DAFTAR INFORMASI PUBLIK
- Profil AirNav Indonesia klik disini
- Visi, Misi, Logo, dan Budaya Perusahaan klik disini
- Struktur Organisasi klik disini
- Maksud dan Tujuan, Tugas dan Fungsi Perusahaan klik disini
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga klik disini
- Jenis Kegiatan Usaha klik disini
- Informasi jangka waktu pendirian Perusahaan klik disini
- Informasi Permodalan klik disini
- Informasi Pemegang Saham klik disini
- Profil Direksi klik disini
- Profil Dewan Pengawas klik disini
- LHKPN
- Informasi hasil penilaian auditor eksternal dan lembaga pemeringkat lainnya klik disini
- Informasi sistem alokasi dan remunerasi komisaris dan direksi klik disini
- Informasi mekanisme penetapan Komisaris dan Direksi klik disini
- Informasi kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka sebagai Informasi Publik
- Bahwa pada tahun 2024 di Perum LPPNPI (AirNAv Indonesia) tidak terdapat informasi kasus hukum yang berdasarkan Undang-Undang terbuka setelah melalui sidang sengketa informasi, dikarenakan pada tahun 2024 AirNav Indonesia tidak pernah mengalami sidang sengketa informasi.
- Informasi pengumuman penerbitan efek yang bersifat utang
- Mendasari kebutuhan data akan Keterbukaan Informasi Perum LPPNPI 2025 terkait mengumumkan informasi Pengumuman Penerbitan Efek yang Bersifat Hutang, disampaikan bahwa Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) tidak menerbitkan efek yang bersifat utang, termasuk tetapi tidak terbatas pada obligasi, surat utang, sukuk, atau instrumen pasar modal lain yang diklasifikasikan sebagai efek bersifat utang.
- Pernyataan ini dibuat berdasarkan catatan administrasi dan laporan keuangan internal Perum LPPNPI serta status kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang mengatur penerbitan efek bersifat utang di Indonesia.
- Informasi penggantian akuntan auditor keuangan Perusahaan
- Sebagai bagian dari komitmen terhadap tata kelola perusahaan yang baik (Good Corporate Governance/GCG) serta untuk memastikan objektivitas dan independensi dalam proses audit laporan keuangan, AirNav Indonesia telah melakukan proses evaluasi dan seleksi terhadap Kantor Akuntan Publik (KAP) yang akan bertugas untuk tahun buku 2024.
- Pada tahun 2024 AirNav Indonesia melakukan penggantian akuntan publik dari Kantor Akuntan Publik (KAP) Hendrawinata Hanny Erwin & Sumargo menjadi Kantor Akuntan (KAP) Publik Amir Abadi Jusuf, Aryanto, Mawar dan Rekan.
- Informasi perubahan tahun fiskal Perusahaan
- Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) tidak memiliki informasi mengenai tahun fiskal perusahaan. Hal ini disebabkan karena Perum LPPNPI merupakan Badan Usaha Milik Negara berbentuk Perusahaan Umum (Perum) yang dalam pelaporan keuangan dan operasionalnya menggunakan tahun kalender (1 Januari s.d. 31 Desember) sesuai ketentuan umum yang berlaku, dan bukan menetapkan tahun fiskal tersendiri sebagaimana perusahaan swasta tertentu. Dengan demikian, sampai dengan tanggal surat ini diterbitkan, tidak terdapat penetapan tahun fiskal khusus yang berlaku di lingkungan Perum LPPNPI (AirNav Indonesia).
- Informasi kegiatan penugasan pemerintah dan/atau kewajiban pelayanan umum atau subsidi
- Berdasarkan PP No. 77 tahun 2012 maksud dan tujuan pendirian Perum LPPNPI ialah melaksanakan penyediaan jasa pelayanan navigasi penerbangan sesuai dengan standar yang berlaku untuk mencapai efisiensi dan efektivitas penerbangan dalam lingkup nasional dan internasional. Sebagai Badan Usaha, tolak ukur kinerja AirNav Indonesia dilihat dari sisi safety yang terdiri atas banyak unsur seperti SDM, peralatan, prosedur dan lain sebagainya yang semuanya harus mengikuti perkembangan dan standar yang diatur secara ketat dalam Civil Aviation Safety Regulations (CASR).
- Pedoman pelaksanaan Tata Kelola Perusahaan yang baik berdasarkan prinsip-prinsip transparansi akuntabilitas, pertanggungjawaban, kemandirian dan kewajaran klik disini
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN DAN DIUMUMKAN SECARA BERKALA
- Informasi Profil Badan Publik
- Ringkasan informasi program dan kegiatan yang sedang dijalankan Badan Publik
- Ringkasan Informasi Kinerja Perusahaan
- Ringkasan Laporan Keuangan
- Ringkasan Laporan Akses Informasi Publik
- Informasi Peraturan, Keputusan, Atau Kebijakan yang Mengikat dan Berdampak Bagi Publik
- Informasi tentang prosedur memperoleh Informasi Publik
- Informasi tata cara pengaduan penyalahgunaan wewenang atau pelanggaran
- Informasi Pengadaan Barang dan Jasa
- Informasi Tentang Ketenagakerjaan
- Pedoman pelaksanaan tata kelola perusahaan yang baik
- Informasi Keberlanjutan Perusahaan
INFORMASI YANG WAJIB DISEDIAKAN SECARA SERTA MERTA
INFORMASI YANG WAJIB TERSEDIA SETIAP SAAT
- Daftar Informasi Publik
- Informasi Tentang Peraturan, Keputusan, dan/atau Kebijakan Perusahaan
- Informasi Tentang Organisasi, Administrasi, Kepegawaian, dan Keuangan
- Surat-surat Perjanjian dengan Pihak Ketiga
- Surat Menyurat Pimpinan Dalam Rangka Pelaksanaan Tugas
- Data Perbendaharaan atau Inventaris
- Rencana Strategis Perusahaan
- Agenda Kerja Pimpinan Satuan Kerja
- Informasi Mengenai Kegiatan Pelayanan Informasi Publik
- Jumlah, jenis dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal
- Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan Masyarakat
- Daftar serta hasil penelitian
- Survey Kepuasaan Pelanggan
- Informasi dan Kebijakan yang Disampaikan Dalam Pertemuan yang Terbuka Untuk Umum
- Informasi yang Wajib Disediakan dan Diumumkan Secara Berkala
- Informasi publik lain yang telah dinyatakan terbuka berdasarkan mekanisme keberatan atau penyelesaian sengketa
- Informasi tentang standar pengumuman informasi
- Menetapkan arah kebijakan pelayanan informasi public
- Strategi dan metode pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan monitoring PPID