Keberlanjutan

SOSIAL

.

Human Capital Management

AirNav Indonesia menempatkan sumber daya manusia sebagai aset strategis dalam mendukung keselamatan, keandalan, dan keberlanjutan layanan navigasi penerbangan. Melalui pengelolaan Human Capital yang terintegrasi, Perusahaan berupaya memastikan tersedianya tenaga kerja yang kompeten, profesional, dan adaptif melalui proses rekrutmen yang adil, pengembangan karier, pengelolaan kinerja, serta upaya mempertahankan talenta terbaik. Pendekatan ini juga didukung oleh evaluasi kinerja pengelolaan sumber daya manusia secara berkelanjutan guna meningkatkan produktivitas karyawan dan mendukung pencapaian tujuan strategis Perusahaan.

AirNav Indonesia menerapkan pengelolaan sumber daya manusia secara terencana dan terintegrasi untuk memastikan ketersediaan tenaga kerja yang kompeten, profesional, dan sesuai dengan kebutuhan operasional Perusahaan. Pengelolaan ini mencakup perencanaan kebutuhan tenaga kerja, penempatan personel berdasarkan kompetensi, serta pemantauan komposisi karyawan guna mendukung efektivitas organisasi dan keberlanjutan layanan navigasi penerbangan.

Sebagai penyedia layanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav Indonesia didukung oleh sumber daya manusia dengan beragam keahlian dan fungsi pekerjaan, meliputi personel Air Traffic Controller (ATC), Aeronautical Communication Officer (ACO), Aeronautical Information Services (AIS), tenaga teknik, serta fungsi manajerial dan pendukung administrasi. Personel tersebut tersebar di Kantor Pusat dan berbagai unit operasional di seluruh Indonesia untuk memastikan kesinambungan dan kualitas penyelenggaraan layanan navigasi penerbangan.

Pada akhir tahun 2025, AirNav Indonesia didukung oleh 4.889 sumber daya manusia, yang terdiri atas 3.351 laki-laki (68,54%) dan 1.538 perempuan (31,46%). Komposisi tenaga kerja Perusahaan juga mencerminkan keberagaman berdasarkan kelompok usia, tingkat pendidikan, jenjang jabatan, fungsi pekerjaan, serta status ketenagakerjaan.

AirNav Indonesia secara berkala melakukan pemantauan terhadap profil dan komposisi tenaga kerja sebagai dasar dalam mengidentifikasi kebutuhan personel, memastikan kesesuaian kompetensi dengan fungsi pekerjaan, serta mendukung perencanaan sumber daya manusia yang adaptif terhadap perkembangan organisasi. Pendekatan ini menjadi bagian dari upaya Perusahaan dalam menjaga kesinambungan kompetensi dan kesiapan tenaga kerja untuk mendukung penyelenggaraan layanan navigasi penerbangan yang aman, andal, dan berkelanjutan.

AirNav Indonesia berupaya memastikan ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten dan sesuai dengan kebutuhan organisasi melalui proses rekrutmen serta pengembangan mobilitas talenta internal. Pemenuhan kebutuhan tenaga kerja dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, kebutuhan organisasi, serta prinsip kesetaraan kesempatan dalam proses rekrutmen dan pengembangan karier.

Dalam memantau efektivitas pengelolaan talenta, AirNav Indonesia mencatat jumlah karyawan baru yang direkrut serta proporsi posisi yang diisi oleh kandidat internal. Pemantauan juga dilakukan berdasarkan karakteristik tenaga kerja untuk memberikan gambaran mengenai keberagaman dan pemerataan kesempatan dalam proses penerimaan karyawan.

Trend Overview 

Indikator

2022

2023

2024

2025

Jumlah karyawan baru (new employee hires)

7

13

126

64

Jumlah posisi yang diisi oleh kandidat internal

23

1

7

92

Jumlah posisi tersedia

30

14

133

156

Persentase posisi yang diisi oleh kandidat internal

76,67%

7,14%

5,26%

58,97%

Pada tahun 2022, AirNav Indonesia tidak membuka rekrutmen eksternal secara umum sehingga jumlah karyawan baru yang tercatat relatif terbatas, yaitu sebanyak 7 orang. Sebaliknya, Perusahaan mencatat sebanyak 23 pengisian posisi melalui mekanisme internal, yang didorong oleh tingginya aktivitas promosi jabatan, mutasi dan peningkatan jenjang jabatan, serta pengangkatan karyawan kontrak menjadi karyawan tetap. Kondisi tersebut mencerminkan strategi Perusahaan yang pada tahun 2022 lebih berfokus pada optimalisasi dan pemanfaatan talenta internal (internal talent utilization) untuk memenuhi kebutuhan organisasi. Pendekatan ini sekaligus mendukung pengembangan karier karyawan, memperkuat mobilitas internal, dan mengoptimalkan kompetensi sumber daya manusia yang telah dimiliki Perusahaan.

Breakdown Karyawan Baru berdasarkan Karakteristik Tenaga Kerja

Kategori

Kelompok

2022

2023

2024

2025

Total New Employee Hires

Seluruh karyawan baru

7

13

126

64

Age Group

<30 tahun

0

5

103

41

30–50 tahun

5

7

14

19

>50 tahun

2

1

9

4

Gender

Laki-laki

5

10

85

46

Perempuan

2

3

41

18

Management Level

Non-management / Staff

6

13

125

64

Junior Management

0

0

0

0

Middle Management

0

0

0

0

Senior / Top Management

1

0

1

0

Religion / Cultural Background*

Islam

6

10

114

51

Kristen

1

1

8

9

Katolik

0

0

2

1

Hindu

0

2

2

3

Buddha/Konghucu/Lainnya

0

0

0

0

Employee Turnover

AirNav Indonesia memandang retensi dan keberlanjutan tenaga kerja sebagai bagian penting dalam menjaga ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten serta mendukung keberlangsungan layanan navigasi penerbangan. Perusahaan secara berkala memantau dinamika keluar-masuk karyawan sebagai bagian dari pengelolaan Human Capital dan evaluasi efektivitas strategi retensi.

Pemantauan employee turnover dilakukan dengan melihat tingkat perputaran karyawan secara keseluruhan maupun turnover yang bersifat sukarela. Analisis juga dilakukan berdasarkan karakteristik tenaga kerja untuk mengidentifikasi pola pergerakan karyawan dan mendukung penerapan praktik ketenagakerjaan yang setara dan inklusif.

Trend Overview

Indikator

2022

2023

2024

2025

Jumlah karyawan pada akhir tahun

4922

4868

4926

4889

Jumlah karyawan keluar – keseluruhan

78

67

68

101

Total Employee Turnover Rate

1,57%

1,37%

1,39%

2,06%

Jumlah karyawan keluar secara sukarela

56

47

37

47

Voluntary Employee Turnover Rate

1,14%

0,97%

0,75%

0,96%

AirNav Indonesia mengklasifikasikan tingkat perputaran karyawan (employee turnover rate) ke dalam dua kategori, yaitu voluntary turnover dan involuntary turnover. Voluntary turnover mencakup karyawan yang mengakhiri hubungan kerja melalui pengunduran diri (resignation), pensiun reguler (retirement), dan pensiun dini (early retirement). Sementara itu, involuntary turnover mencakup berakhirnya hubungan kerja di luar kategori tersebut, antara lain karena karyawan meninggal dunia (death) dan berakhirnya masa kontrak kerja (contract expiration). Pengelompokan ini digunakan secara konsisten dalam perhitungan dan pelaporan tingkat perputaran karyawan Perusahaan untuk memastikan transparansi dan keterbandingan data dari tahun ke tahun.

Total Employee Turnover Rate berdasarkan Karakteristik Karyawan

Kategori

Kelompok

2022

2023

2024

2025

Gender

Laki-laki

69

56

53

86

Perempuan

9

11

15

15

AirNav Indonesia menerapkan sistem manajemen kinerja yang terstruktur, objektif, dan terintegrasi untuk memastikan keselarasan antara pencapaian kinerja karyawan, unit kerja, dan sasaran strategis Perusahaan. Pengelolaan kinerja dilaksanakan melalui AirNav Performance Management (APM) dan AirNav Performance Development (APD), dengan dukungan sistem digital Integrated Talent Management System (ITMS) melalui aplikasi INSIGHT. Sistem ini memungkinkan Perusahaan melakukan perencanaan, pemantauan, dan evaluasi kinerja secara terukur, sekaligus mendukung pengembangan kompetensi dan karier karyawan. Dalam pelaksanaannya, AirNav Indonesia menerapkan beberapa pendekatan penilaian kinerja sebagai berikut:

Penilaian Kinerja Berbasis Sasaran (Management by Objectives)

AirNav Indonesia menerapkan penilaian kinerja berdasarkan pencapaian Key Performance Indicators (KPI) yang ditetapkan secara terukur dan selaras dengan sasaran strategis Perusahaan. Penyusunan KPI dilakukan secara berjenjang (cascading) dari tingkat manajemen hingga karyawan, dengan mempertimbangkan target unit kerja, tanggung jawab jabatan, dan kontribusi individu.

Melalui mekanisme Personal Achievement (PA), setiap karyawan memiliki sasaran kinerja individu yang disusun melalui dialog bersama atasan langsung. Realisasi pencapaian KPI kemudian dipantau dan dievaluasi untuk memastikan kesesuaian antara hasil kerja individu dan target yang telah ditetapkan.

Penilaian Kinerja Multidimensi 

AirNav Indonesia menerapkan penilaian kinerja multidimensi yang mengintegrasikan pencapaian hasil kerja (result) dan perilaku kerja (behavior). Penilaian dilakukan melalui dua komponen utama, yaitu Individual Goals yang mencakup Personal Achievement, Learning & Development, serta Contribution & Project Assignment; dan Core Competencies yang mengukur kesesuaian perilaku karyawan dengan nilai-nilai AKHLAK.

Penilaian kompetensi inti dilaksanakan menggunakan pendekatan umpan balik 360 derajat (360-degree feedback), dengan melibatkan atasan (supervisor), rekan kerja (peer), dan bawahan (subordinate) sesuai dengan struktur jabatan. Pendekatan ini memungkinkan evaluasi kinerja dilakukan secara lebih menyeluruh, tidak hanya berdasarkan pencapaian target, tetapi juga kompetensi, perilaku, dan kontribusi karyawan dalam lingkungan kerja.

Penilaian Kinerja Berbasis Tim 

Selain mengevaluasi pencapaian individu, AirNav Indonesia juga menerapkan pendekatan penilaian kinerja berbasis tim melalui pengukuran KPI unit kerja dan divisi yang diselaraskan dengan sasaran kinerja karyawan. Melalui mekanisme cascading KPI, target kinerja organisasi diturunkan secara berjenjang hingga tingkat staf sehingga kontribusi setiap individu memiliki keterkaitan dengan pencapaian target bersama.

Penilaian juga mempertimbangkan kontribusi karyawan dalam penugasan dan pelaksanaan proyek melalui komponen Contribution & Project Assignment. Pendekatan ini mendorong kolaborasi, akuntabilitas bersama, serta sinergi antarkaryawan dan unit kerja dalam mendukung pencapaian tujuan Perusahaan.

Dialog dan Umpan Balik Kinerja Berkelanjutan (Agile Conversations)

AirNav Indonesia mendorong komunikasi dan umpan balik kinerja secara berkelanjutan melalui interaksi rutin antara atasan dan karyawan. Salah satu bentuk implementasinya adalah pelaksanaan briefing rutin setiap hari Senin sebagai sarana koordinasi, pembahasan perkembangan pekerjaan, penyampaian arahan, dan identifikasi kendala dalam pelaksanaan tugas.

Selain itu, atasan langsung melakukan pemantauan pencapaian KPI secara berkala dan memberikan umpan balik kepada karyawan melalui komunikasi langsung maupun aplikasi INSIGHT. Mekanisme ini memungkinkan evaluasi dan penyesuaian rencana kerja dilakukan secara responsif terhadap perkembangan kebutuhan operasional serta mendorong peningkatan kinerja secara berkelanjutan.

AirNav Indonesia melaksanakan penilaian kinerja formal setiap tahun, yang didukung oleh pemantauan pencapaian KPI secara triwulanan dan evaluasi sementara pada pertengahan tahun. Hasil penilaian akhir digunakan sebagai dasar evaluasi pencapaian kinerja tahunan serta pertimbangan dalam pengembangan kompetensi, pengelolaan talenta, perencanaan karier, dan pemberian penghargaan kepada karyawan.

AirNav Indonesia melakukan pengukuran Human Capital Return on Investment (HC ROI) sebagai salah satu indikator untuk mengevaluasi efektivitas pengelolaan dan investasi sumber daya manusia dalam mendukung kinerja Perusahaan. Pengukuran ini mempertimbangkan total pendapatan, beban operasional, serta beban terkait karyawan untuk memberikan gambaran mengenai kontribusi sumber daya manusia terhadap penciptaan nilai ekonomi dan produktivitas Perusahaan. Hasil pengukuran HC ROI selama periode 2022–2025 disajikan pada tabel berikut.

Indikator

2022

2023

2024

2025

Total Revenue 

(Juta Rupiah)

2.231.478

3.123.396

3.762.774

4.148.815

Total Operating Expenses 

(Juta Rupiah)

2.059.300

2.726.973

3.268.055

3.357.873

Total Employee-related Expenses (Juta Rupiah)

1.497.420

1.805.108

1.989.837

2.019.639

HC ROI

1,115

1,220

1,249

1,392

Hasil pengukuran menunjukkan bahwa HC ROI AirNav Indonesia mengalami peningkatan dari 1,115 pada tahun 2022 menjadi 1,392 pada tahun 2025. Tren positif ini mencerminkan peningkatan efektivitas pengelolaan biaya sumber daya manusia dalam mendukung penciptaan nilai ekonomi Perusahaan.

