TANGERANG – AirNav Indonesia dan Federal Aviation Administration–Air Traffic Organization (FAA-ATO) membahas modernisasi pengelolaan lalu lintas udara dalam pertemuan Program Management Review (PMR) yang berlangsung di Kantor Pusat FAA, Washington, D.C., Amerika Serikat, pada 2–4 November 2026.
Pembahasan difokuskan pada penguatan manajemen arus penerbangan, otomasi sistem, dan pemanfaatan analisis data. Dalam pertemuan tersebut, FAA memaparkan penerapan sejumlah teknologi pengelolaan lalu lintas udara, antara lain Terminal Flight Data Manager (TFDM), Time-Based Flow Management (TBFM), dan Flow Management Data and Services (FMDS), termasuk pemanfaatan analitik prediktif untuk mendukung pengambilan keputusan operasional.

Direktur Utama AirNav Indonesia, Capt. Avirianto Suratno, mengatakan bahwa kerja sama dengan FAA menjadi kesempatan bagi AirNav untuk mempelajari pengembangan sistem dan praktik pengelolaan lalu lintas udara yang telah diterapkan di Amerika Serikat. Menurutnya, pertukaran pengalaman tersebut penting untuk mendukung peningkatan kapabilitas AirNav dalam menghadapi tantangan pengelolaan ruang udara Indonesia.
“Kerja sama ini tidak hanya menjadi ruang pertukaran pengetahuan dan pengalaman, tetapi juga kesempatan untuk membangun kolaborasi yang lebih konkret dalam menghadapi tantangan pengelolaan ruang udara Indonesia yang semakin kompleks,” ujar Avirianto.
Selain teknologi, lanjut dia, kedua lembaga membahas pengembangan kompetensi sumber daya manusia, khususnya personel pengatur lalu lintas udara atau Air Traffic Controller (ATC). Pembahasan mencakup standar pelatihan dan kualifikasi, sertifikasi, penilaian kompetensi, hingga evaluasi kinerja personel yang diterapkan FAA-ATO. Materi tersebut menjadi referensi bagi AirNav dalam memperkuat profesionalisme dan kesiapan personel operasional.
Dalam kunjungan kerja tersebut, delegasi AirNav Indonesia juga menyambangi FAA Air Traffic Control System Command Center (ATCSCC) di Warrenton, Virginia. Di sana, delegasi mempelajari penerapan Air Traffic Flow Management (ATFM), mekanisme Collaborative Decision Making (CDM), serta sistem pendukung pengambilan keputusan operasional. Pembahasan turut mencakup peran Joint Air Traffic Operations Command (JATOC) dalam penanganan kondisi darurat dan gangguan operasional penerbangan.
Direktur Operasi AirNav Indonesia, Setio Anggoro, yang turut hadir dalam pertemuan tersebut, menambahkan bahwa pembahasan dengan FAA sejalan dengan agenda modernisasi pelayanan navigasi penerbangan yang tengah dikembangkan AirNav. Saat ini, AirNav terus memperkuat otomasi manajemen lalu lintas udara, pengelolaan arus penerbangan, serta Aeronautical Information Management (AIM).
“AirNav juga mempersiapkan pengembangan kapabilitas navigasi penerbangan generasi berikutnya melalui Flight and Flow Information for a Collaborative Environment (FF-ICE), System Wide Information Management (SWIM), serta Trajectory-Based Operations (TBO),” jelas Setio.
Kerja sama AirNav Indonesia dengan FAA telah terjalin melalui koordinasi operasional antara Ujung Pandang Flight Information Region (FIR) dan Oakland Oceanic FIR. Hubungan tersebut diperkuat melalui pembaruan Letter of Agreement pada 2023 dan penandatanganan Memorandum of Understanding pada November 2024.

Pertemuan PMR ini merupakan bagian dari implementasi Collaborative Work Plan antara AirNav Indonesia dan FAA-ATO. Hasil pembahasan menjadi pijakan bagi kedua lembaga untuk mengidentifikasi peluang kerja sama lanjutan, khususnya dalam penguatan kompetensi personel, pengembangan teknologi, dan peningkatan efektivitas pengelolaan lalu lintas udara. Bagi AirNav, pertukaran pengetahuan dan pengalaman operasional dengan FAA juga menjadi referensi untuk mendukung agenda modernisasi pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia. (***)
Corporate Secretary AirNav Indonesia
HERMANA SOEGIJANTORO
Telepon: 021-5591 5000, Ext. 1130
TENTANG AIRNAV INDONESIA
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) merupakan lembaga dengan kepemilikan modal negara di bawah Badan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BP BUMN) Republik Indonesia (KBUMN RI) yang didirikan tanggal 13 September 2012 berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI. Sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan di ruang udara Indonesia dan sejumlah ruang udara negara lain yang berbatasan dengan wilayah udara Indonesia.
Secara umum, AirNav mengelola ruang udara seluas 7.789.268 km2. Luasan tersebut dibagi menjadi 2 Flight Information Region (FIR) yang masing-masing dikelola oleh pusat pelayanan lalu lintas udara di Jakarta dan Makassar. Di ruang udara seluas itu, berdasarkan data tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19), AirNav melayani rata-rata 6,125 pergerakan pesawat udara per harinya, baik yang sifatnya take-off/ landing, maupun penerbangan lintas (overflying) antarnegara.
Informasi dan data yang disajikan di situs web ini disediakan semata-mata untuk tujuan informasi umum. AirNav Indonesia berupaya menyajikan data secara akurat dan terkini, namun tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, keakuratan, atau ketepatan waktu dari informasi yang ditampilkan. Data yang tersedia di situs ini tidak dapat dijadikan dasar perhitungan






Palu
Luwuk
Gunung Sitoli
Pangkal Pinang
Jambi
Banyuwangi
Malang
Sumenep
Labuan Bajo
Samarinda
Berau
Biak
Oksibil
Timika
Ketapang
Bengkulu
Solo
Rengat
Padang
Curug
Cirebon
Pangkalan Bun
Sampit
Malinau
Ternate
Gorontalo
Bima
Sumbawa
Ende
Tual, Karel Sadsuitubun
Manokwari
Tanah Merah
Batam
Natuna
Medan
Palembang
Yogyakarta
Surabaya
Denpasar
Balikpapan
Sentani
Pontianak
Banda Aceh
Pekanbaru
Tanjung Pinang
Halim
Bandung
Semarang
Banjarmasin
Palangkaraya
Tarakan
Manado
Kendari
Lombok
Kupang
Ambon
Wamena
Nabire
Sorong
Merauke
Pusat Informasi Aeronautika



