Berdasarkan KEP.4852/U/LPPNPI/HMS.08/XI/2025, PPID dan PPID Pelaksana mempunyai tugas dan fusngsi sebagai berikut:
Tugas dan tanggung jawab PPID.
- mengoordinasikan pengumpulan seluruh informasi publik secara fisik dari setiap satuan organisasi, meliputi informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala,wajib tersedia setiap saat, dan informasi terbuka lainnya yang diminta pemohon informasi publik;
- mengoordinasikan pendataan Informasi Publik yang dikuasai oleh setiap satuan organisasi di Perum LPPNPI dalam rangka pembuatan dan pemuktahiran Daftar Informasi Publik setalah dimutakhirkan oleh pimpinan masing-masing unit kerja sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan;
- mengoordinasikan penyediaan dan pelayanan informasi publik melalui pemgumuman dan/atau permohonan;
- mengkoordinasikan pengumuman informasi publik melalui media yang secara efektif dapat menjangkau seluruh kepentingan;
- mengoordinasikan penyampaian informasi publik dalam Bahasa Indonesia yang baik dan benar, mudah dipahami serta mempertimbangkan pengguna bahasa yang digunakan oleh penduduk setempat;
- mengoordinasikan pemberian informasi publik yang dapat diakses oleh publik sesuai ketentuan,untuk memenuhi permohonan informasi publik;
- menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila informasi publik yang dimohon termasuk Informasi yang dikecualikan/rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atas penolakan tersebut;
- melakukan pengujian tentang konsekuensi yang timbul sebagaimana diatur dalam pasal 19 Undang-Undang Keterbukaan informasi publik sebelum menyatakan informasi publik tertentu dikecualikan;
- menyertakan alasan tertulis pengecualian informasi publik secara jelas dan tegas kepada pemohon informasi publik, dalam hal permohonan Informasi Publik telah diputuskan ditolak;
- mengoordinasikan dan memastikan agar pengujian keberatan diproses berdasarkan prosedur penyelesaian keberatan apabila permohonan informasi publik ditolak.
Dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya, PPID berwenang:
- mengoordinasikan setiap satuan organisasi dalam melaksanakan pelayanan informasi publik;
- memutuskan suatu informasi publik dapat diakses atau tidak berdasarkan pengujian tentang kosekuensi;
- menolak permohonan informasi publik secara tertulis apabila satuan organisasi yang dimohon termasuk informasi yang dikecualikan/ rahasia dengan disertai alasan serta pemberitahuan tentang hak dan tata cara bagi pemohon untuk mengajukan keberatan atau penolakan tersebut;
- menugaskan PPID Pelaksana untuk membuat, memelihara, dan/ atau memutakhirkan Daftar Informasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan; dan
- mengkoordinasikan satuan organisasi terkait dalam rangka penyelesaian sengketa informasi.
Tugas dan tanggung jawab PPID Pelaksana.
- membantu PPlD dalam menyimpan, mengklasiflkasikan, dan menyediakan informasi atau dokumen sesuai ketentuan;
- membantu PPID membuat laporan pelayanan lnformasi publik secara berkala;
- mengelola buku registrasi permohonan informasi dan keberatan;
- melakukan pemantauan dan memberikan pelayanan terhadap permohonan informasi secara langsung dan idak langsung:
- melakukan komunikasi, klarifikasi, dan memberikan penjelasan kepada pemohon informasi;
- melakukan tugas administrasi terkait pelayanan informasi;
- membuat, memelihara, dan/atau memutakhirkan Daftar lnformasi Publik secara berkala sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam sebulan; dan
- melakukan tugas lainnya terkait pelayanan informasi publik pada Perum LPPNPl.