Learning and Talent Development

AirNav Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan kompetensi dan kapabilitas karyawan secara berkelanjutan guna mendukung keselamatan, keandalan, dan kualitas layanan navigasi penerbangan. Melalui berbagai program pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta pengembangan talenta dan kepemimpinan, Perusahaan berupaya memastikan bahwa setiap karyawan memiliki pengetahuan, keterampilan, dan kompetensi yang sesuai dengan kebutuhan organisasi. Pengembangan ini juga diarahkan untuk meningkatkan kesiapan karyawan dalam menghadapi transformasi digital, perkembangan teknologi, dan dinamika industri penerbangan, sekaligus mendukung pengembangan karier serta keberlanjutan talenta Perusahaan dalam jangka panjang.

AirNav Indonesia memandang pengembangan kompetensi sebagai bagian penting dalam memastikan kesiapan sumber daya manusia untuk mendukung layanan navigasi penerbangan yang andal, adaptif, dan berkelanjutan. Perusahaan secara berkala menyelenggarakan program pendidikan, pelatihan, sertifikasi, serta pengembangan kompetensi yang disesuaikan dengan kebutuhan fungsi, jabatan, dan perkembangan industri penerbangan.

Untuk memantau pelaksanaan program tersebut, AirNav Indonesia mengukur investasi pengembangan kompetensi melalui rata-rata jam pelatihan dan pengembangan serta biaya pelatihan per karyawan/FTE. Data juga dimonitor berdasarkan karakteristik tenaga kerja untuk memastikan akses terhadap pengembangan kompetensi diberikan secara merata di berbagai kelompok karyawan.

Trend Overview 

Indikator

2022

2023

2024

2025

Rata-rata jam pelatihan dan pengembangan per FTE

568.93 Jam

893.25 Jam

640.38 Jam

125.00 Jam

Total biaya pendidikan dan pelatihan

15,8M

47,9M

56,9M

99M

Rata-rata biaya pelatihan dan pengembangan per FTE

12,57 Juta

14,57 Juta

18,80 Juta

11,00 Juta

Rata-rata Jam Pelatihan berdasarkan Karakteristik Karyawan

Kategori

Kelompok

2022

2023

2024

2025

Management Level

Non-management / Staff

9,63

14,27

10,41

0,66

Junior Management

8,17

18,22

13,08

13,50

Middle Management

8,41

17,27

12,33

-

Top Management

10,73

24,12

9,78

-

Training & Development berdasarkan Jenis Pelatihan

Jenis Pelatihan/Pengembangan

2022

2023

2024

2025

Pelatihan Pelayanan Navigasi Penerbangan

12,28

8,37

2,60

0,75

Pelatihan Non-Pelayanan Navigasi

5,09

6,22

3,01

0,50

Sertifikasi/Uji Kompetensi

6,38

15,81

3,98

-

Leadership & Management Development

4,87

3,42

1,59

-

Digital & Technology Development

2,94

3,90

3,32

0,75

Program Pengembangan Lainnya

5,87

8,59

6,05

5,00

Perkembangan kinerja pelatihan dan pengembangan karyawan selama periode 2022–2025 menunjukkan adanya dinamika dalam pelaksanaan program dan investasi pengembangan kompetensi Perusahaan. Pada tahun 2025, total biaya pendidikan dan pelatihan mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya, sementara rata-rata jam pelatihan dan pengembangan serta biaya pelatihan per FTE menunjukkan penurunan. Perubahan ini berlangsung seiring dengan semakin beragamnya metode pembelajaran yang dimanfaatkan AirNav Indonesia untuk mendukung pengembangan kompetensi karyawan.

Pada tahun 2025, AirNav Indonesia semakin mengoptimalkan pemanfaatan platform pembelajaran digital melalui NAVLEAP (AirNav Learning and Education Platform) serta kerja sama dengan LinkedIn Learning. Kedua platform tersebut memberikan fleksibilitas bagi karyawan untuk mengakses berbagai materi pembelajaran secara mandiri (self-learning) sesuai dengan kebutuhan kompetensi dan waktu yang tersedia. Pendekatan ini melengkapi metode pelatihan konvensional sekaligus memperluas alternatif pembelajaran yang dapat diakses oleh karyawan di berbagai unit kerja dan wilayah operasional.

Ke depan, AirNav Indonesia berupaya untuk terus meningkatkan efektivitas pengembangan kompetensi melalui kombinasi metode pembelajaran tatap muka, daring, dan mandiri, dengan mempertimbangkan kebutuhan organisasi serta perkembangan teknologi dan industri penerbangan. Perusahaan juga terus mendorong penguatan pemantauan dan evaluasi kegiatan pembelajaran guna memastikan bahwa investasi pengembangan sumber daya manusia dapat memberikan manfaat yang optimal bagi peningkatan kompetensi, produktivitas, dan keberlanjutan kinerja Perusahaan.



AirNav Indonesia menerapkan berbagai metode pengembangan karyawan yang dirancang untuk meningkatkan kompetensi, memperkuat kolaborasi, serta mendorong budaya pembelajaran berkelanjutan di lingkungan Perusahaan. Selain melalui pendidikan dan pelatihan formal, pengembangan karyawan juga dilaksanakan melalui pendekatan pembelajaran berbasis pengalaman, pendampingan, dan pertukaran pengetahuan antarkaryawan. Metode pembelajaran ini diselenggarakan secara tatap muka (offline), daring (online), maupun kombinasi keduanya (blended learning), dengan mempertimbangkan kebutuhan pengembangan individu dan organisasi. Dalam pelaksanaannya, AirNav Indonesia mengembangkan metode pembelajaran karyawan melalui pendekatan berikut:

Coaching & Mentoring

AirNav Indonesia memfasilitasi kegiatan coaching dan mentoring sebagai bagian dari pengembangan kompetensi karyawan secara berkelanjutan. Melalui pendekatan ini, karyawan memperoleh kesempatan untuk meningkatkan pengetahuan, keterampilan, dan kemampuan profesional melalui pendampingan, pemberian umpan balik, serta berbagi pengalaman dengan atasan maupun rekan kerja yang memiliki kompetensi dan pengalaman relevan.

Pelaksanaan coaching dan mentoring didukung oleh platform internal Perusahaan dan diintegrasikan ke dalam sistem pengelolaan pengembangan karyawan melalui aplikasi INSIGHT. Kegiatan yang dilaksanakan dapat didokumentasikan sebagai bagian dari pencapaian Learning & Development karyawan. Pendekatan ini bertujuan untuk mendorong pembelajaran yang lebih terarah, meningkatkan efektivitas pelaksanaan pekerjaan, serta mendukung pengembangan potensi karyawan sesuai kebutuhan organisasi.

Teams, Networks & Knowledge Sharing

AirNav Indonesia mendorong pengembangan karyawan melalui pembentukan jejaring kolaborasi dan kegiatan berbagi pengetahuan (knowledge sharing) yang melibatkan berbagai unit kerja dan pemangku kepentingan. Salah satu implementasinya diwujudkan melalui program KSATRIA, yang berperan dalam memperkuat budaya organisasi, membangun kolaborasi, serta mendorong pembelajaran dan pertukaran pengetahuan di lingkungan kerja.

Pada periode 2025–2026, AirNav Indonesia menetapkan 37 anggota KSATRIA yang menjalankan berbagai inisiatif pengembangan budaya dan pembelajaran kolaboratif, antara lain:

  • KSATRIA BAIK (Berbagi Aksi, Ilmu dan Kepedulian): Mendorong budaya saling berbagi informasi, pengetahuan, dan pengalaman sebagai bagian dari penguatan kolaborasi dan kepedulian di lingkungan kerja.
  • KSATRIA SALAM (Sinergi Antar Lintas Unit dan Stakeholder): Memfasilitasi diskusi, sosialisasi, dan pertukaran pengetahuan lintas unit kerja, organisasi profesi, serikat pekerja, role model, serta instansi lainnya guna memperluas jejaring pembelajaran dan kolaborasi.
  • KSATRIA PINTAR: Mengembangkan budaya pembelajaran (learning culture) yang mendukung peningkatan kompetensi, inovasi, dan kualitas karyawan secara berkelanjutan.

Cultural Awareness & Inclusive Learning

AirNav Indonesia mendorong pengembangan budaya pembelajaran yang menghargai keberagaman, perbedaan perspektif, dan kolaborasi antarkaryawan. Pendekatan ini sejalan dengan penerapan nilai-nilai AKHLAK, khususnya Harmonis dan Kolaboratif, yang menjadi landasan dalam membangun hubungan kerja yang saling menghormati, inklusif, dan terbuka terhadap berbagai pengalaman serta pandangan.

Sebagai salah satu implementasinya, program KSATRIA turut berperan dalam meningkatkan kesadaran (awareness) karyawan mengenai pentingnya saling menghormati, menghargai perbedaan latar belakang budaya dan perspektif, serta membangun hubungan kerja yang inklusif. Pemahaman tersebut disampaikan melalui kegiatan berbagi pengetahuan (knowledge sharing), diskusi, dan internalisasi budaya Perusahaan, sehingga mendorong terbentuknya lingkungan kerja yang harmonis dan kolaboratif.

Selain itu, pada tahun 2025, AirNav Indonesia melaksanakan Disability Awareness Training sebagai bagian dari penguatan pemahaman terhadap inklusi penyandang disabilitas. Melalui berbagai inisiatif tersebut, Perusahaan berupaya memperkuat kesadaran, sikap saling menghargai, dan kemampuan berkolaborasi dalam lingkungan kerja yang beragam.

Program pengembangan karyawan AirNav Indonesia mencakup karyawan tetap maupun karyawan kontrak, dengan bentuk dan metode pembelajaran yang disesuaikan dengan kebutuhan kompetensi, tanggung jawab pekerjaan, dan pengembangan masing-masing individu. Melalui pendekatan yang inklusif dan kolaboratif, Perusahaan berupaya memastikan tersedianya kesempatan pengembangan kompetensi bagi karyawan guna mendukung peningkatan kapabilitas individu dan keberlanjutan kinerja organisasi.

AirNav Indonesia melaksanakan berbagai kegiatan pengembangan kepemimpinan untuk meningkatkan kapabilitas manajerial, memperkuat kemampuan komunikasi dan pengambilan keputusan, serta mempersiapkan pemimpin dalam menghadapi perkembangan dan perubahan organisasi. Pengembangan ini diarahkan untuk mendukung peningkatan kompetensi pemimpin yang saat ini menjalankan fungsi manajerial sekaligus memperkuat kesiapan talenta potensial dalam mengemban tanggung jawab kepemimpinan di masa mendatang.

Pada tahun 2025, pengembangan kepemimpinan antara lain dilaksanakan melalui kegiatan Leaders Talk yang menghadirkan para General Manager sebagai role model untuk berbagi pengalaman dan wawasan mengenai Operational Excellence, Leadership, dan Safety Culture. Selain itu, Perusahaan menyelenggarakan Change Leaders Session bagi pejabat BOD-1 dan BOD-2 serta perwakilan Change Champion sebagai bagian dari penguatan kesiapan kepemimpinan dalam mendukung transformasi organisasi.

Pengembangan kapabilitas juga didukung melalui pembekalan kepada para Agent of Change, antara lain mengenai Design Thinking, Strategic Communication, dan Persuasion yang melibatkan narasumber eksternal. Berbagai inisiatif tersebut menjadi bagian dari upaya Perusahaan dalam membangun kemampuan kepemimpinan yang adaptif, kolaboratif, dan responsif terhadap perubahan.

Talent Identification & Development

AirNav Indonesia melaksanakan Program Manajemen Talenta untuk mengidentifikasi, mengembangkan, dan mempersiapkan karyawan yang memiliki potensi dalam mendukung kebutuhan strategis organisasi. Salah satu mekanisme yang diterapkan adalah Talent Classification, yaitu pengelompokan talenta berdasarkan penilaian kinerja (performance) dan potensi (potential) dengan dukungan metode 9-Box Matrix. Hasil pemetaan ini digunakan sebagai dasar dalam menentukan arah pengembangan kompetensi, mobilitas karier, dan perencanaan suksesi.

Pengelolaan talenta dilakukan dengan melibatkan Talent Committee, fungsi Human Capital, serta Human Capital Business Partner. Perusahaan juga menerapkan mekanisme Assessment Center untuk menilai kompetensi dan kesiapan talenta pada berbagai jenjang organisasi, termasuk BOD-1 hingga BOD-3. Hasil asesmen menjadi salah satu pertimbangan dalam penetapan kandidat talenta dan penyusunan strategi pengembangan yang sesuai dengan kebutuhan Perusahaan.

Sebagai bagian dari pengembangan talenta, AirNav Indonesia menerapkan Individual Development Plan (IDP) yang memungkinkan karyawan menyampaikan aspirasi pengembangan kompetensi dan karier untuk selanjutnya diverifikasi oleh atasan langsung. Pengelolaan tersebut didukung oleh aplikasi Integrated Talent Management System (ITMS/INSIGHT) guna memperkuat perencanaan dan pemantauan pengembangan karier serta pengelolaan talenta secara terintegrasi.

Talent Mobility & Succession Planning

AirNav Indonesia menerapkan mekanisme Talent Mobility melalui rotasi, mutasi, dan promosi jabatan, baik antarunit maupun antarwilayah kerja, untuk memperluas pengalaman profesional, meningkatkan kompetensi lintas fungsi, serta mendukung pengembangan karier karyawan. Penempatan dan pergerakan talenta dilakukan dengan mempertimbangkan kompetensi, kinerja, dan kebutuhan organisasi sehingga dapat mendukung kesiapan karyawan dalam mengemban tanggung jawab yang lebih besar.

