesia tidak memberikan kontribusi finansial maupun nonfinansial kepada partai politik, kegiatan kampanye, kandidat politik, maupun organisasi lain yang bertujuan untuk kepentingan politik, serta tidak melakukan pengeluaran untuk aktivitas lobi politik. Komitmen tersebut merupakan bagian dari upaya Perusahaan dalam menjaga objektivitas pengambilan keputusan, mencegah potensi konflik kepentingan, serta memastikan seluruh aktivitas Perusahaan dilaksanakan secara transparan, akuntabel, dan berlandaskan prinsip tata kelola yang baik.

Dalam mendukung agenda keberlanjutan dan perubahan iklim, AirNav Indonesia memastikan bahwa keterlibatan eksternal yang dilakukan mempertimbangkan keselarasan dengan kebijakan iklim nasional dan komitmen internasional, termasuk Paris Agreement, Enhanced Nationally Determined Contribution (SNDC) Indonesia, serta target pembangunan rendah karbon nasional. Keterlibatan Perusahaan dalam forum, asosiasi, maupun dialog dengan pemangku kepentingan diarahkan untuk mendukung pengembangan sektor penerbangan yang lebih berkelanjutan melalui peningkatan efisiensi operasional, pemanfaatan inovasi teknologi, penguatan ketahanan operasional, serta kontribusi terhadap upaya pengurangan emisi gas rumah kaca di sektor penerbangan.

AirNav Indonesia memahami bahwa posisi dan keterlibatan dalam forum eksternal perlu dikelola secara bertanggung jawab agar tetap konsisten dengan komitmen keberlanjutan Perusahaan. Oleh karena itu, setiap masukan, pandangan, maupun partisipasi yang disampaikan dalam berbagai forum eksternal dievaluasi dengan mempertimbangkan keselarasan terhadap kebijakan internal Perusahaan, regulasi nasional, standar penerbangan internasional, serta arah transisi menuju industri penerbangan yang rendah karbon dan berketahanan iklim.

Melalui tata kelola keterlibatan eksternal yang transparan dan bertanggung jawab, AirNav Indonesia terus memperkuat kolaborasi dengan berbagai pemangku kepentingan sekaligus menjaga integritas, netralitas, dan konsistensi antara posisi Perusahaan dengan komitmen keberlanjutan serta agenda iklim nasional dan global.

Kerangka Tata Kelola Keterlibatan Kebijakan Iklim

AirNav Indonesia menerapkan kerangka tata kelola keterlibatan kebijakan iklim untuk memastikan setiap bentuk partisipasi dalam forum eksternal, asosiasi industri, organisasi profesi, maupun dialog dengan regulator tetap selaras dengan komitmen keberlanjutan, arah strategis Perusahaan, serta agenda transisi menuju penerbangan yang lebih berkelanjutan.

Dalam penerapan tata kelola tersebut, Direksi memiliki kewenangan tertinggi dalam menetapkan keputusan strategis terkait keterlibatan eksternal, termasuk keputusan mengenai keikutsertaan Perusahaan dalam asosiasi, forum, maupun bentuk keterlibatan kebijakan yang relevan dengan isu iklim dan keberlanjutan. Pengambilan keputusan dilakukan dengan mempertimbangkan relevansi terhadap tugas dan fungsi Perusahaan, keselarasan dengan kebijakan internal, serta potensi manfaat dan risiko bagi Perusahaan.

Mekanisme pengelolaan keterlibatan kebijakan iklim dilakukan melalui tahapan sebagai berikut:

  • Identifikasi dan pemetaan keterlibatan eksternal
    Divisi Sekretaris Perusahaan secara berkala melakukan pemetaan terhadap keanggotaan yang telah dimiliki maupun peluang keterlibatan eksternal baru yang relevan dengan sektor penerbangan, keberlanjutan, perubahan iklim, dan pengembangan industri. Proses ini mencakup identifikasi tujuan, ruang lingkup, manfaat, serta keselarasan keterlibatan tersebut dengan komitmen iklim dan arah strategis Perusahaan.
  • Monitoring dan evaluasi keselarasan
    Divisi Sekretaris Perusahaan melakukan monitoring dan evaluasi terhadap posisi, aktivitas, serta perkembangan asosiasi atau forum eksternal yang diikuti oleh Perusahaan. Evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa keterlibatan tersebut tetap konsisten dengan kebijakan keberlanjutan, prinsip tata kelola yang baik, serta komitmen AirNav Indonesia dalam mendukung pengembangan industri penerbangan yang berkelanjutan.
  • Pengambilan keputusan oleh Direksi
    Hasil pemetaan dan evaluasi keterlibatan eksternal disampaikan kepada Direksi sebagai dasar pengambilan keputusan terkait keikutsertaan, keberlanjutan, maupun penghentian keterlibatan Perusahaan dalam suatu asosiasi atau forum tertentu. Direksi mempertimbangkan aspek strategis, relevansi bisnis, kepentingan operasional, serta keselarasan dengan komitmen keberlanjutan Perusahaan sebelum menetapkan keputusan.
  • Pengelolaan dan pemantauan berkelanjutan
    Setelah memperoleh keputusan Direksi, Divisi Sekretaris Perusahaan bertanggung jawab untuk mengelola administrasi dan hubungan kelembagaan terkait keanggotaan atau keterlibatan eksternal, termasuk koordinasi kegiatan, pencatatan keanggotaan, proses pembaruan (renewal), serta monitoring dan evaluasi secara berkala terhadap efektivitas dan kesesuaiannya dengan arah strategis Perusahaan.

Melalui kerangka tata kelola tersebut, AirNav Indonesia memastikan bahwa keterlibatan dalam isu perubahan iklim dan kebijakan publik dilakukan secara terarah, transparan, dan akuntabel. Mekanisme ini mendukung konsistensi antara posisi Perusahaan dalam forum eksternal dengan komitmen keberlanjutan serta upaya penguatan layanan navigasi penerbangan yang aman, efisien, dan berkelanjutan.

Keterlibatan dalam Kebijakan Strategis dan Dekarbonisasi Sektor Penerbangan

AirNav Indonesia secara aktif menjalin kolaborasi dengan pemerintah, regulator, organisasi internasional, dan pemangku kepentingan industri dalam mendukung pengembangan kebijakan strategis menuju sektor penerbangan yang lebih efisien dan rendah karbon. Keterlibatan tersebut diwujudkan melalui forum multipihak, kerja sama kelembagaan, serta pertukaran pengetahuan mengenai efisiensi ruang udara, pengurangan konsumsi bahan bakar, dan mitigasi emisi penerbangan

AirNav Indonesia memastikan bahwa setiap pandangan, kontribusi, maupun keterlibatan yang disampaikan melalui forum eksternal tetap konsisten dengan kebijakan internal, regulasi nasional, serta standar penerbangan yang berlaku. Dalam menghadapi perkembangan industri, termasuk isu keberlanjutan, transformasi digital, dan peningkatan ketahanan operasional, Perusahaan terus mendorong dialog konstruktif dengan pemangku kepentingan melalui pendekatan yang profesional dan berbasis kepentingan layanan publik.

Melalui tata kelola keterlibatan eksternal yang bertanggung jawab, AirNav Indonesia berupaya membangun hubungan yang saling mendukung dengan berbagai pihak sekaligus mempertahankan prinsip netralitas, transparansi, dan integritas sebagai fondasi dalam menjalankan operasional Perusahaan.

Hasil penilaian AirNav Indonesia terhadap asosiasi perdagangan disajikan sebagai berikut:

No.

Asosiasi / Organisasi

Posisi Keikutsertaan

Posisi Iklim dan Keberlanjutan

Keselarasan AirNav Indonesia terhadap Komitmen Iklim

Rencana Aksi dan Pemantauan

1

International Civil Aviation Organization (ICAO)

Anggota

ICAO menetapkan Long-Term Global Aspirational Goal (LTAG) untuk mencapai Net-Zero Carbon Emissions pada 2050 dalam penerbangan internasional. ICAO juga mendorong efisiensi operasional, SAF, dan pengurangan emisi melalui CORSIA.

