TANGERANG — JAKARTA — AirNav Indonesia dan Airbus menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) tentang kolaborasi keberlanjutan dan efisiensi penggunaan ruang udara di Indonesia, Selasa, 29 September 2026. MoU tersebut ditandatangani Direktur Utama AirNav Indonesia Avirianto Suratno dan President Airbus International Wouter van Wersch di Kantor Kementerian PPN/Bappenas, serta disaksikan Menteri PPN/Kepala Bappenas Rachmat Pambudy.

Kerja sama ini menjadi kerangka bagi AirNav Indonesia dan Airbus untuk menjajaki berbagai peluang optimalisasi Manajemen Lalu Lintas Penerbangan (Air Traffic Management/ATM) di ruang udara Indonesia, dengan tujuan mendukung efisiensi operasional penerbangan nasional sekaligus mendorong operasional penerbangan yang lebih berkelanjutan.
Direktur Utama AirNav Indonesia Avirianto Suratno mengatakan, kolaborasi tersebut merupakan bagian dari upaya AirNav Indonesia untuk terus meningkatkan kontribusinya dalam optimalisasi sistem penerbangan nasional melalui pengelolaan ruang udara yang semakin efisien.
“Bagi AirNav Indonesia, optimalisasi penerbangan nasional tidak terlepas dari bagaimana ruang udara dikelola secara aman, lancar, efisien, dan mampu merespons pertumbuhan lalu lintas udara. Melalui kolaborasi dengan Airbus, kami ingin mengidentifikasi berbagai peluang dan solusi yang dapat mendukung peningkatan efisiensi operasional penerbangan, dengan tetap mempertimbangkan karakteristik dan kebutuhan ruang udara Indonesia,” ungkap Avirianto.

Dia menjelaskan, kolaborasi ini merupakan kelanjutan dari pembahasan AirNav Indonesia dan Airbus dalam mengidentifikasi berbagai peluang peningkatan efisiensi operasional dan keberlanjutan penerbangan di Indonesia. Upaya tersebut menjadi penting seiring pertumbuhan lalu lintas udara dan kebutuhan untuk terus mengoptimalkan pemanfaatan ruang udara bagi para pengguna jasa penerbangan nasional.
Salah satu fokus utama kerja sama adalah mengidentifikasi dan menentukan prioritas area dalam praktik ATM saat ini yang memiliki peluang terbesar untuk dioptimalkan, khususnya area yang berkontribusi terhadap emisi CO₂. Dari area yang teridentifikasi, kedua pihak akan memetakan solusi operasional maupun teknologi yang telah berhasil meningkatkan kinerja ATM dan memberikan dampak positif terhadap lingkungan.
Dalam proses tersebut, pengalaman dan solusi yang telah dikembangkan melalui program modernisasi ATM global, termasuk SESAR (Single European Sky ATM Research) dan ASBU (ICAO Aviation System Block Upgrades), akan menjadi salah satu referensi untuk dikaji lebih lanjut.

Avirianto menambahkan, berbagai solusi global tersebut tidak serta-merta diterapkan di Indonesia, melainkan perlu dikaji berdasarkan kebutuhan dan karakteristik operasional ruang udara nasional.
“Kami tidak serta-merta membawa solusi global untuk diterapkan di Indonesia. Setiap solusi per
lu dikaji dari sisi teknis dan operasional untuk melihat kesesuaiannya dengan kebutuhan kita. Dari proses tersebut, kami berharap dapat memperoleh rekomendasi yang konkret untuk mendukung optimalisasi penerbangan nasional sekaligus memperkuat aspek keberlanjutan,” ujarnya.
Selain aspek ATM, MoU juga membuka peluang kolaborasi pada operasi darat dan operasi penerbangan dengan tujuan bersama mengoptimalkan efisiensi operasional armada. Dalam konteks tersebut, AirNav Indonesia dan Airbus menjajaki berbagai peluang yang dapat mendukung operasional penerbangan yang berkelanjutan sekaligus mengantisipasi pertumbuhan lalu lintas udara Indonesia.
Untuk memastikan kolaborasi berjalan terarah, AirNav Indonesia dan Airbus akan membentuk Steering Committee untuk mengawasi serta mengarahkan perkembangan kolaborasi. Masing-masing pihak juga akan menunjuk focal point dan Lead Expert untuk mengawal pembahasan teknis serta mengoordinasikan kebutuhan informasi dan masukan dari tim ahli masing-masing.
AirNav Indonesia juga akan mengoordinasikan dan mengonsolidasikan pandangan para pemangku kepentingan di Indonesia dalam pembahasan kolaborasi. Pelibatan pihak lain dalam pembahasan dilakukan berdasarkan persetujuan Steering Committee serta tetap mengikuti ketentuan kerahasiaan yang berlaku. Dari sisi pengembangan sumber daya manusia, kedua pihak akan menjajaki pertukaran pengetahuan, praktik terbaik, dan keahlian teknis melalui pemanfaatan pengalaman serta kapabilitas tim ahli masing-masing.

