TANGERANG – AirNav Indonesia dan Airservices Australia (ASA) resmi menandatangani memorandum of understanding (MoU) tentang kerja sama modernisasi layanan navigasi penerbangan. Nota Kesepahaman ini ditandatangani Direktur Utama AirNav Indonesia, Capt. Avirianto Suratno, dan Chief Executive Officer Airservices Australia, Rob Sharp, di kantor Airservices Australia di Canberra, Australia, 27 Juli 2026.

Dalam pemaparannya, Capt. Avirianto mengatakan bahwa kerjasama ini menjadi landasan kolaborasi kedua institusi dalam memperkuat modernisasi ruang udara, pengembangan sumber daya manusia, peningkatan keselamatan, serta pemanfaatan teknologi dan inovasi.
”Tujuan utamanya adalah bagaimana AirNav Indonesia dan Airservices Australia mewujudkan layanan navigasi penerbangan yang semakin aman, efisien, dan berkelanjutan baik di wilayah udara Indonesia maupun kawasan Asia Pasifik,” jelasnya.
Untuk diketahui, kerja berdurasi waktu lima tahun ini mencerminkan komitmen AirNav Indonesia dan Airservices Australia dalam memperkuat kolaborasi jangka panjang untuk menjawab dinamika industri penerbangan yang terus berkembang. Ruang lingkup kerja sama ini mencakup empat bidang utama, yakni modernisasi ruang udara dan inovasi operasional, pengembangan sumber daya manusia, keselamatan, risiko dan keberlanjutan, serta penyelarasan strategi internasional dan regional. Melalui kolaborasi ini, kedua organisasi akan berbagi pengalaman, pengetahuan, dan praktik terbaik dalam mendukung transformasi layanan navigasi penerbangan yang mampu menjawab tantangan industri penerbangan masa depan.
Avirianto menambahkan, kemitraan ini merupakan investasi strategis bagi masa depan layanan navigasi penerbangan Indonesia. Melalui kolaborasi dengan Airservices Australia ini, dirinya berharap AirNav Indonesia dapat mempercepat pertukaran pengetahuan untuk mengembangkan kapasitas sumber daya manusia. Termasuk pula pemanfaatan inovasi untuk menghadirkan layanan navigasi penerbangan yang semakin aman, efisien, dan berkelanjutan. ”Lebih dari itu, kerja sama ini juga memperkuat kontribusi Indonesia dalam mendorong kemajuan navigasi penerbangan di kawasan Asia Pasifik,” tegasnya.
Pada kesempatan yang sama, Chief Executive Officer Airservices Australia, Rob Sharp, menyampaikan bahwa kemitraan ini menjadi fondasi penting untuk memperkuat kolaborasi kedua organisasi dalam mendorong inovasi dan pengembangan kapabilitas penyedia layanan navigasi penerbangan di wilyah regional Asia Pasifik.
“Kami berharap, melalui kerja sama ini, AirNav Indonesia dan Airservices Australia dapat saling berbagi pengalaman dan keahlian terbaiknya untuk berkolaborasi, menghadirkan layanan navigasi penerbangan yang memberikan manfaat bagi perkembangan industri penerbangan, khususnya di kawasan Asia Pasifik,” ujarnya.

Penandatanganan nota kesepahaman ini menegaskan komitmen AirNav Indonesia dan Airservices Australia untuk terus membangun kemitraan yang saling menguntungkan dalam mendukung kemajuan navigasi penerbangan, memperkuat konektivitas regional, serta berkontribusi terhadap terciptanya sistem transportasi udara yang lebih aman, efisien, inovatif, dan berkelanjutan.
EVP of Corporate Secretary,
HERMANA SOEGIJANTORO
Telepon : 021 – 5591 5000, Ext. 1130
Fax : 021 – 2917 0370
TENTANG AIRNAV INDONESIA
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) merupakan lembaga dengan kepemilikan modal negara di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (KBUMN RI) yang didirikan tanggal 13 September 2012 berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI. Sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan di ruang udara Indonesia dan sejumlah ruang udara negara lain yang berbatasan dengan wilayah udara Indonesia.
Secara umum, AirNav mengelola ruang udara seluas 7.789.268 km2. Luasan tersebut dibagi menjadi 2 Flight Information Region (FIR) yang masing-masing dikelola oleh pusat pelayanan lalu lintas udara di Jakarta dan Makassar. Di ruang udara seluas itu, berdasarkan data tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19), AirNav melayani rata-rata 6,125 pergerakan pesawat udara per harinya, baik yang sifatnya take-off/ landing, maupun penerbangan lintas (overflying) antarnegara.
Informasi dan data yang disajikan di situs web ini disediakan semata-mata untuk tujuan informasi umum. AirNav Indonesia berupaya menyajikan data secara akurat dan terkini, namun tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, keakuratan, atau ketepatan waktu dari informasi yang ditampilkan. Data yang tersedia di situs ini tidak dapat dijadikan dasar perhitungan






Palu
Luwuk
Gunung Sitoli
Pangkal Pinang
Jambi
Banyuwangi
Malang
Sumenep
Labuan Bajo
Samarinda
Berau
Biak
Oksibil
Timika
Ketapang
Bengkulu
Solo
Rengat
Padang
Curug
Cirebon
Pangkalan Bun
Sampit
Malinau
Ternate
Gorontalo
Bima
Sumbawa
Ende
Tual, Karel Sadsuitubun
Manokwari
Tanah Merah
Batam
Natuna
Medan
Palembang
Yogyakarta
Surabaya
Denpasar
Balikpapan
Sentani
Pontianak
Banda Aceh
Pekanbaru
Tanjung Pinang
Halim
Bandung
Semarang
Banjarmasin
Palangkaraya
Tarakan
Manado
Kendari
Lombok
Kupang
Ambon
Wamena
Nabire
Sorong
Merauke
Pusat Informasi Aeronautika