Dalam mendukung kesinambungan kepemimpinan, Perusahaan melaksanakan Succession Planning melalui identifikasi dan pemetaan talenta potensial, asesmen kompetensi, serta pengelolaan talent pool untuk mempersiapkan kandidat yang sesuai dengan kebutuhan posisi strategis. Proses tersebut juga mencakup penyelarasan pengelolaan talenta dengan kebijakan BUMN, termasuk pemutakhiran talent pool untuk jabatan tertentu.

Melalui pengelolaan talenta dan suksesi yang terencana, AirNav Indonesia berupaya memperkuat kesiapan calon pemimpin (leadership pipeline), menjaga kesinambungan kompetensi organisasi, serta mendukung keberlanjutan layanan navigasi penerbangan dalam jangka panjang.

AirNav Indonesia berkomitmen untuk meningkatkan kesiapan dan kemampuan adaptasi karyawan dalam menghadapi perkembangan teknologi, transformasi proses bisnis, serta perubahan kebutuhan kompetensi di industri navigasi penerbangan. Komitmen ini diwujudkan melalui penguatan keterampilan digital, penyediaan kesempatan pembelajaran dan pengembangan kompetensi secara berkelanjutan, serta dukungan bagi karyawan dalam menghadapi transisi menuju masa purnabakti.

Digital Readiness & Digital Ready Talent

AirNav Indonesia menempatkan kesiapan digital karyawan sebagai salah satu prioritas strategis dalam pengembangan sumber daya manusia. Sebagai bentuk implementasi, Perusahaan berupaya membangun pola pikir digital (digital mindset) dan meningkatkan kemampuan karyawan dalam memanfaatkan perkembangan teknologi guna mendukung efektivitas pekerjaan dan transformasi organisasi.

Sebagai bagian dari arah strategis tersebut, AirNav Indonesia menetapkan target Digital Ready Talent sebesar 80% dari total karyawan pada tahun 2025. Target ini mencerminkan komitmen Perusahaan untuk mempersiapkan sumber daya manusia yang adaptif terhadap perkembangan teknologi dan mampu mendukung modernisasi layanan navigasi penerbangan secara berkelanjutan.

Upskilling & Reskilling

Dalam mendukung kesiapan karyawan menghadapi perkembangan industri dan teknologi, AirNav Indonesia menyelenggarakan berbagai kegiatan peningkatan dan pengembangan kompetensi melalui pendidikan, pelatihan, serta pembelajaran mandiri. Pendekatan ini diarahkan untuk memperkuat keterampilan yang telah dimiliki karyawan (upskilling) sekaligus memberikan kesempatan untuk mempelajari keterampilan baru yang relevan dengan perubahan kebutuhan pekerjaan dan organisasi.

Pengembangan kompetensi tersebut antara lain difasilitasi melalui NAVLEAP, yaitu platform Learning Management System (LMS) internal Perusahaan yang memungkinkan karyawan mengakses materi pembelajaran secara fleksibel. AirNav Indonesia juga bekerja sama dengan platform pembelajaran eksternal, termasuk LinkedIn Learning, untuk memperluas akses terhadap pengembangan keterampilan secara mandiri.

Pada tahun 2025, AirNav Indonesia menyelenggarakan berbagai pelatihan berbasis LMS, termasuk Advanced Microsoft Excel dan Become a Data Analyst, yang mendukung peningkatan kemampuan pengolahan dan analisis data. Melalui pembelajaran tersebut, Perusahaan berupaya memperkuat kesiapan karyawan dalam menggunakan perangkat digital, mengembangkan kemampuan baru, serta beradaptasi dengan perubahan sistem dan proses kerja.

Career Transition & Retirement Support

Selain mempersiapkan karyawan menghadapi perkembangan teknologi dan kebutuhan kompetensi, AirNav Indonesia juga memberikan perhatian terhadap karyawan yang memasuki masa purnabakti. Perusahaan menyediakan dukungan sebagai bentuk apresiasi atas kontribusi dan pengabdian karyawan sekaligus membantu mempersiapkan aktivitas produktif setelah menyelesaikan masa kerja.

Salah satu bentuk dukungan tersebut adalah bantuan wirausaha sebesar Rp25.000.000 bagi karyawan yang memasuki masa purnabakti. Bantuan ini diharapkan dapat mendukung kemandirian ekonomi dan memberikan kesempatan bagi karyawan untuk mengembangkan kegiatan produktif setelah pensiun. Pada tahun 2025, sebanyak 29 karyawan yang telah mencapai Batas Usia Pensiun (BUP) menerima penghargaan purnabakti, termasuk bantuan wirausaha tersebut.

Melalui penguatan kesiapan digital, pengembangan kompetensi yang berkelanjutan, serta dukungan transisi purnabakti, AirNav Indonesia berupaya memastikan pengelolaan sumber daya manusia yang adaptif dan bertanggung jawab di sepanjang tahapan karier karyawan.

Fair Employment and Inclusive Workplace

AirNav Indonesia berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil, inklusif, dan berkelanjutan sebagai bagian dari pengelolaan sumber daya manusia yang bertanggung jawab. Komitmen ini diwujudkan melalui penerapan praktik ketenagakerjaan yang layak, pemberian remunerasi yang adil, penyediaan kesempatan kerja dan pengembangan karier yang setara, penghormatan terhadap keberagaman, serta penguatan hubungan industrial yang harmonis. Melalui pendekatan tersebut, Perusahaan berupaya mendukung kesejahteraan dan produktivitas karyawan sekaligus menjaga keselamatan dan keandalan layanan navigasi penerbangan.

AirNav Indonesia berkomitmen untuk menerapkan praktik ketenagakerjaan yang adil dan bertanggung jawab guna menciptakan lingkungan kerja yang layak, aman, dan mendukung kesejahteraan karyawan. Sebagai penyedia layanan navigasi penerbangan nasional, Perusahaan menyadari pentingnya pengelolaan kondisi kerja yang memperhatikan hak-hak karyawan, keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, serta kesiapan sumber daya manusia dalam mendukung keselamatan dan keandalan operasional.

Dalam pelaksanaannya, AirNav Indonesia mengacu pada peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan yang berlaku, Perjanjian Kerja Bersama (PKB), serta kebijakan internal Perusahaan. Komitmen terhadap praktik ketenagakerjaan tersebut mencakup:

Pemberian Upah Layak Hidup (Living Wage)

Perusahaan berkomitmen untuk memberikan remunerasi yang tidak hanya memenuhi ketentuan upah minimum yang berlaku, tetapi juga mempertimbangkan standar kebutuhan hidup layak, tingkat inflasi, serta kesejahteraan karyawan.

Pengendalian Jam Kerja dan Lembur yang Berlebihan

Perusahaan berkomitmen untuk menghindari dan meminimalkan jam kerja maupun lembur yang berlebihan melalui pengaturan waktu kerja dan pengelolaan beban kerja yang wajar. Pelaksanaan kerja lembur dilakukan dengan mempertimbangkan kebutuhan operasional serta tetap memperhatikan kesehatan, keselamatan, dan keseimbangan kehidupan kerja karyawan.

Penetapan Batas Maksimum Jam Kerja

Perusahaan menetapkan waktu kerja reguler paling banyak 40 jam per minggu, dengan batas waktu kerja lembur paling banyak 4 jam per hari dan 18 jam per minggu. Pengaturan waktu kerja dilaksanakan dengan memperhatikan karakteristik dan kebutuhan operasional layanan navigasi penerbangan, termasuk ketentuan khusus yang berlaku bagi pekerjaan tertentu.

Kesetaraan Remunerasi bagi Laki-laki dan Perempuan

Perusahaan berkomitmen untuk menerapkan prinsip kesetaraan remunerasi tanpa diskriminasi gender, dengan memastikan bahwa karyawan laki-laki dan perempuan yang menjalankan pekerjaan dengan tingkat dan tanggung jawab yang setara memperoleh perlakuan remunerasi yang adil. Penetapan remunerasi mempertimbangkan kompetensi, tanggung jawab jabatan, dan kinerja karyawan.

Pemenuhan Hak Cuti Tahunan Berbayar (Paid Annual Leave)

Perusahaan berkomitmen untuk menjamin hak karyawan atas cuti tahunan berbayar sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan ketenagakerjaan yang berlaku. Pemenuhan hak cuti tersebut merupakan bagian dari upaya Perusahaan dalam mendukung kesejahteraan, kesehatan, dan keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi karyawan.

Konsultasi dan Pemberitahuan Sebelum Pemutusan Hubungan Kerja Massal

Perusahaan berkomitmen untuk mengedepankan dialog dan konsultasi dengan karyawan dan/atau perwakilan Serikat Pekerja sebelum pelaksanaan perubahan operasional maupun struktur organisasi yang berpotensi berdampak signifikan terhadap hubungan kerja, termasuk pemutusan hubungan kerja secara massal. Perusahaan memastikan adanya konsultasi atau pemberitahuan terlebih dahulu terhadap setiap kebijakan yang berdampak pada perubahan hubungan ketenagakerjaan dengan jangka waktu minimum 14 hari kerja sesuai ketentuan PKB.

Komitmen praktik ketenagakerjaan ini berlaku bagi seluruh karyawan AirNav Indonesia, baik karyawan tetap maupun tidak tetap, yang bekerja dalam kegiatan operasional Perusahaan, termasuk di Kantor Pusat dan unit-unit pelayanan navigasi penerbangan. Penerapannya didukung oleh kebijakan ketenagakerjaan dan Perjanjian Kerja Bersama yang mengatur hak serta kewajiban Perusahaan dan karyawan.

AirNav Indonesia menerapkan sistem remunerasi dan kesejahteraan karyawan yang berlandaskan prinsip keadilan, kelayakan, dan penghargaan terhadap kontribusi individu. Sebagai bagian dari implementasi praktik ketenagakerjaan yang bertanggung jawab, AirNav Indonesia melaksanakan berbagai program untuk memastikan pemenuhan hak, perlindungan, serta kesejahteraan karyawan, antara lain:

  • Pemberian Upah Layak Hidup dan Remunerasi yang Kompetitif

AirNav Indonesia memastikan pemberian remunerasi yang tidak hanya memenuhi ketentuan upah minimum di setiap wilayah operasional, tetapi juga mempertimbangkan standar kebutuhan hidup layak (living wage). Dalam menetapkan dan menyesuaikan remunerasi, Perusahaan mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk tingkat inflasi, harga kebutuhan pokok, standar kelayakan hidup, kompleksitas pekerjaan, jenjang jabatan, serta kinerja karyawan. Perusahaan juga memastikan bahwa karyawan pada jenjang terendah memperoleh upah yang memenuhi standar kebutuhan hidup layak, dengan tingkat remunerasi yang kompetitif dan berada di atas rata-rata upah minimum regional.

Selain penghasilan tetap, Perusahaan menyediakan kompensasi variabel berupa Insentif Kinerja dan Insentif Jasa Produksi yang dikaitkan dengan pencapaian kinerja individu maupun unit kerja. Pemberian insentif tersebut bertujuan untuk meningkatkan motivasi, produktivitas, serta kontribusi karyawan terhadap pencapaian sasaran Perusahaan.

  • Pemantauan Jam Kerja dan Pengelolaan Lembur

AirNav Indonesia melakukan pengelolaan dan pemantauan waktu kerja, termasuk pelaksanaan kerja lembur, untuk memastikan kesesuaian dengan ketentuan ketenagakerjaan dan kebutuhan operasional Perusahaan. Pemantauan lembur didukung oleh aplikasi e-chain, yang digunakan karyawan untuk mengajukan jam kerja lembur secara terdokumentasi.

Data pengajuan lembur yang tercatat dalam aplikasi dipantau dan ditinjau oleh fungsi terkait sebagai bagian dari proses pengendalian jam kerja dan administrasi remunerasi. Lembur yang telah melalui proses verifikasi dan memenuhi ketentuan Perusahaan selanjutnya diperhitungkan sebagai kompensasi lembur yang dibayarkan melalui sistem penggajian (payroll) pada periode berikutnya. Mekanisme ini mendukung transparansi pencatatan jam lembur, ketepatan pembayaran kompensasi, serta pengelolaan beban kerja yang bertanggung jawab.

  • Pelibatan Perwakilan Karyawan dalam Pembahasan Kondisi Kerja

AirNav Indonesia secara berkala melibatkan Serikat Pekerja dalam pembahasan kebijakan dan praktik ketenagakerjaan, termasuk pengaturan kondisi kerja, remunerasi, serta kesejahteraan karyawan. Pelibatan tersebut dilaksanakan melalui dialog dan perundingan antara manajemen dan perwakilan pekerja sebagai bagian dari upaya membangun hubungan industrial yang harmonis.

Melalui mekanisme ini, Perusahaan memastikan bahwa aspirasi dan kepentingan karyawan menjadi bagian dari pertimbangan dalam pengelolaan kondisi kerja dan penyusunan kebijakan ketenagakerjaan.

  • Pemantauan Kesetaraan Remunerasi Berdasarkan Gender

Sebagai bagian dari penerapan prinsip kesetaraan remunerasi, AirNav Indonesia secara berkala melakukan pemantauan terhadap kesenjangan remunerasi berdasarkan gender (gender pay gap monitoring). Pemantauan dilakukan dengan mengevaluasi remunerasi antara karyawan laki-laki dan perempuan, dengan mempertimbangkan jenjang jabatan, tingkat tanggung jawab, dan karakteristik pekerjaan yang setara.

