News


Terus Upayakan Keselamatan Penerbangan, AirNav Dukung Festival Balon Udara Yang Ditambatkan



17 April 2024











Pekalongan – Masyarakat daerah Jawa Tengah khususnya Pekalongan dan Wonosobo, memiliki tradisi untuk menerbangkan Balon Udara berukuran besar secara bebas dan masif pada saat Syawalan atau setelah Hari Raya Idul Fitri sebagai wujud syukur atau kegembiraan. Namun dibalik tradisi tersebut, terdapat potensi membahayakan bagi pesawat yang melintas di atasnya, karena ada rute penerbangan tersibuk di Indonesia yaitu W45 (whisky four five)

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau BUMN yang lebih dikenal dengan AirNav Indonesia, beberapa tahun belakangan ini terus aktif mensosialisikan akan potensi bahaya tersebut, dan mengenalkan cara lain untuk bisa menikmati balon - balon udara, yaitu dengan cara ditambatkan. AirNav bersinergi dengan Pemerintah Kota/Kabupaten, Aparat Keamanan dan Komunitas Balon setempat membuat Festival Balon yang dapat menjadi wadah dalam menyalurkan tradisi, tanpa mengganggu keselamatan penerbangan.

Ditemui saat Grand Final Perlombaan Festival Balon Udara di Lapangan Mataram Kecamatan Pekalongan Barat, Direktur Keselamatan, Keamanan dan Standardisasi Ahmad Nurdin Aulia menyatakan, “Selama periode mudik 2024, kami masih mendapati total 15 laporan dari pilot yang melihat balon udara. Namun demikian, jumlah ini sudah sangat turun dibandingkan tahun 2023 lalu yang mencapai 68 laporan. Target kami, dapat terus berkurang kedepannya” tutur Aulia.

Lebih lanjut Aulia menambahkan, “Kami sangat mengapresiasi Pemkot Pekalongan Bapak Achmad Afzan selalu Walikota dan Komunitas Sedulur Pekalongan, karena selalu memfasilitasi kegiatan Festival Balon dengan baik. Tahun ini ada 73 tim peserta yang ikut dan warna warni Balon Udara menghiasi langit Pekalongan siang ini” buka Aulia.

Aulia menyatakan bahwa pihaknya sangat mendukung penyelenggaraan kegiatan festival sebagai ajang tradisi tahunan yang menarik di Kota Pekalongan. “budaya menerbangkan balon udara tradisional dalam memperingati Syawalan adalah kearifan lokal yang membudaya di masyarakat beberapa wilayah di Jawa Tengah dan Jawa Timur, Kementerian Perhubungan sebagai regulator transportasi tentunya sangat menghargai dan menghormati tradisi menerbangkan balon udara oleh Masyarakat. Oleh karena itu, pada 7 Mei 2018 Kementerian Perhubungan menerbitkan Peraturan Menteri Nomor 40 Tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat” lanjut Aulia.

Di dalam Permen no. 40 tahun 2018, mengatur mengenai tata cara dan mekanisme penerbangan balon udara tradisional yang selaras dengan keselamatan penerbangan, yaitu dengan cara menambatkan balon udara agar tidak terbang bebas dan dapat dikendalikan.

“Melaksanakan tradisi dan perayaan budaya boleh-boleh saja, selama balon udara tersebut ditambatkan dan tidak diterbangkan secara bebas, karena dapat mengganggu keselamatan penerbangan, bahkan juga dapat mengganggu masyarakat lainnya bila jatuh dan merusak fasilitas umum” tegas Aulia.

Disampaikannya bahwa dengan diselenggarakannya festival balon ini akan membuat masyarakat berlomba untuk menghias dan menerbangkan balon dengan teknik ditambatkan.

“Semakin banyak antusiasme warga di luar Pekalongan yang ingin melihat festival Balon Udara ini, berarti hal ini menjadi kesempatan positif bagi pariwisata dan peningkatan ekonomi di Pekalongan” lanjut Aulia.

Di tempat sama, Direktur Keuangan dan Manajemen Risiko Ibu Azizatun Azhimah menyampaikan bahwa, “Disamping rangkaian festival balon udara, AirNav Indonesia melalui Program Tanggung Jawab Sosial (TJSL) juga mendukung pelaksanaan program kewirausahaan dari Komunitas Sedulur Balon Pekalongan, diantaranya seperti rumah makan angkringan, sarung batik, penyewaan audio system, dll.

“Kami meyakini pengembangan usaha dari Komunitas ini dapat meningkatan kesejahteraan dan standar hidup warga Pekalongan. Dengan harapan juga para pemuda setempat dapat aktif berwirausaha, sehingga mengurangi kegiatan membuat dan menerbangkan balon udara", ujar Azizah.

“AirNav Indonesia sesuai mandat yang diberikan oleh Pemerintah, akan terus berupaya yang terbaik, serta meningkatkan sinergi dengan semua stakeholder terkait, agar keselamatan dan kelancaran penerbangan di Indonesia dapat terus terjaga, khususnya di periode sibuk seperti libur lebaran tahun 2024 ini”, tutup Azizah.

Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia

HERMANA SOEGIJANTORO

Telepon           : 021 – 5591 5000, Ext. 1130

Fax                  : 021 – 2917 0370

TENTANG AIRNAV INDONESIA

Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) merupakan lembaga dengan kepemilikan modal negara di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (KBUMN RI) yang didirikan tanggal 13 September 2012 berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI. Sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan di ruang udara Indonesia  dan sejumlah ruang udara negara lain yang berbatasan dengan wilayah udara Indonesia.

Secara umum, AirNav mengelola ruang udara seluas 7.789.268 km2. Luasan tersebut dibagi menjadi 2 Flight Information Region (FIR) yang masing-masing dikelola oleh pusat pelayanan lalu lintas udara di Jakarta dan Makassar. Di ruang udara seluas itu, berdasarkan data tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19), AirNav melayani rata-rata 6,125 pergerakan pesawat udara per harinya, baik yang sifatnya take-off/ landing, maupun penerbangan lintas (overflying) antar negara.


Terus Upayakan Keselamatan Penerbangan, AirNav Dukung Festival Balon Udara Yang Ditambatkan di Pekalongan

Back to News