Selaras

AirNav mendukung arah dekarbonisasi ICAO melalui optimalisasi rute penerbangan dan penerapan Free Route Operation (FRTO). Pada 2025, FRTO menghasilkan penghindaran emisi sebesar 5.426 ton CO₂. AirNav juga berpartisipasi dalam forum ICAO ATFM 2026 untuk berbagi praktik efisiensi ruang udara.

Melanjutkan optimalisasi rute dan implementasi FRTO, berpartisipasi dalam forum strategis ICAO, serta memantau efisiensi operasional dan pengurangan emisi penerbangan.

2

Civil Air Navigation Services Organisation (CANSO)

Anggota

CANSO mendukung target Net-Zero Aviation 2050 serta mendorong pengurangan jejak lingkungan penyedia layanan navigasi melalui program GreenATM Environmental Accreditation, yang mengevaluasi tata kelola, efisiensi operasional, infrastruktur, dan pengelolaan emisi GRK.

Selaras

Komitmen keberlanjutan AirNav dan upaya peningkatan efisiensi manajemen lalu lintas udara sejalan dengan pendekatan CANSO dalam mengurangi konsumsi bahan bakar dan dampak lingkungan penerbangan. Namun, belum terdapat bukti bahwa AirNav telah memperoleh akreditasi GreenATM.

Memperkuat pertukaran praktik keberlanjutan melalui CANSO, meningkatkan efisiensi ATM, memantau kinerja emisi dan efisiensi energi, serta mengevaluasi kesesuaian pengelolaan lingkungan dengan kerangka GreenATM.

Keterlibatan dalam Kebijakan Strategis dan Dekarbonisasi Sektor Penerbangan

AirNav Indonesia secara aktif menjalin kolaborasi dengan pemerintah, regulator, organisasi internasional, dan pemangku kepentingan industri dalam mendukung pengembangan kebijakan strategis menuju sektor penerbangan yang lebih efisien dan rendah karbon. Keterlibatan tersebut diwujudkan melalui forum multipihak, kerja sama kelembagaan, serta pertukaran pengetahuan mengenai efisiensi ruang udara, pengurangan konsumsi bahan bakar, dan mitigasi emisi penerbangan.


Pada tahun 2026, AirNav Indonesia berpartisipasi dalam National Aviation Fuel Efficiency Forum (NAFEF) 2026 bersama Kementerian Perhubungan dan pelaku industri untuk membahas efisiensi bahan bakar, pengurangan emisi karbon, serta pengembangan Sustainable Aviation Fuel (SAF). AirNav Indonesia juga menjalin kerja sama strategis dengan Airbus yang disaksikan oleh Menteri PPN/Kepala Bappenas untuk mendorong optimalisasi Air Traffic Management dan keberlanjutan pengelolaan ruang udara Indonesia.

Pada tingkat internasional, AirNav Indonesia berkontribusi melalui kepemimpinan ICAO APAC Project 30/10 Task Force serta partisipasi sebagai panelis dalam ICAO Air Navigation World – ATFM 2026 di Montreal, Kanada. Dalam forum tersebut, AirNav Indonesia memaparkan implementasi Free Route Operation (FRTO) untuk meningkatkan efisiensi rute penerbangan. Sepanjang tahun 2025, penerapan FRTO pada 5.030 penerbangan menghasilkan penghematan biaya bahan bakar sebesar USD 8,04 juta dan penghindaran emisi CO₂ sebesar 5.426 ton.

Melalui keterlibatan tersebut, AirNav Indonesia berkontribusi dalam dialog kebijakan, pertukaran praktik terbaik, dan pengembangan arah strategis industri penerbangan bersama regulator serta pemangku kepentingan terkait. Inisiatif ini memperkuat peran Perusahaan dalam mendukung efisiensi operasional dan agenda dekarbonisasi sektor penerbangan di tingkat nasional maupun internasional.

Review dan Monitoring Keselarasan Keterlibatan Eksternal dengan Komitmen Iklim

AirNav Indonesia melakukan evaluasi dan pemantauan secara berkala terhadap keterlibatan eksternal Perusahaan, termasuk partisipasi dalam asosiasi, forum industri, dan kerja sama kelembagaan yang berkaitan dengan sektor penerbangan. Proses evaluasi dilakukan untuk memastikan bahwa posisi, pandangan, dan aktivitas yang dilakukan melalui forum eksternal tetap selaras dengan kebijakan internal Perusahaan, arah pembangunan rendah karbon nasional, serta komitmen perubahan iklim global.

Mekanisme review dan monitoring dilakukan melalui beberapa tahapan, yaitu:

  1. Pemetaan keterlibatan eksternal
    • Mengidentifikasi asosiasi, forum industri, maupun bentuk keterlibatan lainnya yang diikuti oleh Perusahaan.
    • Mengidentifikasi relevansi keterlibatan tersebut terhadap agenda keberlanjutan dan perubahan iklim.
  2. Evaluasi keselarasan posisi
    • Melakukan peninjauan terhadap tujuan, aktivitas, dan posisi kebijakan organisasi/asosiasi yang diikuti.
    • Memastikan keterlibatan tersebut tidak bertentangan dengan komitmen AirNav Indonesia terhadap agenda keberlanjutan, termasuk dukungan terhadap target iklim nasional melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (SNDC) Indonesia dan tujuan Paris Agreement.
  3. Pelaporan dan pengambilan keputusan
    • Hasil monitoring dan evaluasi menjadi bahan pertimbangan bagi manajemen dalam menentukan keberlanjutan keterlibatan, partisipasi, maupun keanggotaan Perusahaan dalam forum eksternal.
    • Keputusan strategis terkait keterlibatan eksternal berada pada kewenangan Direksi.

Kerangka Penanganan Ketidaksesuaian Posisi Kebijakan Iklim dengan Asosiasi dan Forum Eksternal

Dalam memastikan konsistensi antara keterlibatan eksternal dan komitmen perubahan iklim, AirNav Indonesia menerapkan mekanisme evaluasi terhadap posisi kebijakan yang berkembang melalui asosiasi, forum industri, maupun organisasi eksternal yang diikuti oleh Perusahaan. Evaluasi tersebut dilakukan untuk mengidentifikasi potensi perbedaan pandangan antara posisi eksternal dengan arah kebijakan dan komitmen keberlanjutan AirNav Indonesia, termasuk keselarasan dengan agenda perubahan iklim nasional melalui Enhanced Nationally Determined Contribution (SNDC) Indonesia serta tujuan Paris Agreement.

Apabila terdapat potensi ketidaksesuaian antara posisi kebijakan iklim suatu asosiasi atau forum eksternal dengan komitmen iklim Perusahaan, AirNav Indonesia melakukan proses peninjauan dan koordinasi internal untuk menentukan langkah tindak lanjut yang diperlukan. Proses tersebut mencakup evaluasi terhadap relevansi keterlibatan, dampak terhadap kepentingan Perusahaan, serta kesesuaian dengan prinsip keberlanjutan dan arah strategis Perusahaan.

Hasil evaluasi tersebut menjadi dasar bagi Perusahaan dalam menentukan tindakan yang sesuai, termasuk penyampaian pandangan atau klarifikasi dalam forum terkait, penyesuaian bentuk keterlibatan, maupun evaluasi terhadap keberlanjutan keanggotaan dalam asosiasi atau organisasi tertentu. Setiap keputusan strategis terkait keterlibatan eksternal berada dalam kewenangan Direksi dengan mempertimbangkan rekomendasi dan hasil monitoring dari fungsi terkait.

Melalui mekanisme tersebut, AirNav Indonesia memastikan bahwa keterlibatan dalam asosiasi dan forum eksternal tetap mendukung pengembangan industri penerbangan yang berkelanjutan serta tidak bertentangan dengan komitmen Perusahaan dalam mendukung transisi menuju sektor penerbangan yang lebih rendah karbon dan berketahanan terhadap perubahan iklim.