Berdasarkan hasil pemantauan tersebut, Perusahaan tidak mengidentifikasi adanya perbedaan remunerasi yang signifikan antara karyawan laki-laki dan perempuan untuk pekerjaan dengan tingkat dan tanggung jawab yang setara. Melalui evaluasi secara berkala, Perusahaan berupaya memastikan penerapan sistem remunerasi yang adil, objektif, dan bebas dari diskriminasi gender.

  • Perluasan Perlindungan Sosial dan Kesejahteraan Karyawan

AirNav Indonesia menyediakan berbagai program perlindungan sosial dan kesejahteraan karyawan yang melengkapi manfaat jaminan sosial yang diselenggarakan oleh pemerintah. Selain keikutsertaan dalam BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan, Perusahaan menyediakan fasilitas dan manfaat tambahan berupa jaminan kesehatan perusahaan, layanan kesehatan internal, serta program perlindungan kesehatan bagi karyawan dan keluarganya.

Perusahaan juga menyelenggarakan Program Jaminan Hari Tua (JHT) dan Program Kesehatan Pensiun (PKP). Program-program tersebut bertujuan untuk memberikan perlindungan finansial dan kesehatan, termasuk dalam menghadapi masa purnabakti. Selain itu, AirNav Indonesia menyediakan berbagai tunjangan kesejahteraan, antara lain Tunjangan Hari Raya, tunjangan cuti tahunan, serta tunjangan lainnya sesuai dengan status kepegawaian dan ketentuan yang berlaku.

  • Pemantauan dan Pemanfaatan Hak Cuti Tahunan

AirNav Indonesia menjamin pemenuhan hak cuti tahunan berbayar sebagai bagian dari upaya mendukung kesejahteraan serta keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi karyawan. Untuk memastikan pengelolaan hak cuti secara transparan dan terstruktur, Perusahaan memanfaatkan aplikasi e-chain sebagai sistem administrasi dan pemantauan cuti karyawan.

Melalui aplikasi tersebut, karyawan dapat mengajukan cuti tahunan serta memperoleh informasi mengenai hak cuti yang tersedia, jumlah cuti yang telah digunakan, dan sisa hak cuti. Perusahaan juga melakukan pemantauan terhadap penggunaan cuti tahunan berdasarkan data yang tercatat dalam sistem guna memastikan bahwa karyawan dapat memanfaatkan hak cutinya sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

  • Pengembangan Kompetensi untuk Menghadapi Transformasi Industri

AirNav Indonesia secara berkelanjutan menyelenggarakan program pelatihan, peningkatan keterampilan (upskilling), dan pelatihan ulang (reskilling) untuk meningkatkan kesiapan karyawan dalam menghadapi perubahan kebutuhan industri penerbangan dan perkembangan teknologi. Program tersebut dirancang berdasarkan kebutuhan kompetensi setiap fungsi dan jenjang jabatan, termasuk penguatan kapabilitas digital, pengembangan talenta, dan adaptasi terhadap transformasi proses bisnis.

Sebagai bagian dari strategi transformasi Human Capital, Perusahaan mendorong pengembangan Digital Ready Talent dengan menetapkan target kesiapan digital bagi 80% karyawan pada tahun 2025, disertai inisiatif penguatan manajemen talenta, change management, dan pengembangan AirNav Indonesia Training Center.

Sepanjang tahun 2025, AirNav Indonesia menyelenggarakan 449 kegiatan pendidikan dan pelatihan dengan total 11.844 partisipasi, serta 198 kegiatan sertifikasi dan uji kompetensi. Berbagai program tersebut mendukung peningkatan kemampuan karyawan untuk beradaptasi terhadap perubahan industri, sekaligus menjaga kompetensi teknis dan operasional yang diperlukan dalam penyelenggaraan layanan navigasi penerbangan.

AirNav Indonesia memandang isu kepegawaian dan keberagaman karyawan sebagai salah satu isu material yang perlu dikelola secara strategis. Isu ini berpotensi memengaruhi kinerja operasional, produktivitas, biaya pengelolaan sumber daya manusia, serta risiko reputasi Perusahaan, khususnya terkait kesetaraan kesempatan kerja dan keterwakilan perempuan dalam organisasi. Salah satu perhatian utama AirNav Indonesia adalah peningkatan representasi perempuan, termasuk dalam posisi manajerial dan pengembangan talenta kepemimpinan.

Pada tahun 2025, AirNav Indonesia memiliki 4.889 karyawan, yang terdiri atas 3.351 laki-laki (68,54%) dan 1.538 perempuan (31,46%). Dari total 684 posisi manajemen, sebanyak 68 posisi (9,94%) ditempati oleh perempuan. Selain itu, keterwakilan perempuan pada fungsi yang menghasilkan pendapatan (revenue-generating functions) mencapai 33,64%, sedangkan pada posisi terkait STEM mencapai 27,54%. Sebagai bentuk komitmen dalam meningkatkan keberagaman gender, AirNav Indonesia menetapkan target keterwakilan perempuan dalam kelompok nominated talent sebesar 13% pada tahun 2025. Berdasarkan data yang tersedia, terdapat 2 perempuan dari total 7 nominated talent, atau setara dengan 28,57%, sehingga melampaui target yang ditetapkan sebesar 15,57 poin persentase.

Oleh karena itu, pengelolaan aspek kepegawaian dan keberagaman gender menjadi bagian dari prioritas strategis AirNav Indonesia dalam mendukung kinerja dan keberlanjutan Perusahaan. Strategi AirNav Indonesia dalam mengelola isu tersebut diwujudkan melalui pemantauan komposisi tenaga kerja berdasarkan gender dan jenjang organisasi, penetapan target keterwakilan perempuan dalam kelompok talenta potensial, serta penguatan kesempatan pengembangan karier dan kepemimpinan yang inklusif guna mendukung ketersediaan sumber daya manusia yang kompeten dan berdaya saing.

Workforce Diversity Overview

Kategori

Jumlah Karyawan

Persentase (%)

Total Workforce

4.889

100%

Laki-laki

3.351

68,54%

Perempuan

1.538

31,46%

Women Representation in Leadership and Management

Jenjang Organisasi

Total Posisi

Perempuan

Representasi Perempuan (%)

Total Management Positions

684

68

9.94%

Junior Management 

319

49

15.36%

Middle Management

315

14

4.44%

Senior/Top Management

50

5

10%

Women Participation in Operational and Technical Functions

Kategori

Total Posisi

Perempuan

Representasi Perempuan (%)

Revenue-generating Functions

2714

913

33.64%

Management Positions in Revenue-generating Functions

684

68

9.94%

STEM-related Positions

138

38

27.54%

Commitment to Advancing Gender Diversity

Target Keberagaman Gender

Baseline

Target Tahun

Target (%)

Keterwakilan Perempuan dalam Nominated Talent

% Perempuan dari total nominated talent saat ini

2025

13

Workforce Diversity and Cultural Background

AirNav Indonesia menghargai keberagaman agama dan keyakinan karyawan sebagai bagian dari komitmen Perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang inklusif, harmonis, dan saling menghormati. Perusahaan memandang keberagaman latar belakang agama sebagai salah satu aspek penting dalam pengelolaan sumber daya manusia, khususnya dalam membangun budaya kerja yang menjunjung tinggi toleransi, kesetaraan kesempatan, dan penghormatan terhadap hak setiap individu. Keberagaman tersebut menjadi salah satu faktor yang mendukung kolaborasi antarkaryawan, memperkuat hubungan kerja, serta menciptakan lingkungan kerja yang kondusif bagi produktivitas dan keberlanjutan operasional Perusahaan.

Sebagai bagian dari pengelolaan keberagaman tenaga kerja, AirNav Indonesia melakukan pemantauan terhadap komposisi karyawan berdasarkan agama melalui data demografi kepegawaian yang tersedia. Pemantauan tersebut memberikan gambaran mengenai keberagaman keyakinan dalam organisasi serta menjadi salah satu dasar evaluasi dalam mendukung penerapan praktik pengelolaan sumber daya manusia yang inklusif. Informasi demografi digunakan secara agregat dengan tetap memperhatikan kerahasiaan dan perlindungan data pribadi karyawan.

Pada tahun 2025, dari total 4.889 karyawan AirNav Indonesia, sebanyak 3.912 karyawan (80,02%) beragama Islam, 587 karyawan (12,01%) beragama Kristen, 170 karyawan (3,48%) beragama Katolik, dan 117 karyawan (2,39%) beragama Hindu. Sementara itu, berdasarkan data yang tersedia, tidak terdapat karyawan yang tercatat dalam kategori Buddha maupun Konghucu/agama lainnya. Komposisi tersebut menunjukkan keberagaman latar belakang agama di lingkungan kerja AirNav Indonesia yang menjadi perhatian Perusahaan dalam menjaga hubungan kerja yang harmonis dan menghormati perbedaan keyakinan.

Melalui pemantauan keberagaman agama, AirNav Indonesia berupaya memastikan bahwa perbedaan latar belakang keyakinan tidak menjadi hambatan dalam membangun hubungan profesional, kolaborasi, dan kesempatan pengembangan karier. Pengelolaan keberagaman ini merupakan bagian dari upaya Perusahaan dalam memperkuat budaya organisasi yang inklusif, menjaga kesejahteraan karyawan, serta mendukung keberlanjutan kinerja dan kualitas pelayanan navigasi penerbangan.

Kategori Keberagaman

Share in Total Workforce (%)

Share in Management Positions (%)

Islam

81.74%

12.81%

Kristen

12.26%

10.90%

Katolik

3.55%

11.18%

Hindu

2.44%

11.97%

Buddha

0

0

Konghucu/Lainnya

0

0



AirNav Indonesia berkomitmen untuk menerapkan prinsip kesetaraan dalam pemberian remunerasi kepada seluruh karyawan. Perusahaan memastikan bahwa kompensasi diberikan secara adil berdasarkan kompetensi, tanggung jawab pekerjaan, kinerja, serta struktur remunerasi yang berlaku, tanpa membedakan gender.

Sebagai bagian dari komitmen terhadap kesetaraan kesempatan, AirNav Indonesia melakukan pemantauan terhadap kesetaraan remunerasi antara karyawan laki-laki dan perempuan pada berbagai jenjang organisasi. Analisis ini dilakukan untuk memastikan bahwa karyawan yang menjalankan pekerjaan dengan tingkat tanggung jawab dan kontribusi yang setara memperoleh perlakuan remunerasi yang setara.

Employee Level

Average Women Salary

Average Men Salary

Executive Level (Base Salary Only)

200.600.000

207.680.000

Executive Level (Base Salary + Other Cash Incentives)

239.816.667

247.220.538

Management Level (Base Salary Only)

16.366.365

17.577.623

Management Level (Base Salary + Other Cash Incentives)

38.072.297

40.682.349

Non-management Level (Base Salary Only)

22.096.704

23.305.587

AirNav Indonesia berkomitmen untuk menghormati dan melindungi hak seluruh karyawan atas kebebasan berserikat dan melakukan perundingan kolektif (collective bargaining) sebagai bagian dari penerapan praktik ketenagakerjaan yang adil dan bertanggung jawab. Komitmen ini diwujudkan melalui keberadaan Serikat Karyawan AirNav Indonesia (SKYNAV) sebagai wadah representasi karyawan dalam menyampaikan aspirasi, memperjuangkan hak-hak ketenagakerjaan, serta membangun hubungan industrial yang harmonis dengan manajemen Perusahaan.

Dalam pelaksanaannya, AirNav Indonesia secara aktif melibatkan Serikat Karyawan dalam proses dialog dan perundingan terkait berbagai kebijakan ketenagakerjaan, termasuk pengaturan kondisi kerja, remunerasi, kesejahteraan, serta hak dan kewajiban karyawan. Sebagai bentuk transparansi terhadap penerapan kebebasan berserikat, berikut cakupan keanggotaan Serikat Karyawan AirNav Indonesia selama periode 2022–2025.

Indikator

2022

2023

2024

2025

Persentase karyawan yang tergabung dalam Serikat Karyawan (%)

100%

100%

100%

100%

Human Rights

AirNav Indonesia menempatkan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) sebagai prinsip fundamental dalam menjalankan kegiatan operasional dan praktik bisnis yang bertanggung jawab. Prinsip ini menjadi landasan bagi Perusahaan dalam menerapkan kebijakan yang adil dan inklusif, dan memastikan adanya mekanisme pengaduan serta tindak lanjut yang bertanggung jawab. Melalui pendekatan tersebut, Perusahaan berupaya menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan bebas dari diskriminasi, pelecehan, serta segala bentuk pelanggaran HAM, sekaligus memperkuat perlindungan hak-hak pemangku kepentingan.

AirNav Indonesia berkomitmen untuk menghormati dan menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM) sesuai dengan standar dan prinsip-prinsip HAM yang diakui secara internasional dalam seluruh kegiatan operasional dan hubungan bisnis Perusahaan. Komitmen ini mengacu pada United Nations Guiding Principles on Business and Human Rights (UNGP), Universal Declaration of Human Rights (UDHR), serta Konvensi International Labour Organization (ILO) yang relevan. Sejalan dengan prinsip-prinsip tersebut, Perusahaan berkomitmen untuk mencegah, mengidentifikasi, dan menangani potensi dampak negatif terhadap HAM, dengan tetap memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.