Seluruh pembahasan dalam MoU ini diarahkan untuk menghasilkan closing memorandum yang memuat keseluruhan ruang lingkup, poin-poin utama hasil pembahasan, serta rekomendasi atas kemungkinan solusi dan implementasinya.
MoU ini secara tegas membatasi ruang lingkup pada kegiatan identifikasi, penilaian, dan penyusunan peta jalan adaptasi atas solusi potensial. Adapun penerapan atau implementasi solusi yang disepakati, apabila ada, berada di luar ruang lingkup MoU dan akan diatur melalui perjanjian terpisah.
Melalui kolaborasi ini, AirNav Indonesia dan Airbus mempertemukan pengalaman, keahlian, serta perspektif global dan nasional untuk mengidentifikasi peluang optimalisasi ATM dan operasional penerbangan. Upaya tersebut diarahkan untuk mendukung penerbangan nasional yang semakin aman, lancar, efisien, dan berkelanjutan, sejalan dengan kebutuhan pertumbuhan lalu lintas udara Indonesia. (*)
Corporate Secretary AirNav Indonesia,
HERMANA SOEGIJANTORO
Corporate Secretary AirNav Indonesia,
HERMANA SOEGIJANTORO
Telepon : 021 – 5591 5000, Ext. 1130
Fax : 021 – 2917 0370
TENTANG AIRNAV INDONESIA
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) merupakan lembaga dengan kepemilikan modal negara di bawah Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Republik Indonesia yang didirikan tanggal 13 September 2012 berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI. Sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan di ruang udara Indonesia dan sejumlah ruang udara negara lain yang berbatasan dengan wilayah udara Indonesia.
Secara umum, AirNav mengelola ruang udara seluas 7.789.268 km2. Luasan tersebut dibagi menjadi 2 Flight Information Region (FIR) yang masing-masing dikelola oleh pusat pelayanan lalu lintas udara di Jakarta dan Makassar. Di ruang udara seluas itu, berdasarkan data tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19), AirNav melayani rata-rata 6,125 pergerakan pesawat udara per harinya, baik yang sifatnya take-off/ landing, maupun penerbangan lintas (overflying) antar negara.
Informasi dan data yang disajikan di situs web ini disediakan semata-mata untuk tujuan informasi umum. AirNav Indonesia berupaya menyajikan data secara akurat dan terkini, namun tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, keakuratan, atau ketepatan waktu dari informasi yang ditampilkan. Data yang tersedia di situs ini tidak dapat dijadikan dasar perhitungan






Palu
Luwuk
Gunung Sitoli
Pangkal Pinang
Jambi
Banyuwangi
Malang
Sumenep
Labuan Bajo
Samarinda
Berau
Biak
Oksibil
Timika
Ketapang
Bengkulu
Solo
Rengat
Padang
Curug
Cirebon
Pangkalan Bun
Sampit
Malinau
Ternate
Gorontalo
Bima
Sumbawa
Ende
Tual, Karel Sadsuitubun
Manokwari
Tanah Merah
Batam
Natuna
Medan
Palembang
Yogyakarta
Surabaya
Denpasar
Balikpapan
Sentani
Pontianak
Banda Aceh
Pekanbaru
Tanjung Pinang
Halim
Bandung
Semarang
Banjarmasin
Palangkaraya
Tarakan
Manado
Kendari
Lombok
Kupang
Ambon
Wamena
Nabire
Sorong
Merauke
Pusat Informasi Aeronautika