Sustainable Supply Chain Governance



AirNav Indonesia berkomitmen untuk melaksanakan proses pengadaan barang dan jasa secara transparan, profesional, dan berintegritas sebagai bagian dari penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG). Komitmen tersebut diwujudkan melalui penerapan Kode Etik Pemasok (Supplier Code of Conduct) sebagai pedoman bagi seluruh pemasok, penyedia barang/jasa, kontraktor, mitra kerja, dan pihak ketiga lainnya dalam menjalankan hubungan bisnis dengan Perusahaan.

Pelaksanaan pengadaan barang dan jasa di lingkungan AirNav Indonesia mengacu pada Peraturan Direksi Nomor PER.006/LPPNPI/II/2023 tentang Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa, yang menjadi landasan dalam mengatur prinsip, mekanisme, dan standar pelaksanaan pengadaan di lingkungan Perusahaan. Pedoman ini memastikan seluruh tahapan pengadaan, mulai dari perencanaan, pemilihan penyedia, hingga pengelolaan hubungan dengan pemasok, dilaksanakan secara profesional, objektif, adil, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip Good Corporate Governance (GCG).

Selain itu, penerapan etika dalam hubungan bisnis dengan pemasok juga mengacu pada Peraturan Direksi Perum LPPNPI Nomor PER.004/LPPNPI/II/2021 tentang Pedoman Perilaku (Code of Conduct), yang menetapkan prinsip dan standar perilaku yang wajib diterapkan oleh seluruh insan Perum LPPNPI dalam menjalankan aktivitas bisnis. Pedoman ini menjadi acuan dalam membangun budaya perusahaan yang berintegritas serta memastikan setiap tindakan dan hubungan bisnis, termasuk dengan pemasok dan mitra kerja, dilaksanakan sesuai dengan nilai-nilai perusahaan, prinsip etika, dan tata kelola yang berlaku.

Kode Etik Pemasok ini menetapkan standar minimum perilaku dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh seluruh mitra AirNav Indonesia dalam menjalankan aktivitas bisnisnya. Standar tersebut mencakup aspek etika bisnis, penghormatan terhadap hak asasi manusia, praktik ketenagakerjaan yang bertanggung jawab, kesehatan dan keselamatan kerja, perlindungan lingkungan, keamanan informasi, serta kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku.

AirNav Indonesia juga mendorong seluruh pemasok untuk menerapkan prinsip-prinsip serupa dalam rantai pasoknya, termasuk kepada mitra usaha dan subkontraktor yang terlibat dalam penyediaan barang maupun jasa bagi Perusahaan. Melalui penerapan Kode Etik Pemasok ini, AirNav Indonesia berupaya membangun ekosistem rantai pasok yang berintegritas, bertanggung jawab, dan berkelanjutan. Adapun standar etika dan tanggung jawab yang harus dipenuhi oleh seluruh pemasok AirNav Indonesia mencakup aspek-aspek sebagai berikut:

Integritas Bisnis dan Kepatuhan

AirNav Indonesia mengharapkan seluruh pemasok menjalankan kegiatan usaha secara etis, jujur, dan bertanggung jawab dengan mematuhi seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemasok wajib:

  • Menjunjung tinggi integritas dalam seluruh aktivitas bisnis;
  • Tidak melakukan praktik korupsi, kolusi, nepotisme (KKN), penyuapan, gratifikasi, pemerasan, manipulasi, maupun tindakan fraud lainnya;
  • Menghindari benturan kepentingan dalam hubungan bisnis dengan AirNav Indonesia;
  • Menjaga prinsip persaingan usaha yang sehat dan tidak melakukan praktik monopoli, persekongkolan tender, pengaturan harga, pembagian pasar, atau bentuk persaingan tidak sehat lainnya.

Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia dan Ketenagakerjaan

AirNav Indonesia berkomitmen untuk memastikan rantai pasok menghormati hak asasi manusia dan standar ketenagakerjaan yang berlaku.

Pemasok wajib:

  • Tidak mempekerjakan tenaga kerja paksa, kerja dalam bentuk perbudakan, perdagangan manusia, maupun bentuk eksploitasi tenaga kerja lainnya;
  • Tidak mempekerjakan pekerja anak dan memastikan seluruh tenaga kerja memenuhi ketentuan usia kerja yang berlaku;
  • Menyediakan kondisi kerja yang layak, termasuk jam kerja, waktu istirahat, pengupahan, dan manfaat ketenagakerjaan sesuai regulasi;
  • Menghormati hak pekerja untuk menyampaikan aspirasi dan berorganisasi sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku;
  • Menerapkan prinsip kesetaraan dan tidak melakukan diskriminasi berdasarkan ras, agama, gender, usia, disabilitas, asal kebangsaan, maupun karakteristik lainnya.

Kesehatan dan Keselamatan Kerja

Pemasok wajib memastikan lingkungan kerja yang aman dan sehat bagi seluruh pekerja yang terlibat dalam penyediaan barang maupun jasa bagi AirNav Indonesia.

Pemasok wajib:

  • Mematuhi peraturan keselamatan dan kesehatan kerja yang berlaku;
  • Melakukan identifikasi dan pengendalian risiko keselamatan kerja;
  • Menyediakan alat pelindung diri (APD) sesuai kebutuhan pekerjaan;
  • Memberikan pelatihan keselamatan kerja yang relevan kepada pekerja;
  • Melakukan tindakan pencegahan untuk mengurangi risiko kecelakaan kerja.

Perlindungan Lingkungan dan Efisiensi Sumber Daya

AirNav Indonesia mendorong pemasok untuk menjalankan praktik bisnis yang memperhatikan aspek lingkungan dan mendukung pembangunan berkelanjutan.

Pemasok diharapkan:

  • Mematuhi regulasi lingkungan yang berlaku;
  • Melakukan upaya pencegahan pencemaran dan pengelolaan limbah secara bertanggung jawab;
  • Mengoptimalkan penggunaan energi, air, dan sumber daya lainnya;
  • Mengurangi dampak lingkungan dari kegiatan operasional;
  • Mendukung upaya pengurangan emisi gas rumah kaca dan penerapan praktik ramah lingkungan;
  • Memperhatikan aspek konservasi keanekaragaman hayati dan perlindungan ekosistem apabila relevan dengan kegiatan usaha.

Keamanan Informasi dan Perlindungan Data

Pemasok yang memiliki akses terhadap informasi, sistem, atau aset digital AirNav Indonesia wajib menjaga keamanan informasi sesuai prinsip:

  • Confidentiality – menjaga kerahasiaan informasi;
  • Integrity – memastikan informasi tidak diubah secara tidak sah;
  • Availability – memastikan informasi tersedia bagi pihak yang berwenang.

Pemasok wajib mencegah pengungkapan informasi tanpa izin serta menerapkan pengamanan yang memadai terhadap data dan informasi Perusahaan.

Komitmen terhadap Tata Kelola Rantai Pasok Berkelanjutan

AirNav Indonesia mengharapkan seluruh pemasok memiliki komitmen yang sama dalam menerapkan prinsip keberlanjutan, termasuk:

  • Melaksanakan praktik bisnis yang bertanggung jawab;
  • Memastikan kepatuhan pemasok dan subkontraktor terhadap prinsip Kode Etik Pemasok;
  • Mendukung peningkatan kinerja lingkungan, sosial, dan tata kelola (ESG) dalam rantai pasok;
  • Bersedia memberikan informasi yang diperlukan terkait kepatuhan terhadap prinsip-prinsip Kode Etik Pemasok.

Mekanisme Kepatuhan dan Evaluasi

AirNav Indonesia melakukan evaluasi terhadap kepatuhan pemasok berdasarkan persyaratan pengadaan dan ketentuan kontraktual yang berlaku. Setiap pelanggaran terhadap prinsip Kode Etik Pemasok dapat menjadi dasar untuk dilakukan tindakan perbaikan, evaluasi hubungan kerja sama, maupun tindakan lain sesuai dengan ketentuan Perusahaan.