Sebagai bagian dari penerapan praktik bisnis yang etis dan bertanggung jawab, AirNav Indonesia berkomitmen untuk mencegah segala bentuk pelanggaran HAM serta memastikan penghormatan terhadap hak dan martabat manusia melalui prinsip-prinsip berikut:

Larangan Kerja Paksa

AirNav Indonesia melarang segala bentuk kerja paksa, termasuk pekerjaan yang dilakukan di bawah ancaman, intimidasi, atau tekanan yang bertentangan dengan prinsip kebebasan individu. Perusahaan berkomitmen untuk memastikan bahwa setiap hubungan kerja didasarkan pada kesepakatan yang sukarela, transparan, dan sesuai dengan ketentuan ketenagakerjaan yang berlaku

Larangan Pekerja Anak

AirNav Indonesia berkomitmen untuk mencegah dan melarang segala bentuk praktik pekerja anak dalam kegiatan operasional maupun hubungan bisnis Perusahaan. Komitmen ini diwujudkan melalui penghormatan terhadap ketentuan batas usia minimum bekerja serta perlindungan anak dari segala bentuk pekerjaan yang dapat membahayakan kesehatan, keselamatan, pendidikan, maupun perkembangan mereka.

Larangan Perdagangan Manusia 

AirNav Indonesia secara tegas menolak segala bentuk perdagangan manusia, termasuk praktik perekrutan, pemindahan, atau eksploitasi individu melalui paksaan, ancaman, penipuan, maupun penyalahgunaan kondisi kerentanan. Perusahaan berkomitmen untuk memastikan bahwa seluruh aktivitas ketenagakerjaan dan hubungan bisnis dilaksanakan dengan menghormati kebebasan, keselamatan, serta martabat setiap individu.

Kebebasan Berserikat dan Hak Perundingan Kolektif 

AirNav Indonesia menghormati dan menjamin hak karyawan untuk membentuk, bergabung, dan berpartisipasi dalam organisasi atau serikat pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Perusahaan juga menjunjung tinggi hak karyawan untuk melakukan perundingan kolektif melalui perwakilan pekerja yang sah, serta berkomitmen untuk menciptakan hubungan industrial yang terbuka, konstruktif, dan bebas dari intimidasi maupun tindakan diskriminatif akibat aktivitas berserikat.

Kesetaraan dan Larangan Diskriminasi 

AirNav Indonesia berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang inklusif dan bebas dari segala bentuk diskriminasi berdasarkan gender, usia, ras, suku, agama, kebangsaan, disabilitas, maupun latar belakang lainnya. Prinsip kesetaraan diterapkan dalam seluruh proses pengelolaan sumber daya manusia, termasuk rekrutmen, pengembangan kompetensi, promosi jabatan, penilaian kinerja, serta pemberian remunerasi dan kesejahteraan karyawan

Penghormatan terhadap Hak atas Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

AirNav Indonesia berkomitmen untuk menghormati dan melindungi hak setiap karyawan atas lingkungan kerja yang aman dan sehat melalui penerapan prinsip keselamatan dan kesehatan kerja (K3), pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja, serta identifikasi dan pengendalian risiko K3 dalam seluruh kegiatan operasional Perusahaan.

Komitmen ini berlaku bagi seluruh kegiatan operasional AirNav Indonesia, serta mencakup pemasok dan mitra bisnis yang bekerja sama dengan Perusahaan. Melalui komitmen ini, AirNav Indonesia memastikan bahwa prinsip-prinsip penghormatan terhadap HAM, perlindungan hak-hak pekerja, dan pencegahan pelanggaran HAM menjadi bagian dari praktik operasional maupun hubungan bisnis yang bertanggung jawab.

Sebagai kelanjutan dari komitmen penghormatan hak asasi manusia, AirNav Indonesia berkomitmen untuk menyusun dan menerapkan proses uji tuntas hak asasi manusia (Human Rights Due Diligence) yang berlaku secara menyeluruh di lingkungan Perusahaan. Proses ini akan dirancang untuk mengidentifikasi, menilai, dan mengelola potensi dampak HAM pada operasional internal, rantai nilai, maupun hubungan bisnis Perusahaan secara berkelanjutan. Melalui pendekatan ini, AirNav Indonesia berupaya memastikan bahwa risiko-risiko terkait hak asasi manusia dapat diidentifikasi sejak dini dan dikelola secara bertanggung jawab, sejalan dengan prinsip-prinsip bisnis yang menghormati HAM di seluruh aspek operasional dan kemitraan Perusahaan.

Human Rights Assessment

AirNav Indonesia mendokumentasikan penilaian risiko hak asasi manusia (Human Rights Assessment) secara berkala untuk mengidentifikasi dan mengelola potensi risiko HAM dalam operasional Perusahaan, termasuk pada kontraktor, pemasok utama, maupun kerjasama lainnya. Ke depannya, penilaian akan mencakup pengungkapan atas cakupan kegiatan operasional yang telah dinilai, tingkat risiko HAM yang teridentifikasi, serta tindak lanjut mitigasi yang dilakukan, sebagai bagian dari komitmen Perusahaan dalam memastikan pengelolaan risiko HAM yang transparan dan terukur.

AirNav Indonesia berkomitmen untuk mengembangkan kerangka kerja mitigasi dan pemulihan atas risiko dan dampak HAM yang teridentifikasi. Kerangka kerja ini akan mencakup penetapan langkah mitigasi, penyusunan dan pemantauan rencana tindak lanjut oleh unit kerja terkait, serta upaya pemulihan bagi pihak yang terdampak sesuai dengan karakteristik dan tingkat dampak yang terjadi.

Sebagai bagian dari upaya penanganan dugaan pelanggaran HAM, AirNav Indonesia menyediakan kanal pelaporan melalui Whistleblowing System (WBS) untuk menyampaikan laporan dugaan pelanggaran HAM. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan mekanisme yang berlaku guna memastikan penanganan yang objektif dan bertanggung jawab. Sepanjang tahun 2025, berdasarkan hasil pemantauan dan penanganan laporan yang dilakukan, tidak terdapat insiden yang terkonfirmasi sebagai pelanggaran HAM di wilayah operasi.

Ke depannya, AirNav Indonesia juga akan mengembangkan mekanisme pemantauan, evaluasi, dan pelaporan atas pelaksanaan upaya mitigasi dan pemulihan HAM. Pengembangan ini merupakan bagian dari komitmen Perusahaan terhadap perbaikan berkelanjutan untuk memperkuat efektivitas pengelolaan risiko HAM serta memastikan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia dalam seluruh kegiatan operasional dan hubungan bisnis Perusahaan.

AirNav Indonesia berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, inklusif, dan saling menghargai, serta bebas dari segala bentuk diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan. Komitmen ini diwujudkan melalui penerapan Kebijakan Berperilaku Saling Menghargai di Tempat Kerja (Respectful Workplace Policy / RWP) yang ditetapkan melalui Keputusan Direksi Nomor KEP.1919/U/LPPNPI/GCG.06/VI/2023 tanggal 16 Juni 2023, yang ditandatangani oleh Direktur Utama atas nama Direksi.

Kebijakan RWP berlaku bagi Dewan Pengawas, Direksi, seluruh karyawan, tenaga kerja, serta pihak lain yang bekerja atau beraktivitas di lingkungan Perusahaan. Dalam penerapannya, AirNav Indonesia menjunjung tinggi prinsip penghormatan terhadap hak dan martabat setiap individu melalui komitmen dan mekanisme berikut:

Larangan Diskriminasi, Kekerasan, dan Pelecehan

AirNav Indonesia secara tegas melarang segala bentuk diskriminasi, kekerasan, serta pelecehan seksual maupun non-seksual di lingkungan kerja. Larangan ini mencakup tindakan atau perilaku yang bersifat fisik, verbal, psikologis, emosional, maupun bentuk lainnya yang dapat merendahkan martabat individu, menimbulkan intimidasi, atau menciptakan lingkungan kerja yang tidak aman dan tidak kondusif.

Kebijakan Toleransi Nol terhadap Diskriminasi dan Pelecehan 

AirNav Indonesia menerapkan prinsip toleransi nol (zero tolerance) terhadap segala bentuk diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan di lingkungan kerja. Perusahaan tidak membenarkan tindakan yang bertentangan dengan Kebijakan RWP dan berkomitmen untuk menindaklanjuti setiap dugaan pelanggaran secara objektif, adil, dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Sosialisasi, Edukasi, dan Pelatihan bagi Karyawan

Sebagai langkah pencegahan, AirNav Indonesia melaksanakan sosialisasi dan edukasi mengenai diskriminasi, kekerasan, serta pelecehan melalui berbagai media komunikasi internal dan program orientasi karyawan baru. Perusahaan juga menyediakan pelatihan khusus bagi jajaran manajerial untuk meningkatkan pemahaman mengenai identifikasi dan pencegahan perilaku diskriminatif maupun pelecehan di tempat kerja.

Ke depannya, AirNav Indonesia berkomitmen untuk memperluas pelaksanaan edukasi dan pelatihan mengenai pencegahan diskriminasi dan pelecehan agar mencakup seluruh karyawan. Selain itu, Perusahaan menerapkan mekanisme pernyataan komitmen terhadap RWP yang diperbarui setiap tahun sebagai bentuk penguatan kesadaran dan tanggung jawab individu dalam menciptakan lingkungan kerja yang saling menghargai.

Mekanisme Pelaporan dan Eskalasi Pengaduan

AirNav Indonesia menyediakan mekanisme pelaporan bagi karyawan maupun pihak lain yang mengalami atau menyaksikan tindakan diskriminasi, kekerasan, dan pelecehan melalui Whistleblowing System (WBS).

Setiap laporan yang diterima akan dikelola oleh Satuan Pengawasan Intern (SPI) sebagai pengelola WBS, kemudian diteruskan kepada unit yang membidangi Disiplin Karyawan untuk dilakukan penanganan dan tindak lanjut sesuai ketentuan Perusahaan. Dalam proses tersebut, AirNav Indonesia memastikan kerahasiaan identitas pelapor dan informasi pengaduan, serta menegaskan bahwa tindakan pembalasan terhadap pelapor maupun saksi tidak dapat dibenarkan.

Tindakan Korektif 

AirNav Indonesia berkomitmen untuk mengambil tindakan korektif dan disipliner terhadap setiap pelanggaran kebijakan RWP. Penanganan dilakukan dengan mempertimbangkan tingkat dan frekuensi pelanggaran, serta mengacu pada Peraturan Direksi yang mengatur disiplin karyawan.

Perusahaan juga menyediakan dukungan dan pendampingan bagi pihak yang terdampak sesuai dengan kebutuhan penanganan. Pelaksanaan kebijakan RWP dipantau dan dievaluasi secara berkala untuk memastikan efektivitas upaya pencegahan, penanganan pengaduan, dan penegakan disiplin sebagai bagian dari penguatan budaya kerja yang aman, inklusif, dan saling menghargai.

Employee Wellbeing and Occupational Health & Safety

AirNav Indonesia berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, sehat, inklusif, dan mendukung kesejahteraan karyawan secara menyeluruh sebagai bagian dari upaya menjaga produktivitas serta keberlanjutan operasional Perusahaan. Sebagai penyedia layanan navigasi penerbangan yang mengutamakan keselamatan dan keandalan operasional, Perusahaan menyadari pentingnya kesejahteraan fisik, mental, dan sosial karyawan, termasuk keseimbangan antara kehidupan kerja dan pribadi (work-life balance), serta penerapan keselamatan dan kesehatan kerja (K3) yang efektif. Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program dukungan kesejahteraan karyawan, pemantauan keterikatan dan pengalaman kerja, serta penerapan kebijakan dan program K3 yang berorientasi pada pencegahan risiko dan perlindungan tenaga kerja.
.

AirNav Indonesia berkomitmen untuk mendukung kesejahteraan karyawan secara menyeluruh melalui penyediaan lingkungan kerja yang sehat, fleksibel, dan mendukung keseimbangan antara tanggung jawab profesional dan kehidupan pribadi (work-life balance). Sebagai penyedia layanan navigasi penerbangan yang beroperasi secara berkesinambungan, Perusahaan memahami pentingnya menjaga kesehatan fisik dan mental, memperkuat hubungan sosial, serta memberikan dukungan yang sesuai dengan kebutuhan karyawan pada berbagai tahapan kehidupan dan karier. Komitmen tersebut diwujudkan melalui berbagai program kesejahteraan dan dukungan karyawan sebagai berikut.

  • Workplace Stress Management & Health Initiatives

AirNav Indonesia menerapkan Employee Assistance Program (EAP) melalui kerja sama dengan platform Naluri untuk mendukung kesehatan dan kesejahteraan karyawan secara holistik. Program ini mencakup layanan pendampingan dan konsultasi kesehatan mental melalui sesi konseling profesional serta pemantauan kondisi psikologis karyawan, termasuk dukungan dalam mengelola tekanan dan stres yang berkaitan dengan pekerjaan maupun kehidupan pribadi.

Selain dukungan kesehatan mental, EAP juga menyediakan pendampingan kesehatan fisik melalui healthy lifestyle coaching, termasuk edukasi pengelolaan nutrisi dan aktivitas kebugaran. Pada aspek kesejahteraan finansial, karyawan memperoleh akses terhadap edukasi dan pendampingan dalam pengelolaan keuangan pribadi. Melalui layanan tersebut, Perusahaan berupaya membantu karyawan menjaga kesehatan, meningkatkan ketahanan individu, serta membangun keseimbangan kehidupan yang lebih baik.

AirNav Indonesia juga mendukung kegiatan olahraga, seni, dan kerohanian karyawan melalui pembentukan Tim Pembinaan dan Koordinator Kegiatan Olahraga, Seni, dan Kerohanian yang ditetapkan melalui Keputusan Direksi pada tahun 2025. Pembentukan tim ini bertujuan mendukung penyelenggaraan kegiatan yang mendorong kesehatan, interaksi sosial, kebersamaan, dan produktivitas karyawan. Berbagai bidang olahraga yang difasilitasi melalui struktur koordinasi tersebut antara lain bulu tangkis, tenis, futsal, bola basket, bersepeda, serta aktivitas kebugaran lainnya.

