Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah disahkan dalam rapat paripurna DPR-RI pada tanggal 17 Desember 2008 dan ditanda tangani pada tanggal 12 Januari 2009. UU No.1/2009 tersebut sangat menjanjikan terhadap pertumbuhan transportasi udara di Indonesia, karena sebagai dasar hukum telah mengatur secara komprehensif.
UU No. 1 tahun 2009 juga sebagai dasar hukum tindak lanjut temuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) beberapa waktu yang lalu. Secara filosofis jiwa dari UU No.1 tahun2009 bermaksud memisahkan regulator dengan operator sehingga tugas dan tanggung jawab masing-masing jelas, tidak tumpang tindih, transparan.
Secara umum UU No.1 tahun 2009 ini mengalami perubahan yang signifikan, dibandingkan dengan Undang-undang sebelumnya, sebab konsep semula hanya 103 pasal dalam perkembangannya membengkak menjadi 466 pasal.
Palu
Luwuk
Gunung Sitoli
Pangkal Pinang
Jambi
Banyuwangi
Malang
Sumenep
Labuan Bajo
Samarinda
Berau
Biak
Oksibil
Timika
Ketapang
Bengkulu
Solo
Rengat
Padang
Curug
Cirebon
Pangkalan Bun
Sampit
Malinau
Ternate
Gorontalo
Bima
Sumbawa
Ende
Tual, Karel Sadsuitubun
Manokwari
Tanah Merah
Batam
Natuna
Medan
Palembang
Yogyakarta
Surabaya
Denpasar
Balikpapan
Sentani
Pontianak
Banda Aceh
Pekanbaru
Tanjung Pinang
Halim
Bandung
Semarang
Banjarmasin
Palangkaraya
Tarakan
Manado
Kendari
Lombok
Kupang
Ambon
Wamena
Nabire
Sorong
Merauke
Pusat Informasi Aeronautika