Pemasok juga diwajibkan memahami dan menyetujui prinsip Kode Etik Pemasok sebagai bagian dari komitmen dalam menjalin hubungan bisnis dengan AirNav Indonesia.

Vendor Code of Conduct

 

Supplier ESG Program

AirNav Indonesia berkomitmen untuk memastikan penerapan prinsip ESG dalam seluruh proses pengadaan barang dan jasa yang berkelanjutan dan bertanggung jawab. Tanggung jawab tertinggi atas pengelolaan ESG rantai pasok (ESG Supply Chain Management System) berada di bawah Direktur Sumber Daya Manusia dan Umum, yang mengawasi integrasi aspek keberlanjutan dalam pengelolaan pemasok.

Seluruh proses pengadaan AirNav Indonesia mengacu pada Kode Etik Pemasok (Supplier Code of Conduct) serta Pedoman Pengadaan Barang/Jasa yang mengintegrasikan aspek lingkungan, sosial, dan tata kelola. Perusahaan juga berkomitmen memperkuat efektivitas implementasi program ESG pemasok melalui:

  1. Peninjauan Praktik Pembelian: Mengevaluasi kesesuaian proses pembelian dengan Kode Etik Pemasok dan persyaratan ESG Perusahaan.
  2. Kepatuhan ESG Pemasok: Mengembangkan mekanisme evaluasi dan perbaikan dengan batas waktu tertentu, termasuk pengecualian pemasok yang tidak memenuhi persyaratan minimum ESG.
  3. Seleksi Berbasis Kinerja ESG: Memprioritaskan pemasok dengan kinerja ESG yang lebih baik dalam proses seleksi dan pemberian kontrak.
  4. Pelatihan Internal: Meningkatkan kompetensi tim pengadaan dan pemangku kepentingan internal terkait penerapan serta pengawasan program ESG pemasok.

Melalui upaya tersebut, AirNav Indonesia terus memperkuat sistem pengadaan yang transparan, akuntabel, dan berkelanjutan guna memastikan kepatuhan pemasok terhadap standar ESG Perusahaan.

Prosedur Pengadaan

Supplier Screening

Dalam menjalin kemitraan dengan penyedia barang dan jasa, AirNav Indonesia menerapkan proses verifikasi kelayakan dan legalitas perusahaan sebagai tahapan awal seleksi pemasok. Proses ini mencakup pemeriksaan terhadap dokumen administratif dan persyaratan tender, termasuk kelengkapan legalitas usaha serta kesesuaian kualifikasi teknis calon penyedia. Melalui mekanisme ini, AirNav Indonesia memastikan bahwa setiap mitra yang terlibat dalam proses pengadaan telah memenuhi standar kelayakan dasar sebelum menjalin hubungan kerja sama.

Kedepannya, AirNav Indonesia berkomitmen untuk memperkuat proses seleksi pemasok dengan mengintegrasikan prinsip-prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) sebagai kriteria penyaringan pemasok (supplier screening). Penguatan ini akan mencakup penilaian terhadap:

  • Aspek lingkungan (Environmental), meliputi kinerja pemasok dalam efisiensi sumber daya, pengelolaan limbah, dan penerapan energi terbarukan dalam operasionalnya
  • Aspek sosial (Social), mencakup kondisi ketenagakerjaan, penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), serta pemenuhan hak-hak pekerja di lingkungan pemasok
  • Aspek tata kelola (Governance), meliputi komitmen anti-korupsi dan praktik bisnis yang beretika

Selain aspek ESG, AirNav Indonesia juga akan mengembangkan kerangka penilaian risiko yang mempertimbangkan risiko spesifik negara (country-specific risk) terkait dinamika politik, sosial, ekonomi, dan regulasi; risiko spesifik sektor (sector-specific risk) yang melekat pada karakteristik industri penyedia jasa navigasi penerbangan dan teknologi pendukungnya; serta risiko spesifik komoditas (commodity-specific risk) yang melekat pada jenis barang atau material yang dipasok.

Vendor Screening

Vendor Screening

Supplier Assessment and Development

AirNav Indonesia selalu berupaya untuk membangun kemitraan yang beretika dan bertanggung jawab dengan seluruh pemasok dan mitra. Proses penilaian pemasok saat ini dilaksanakan melalui penilaian dokumen (desk assessment) oleh tim pengadaan, serta peninjauan lapangan (on-site assessment) melalui mekanisme survei langsung ke lokasi calon pemasok. Kedua proses ini menjadi landasan awal AirNav untuk memastikan kualitas dan kesesuaian kapasitas mitra pemasok terhadap kebutuhan operasional Perusahaan.

Sebagai bagian dari komitmen dalam mendukung tata kelola rantai pasok berkelanjutan, AirNav Indonesia akan mengembangkan program pengembangan kapasitas (capacity building) yang menyasar dua kelompok utama, yaitu tim internal pengadaan dan pemasok strategis Perusahaan. Untuk lingkup internal, AirNav Indonesia berencana menyelenggarakan pelatihan bagi tim pengadaan dan pemangku kepentingan internal terkait, guna memperkuat pemahaman dan implementasi prinsip ESG dalam pengelolaan rantai pasok. Program ini dirancang untuk memastikan bahwa tim yang terlibat dalam proses pengadaan memiliki pengetahuan dan keterampilan yang memadai untuk mendukung penerapan prinsip keberlanjutan di setiap tahapan pengadaan. Sejalan dengan itu, AirNav Indonesia juga akan mengembangkan program dukungan bagi pemasok signifikan, yang mencakup penyediaan informasi mengenai program ESG Perusahaan, akses terhadap benchmark kinerja ESG antar-pemasok sejenis, pendampingan implementasi tindakan perbaikan (corrective/improvement actions), serta dukungan teknis mendalam untuk membangun kapasitas dan meningkatkan kinerja ESG pemasok, khususnya pada aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3), pengelolaan limbah, hak asasi manusia, serta etika bisnis.

Ke depannya, AirNav Indonesia akan terus mengembangkan kerangka kerja penilaian dan pengembangan pemasok yang lebih terstandarisasi, termasuk pelibatan pihak independen dalam proses audit (3rd party assessment) dan penerapan standar industri yang diakui secara luas, guna memperluas penerapan praktik pengadaan berkelanjutan tidak hanya di lingkungan internal, tetapi juga di seluruh ekosistem mitra dan pemasok strategis AirNav Indonesia.

Link Dokumen SOP Vendor Management

Link Dokumen Prosedur Pengadaan

KPIs for Supplier Assessment and/or Development

AirNav Indonesia menyadari pentingnya pemantauan dan pelaporan yang terukur atas cakupan serta kemajuan program penyaringan, penilaian, dan pengembangan pemasok, sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan rantai pasok yang berkelanjutan. Saat ini, Perusahaan tengah menyusun kerangka kerja pelaporan yang akan memuat indikator kinerja utama (key performance indicators) terkait pengelolaan pemasok secara lebih komprehensif.

Sebagai langkah awal, AirNav Indonesia akan mengelompokkan pemasok ke dalam kategori CNSA (setara Tier-1) dan Non-CNSA (setara Non-Tier-1), untuk memastikan cakupan pelaporan yang jelas dan terstruktur sesuai peran pemasok dalam mendukung operasional layanan navigasi penerbangan. AirNav Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan sistem pelaporan yang transparan dan terukur atas capaian program penilaian dan pengembangan pemasok, serta membuka peluang verifikasi oleh pihak ketiga guna memperkuat kredibilitas data yang dipublikasikan, sejalan dengan prinsip akuntabilitas dalam tata kelola rantai pasok berkelanjutan.