  • Flexible Working Arrangements

Dalam mendukung keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi, AirNav Indonesia menerapkan pengaturan waktu kerja fleksibel (flexible working hours) yang memberikan ruang bagi karyawan untuk menyesuaikan waktu memulai dan mengakhiri pekerjaan, dengan tetap memenuhi ketentuan jam kerja yang berlaku serta memperhatikan kebutuhan operasional Perusahaan.

Selain fleksibilitas waktu kerja, AirNav Indonesia juga menerapkan pengaturan bekerja dari rumah (working from home/WFH) secara bergilir. Pelaksanaannya dilakukan melalui pengaturan jadwal kehadiran dengan alokasi pegawai yang WFH sekitar 30% dari total okupansi kantor. Pengaturan tersebut mempertimbangkan karakteristik pekerjaan, kebutuhan koordinasi, serta persyaratan kehadiran fisik pada fungsi-fungsi tertentu, sehingga fleksibilitas kerja tetap dapat diterapkan tanpa mengurangi kesinambungan dan keandalan layanan Perusahaan.

  • Childcare & Lactation Facilities

AirNav Indonesia berupaya menciptakan lingkungan kerja yang mendukung kebutuhan karyawan dengan tanggung jawab keluarga, khususnya dalam menjaga keseimbangan antara pekerjaan dan pengasuhan anak. Dukungan tersebut antara lain diwujudkan melalui penyediaan ruang laktasi bagi karyawan yang membutuhkan fasilitas untuk menyusui atau memerah ASI selama berada di tempat kerja.

Selain itu, AirNav Indonesia telah menyediakan ruang ramah anak sebagai fasilitas pendukung bagi karyawan yang membawa anak ke lingkungan kerja. Ruangan ini dapat dimanfaatkan sebagai area yang nyaman bagi anak selama berada di lingkungan kantor. Saat ini, fasilitas tersebut belum dilengkapi dengan tenaga pengasuh khusus sehingga belum difungsikan sebagai layanan penitipan anak (daycare). Ke depan, Perusahaan berupaya mengembangkan fasilitas ramah anak secara bertahap, termasuk mempertimbangkan penyediaan layanan pengasuhan anak dengan memperhatikan kebutuhan karyawan, kesiapan fasilitas, serta pemenuhan persyaratan dan perizinan yang berlaku.

  • Parental Leave & Family Care Leave

AirNav Indonesia memberikan hak cuti bagi karyawan yang memiliki tanggung jawab pengasuhan dan keluarga sebagai bagian dari penerapan praktik ketenagakerjaan yang mendukung keseimbangan kehidupan kerja dan pribadi. Ketentuan tersebut diatur melalui Perjanjian Kerja Bersama (PKB), yang mencakup cuti bersalin, cuti karena alasan penting, serta berbagai jenis cuti lainnya.

Bagi karyawan perempuan yang melahirkan, Perusahaan memberikan cuti bersalin paling singkat tiga bulan, yang terdiri atas satu setengah bulan sebelum dan satu setengah bulan setelah melahirkan, dengan pembayaran penghasilan penuh. Dalam kondisi khusus berdasarkan keterangan dokter atau bidan, cuti bersalin dapat diperpanjang hingga tiga bulan berikutnya, dengan pengaturan pembayaran penghasilan sesuai ketentuan PKB, yaitu penghasilan penuh pada bulan keempat serta 75% dari upah pada bulan kelima dan keenam.

AirNav Indonesia juga memberikan hak cuti bagi karyawan laki-laki untuk mendampingi pasangan dalam proses kelahiran (paternity leave) selama lima hari dengan tambahan waktu perjalanan dua hari. Sepanjang tahun 2025, sebanyak 116 karyawan perempuan memperoleh cuti melahirkan dan 177 karyawan laki-laki memperoleh paternity leave. Seluruh karyawan tersebut kembali bekerja setelah masa cuti berakhir, dengan tingkat kembali bekerja (return-to-work rate) sebesar 100%.

Selain cuti terkait kelahiran anak, Perusahaan memberikan cuti karena alasan penting untuk mendukung karyawan dalam menghadapi kebutuhan keluarga, termasuk kondisi anggota keluarga yang sakit, meninggal dunia, atau keadaan keluarga lainnya sesuai ketentuan yang berlaku. Fasilitas cuti tersebut dapat diberikan selama lima hari, dengan tambahan waktu perjalanan dua hari apabila diperlukan untuk keperluan di luar kota, sesuai dengan ketentuan PKB.

  • Long-Term Service Recognition & Employee Appreciation

Sebagai bagian dari upaya mempertahankan keterikatan dan mengapresiasi kontribusi karyawan dalam jangka panjang, AirNav Indonesia menerapkan program penghargaan pengabdian berdasarkan masa kerja. Program penghargaan pengabdian AirNav Indonesia diterapkan bagi seluruh karyawan tanpa membedakan jenjang jabatan, termasuk karyawan di bawah tingkat manajemen senior, dengan pemberian penghargaan berdasarkan pemenuhan persyaratan masa kerja yang telah ditetapkan. Dengan demikian, cakupan kebijakan penghargaan pengabdian meliputi 100% karyawan di bawah tingkat manajemen senior.

Salah satu bentuk penghargaan diberikan kepada karyawan yang telah mencapai masa kerja 25 tahun, berupa piagam penghargaan, uang tunai sebesar satu kali penghasilan, serta lencana penghargaan sebagai simbol dedikasi dan loyalitas kepada Perusahaan. Pada tahun 2025, sebanyak 147 karyawan menerima penghargaan atas masa pengabdian tersebut.

Melalui penyediaan program kesejahteraan, fleksibilitas kerja, dukungan keluarga, serta penghargaan atas pengabdian karyawan, AirNav Indonesia berupaya menciptakan pengalaman kerja yang positif, meningkatkan keterikatan karyawan, dan memperkuat keberlanjutan sumber daya manusia sebagai salah satu fondasi utama dalam penyelenggaraan layanan navigasi penerbangan yang aman dan andal.

AirNav Indonesia secara berkala mengukur tingkat keterikatan karyawan untuk memahami hubungan dan keterlibatan karyawan dengan Perusahaan. Pengukuran ini mencakup berbagai aspek, antara lain antusiasme kerja, loyalitas, kebanggaan terhadap Perusahaan, serta komitmen karyawan untuk memberikan kontribusi terbaik dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya. Hasil pengukuran tingkat keterikatan karyawan AirNav Indonesia selama periode 2022–2025 disajikan pada tabel berikut.

Indikator

2022

2023

2024

2025

Indeks Keterikatan Karyawan 

84,74

86,18

86,81

83,3

Pada tahun 2025, AirNav Indonesia melaksanakan survei Integrated Culture Assessment (ICA) sebagai bagian dari evaluasi keterikatan karyawan, pengalaman kerja, budaya organisasi, dan kesiapan menghadapi perubahan. Survei ini melibatkan 4.507 responden, dengan hasil Indeks Keterikatan Karyawan sebesar 83,30, yang termasuk dalam kategori Moderately Engaged. Melalui penerapan ICA, Perusahaan mengembangkan pendekatan pengukuran yang lebih komprehensif dengan cakupan penilaian dan metodologi yang berbeda dari periode sebelumnya. Perkembangan metodologi ini turut memberikan konteks terhadap variasi hasil survei antartahun, sekaligus memberikan perspektif yang lebih mendalam bagi Perusahaan dalam mengidentifikasi prioritas peningkatan keterikatan dan kesejahteraan karyawan secara berkelanjutan.

Pengukuran keterikatan karyawan dilakukan melalui tiga aspek utama, yaitu Say, yang mencerminkan kebanggaan dan kesediaan karyawan untuk merekomendasikan Perusahaan; Stay, yang menggambarkan loyalitas dan keinginan untuk tetap menjadi bagian dari Perusahaan; serta Strive, yang menunjukkan komitmen karyawan untuk memberikan kontribusi dan kinerja terbaik.

Pelaksanaan survei keterikatan karyawan juga mempertimbangkan berbagai aspek yang berkaitan dengan pengalaman dan kesejahteraan karyawan, meliputi kepuasan kerja (job satisfaction) terhadap remunerasi, fasilitas kerja, dan pengembangan karier; motivasi dan tujuan dalam bekerja (purpose) yang tercermin melalui antusiasme, kebanggaan, dan pemahaman terhadap tanggung jawab pekerjaan; pengalaman positif yang berkaitan dengan kebahagiaan di tempat kerja (happiness), seperti kenyamanan lingkungan kerja dan hubungan antarkaryawan; serta faktor-faktor yang berpotensi menimbulkan stres kerja (stress), termasuk beban kerja dan keseimbangan antara pekerjaan dan kehidupan pribadi (work-life balance). Hasil survei menjadi dasar bagi Perusahaan dalam mengidentifikasi area perbaikan dan meningkatkan kualitas pengalaman serta kesejahteraan karyawan secara berkelanjutan.

Dalam pelaksanaan pengadaan barang dan jasa, khususnya Pekerjaan Konstruksi dan Pekerjaan Terintegrasi, AirNav Indonesia menetapkan pemenuhan aspek Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) sebagai salah satu persyaratan teknis yang wajib dipenuhi oleh Penyedia. Persyaratan ini bertujuan untuk memastikan setiap pekerjaan dilaksanakan sesuai dengan standar keselamatan, peraturan perundang-undangan, serta ketentuan dan prosedur K3 yang berlaku di lingkungan AirNav Indonesia.

Sebagai bentuk penguatan penerapan K3, ketentuan dan kewajiban terkait K3 dituangkan dalam dokumen kontrak antara AirNav Indonesia dan Penyedia. Kontrak mengatur kewajiban Penyedia untuk memenuhi standar dan prosedur K3 selama pelaksanaan pekerjaan. Dengan demikian, penerapan K3 menjadi bagian yang melekat dalam pelaksanaan kontrak dan menjadi tanggung jawab Penyedia selama masa pekerjaan, sebagai upaya untuk mencegah kecelakaan kerja, melindungi pekerja dan pihak terkait, serta menjaga kelancaran operasional AirNav Indonesia.

Kebijakan K3

Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan isu krusial bagi AirNav Indonesia. Sebagai penyedia layanan navigasi penerbangan, Perusahaan mengidentifikasi bahwa risiko keselamatan kerja berdampak signifikan terhadap keberlangsungan operasional, keselamatan personel, dan kualitas layanan pengguna jasa. Isu K3 mempengaruhi munculnya risiko reputasi dan biaya operasional perusahaan. Oleh karena itu, pengelolaan aspek K3 menjadi bagian dari prioritas strategis untuk mendukung kinerja dan keberlanjutan Perusahaan. Strategi AirNav dalam mengelola isu K3 diwujudkan melalui pelaksanaan audit internal Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di seluruh lokasi dan cabang AirNav Indonesia.

Target Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Target K3


Melaksanakan audit internal SMK3 pada 

15

lokasi/cabang AirNav Indonesia.

Progress Target


Pada tahun 2025, audit internal SMK3 telah dilaksanakan di 15 lokasi/cabang AirNav Indonesia, atau mencapai 100% dari target yang ditetapkan. 

Kinerja Keselamatan dan Kesehatan Kerja

Keterangan

2025

2024

2023

2022

Fatalitas

Karyawan

0

0

0

0

Kontraktor

0

0

0

0

LTIFR

Karyawan

0

0

0

0

Kontraktor

0

0

0

0

Keterangan: LTIFR (Lost Time Injury Frequency Rate) dihitung berdasarkan jumlah kecelakaan kerja yang mengakibatkan kehilangan waktu kerja per 1.000.000 jam kerja.

Stakeholder and Community Engagement

Di balik setiap penerbangan yang aman dan lancar, terdapat sinergi, kepercayaan, dan kolaborasi yang kuat. Sebagai penyelenggara layanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav Indonesia menyadari bahwa keberhasilan perusahaan tidak hanya diukur dari keandalan layanan, tetapi juga dari kualitas hubungan yang dibangun bersama para pemangku kepentingan dan masyarakat.

Melalui Stakeholder & Community Engagement, AirNav Indonesia berkomitmen untuk membangun komunikasi yang terbuka, memperkuat kolaborasi, serta menghadirkan kontribusi sosial yang bermakna dan berkelanjutan. Dengan mengedepankan prinsip saling percaya, kepedulian, dan tanggung jawab, AirNav Indonesia terus mendorong pemberdayaan masyarakat, menciptakan nilai bersama, serta memperkuat hubungan harmonis dengan lingkungan di sekitar wilayah operasional perusahaan.
.

Dalam menjalankan kegiatan usaha, AirNav Indonesia berkomunikasi, berinteraksi, berkolaborasi, dan membangun hubungan kemitraan dengan berbagai pemangku kepentingan, baik internal maupun eksternal, termasuk masyarakat dan pemangku kepentingan lokal. Perusahaan berkomitmen untuk memastikan pelibatan pemangku kepentingan dilakukan secara transparan, inklusif, partisipatif, dan berkelanjutan. Komitmen tersebut diwujudkan melalui:

  • Mengidentifikasi masyarakat yang berpotensi terdampak oleh kegiatan operasional serta pemangku kepentingan lokal yang memiliki kepentingan atau pengaruh terhadap kegiatan perusahaan.
  • Mengidentifikasi kelompok rentan sebagai bagian dari proses pemetaan pemangku kepentingan untuk memastikan kebutuhan, kepentingan, dan potensi dampak terhadap kelompok tersebut dapat dipertimbangkan dalam proses pelibatan.
  • Menyusun dan melaksanakan strategi pelibatan pemangku kepentingan yang mencakup komunikasi, konsultasi, dialog, kolaborasi, dan bentuk pelibatan lainnya sesuai dengan karakteristik, kepentingan, dan kebutuhan masing-masing pemangku kepentingan.
  • Menyediakan mekanisme penyampaian keluhan dan pengaduan yang dapat diakses oleh masyarakat dan pemangku kepentingan untuk menyampaikan aspirasi, keluhan, maupun permasalahan terkait kegiatan perusahaan, serta memastikan setiap pengaduan ditindaklanjuti secara proporsional dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Komitmen ini diimplementasikan oleh seluruh karyawan AirNav Indonesia dan didukung melalui pengawasan serta evaluasi oleh manajemen untuk memastikan pelaksanaannya berjalan secara konsisten, transparan, dan bertanggung jawab, serta selaras dengan prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan standar keberlanjutan yang berlaku.

AirNav Indonesia menyadari bahwa kegiatan operasional perusahaan berpotensi menimbulkan dampak terhadap lingkungan dan masyarakat sekitar. Perusahaan membangun hubungan dengan pemangku kepentingan lokal melalui pelaksanaan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL), evaluasi manfaat program, serta penyediaan mekanisme komunikasi dan pengaduan. Program TJSL mencakup pendidikan, pemberdayaan ekonomi, kesehatan, pengembangan infrastruktur, dan pelestarian lingkungan untuk mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat di sekitar wilayah operasional.

  1. Penilaian dampak terhadap masyarakat lokal 

AirNav Indonesia secara berkala mengevaluasi efektivitas program TJSL melalui survei persepsi, diskusi kelompok terarah (FGD), dan analisis kinerja program. Perusahaan juga menggunakan metode Social Return on Investment (SROI) untuk mengukur nilai manfaat sosial, lingkungan, dan ekonomi dari investasi sosial yang diberikan. Pada tahun 2025, evaluasi SROI dilakukan terhadap Program Kampung Kasanah di Wonosobo, Program Kampung BETTER di Banjarbaru, dan Program AirNav Membangun Negeri di Desa Bayan. Hasil penilaian menjadi dasar penyempurnaan program, peningkatan efektivitas investasi sosial, dan keberlanjutan manfaat bagi masyarakat.

  1. Saluran komunikasi bagi pemangku kepentingan lokal 

AirNav Indonesia menyediakan saluran komunikasi resmi yang terbuka dan mudah diakses oleh masyarakat, pelanggan, serta pemangku kepentingan lainnya. Saluran tersebut mencakup situs web, telepon, email, dan media sosial perusahaan untuk menyampaikan keluhan, masukan, maupun pertanyaan. Penyediaan berbagai kanal bertujuan untuk mendukung akses yang inklusif serta respons yang cepat dan tepat terhadap pengaduan. Laporan turut mencantumkan saluran pengaduan melalui WhatsApp, pos, pengaduan langsung, dan kanal khusus Whistleblowing System (WBS). 

  1. Peningkatan kapasitas masyarakat lokal

AirNav Indonesia mendukung pengembangan kapasitas masyarakat melalui program literasi, pelatihan, dan bantuan pendidikan. Dalam pemberdayaan ekonomi, perusahaan memberikan pelatihan kewirausahaan, pendampingan, serta dukungan akses pasar bagi UMKM. Program tersebut diarahkan untuk meningkatkan kompetensi dan kemandirian masyarakat. Pengungkapan ini menunjukkan adanya kegiatan peningkatan kapasitas, tetapi belum menjelaskan pelatihan khusus untuk meningkatkan kemampuan masyarakat dalam menyampaikan aspirasi atau menggunakan mekanisme komunikasi perusahaan. 

  1. Survei dan evaluasi persepsi secara berkala 

AirNav Indonesia melakukan identifikasi awal kebutuhan masyarakat sebagai dasar penentuan program TJSL yang sesuai. Perusahaan juga melaksanakan survei persepsi secara berkala, disertai diskusi kelompok terarah (FGD) dan analisis kinerja program, untuk mengevaluasi efektivitas serta manfaat program bagi masyarakat. Hasil evaluasi digunakan sebagai dasar penyempurnaan dan pengembangan program agar semakin tepat sasaran dan berkelanjutan. 

  1. Pertemuan dengan pemangku kepentingan lokal 

AirNav Indonesia melaksanakan FGD untuk memperoleh masukan dari pemangku kepentingan lokal sebagai bagian dari evaluasi, penyempurnaan, dan pengembangan program TJSL. Perusahaan juga melakukan kunjungan langsung kepada 10 UMKM penerima manfaat di wilayah Malang, Gresik, dan Sidoarjo untuk memantau perkembangan usaha. Kunjungan tersebut menjadi sarana interaksi langsung antara perusahaan dan penerima manfaat dalam pelaksanaan pemantauan program.

  1. Pencatatan dan pemantauan pengaduan

Pengaduan yang diterima AirNav Indonesia dikelola oleh fungsi Customer Care berdasarkan prosedur penanganan keluhan. Prosesnya mencakup pencatatan, verifikasi, tindak lanjut, dan pemantauan penyelesaian untuk memastikan setiap isu ditangani secara transparan dan akuntabel. Perusahaan juga melakukan koordinasi lintas fungsi, peningkatan kualitas respons, serta evaluasi berkala terhadap tren dan jenis pengaduan. Pada tahun 2025, laporan mencatat 16 pengaduan melalui WBS dengan tingkat penyelesaian 100% dan rata-rata waktu penyelesaian tujuh hari.

Program pelibatan pemangku kepentingan AirNav Indonesia telah mencakup seluruh wilayah operasional, dengan kegiatan yang disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik masyarakat setempat.



Customer Relation and Data Privacy

Kepercayaan adalah fondasi dari setiap hubungan yang bermakna. Bagi AirNav Indonesia, membangun hubungan dengan pelanggan bukan sekadar memberikan layanan, tetapi juga menciptakan pengalaman yang profesional, responsif, dan berorientasi pada kebutuhan pelanggan. AirNav Indonesia berkomitmen untuk memperkuat komunikasi, meningkatkan kualitas pelayanan, serta memastikan bahwa setiap interaksi dibangun atas dasar transparansi, integritas, dan rasa saling percaya.

Seiring dengan perkembangan teknologi dan meningkatnya kebutuhan akan keamanan informasi, perlindungan data pribadi menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan pelanggan. AirNav Indonesia terus mendorong pengelolaan data yang bertanggung jawab, dengan memperhatikan prinsip kerahasiaan, keamanan, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
.

AirNav Indonesia memastikan kualitas layanan dan meningkatkan pengalaman pelanggan melalui pengukuran kepuasan pelanggan secara berkala. Survei kepuasan pelanggan dilakukan untuk memperoleh umpan balik mengenai kualitas layanan yang diberikan, mengidentifikasi kebutuhan dan harapan pelanggan, serta menjadi dasar dalam mengevaluasi dan melakukan perbaikan layanan secara berkelanjutan. Berikut merupakan hasil survei kepuasan pelanggan yang dilakukan oleh AirNav Indonesia:

Hasil Survei

2025

2024

Kepuasan Pelanggan

4,26

4,05

Cakupan

100% Operasional

100% Operasional

Catatan: Pada tahun 2021–2023, survei kepuasan pelanggan belum dapat dilaksanakan karena adanya pembatasan aktivitas dan penyesuaian operasional selama pandemi COVID-19.

 

Customer Online

AirNav Indonesia menjalankan model bisnis business-to-business (B2B), dengan pelanggan berupa maskapai penerbangan dan pengguna jasa navigasi penerbangan lainnya. Dalam mendukung penyediaan layanan kepada pelanggan, AirNav Indonesia menyediakan platform digital, termasuk situs web resmi yaitu Web Flight Plan (WBF) untuk pengajuan rencana penerbangan. Seluruh pengguna jasa mengakses layanan melalui platform daring tersebut, dan pendapatan perusahaan sepenuhnya berasal dari layanan navigasi penerbangan sebagai kegiatan usaha utamanya, karena perusahaan tidak memiliki produk atau kegiatan usaha lain yang menghasilkan pendapatan.

Keterangan

Satuan

2025

2024

2023

2022

Penggunaan layanan daring

% Pelanggan

100

100

100

100

Target

% Pelanggan

100

100

100

100

Pendapatan yang dihasilkan dari layanan daring

% Revenue

100

100

100

100

Target

% Revenue

100

100

100

100

Customer Complaint Handling

AirNav Indonesia menyediakan mekanisme penanganan pengaduan yang memungkinkan pelanggan dan pemangku kepentingan menyampaikan umpan balik maupun keluhan melalui email dan saluran Whistleblowing System (WBS). Informasi mengenai mekanisme penyampaian umpan balik ini juga disampaikan kepada Kementerian Perhubungan. Setelah pengaduan diterima, perusahaan memberikan konfirmasi kepada pelanggan melalui email sebagai bentuk pemberitahuan bahwa pengaduan telah diterima. Selain itu, perusahaan menginformasikan estimasi waktu penyelesaian pengaduan secara transparan, dengan waktu penanganan sekitar tujuh hari kalender.

AirNav Indonesia berkomitmen untuk melindungi data pribadi yang diproses dalam pelaksanaan kegiatan operasional perusahaan dengan menerapkan prinsip pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Penerapan kebijakan pelindungan data pribadi dilakukan melalui ketentuan sebagai berikut:

Identifikasi dan Klasifikasi Data Pribadi

Data pribadi yang diproses oleh AirNav Indonesia diidentifikasi, dicatat, dan dikelompokkan berdasarkan jenis dan karakteristiknya.

Dasar Pemrosesan yang Sah

Pemrosesan data pribadi dilakukan berdasarkan dasar pemrosesan yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan dibatasi pada tujuan serta kebutuhan yang telah ditetapkan.

Penanggung Jawab Pelindungan Data Pribadi

Direksi menunjuk personel yang bertanggung jawab atas pelindungan data pribadi untuk memberikan arahan dan memastikan pemahaman Karyawan, Mitra, dan Penyedia mengenai tanggung jawab serta tata cara pemrosesan data pribadi.

Pengamanan Data Pribadi

Penyelenggara Teknologi Informasi menerapkan langkah-langkah pengamanan terhadap data pribadi sesuai dengan klasifikasi informasi, termasuk penerapan teknik penyamaran data (data masking) ketika data pribadi dibagipakaikan untuk keperluan operasional.

Pemrosesan oleh Pihak Ketiga

Pemrosesan data pribadi oleh Mitra dan Penyedia diatur dalam perjanjian yang memuat kewajiban pelindungan data pribadi serta dilakukan pemantauan terhadap pemenuhannya.

Penanganan Kegagalan Pelindungan Data Pribadi

Kegagalan pelindungan data pribadi ditangani sebagai insiden keamanan informasi dan dilakukan pemberitahuan kepada subjek data pribadi serta lembaga yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pemutakhiran “Privacy Notice”

AirNav Indonesia respects and is committed to protecting the privacy and personal data of users of its mobile application (“Service”). This Privacy Notice explains how AirNav Indonesia collects, uses, stores, protects, and discloses personal data in connection with the use of the Service. By using the Service, you acknowledge that your personal data may be processed in accordance with this Privacy Notice and applicable laws and regulations.

Information We Collect

To provide and improve the Service, AirNav Indonesia may collect personal data that you provide directly or that is generated through your use of the Service. The information collected may include, but is not limited to:

  • Device and technical information, such as device name, operating system, application configuration, IP address, and other technical information;
  • Location information, where required for specific functions of the Service and subject to applicable permissions;
  • Camera or image information, where access to the camera is required for specific functions of the Service;
  • Usage and log information, including the date and time of access, application activity, error information, and other technical or usage statistics; and
  • Other personal data that is necessary for the purposes described in this Privacy Notice.

AirNav Indonesia applies the principle of data minimization and collects and processes personal data only to the extent necessary for the relevant and specified purposes.

Use of Personal Data

Personal data collected through the Service may be used for purposes including:

  • providing, operating, maintaining, and improving the Service;
  • authenticating users and managing access to the Service;
  • supporting operational and administrative activities;
  • monitoring, identifying, and resolving technical issues and security incidents;
  • complying with applicable legal and regulatory obligations; and
  • other purposes that have been communicated to the data subject and are permitted under applicable laws and regulations.

AirNav Indonesia will process personal data based on a lawful basis in accordance with applicable laws and regulations. Where consent is required, AirNav Indonesia will obtain consent before processing the relevant personal data. AirNav Indonesia monitors the use of customer personal data to ensure that it is processed only for the specified and authorized purposes outlined in this Privacy Notice. Customer personal data is not used for secondary purposes beyond the purposes for which it was collected and communicated to the data subject.

Your Privacy Choices and Rights

Subject to applicable laws and regulations, users may have rights regarding their personal data, including the right to:

  • obtain information regarding the personal data being processed;
  • access personal data held by AirNav Indonesia;
  • request correction or updating of inaccurate or incomplete personal data;
  • request deletion of personal data where permitted by applicable laws and regulations;
  • withdraw consent where processing is based on consent;
  • object to or request restriction of certain processing activities, where applicable; and
  • request transfer of personal data to another service provider where such right is applicable under applicable laws and regulations.

AirNav Indonesia will provide appropriate mechanisms for users to exercise their privacy rights. Certain requests may be subject to verification of the user's identity and applicable legal limitations.

Opt-Out

Where the processing of personal data is based on consent or where an opt-out mechanism is applicable, users may withdraw their consent or opt out of the relevant processing by using the available mechanism provided by AirNav Indonesia. Withdrawal of consent will not affect the lawfulness of processing carried out before the withdrawal.

Please note that opting out of certain data processing activities may affect the availability or functionality of certain features of the Service.

Log Data

Whenever you use the Service, AirNav Indonesia or its authorized service providers may collect technical and log information in the event of an application error or for security, operational, and troubleshooting purposes. Such information may include the device's IP address, device name, operating system version, application configuration, date and time of use, error information, and other relevant technical statistics.