Vendor Classification

Information Security & Cyber Resilience

AirNav Indonesia berkomitmen untuk menjaga keamanan informasi sebagai bagian penting dalam mendukung keandalan operasional layanan navigasi penerbangan serta menjaga kepercayaan para pemangku kepentingan. Untuk memastikan pengelolaan keamanan informasi berjalan secara efektif, AirNav Indonesia telah menerapkan tata kelola keamanan informasi yang mencakup struktur organisasi, mekanisme pengawasan, serta peran dan tanggung jawab yang jelas dalam pengelolaan risiko keamanan informasi dan siber.

Information Security Governance

Pengelolaan keamanan informasi dilakukan melalui Penyelenggara Keamanan Informasi yang bertanggung jawab dalam mengoordinasikan, mengelola, dan mengawasi penerapan pengamanan informasi di lingkungan Perusahaan. Dalam menjalankan fungsinya, Penyelenggara Keamanan Informasi didukung oleh Tim Tanggap Insiden Siber Perusahaan yang berperan dalam melakukan pencegahan, deteksi, penanganan, dan pemulihan terhadap potensi insiden keamanan siber. Struktur ini memastikan pengelolaan keamanan informasi dilakukan secara menyeluruh, mencakup aspek teknologi, proses, serta koordinasi antar fungsi terkait.

Pengawasan dan tanggung jawab tertinggi atas penyelenggaraan keamanan informasi berada pada tingkat eksekutif melalui Direksi, dengan pelaksanaan pengawasan keamanan informasi berada di bawah tanggung jawab Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Standarisasi. Direktur tersebut memastikan bahwa kebijakan, strategi, dan pengendalian keamanan informasi diterapkan secara konsisten serta mendukung kebutuhan operasional dan tata kelola Perusahaan.

Melalui tata kelola keamanan informasi yang terstruktur, AirNav Indonesia terus memperkuat ketahanan siber (cyber resilience) dengan memastikan adanya mekanisme identifikasi risiko, pengendalian keamanan, pemantauan ancaman, serta respons insiden secara efektif. Upaya ini menjadi bagian dari komitmen Perusahaan dalam menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan informasi untuk mendukung keberlangsungan layanan navigasi penerbangan yang aman dan andal.

Information Security Policy

AirNav Indonesia berkomitmen untuk melindungi aset informasi Perusahaan melalui penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) yang terstruktur, terintegrasi, dan berkelanjutan. Penerapan SMKI menjadi pedoman dalam pengelolaan keamanan data dan informasi dengan memastikan prinsip kerahasiaan (confidentiality), keutuhan (integrity), ketersediaan (availability), keaslian (authenticity), dan kenirsangkalan (non-repudiation).

AirNav Indonesia menerapkan kebijakan dan kerangka pengelolaan keamanan informasi untuk melindungi aset informasi Perusahaan, memperkuat ketahanan terhadap ancaman siber, serta memastikan tata kelola keamanan informasi yang efektif. Kebijakan tersebut mencakup aspek-aspek berikut:

  1. Peningkatan Berkelanjutan Sistem Keamanan Informasi (Continuously Improving Information Security Systems)
    Perusahaan secara berkelanjutan melakukan evaluasi, pemantauan, dan peningkatan sistem manajemen keamanan informasi melalui pendekatan berbasis risiko untuk memperkuat efektivitas pengendalian dan ketahanan terhadap ancaman keamanan siber.
  2. Perlindungan dan Integritas Data (Ensuring Integrity and Protection of Data)
    Perusahaan menerapkan pengendalian keamanan informasi untuk menjaga kerahasiaan, integritas, dan ketersediaan data serta aset informasi Perusahaan dari akses, penggunaan, perubahan, maupun pengungkapan yang tidak sah.
  3. Pemantauan dan Penanganan Ancaman Keamanan Informasi (Monitoring and Responding to Information Security Threats)
    Perusahaan melaksanakan pemantauan, deteksi, pencegahan, penanganan, dan pemulihan terhadap potensi ancaman keamanan siber melalui Penyelenggara Keamanan Informasi yang didukung oleh Tim Tanggap Insiden Siber Perusahaan.
  4. Penetapan Tanggung Jawab Keamanan Informasi (Establishing Individual Responsibilities for Information Security)
    Perusahaan menetapkan pembagian peran dan tanggung jawab dalam pengelolaan keamanan informasi, dengan Direksi sebagai penanggung jawab utama penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI), didukung oleh Penyelenggara Keamanan Informasi, fungsi teknologi informasi, serta unit kerja terkait sesuai kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
  5. Persyaratan Keamanan Informasi bagi Pihak Ketiga (Establishing Information Security Requirements for Third Parties)
    Perusahaan menetapkan persyaratan dan pengendalian keamanan informasi dalam hubungan kerja sama dengan pihak ketiga, termasuk mitra kerja dan penyedia barang atau jasa, untuk memastikan perlindungan data dan informasi Perusahaan selama berlangsungnya kerja sama.

Pedoman PER Tata Kelola

Lampiran II Kendali Keamanan Informasi

Cybersecurity & Information Security Management

AirNav Indonesia menjalankan Program Pengelolaan Keamanan Informasi sebagai bagian dari penerapan Sistem Manajemen Keamanan Informasi (SMKI) untuk memastikan keamanan, keandalan, dan keberlangsungan layanan navigasi penerbangan. Program ini mencakup penguatan kemampuan cyber threat intelligence, pengelolaan risiko keamanan informasi, peningkatan kesadaran insan Perusahaan, serta kesiapan dalam menghadapi insiden siber.

Pilar Program Keamanan Informasi AirNav Indonesia

Dalam mendukung keberlangsungan operasional, AirNav Indonesia menerapkan berbagai pengendalian keamanan informasi, termasuk pemantauan keamanan secara berkelanjutan melalui Security Operation Center (SOC) yang beroperasi selama 24 jam sehari dan 7 hari seminggu, pengukuran tingkat kematangan keamanan siber, serta penerapan teknologi perlindungan perangkat (endpoint protection) untuk mengurangi risiko ancaman terhadap aset digital Perusahaan. Selain itu, AirNav Indonesia terus melakukan penguatan infrastruktur teknologi informasi yang terintegrasi dengan pengembangan fasilitas operasional sebagai bagian dari peningkatan keandalan dan ketahanan sistem.

Sebagai bagian dari proses pengelolaan risiko keamanan informasi, AirNav Indonesia secara berkala melaksanakan analisis kerentanan (vulnerability analysis) sebanyak tiga kali dalam satu tahun untuk mengidentifikasi potensi kelemahan pada sistem dan infrastruktur teknologi informasi. Selain itu, Perusahaan melaksanakan penetration testing pada setiap aplikasi sebelum memasuki tahap go-live guna memastikan keamanan sistem sebelum diimplementasikan secara operasional. Hasil identifikasi dan pengujian tersebut menjadi dasar dalam penyusunan tindakan mitigasi, perbaikan kerentanan, serta peningkatan efektivitas pengendalian keamanan informasi sesuai dengan tingkat risiko yang ditemukan.

Lebih lanjut, pengelolaan keamanan informasi telah diintegrasikan ke dalam Business Continuity Plan (BCP) Perusahaan sebagai bagian dari upaya menjaga keberlangsungan operasional dan keandalan layanan navigasi penerbangan. Integrasi ini bertujuan untuk memastikan kesiapan Perusahaan dalam menghadapi potensi gangguan keamanan informasi, termasuk insiden siber, gangguan sistem teknologi informasi, dan risiko kehilangan atau kebocoran data, melalui penguatan langkah pencegahan, respons insiden, serta pemulihan layanan guna meminimalkan dampak terhadap keberlangsungan operasional Perusahaan.