Data Retention

AirNav Indonesia retains personal data only for as long as necessary to fulfill the purposes for which the data was collected, to provide the Service, to comply with applicable legal and regulatory obligations, to resolve disputes, and to enforce applicable agreements and policies.

When personal data is no longer required for legitimate business or legal purposes, AirNav Indonesia will take appropriate measures to delete, destroy, anonymize, or otherwise securely retain the data in accordance with applicable laws, regulations, and information governance requirements.

Data Security

AirNav Indonesia implements appropriate technical and organizational measures to protect personal data against unauthorized access, use, disclosure, alteration, loss, destruction, or other unlawful processing. Security measures are applied based on the nature, sensitivity, and risks associated with the personal data.

Although AirNav Indonesia takes reasonable measures to protect personal data, no method of electronic transmission or storage can be guaranteed to be completely secure.

Disclosure to Third Parties

AirNav Indonesia may disclose or provide access to personal data to third parties where necessary for the purposes described in this Privacy Notice, including authorized service providers, technology providers, business partners, professional advisers, auditors, government authorities, regulators, or other public or private entities, subject to applicable laws and regulations.

Where personal data is processed by third parties on behalf of AirNav Indonesia, appropriate contractual and organizational measures will be implemented to ensure that the third parties process and protect personal data in accordance with applicable requirements.

AirNav Indonesia will not disclose personal data to third parties for purposes inconsistent with this Privacy Notice unless permitted or required by applicable laws and regulations or otherwise authorized by the data subject.

Changes to This Privacy Notice

AirNav Indonesia may update this Privacy Notice from time to time to reflect changes in the Service, applicable laws and regulations, or our privacy practices. Any updated Privacy Notice will be made available through the Service or other appropriate communication channels. Users are encouraged to review this Privacy Notice periodically.

Contact Us

If you have any questions, concerns, or requests regarding this Privacy Notice or the processing of your personal data, please contact AirNav Indonesia through the designated privacy or data protection contact channel provided by the Company.



Penafian

Informasi dan data yang disajikan di situs web ini disediakan semata-mata untuk tujuan informasi umum. AirNav Indonesia berupaya menyajikan data secara akurat dan terkini, namun tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, keakuratan, atau ketepatan waktu dari informasi yang ditampilkan. Data yang tersedia di situs ini tidak dapat dijadikan dasar perhitungan

AERONAUTICAL INFORMATION SERVICES (AIS) OFFICE

Pusat Informasi Aeronautika/Aeronautical Information Center

Gedung AirNav Indonesia

Jl. Ir. H. Juanda No.1 Tangerang 15121
Banten - Indonesia

P. +62 21 5591 5000
F. +62 21 5591 5000

Informasi Publik (PPID)

Sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Perum LPPNPI.

Navearth

Aplikasi peta penerbangan digital secara real time yang dapat digunakan oleh pihak eskternal dalam mengakses peta penerbangan dan informasi aeronautika yang terintegrasi dengan NOTAM (Notice to Airmen), ASHTAM (Volcanic Ash), dan meteorologi penerbangan secara real time dan akurat.

Whistle Blowing System (WBS)

Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran (Whistle Blowing System) adalah tata kelola penanganan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran pada Perusahaan. Penyelenggaraan WBS ini merujuk pada Peraturan Direksi Perum LPPNPI Nomor : PER.014/LPPNPI/VIII/2023 Tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran (Whistle Blowing System).

E-Chain

e-CHAIN adalah sistem informasi SDM Perum LPPNPI yang berfungsi sebagai media layanan dan informasi yang hanya dapat diakses oleh Karyawan Perum LPPNPI

iProcs

Integrated Procurement System (iProcs) sistem pengadaan secara elektronik (e-Procurement) merupakan layanan mandiri berbasis internet untuk lebih mengefisiensikan transaksi

Air Navigation Services Unit Office

  1. Unit Mamuju

  2. Unit Masamba

  3. Unit Poso

  4. Unit Toli Toli

  5. Unit Buol

  6. Unit Tana Toraja

  7. Unit Mamasa

  8. Unit Bone

  9. Unit Seko

  10. Unit Rampi

  11. Unit Bua

  12. Unit Selayar

  13. Unit Tojo Una-Una

  14. Unit Siborong Borong 

  15. Unit Aek Godang

  16. Unit Lasondre

  17. Unit Sibolga

  18. Unit Parapat

  19. Unit Mandailing Natal

  20. Unit Tanjung Pandan

  21. Unit Bandar Lampung

  22. Unit Muko Muko

  23. Unit Kerinci

  24. Unit Muara Bungo

  25. Unit Lubuk Linggau

  26. Unit Enggano

  27. Unit Pagar Alam

  28.  Unit Pekon Serai, Krui Lampung

  29. Unit Cilacap

  30. Unit Jember

  1. Unit Bawean

  2. Unit Blora

  3. Unit Kediri

  4.  Unit Waingapu

  5.  Unit Tambolaka

  6. Unit Pagerungan

  7. Unit Buleleng

  8. Unit Datah Dawai

  9. Unit Melak

  10. Unit Kota Bangun

  11. Unit Muara Wahau

  12. Unit Kutai Timur

  13. Unit Derawan

  14. Unit Kiwirok

  15. Unit Dabra

  16. Unit Batom

  17. Unit Senggeh

  18. Unit Waris (Towe Hitam), Keerom

  19. Unit Serui

  20. Unit Numfor

  21. Unit Kokonao

  22. Unit Mararena, Sarmi

  23. Unit Akimuga

  24. Unit Abmisibil

  25. Unit Aboy, Peg. Bintang

  26. Unit Alama, Peg. Bintang

  27. Unit Jila, Mimika

  28. Unit Jita, Mimika

  29. Unit Kapiraya

  30. Unit Luban

  1. Unit Okbab

  2. Unit Potowai, Mimika

  3. Unit Tsinga, Mimika

  4. Unit Ubrub, Keerom

  5. Unit Wangbe, Keerom

  6. Unit Yuruf, Keerom

  7. Unit Molof, Keerom

  8. Unit Lereh, Keerom

  9. Unit Teraplu

  10. Unit Kasonaweja

  11. Unit Sintang

  12. Unit Putussibau

  13. Unit Nanga Pinoh

  14. Unit Sambas

  15. Unit Harapan, Manis Mata

  16. Unit Semelagi

  17. Unit Singkawang

  18. Unit Meulaboh

  19. Unit Sinabang

  20. Unit Takengon

  21. Unit Tapak Tuan

  22. Unit Sabang

  23. Unit Singkil

  24. Unit Kutacane

  25. Unit Blang Pidi

  26. Unit Lhok Seumawe

  27. Unit Gayo Lues

  28. Unit Pasir Pangaraian

  29. Unit Indragiri Hilir

  30. Unit Dumai

  1. Unit Pelalawan

  2. Unit Rokot Sipora

  3. Unit Pasaman Barat

  4. Unit Singkep

  5. Unit Tanjung Balai Karimun

  6. Unit Bintan

  7. Unit Anambas (Tanjung Pinang)

  8. Unit Matak

  9. Unit Tambelan

  10. Unit Pondok Cabe

  11. Unit Pangandaran

  12. Unit Tasikmalaya

  13. Unit Kertajati

  14. Unit Karimun Jawa

  15. Unit Purbalingga

  16. Unit Kota Baru

  17. Unit Kuala Pembuang

  18. Unit Batu Licin

  19. Unit Tanjung Warukin

  20. Unit Muara Teweh

  21. Unit Kuala Kurun

  22. Unit Buntok

  23. Unit Tumbang Samba

  24. Unit Puruk Cahu

  25.  Unit Nunukan

  26. Unit Long Bawan

  27. Unit Long Ampung

  28. Unit Tanjung Harapan

  29. Unit Long Layu

  30. Unit Binuang

  1. Unit Labuha

  2. Unit Morotai

  3. Unit Melonguane

  4. Unit Kao

  5. Unit Galela

  6. Unit Buli Maba

  7. Unit Sanana

  8. Unit Tahuna

  9. Unit Halmahera Tengah

  10. Unit Manggole Kep. Sola

  11. Unit Miangas

  12. Unit Siau

  13. Unit Bolaang Mongondow

  14. Unit Pohuwato

  15. Unit Wakatobi

  16. Unit Bau Bau

  17. Unit Kolaka

  18. Unit Sugimanuru

  19. Unit Morowali

  20. Unit Bahodopi

  21. Unit Lunyuk, Sumbawa

  22. Unit Maumere

  23. Unit Larantuka

  24. Unit Rote

  25. Unit Sabu

  26. Unit Bajawa

  27. Unit Lewoleba

  28. Unit Atambua

  29. Unit Ruteng

  30. Unit Alor

  1. Unit Pantar

  2. Unit Dobo

  3. Unit Saumlaki

  4. Unit Bandanaira

  5. Unit Namrole

  6. Unit Larat

  7. Unit Wahai

  8. Unit Amahai

  9. Unit Moa

  10. Unit Kuffar

  11. Unit Namlea

  12. Unit Kisar

  13. Unit Tiom

  14. Unit Karubaga

  15. Unit Bokondini

  16. Unit Nop Goliat Dekai, Yahukimo

  17. Unit Elelim

  18. Unit Anggruk

  19. Unit Yalimo

  20. Unit Holuwun

  21. Unit Mamberamo Tengah

  22. Unit Mamit

  23. Unit Ninia

  24. Unit Pasema

  25. Unit Sobaham

  26. Unit Silimo

  27. Unit Suru-Suru

  28. Unit Tolikara

  29. Unit Mapnduma, Nduga

  30. Unit Mugi, Nduga

  1. Unit Paro, Nduga

  2. Unit Mamberamo Raya

  3. Unit Kenyam, Nduga

  4. Unit Illaga

  5. Unit Bilorai

  6. Unit Mulia

  7. Unit Moanamani

  8. Unit Enarotali

  9. Unit Waghete, Paniai

  10. Unit Illu

  11. Unit Sinak

  12. Unit Aboyaga, Nabire

  13. Unit Duma

  14. Unit Obano, Paniai

  15. Unit Obano, Intan Jaya

  16. Unit Botawa

  17. Unit Beoga, Intan Jaya

  18. Unit Bilai, Intan Jaya

  19. Unit Puncak Jaya

  20. Unit Babo

  21. Unit Bintuni

  22. Unit Fak Fak

  23. Unit Kaimana

  24. Unit Anggi

  25. Unit Ayawasi

  26. Unit Kambuaya

  27. Unit Inanwatan

  28. Unit Marinda, Waisai, Raja Ampat

  29. Unit Teminabuan

  30. Unit Kebar

  1. Unit Merdey, Teluk Bintuni

  2. Unit Kabare

  3. Unit Wasior

  4. Unit Ransiki

  5. Unit Werur, Tambrauw, Papua Barat

  6. Unit Segun, Sorong

  7. Unit Ewer

  8. Unit Kepi

  9. Unit Bade

  10. Unit Kimam

  11. Unit Okaba

  12. Unit Mindiptanah

  13. Unit Kamur

  14. Unit Bomakia

  15. Unit Senggo

  16. Unit Manggelum

  17. Unit Yaniruma

  18. Unit Wanggemalo

  19. Unit Iwur

  20. Unit Aboge

  21. Unit Wanam

  22. Unit Borome

  23. Unit Kebo, Paniai

  24. Unit Kilmit

Sub Branch Office

  1. Palu

  2. Luwuk

  3. Gunung Sitoli

  4. Pangkal Pinang

  5. Jambi

  6. Banyuwangi

  7. Malang

  8. Sumenep

  9. Labuan Bajo

  10. Samarinda

  11. Berau

  12. Biak

  13. Oksibil

  14. Timika

  15. Ketapang

  16. Bengkulu

  17. Solo

  18. Rengat

  19. Padang

  20. Curug

  21. Cirebon

  22. Pangkalan Bun

  23. Sampit

  24. Malinau

  25. Ternate

  26. Gorontalo

  27. Bima

  28. Sumbawa

  29. Ende

  30. Tual, Karel Sadsuitubun

  31. Manokwari

  32. Tanah Merah

  33. Batam

  34.  Natuna

Branch Office

  1. Medan

  2. Palembang

  3. Yogyakarta

  4. Surabaya

  5. Denpasar

  6. Balikpapan

  7. Sentani

  8. Pontianak

  9. Banda Aceh

  10. Pekanbaru

  11. Tanjung Pinang

  12. Halim

  13. Bandung

  14. Semarang

  15. Banjarmasin

  16. Palangkaraya

  17. Tarakan

  18. Manado

  19. Kendari

  20. Lombok

  21. Kupang

  22. Ambon

  23. Wamena

  24. Nabire

  25. Sorong

  26. Merauke

  27. Pusat Informasi Aeronautika

Main Branch Office

AirNav Kantor Cabang JATSC

Gedung 611 Air Traffic Services Banda Udara Soekarno-Hatta

Telp. +62 21-5506122

AirNav Kantor Cabang MATSC

Jl. Bandara Baru Gedung MATSC Makassar 90552

Telp. +62 411-4813210

Head Office

Gedung AirNav Indonesia

Jl. Ir. H. Juanda No.1 Tangerang 15121
Banten - Indonesia

P. +62 21 5591 5000
F. +62 21 5591 5000

A-Care

A-Care (AirNav-Collaborative Assistance & Report Extranet) adalah media komunikasi berbasis web yang memungkinkan AirNav dan pengguna jasa untuk berkomunikasi dan merekonsiliasi tarif layanan navigasi. Media ini dapat menjadi solusi dalam menjawab kebutuhan komunikasi real-time dan dapat memberikan respon dengan cepat terkait biaya layanan navigasi penerbangan dan informasi terkait lainnya yang dibutuhkan.