AirNav Indonesia juga memiliki mekanisme pelaporan dan penanganan insiden keamanan informasi melalui SOP Pengelolaan Insiden Keamanan Informasi. Setiap insan Perusahaan dapat melaporkan insiden, kerentanan, maupun aktivitas mencurigakan melalui mekanisme yang telah ditetapkan. Alur pelaporan insiden tersedia melalui kanal informasi Perusahaan untuk memastikan laporan dapat diterima, diverifikasi, dan ditindaklanjuti oleh fungsi yang berwenang. Pengelolaan insiden dilakukan secara terstruktur mulai dari penerimaan laporan, analisis, penanganan, hingga evaluasi pascainsiden untuk mendukung perbaikan berkelanjutan.

Dalam rangka meningkatkan kesadaran seluruh insan Perusahaan, AirNav Indonesia secara berkelanjutan menyelenggarakan program information security awareness melalui sosialisasi, pelatihan, dan pengembangan kompetensi terkait keamanan informasi dalam 2 kali satu tahun.

Program ini bertujuan memastikan karyawan memahami kebijakan keamanan informasi, peran dan tanggung jawab masing-masing dalam melindungi aset informasi Perusahaan, serta konsekuensi apabila terjadi ketidaksesuaian terhadap persyaratan keamanan informasi. Table-top yang merupakan cyber-security drill untuk menguji keamanan informasi.

Untuk memastikan efektivitas penerapan keamanan informasi, AirNav Indonesia melakukan audit dan evaluasi secara berkala terhadap pengelolaan teknologi informasi dan sistem manajemen keamanan informasi. Kegiatan evaluasi dilakukan oleh Internal Audit Division sebagai bagian dari pengawasan internal, serta didukung oleh kolaborasi dengan pihak eksternal, termasuk Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) melalui pembentukan AirNav-CSIRT dan asesmen tingkat kematangan keamanan siber untuk memperkuat ketahanan sistem navigasi penerbangan.

Alur Penanganan Insiden Keamanan Informasi AirNav Indonesia

SOP Penanganan Insiden Siber

Alur penanganan insiden siber AirNav Indonesia mencakup tahapan penerimaan laporan, verifikasi, analisis insiden, penyusunan strategi mitigasi, pelaksanaan penanganan, pengujian hasil perbaikan, hingga penyusunan laporan akhir insiden. Berdasarkan SOP Pengelolaan Gangguan dan Manajemen Insiden, laporan insiden dapat berasal dari pihak internal maupun eksternal Perusahaan, kemudian dilakukan verifikasi oleh AirNav-CSIRT untuk memastikan validitas laporan dan menentukan tindak lanjut berdasarkan tingkat kritikalitas insiden. Proses penanganan selanjutnya dilakukan melalui koordinasi dengan unit terkait, termasuk melibatkan Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN) apabila diperlukan dukungan penanganan lebih lanjut.

Setiap dugaan insiden keamanan siber dapat dilaporkan melalui kanal resmi AirNav-CSIRT melalui email csirt@airnavindonesia.co.id dan telepon (+62) 5591 5000. Kanal ini menjadi sarana bagi insan Perusahaan maupun pihak eksternal untuk menyampaikan laporan terkait insiden, kerentanan, atau aktivitas mencurigakan agar dapat segera dilakukan evaluasi dan penanganan sesuai prosedur yang berlaku.

Sebagai bagian dari transparansi pengelolaan keamanan informasi, AirNav Indonesia melakukan pemantauan dan pencatatan terhadap insiden keamanan informasi yang terjadi. Berdasarkan hasil pemantauan tahun 2025, tidak terdapat insiden keamanan informasi yang menimbulkan kerugian bagi Perusahaan. Informasi terkait jumlah insiden dan pelanggaran keamanan informasi dikelola melalui laporan pemantauan berkala sebagai bahan evaluasi dan peningkatan efektivitas pengendalian keamanan informasi.

Melalui penerapan program pengelolaan keamanan informasi yang komprehensif, AirNav Indonesia terus memperkuat ketahanan siber (cyber resilience) guna memastikan layanan navigasi penerbangan tetap aman, andal, dan berkelanjutan.

 

Responsible Artificial Intelligence


AirNav Indonesia berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dilakukan secara aman, bertanggung jawab, dan selaras dengan prinsip tata kelola, keamanan informasi, serta perlindungan data. Sebagai bentuk komitmen tersebut, AirNav Indonesia telah menetapkan Instruksi Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Standardisasi Nomor INS.008/S/TNG/LPPNPI/KMP.13/VII/2026 tentang Penggunaan Generative Artificial Intelligence (GenAI) Publik Secara Aman dan Bertanggung Jawab di Lingkungan Perum LPPNPI.

Kebijakan ini menjadi pedoman bagi seluruh insan AirNav Indonesia dalam menggunakan teknologi GenAI dengan memperhatikan aspek keamanan, etika, transparansi, dan akuntabilitas. Dalam penerapannya, AirNav Indonesia menetapkan beberapa prinsip utama, antara lain:

  • Perlindungan data dan privasi
    AirNav Indonesia memastikan penggunaan GenAI tidak melibatkan pengunggahan data pribadi karyawan, mitra, maupun pelanggan, termasuk data identitas, biometrik, kesehatan, keuangan pribadi, serta data sensitif lainnya yang dilindungi berdasarkan ketentuan perlindungan data pribadi.
  • Keamanan siber dan perlindungan informasi perusahaan
    Penggunaan GenAI dilakukan dengan memperhatikan keamanan informasi melalui pembatasan terhadap penggunaan data perusahaan, informasi rahasia, maupun aset digital Perusahaan pada platform AI publik untuk mengurangi risiko kebocoran informasi dan ancaman siber.
  • Verifikasi hasil dan pencegahan bias AI
    Seluruh keluaran (output) yang dihasilkan oleh GenAI wajib diverifikasi terhadap sumber resmi sebelum digunakan. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi risiko hallucination, bias, maupun ketidakakuratan informasi yang dihasilkan oleh sistem AI.
  • Human oversight dan akuntabilitas pengguna
    AirNav Indonesia menerapkan prinsip bahwa AI berfungsi sebagai alat bantu dan bukan pengganti pengambilan keputusan manusia. Setiap insan Perusahaan tetap bertanggung jawab penuh atas penggunaan keluaran GenAI dalam pekerjaan, baik dari aspek administratif, hukum, maupun profesional.
  • Transparansi dan penggunaan AI secara etis
    Pengguna GenAI wajib menghormati hak kekayaan intelektual dan tidak mengklaim hasil keluaran AI sebagai karya orisinal apabila digunakan dalam konteks ilmiah, jurnalistik, maupun publikasi resmi.
  • Batasan penggunaan AI
    AirNav Indonesia menetapkan bahwa keluaran GenAI tidak dapat dijadikan sebagai satu-satunya dasar pengambilan keputusan pada aspek kritikal, termasuk operasional, keselamatan, keamanan, hukum, sumber daya manusia, maupun keuangan.
  • Pencegahan penggunaan AI yang tidak bertanggung jawab
    GenAI tidak digunakan untuk menghasilkan konten yang melanggar hukum, etika, kerahasiaan, hak kekayaan intelektual, maupun berpotensi merugikan reputasi Perusahaan.

Penerapan kebijakan AI ini didukung oleh Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Standardisasi sebagai bentuk komitmen manajemen eksekutif dalam memastikan pemanfaatan AI dilakukan secara bertanggung jawab. Melalui kebijakan ini, AirNav Indonesia terus mendorong inovasi digital dengan tetap menjaga prinsip keamanan informasi, perlindungan data, dan tata kelola teknologi yang berintegritas.

Penggunaan AI Bertanggung Jawab INS.008/S/TNG/LPPNPI/KMP.13/VIII/2026

 

AirNav Indonesia berkomitmen untuk memastikan pemanfaatan teknologi Artificial Intelligence (AI) dilakukan secara aman, bertanggung jawab, dan selaras dengan prinsip tata kelola, keamanan informasi, serta etika digital. Sebagai bagian dari komitmen tersebut, AirNav Indonesia telah menetapkan pedoman penggunaan Generative Artificial Intelligence (GenAI) Publik Secara Aman dan Bertanggung Jawab sebagai acuan bagi seluruh insan Perusahaan dalam memanfaatkan teknologi AI untuk mendukung aktivitas pekerjaan.

Implementasi Responsible Artificial Intelligence Program AirNav Indonesia mencakup beberapa aspek utama, yaitu:

  • Pengendalian penggunaan AI dan perlindungan informasi sensitif
    AirNav Indonesia menerapkan batasan penggunaan AI untuk memastikan teknologi dimanfaatkan secara tepat serta tidak menimbulkan risiko terhadap keamanan informasi, privasi, maupun kepentingan Perusahaan. Penggunaan AI wajib memperhatikan perlindungan data, keamanan informasi, serta pembatasan penggunaan informasi sensitif dalam platform AI publik.
  • Transparansi penggunaan AI dan akuntabilitas pengguna
    Setiap keluaran (output) yang dihasilkan oleh AI wajib melalui proses verifikasi sebelum digunakan dalam aktivitas pekerjaan. Pengguna AI tetap bertanggung jawab penuh terhadap hasil yang dimanfaatkan, baik dari aspek administratif, profesional, maupun hukum. Selain itu, penggunaan keluaran AI memperhatikan aspek transparansi dan hak kekayaan intelektual, termasuk tidak mengklaim hasil AI sebagai karya orisinal apabila digunakan dalam konteks publikasi resmi.
  • Penguatan kompetensi dan kesadaran insan Perusahaan
    AirNav Indonesia melakukan pengembangan kompetensi terkait pemanfaatan AI secara aman dan beretika melalui program pelatihan dan peningkatan pemahaman karyawan. Salah satu inisiatif yang dilakukan adalah pelaksanaan program pelatihan AI Driven Software Development sebagai bagian dari penguatan kapabilitas digital insan Perusahaan.
  • Pengembangan dan implementasi solusi berbasis AI
    AirNav Indonesia terus mendorong pemanfaatan AI untuk meningkatkan efektivitas proses bisnis. Beberapa solusi berbasis AI yang dikembangkan antara lain NOTAM AI dan Roaster AI, yang dirancang untuk mendukung peningkatan efisiensi serta kualitas pengelolaan informasi operasional penerbangan. 

Untuk memastikan keandalan dan efektivitas penerapan AI, AirNav Indonesia menerapkan mekanisme monitoring, evaluasi, dan pengendalian secara berkala terhadap kinerja sistem AI. Proses ini dilakukan untuk memastikan kesesuaian hasil keluaran AI, mengidentifikasi potensi penurunan kinerja (performance degradation), serta menentukan langkah perbaikan apabila ditemukan ketidaksesuaian dalam penerapan sistem.

Selain pemantauan sistem, AirNav Indonesia menerapkan prinsip human in the loop melalui proses verifikasi oleh manusia terhadap hasil keluaran AI sebelum digunakan dalam proses kerja. Mekanisme ini bertujuan memastikan akurasi hasil, mengurangi risiko bias maupun ketidakakuratan (hallucination), serta memastikan bahwa keputusan akhir tetap berada dalam kendali pengguna yang bertanggung jawab.

Apabila terdapat indikasi permasalahan atau dampak negatif yang berkaitan dengan keluaran sistem AI, baik yang dilaporkan oleh karyawan maupun pihak eksternal, AirNav Indonesia menyediakan mekanisme pelaporan melalui kanal AirNav-CSIRT pada email csirt@airnavindonesia.co.id dan telepon (+62) 5591 5000 untuk dilakukan evaluasi dan tindak lanjut sesuai prosedur yang berlaku.

Melalui penerapan Responsible Artificial Intelligence Program, AirNav Indonesia memastikan bahwa inovasi berbasis AI dikembangkan dengan mengedepankan prinsip keamanan, transparansi, pengawasan manusia, dan akuntabilitas pengguna. Ke depan, AirNav Indonesia terus memperkuat tata kelola AI melalui penyempurnaan kebijakan, peningkatan kompetensi, serta pengembangan mekanisme pengelolaan risiko AI secara berkelanjutan.



Penafian

Informasi dan data yang disajikan di situs web ini disediakan semata-mata untuk tujuan informasi umum. AirNav Indonesia berupaya menyajikan data secara akurat dan terkini, namun tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, keakuratan, atau ketepatan waktu dari informasi yang ditampilkan. Data yang tersedia di situs ini tidak dapat dijadikan dasar perhitungan

AERONAUTICAL INFORMATION SERVICES (AIS) OFFICE

Pusat Informasi Aeronautika/Aeronautical Information Center

Gedung AirNav Indonesia

Jl. Ir. H. Juanda No.1 Tangerang 15121
Banten - Indonesia

P. +62 21 5591 5000
F. +62 21 5591 5000

Informasi Publik (PPID)

Sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Perum LPPNPI.

Navearth

Aplikasi peta penerbangan digital secara real time yang dapat digunakan oleh pihak eskternal dalam mengakses peta penerbangan dan informasi aeronautika yang terintegrasi dengan NOTAM (Notice to Airmen), ASHTAM (Volcanic Ash), dan meteorologi penerbangan secara real time dan akurat.

Whistle Blowing System (WBS)

Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran (Whistle Blowing System) adalah tata kelola penanganan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran pada Perusahaan. Penyelenggaraan WBS ini merujuk pada Peraturan Direksi Perum LPPNPI Nomor : PER.014/LPPNPI/VIII/2023 Tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran (Whistle Blowing System).

E-Chain

e-CHAIN adalah sistem informasi SDM Perum LPPNPI yang berfungsi sebagai media layanan dan informasi yang hanya dapat diakses oleh Karyawan Perum LPPNPI

iProcs

Integrated Procurement System (iProcs) sistem pengadaan secara elektronik (e-Procurement) merupakan layanan mandiri berbasis internet untuk lebih mengefisiensikan transaksi

Air Navigation Services Unit Office

  1. Unit Mamuju

  2. Unit Masamba

  3. Unit Poso

  4. Unit Toli Toli

  5. Unit Buol

  6. Unit Tana Toraja

  7. Unit Mamasa

  8. Unit Bone

  9. Unit Seko

  10. Unit Rampi

  11. Unit Bua

  12. Unit Selayar

  13. Unit Tojo Una-Una

  14. Unit Siborong Borong 

  15. Unit Aek Godang

  16. Unit Lasondre

  17. Unit Sibolga

  18. Unit Parapat

  19. Unit Mandailing Natal

  20. Unit Tanjung Pandan

  21. Unit Bandar Lampung

  22. Unit Muko Muko

  23. Unit Kerinci

  24. Unit Muara Bungo

  25. Unit Lubuk Linggau

  26. Unit Enggano

  27. Unit Pagar Alam

  28.  Unit Pekon Serai, Krui Lampung

  29. Unit Cilacap

  30. Unit Jember

  1. Unit Bawean

  2. Unit Blora

  3. Unit Kediri

  4.  Unit Waingapu

  5.  Unit Tambolaka

  6. Unit Pagerungan

  7. Unit Buleleng

  8. Unit Datah Dawai

  9. Unit Melak

  10. Unit Kota Bangun

  11. Unit Muara Wahau

  12. Unit Kutai Timur

  13. Unit Derawan

  14. Unit Kiwirok

  15. Unit Dabra

  16. Unit Batom

  17. Unit Senggeh

  18. Unit Waris (Towe Hitam), Keerom

  19. Unit Serui

  20. Unit Numfor

  21. Unit Kokonao

  22. Unit Mararena, Sarmi

  23. Unit Akimuga

  24. Unit Abmisibil

  25. Unit Aboy, Peg. Bintang

  26. Unit Alama, Peg. Bintang

  27. Unit Jila, Mimika

  28. Unit Jita, Mimika

  29. Unit Kapiraya

  30. Unit Luban

  1. Unit Okbab

  2. Unit Potowai, Mimika

  3. Unit Tsinga, Mimika

  4. Unit Ubrub, Keerom

  5. Unit Wangbe, Keerom

  6. Unit Yuruf, Keerom

  7. Unit Molof, Keerom

  8. Unit Lereh, Keerom

  9. Unit Teraplu

  10. Unit Kasonaweja

  11. Unit Sintang

  12. Unit Putussibau

  13. Unit Nanga Pinoh

  14. Unit Sambas

  15. Unit Harapan, Manis Mata

  16. Unit Semelagi

  17. Unit Singkawang

  18. Unit Meulaboh

  19. Unit Sinabang

  20. Unit Takengon

  21. Unit Tapak Tuan

  22. Unit Sabang

  23. Unit Singkil

  24. Unit Kutacane

  25. Unit Blang Pidi

  26. Unit Lhok Seumawe

  27. Unit Gayo Lues

  28. Unit Pasir Pangaraian

  29. Unit Indragiri Hilir

  30. Unit Dumai

  1. Unit Pelalawan

  2. Unit Rokot Sipora

  3. Unit Pasaman Barat

  4. Unit Singkep

  5. Unit Tanjung Balai Karimun

  6. Unit Bintan

  7. Unit Anambas (Tanjung Pinang)

  8. Unit Matak

  9. Unit Tambelan

  10. Unit Pondok Cabe

  11. Unit Pangandaran

  12. Unit Tasikmalaya

  13. Unit Kertajati

  14. Unit Karimun Jawa

  15. Unit Purbalingga

  16. Unit Kota Baru

  17. Unit Kuala Pembuang

  18. Unit Batu Licin

  19. Unit Tanjung Warukin

  20. Unit Muara Teweh

  21. Unit Kuala Kurun

  22. Unit Buntok

  23. Unit Tumbang Samba

  24. Unit Puruk Cahu

  25.  Unit Nunukan

  26. Unit Long Bawan

  27. Unit Long Ampung

  28. Unit Tanjung Harapan

  29. Unit Long Layu

  30. Unit Binuang

  1. Unit Labuha

  2. Unit Morotai

  3. Unit Melonguane

  4. Unit Kao

  5. Unit Galela

  6. Unit Buli Maba

  7. Unit Sanana

  8. Unit Tahuna

  9. Unit Halmahera Tengah

  10. Unit Manggole Kep. Sola

  11. Unit Miangas

  12. Unit Siau

  13. Unit Bolaang Mongondow

  14. Unit Pohuwato

  15. Unit Wakatobi

  16. Unit Bau Bau

  17. Unit Kolaka

  18. Unit Sugimanuru

  19. Unit Morowali

  20. Unit Bahodopi

  21. Unit Lunyuk, Sumbawa

  22. Unit Maumere

  23. Unit Larantuka

  24. Unit Rote

  25. Unit Sabu

  26. Unit Bajawa

  27. Unit Lewoleba

  28. Unit Atambua

  29. Unit Ruteng

  30. Unit Alor

  1. Unit Pantar

  2. Unit Dobo

  3. Unit Saumlaki

  4. Unit Bandanaira

  5. Unit Namrole

  6. Unit Larat

  7. Unit Wahai

  8. Unit Amahai

  9. Unit Moa

  10. Unit Kuffar

  11. Unit Namlea

  12. Unit Kisar

  13. Unit Tiom

  14. Unit Karubaga

  15. Unit Bokondini

  16. Unit Nop Goliat Dekai, Yahukimo

  17. Unit Elelim

  18. Unit Anggruk

  19. Unit Yalimo

  20. Unit Holuwun

  21. Unit Mamberamo Tengah

  22. Unit Mamit

  23. Unit Ninia

  24. Unit Pasema

  25. Unit Sobaham

  26. Unit Silimo

  27. Unit Suru-Suru

  28. Unit Tolikara

  29. Unit Mapnduma, Nduga

  30. Unit Mugi, Nduga

  1. Unit Paro, Nduga

  2. Unit Mamberamo Raya

  3. Unit Kenyam, Nduga

  4. Unit Illaga

  5. Unit Bilorai

  6. Unit Mulia

  7. Unit Moanamani

  8. Unit Enarotali

  9. Unit Waghete, Paniai

  10. Unit Illu

  11. Unit Sinak

  12. Unit Aboyaga, Nabire

  13. Unit Duma

  14. Unit Obano, Paniai

  15. Unit Obano, Intan Jaya

  16. Unit Botawa

  17. Unit Beoga, Intan Jaya

  18. Unit Bilai, Intan Jaya

  19. Unit Puncak Jaya

  20. Unit Babo

  21. Unit Bintuni

  22. Unit Fak Fak

  23. Unit Kaimana

  24. Unit Anggi

  25. Unit Ayawasi

  26. Unit Kambuaya

  27. Unit Inanwatan

  28. Unit Marinda, Waisai, Raja Ampat

  29. Unit Teminabuan

  30. Unit Kebar

  1. Unit Merdey, Teluk Bintuni

  2. Unit Kabare

  3. Unit Wasior

  4. Unit Ransiki

  5. Unit Werur, Tambrauw, Papua Barat

  6. Unit Segun, Sorong

  7. Unit Ewer

  8. Unit Kepi

  9. Unit Bade

  10. Unit Kimam

  11. Unit Okaba

  12. Unit Mindiptanah

  13. Unit Kamur

  14. Unit Bomakia

  15. Unit Senggo

  16. Unit Manggelum

  17. Unit Yaniruma

  18. Unit Wanggemalo

  19. Unit Iwur

  20. Unit Aboge

  21. Unit Wanam

  22. Unit Borome

  23. Unit Kebo, Paniai

  24. Unit Kilmit

Sub Branch Office

  1. Palu

  2. Luwuk

  3. Gunung Sitoli

  4. Pangkal Pinang

  5. Jambi

  6. Banyuwangi

  7. Malang

  8. Sumenep

  9. Labuan Bajo

  10. Samarinda

  11. Berau

  12. Biak

  13. Oksibil

  14. Timika

  15. Ketapang

  16. Bengkulu

  17. Solo

  18. Rengat

  19. Padang

  20. Curug

  21. Cirebon

  22. Pangkalan Bun

  23. Sampit

  24. Malinau

  25. Ternate

  26. Gorontalo

  27. Bima

  28. Sumbawa

  29. Ende

  30. Tual, Karel Sadsuitubun

  31. Manokwari

  32. Tanah Merah

  33. Batam

  34.  Natuna

Branch Office

  1. Medan

  2. Palembang

  3. Yogyakarta

  4. Surabaya

  5. Denpasar

  6. Balikpapan

  7. Sentani

  8. Pontianak

  9. Banda Aceh

  10. Pekanbaru

  11. Tanjung Pinang

  12. Halim

  13. Bandung

  14. Semarang

  15. Banjarmasin

  16. Palangkaraya

  17. Tarakan

  18. Manado

  19. Kendari

  20. Lombok

  21. Kupang

  22. Ambon

  23. Wamena

  24. Nabire

  25. Sorong

  26. Merauke

  27. Pusat Informasi Aeronautika

Main Branch Office

AirNav Kantor Cabang JATSC

Gedung 611 Air Traffic Services Banda Udara Soekarno-Hatta

Telp. +62 21-5506122

AirNav Kantor Cabang MATSC

Jl. Bandara Baru Gedung MATSC Makassar 90552

Telp. +62 411-4813210

Head Office

Gedung AirNav Indonesia

Jl. Ir. H. Juanda No.1 Tangerang 15121
Banten - Indonesia

P. +62 21 5591 5000
F. +62 21 5591 5000

A-Care

A-Care (AirNav-Collaborative Assistance & Report Extranet) adalah media komunikasi berbasis web yang memungkinkan AirNav dan pengguna jasa untuk berkomunikasi dan merekonsiliasi tarif layanan navigasi. Media ini dapat menjadi solusi dalam menjawab kebutuhan komunikasi real-time dan dapat memberikan respon dengan cepat terkait biaya layanan navigasi penerbangan dan informasi terkait lainnya yang dibutuhkan.