Menyediakan dan mengamankan Informasi Publik;
Memberikan pelayanan Informasi Publik yang cepat, tepat, dan sederhana;
Menyusun standar operasional prosedur pelaksanaan tugas dan kewenangan PPID Perum LPPNPI dalam rangka penyebarluasan Informasi Publik;
Melaksanakan Pengklasifikasian Informasi Publik atau perubahannya dengan persetujuan Atasan PPID Perum LPPNPI;
Menetapkan Informasi Publik yang Dikecualikan sebagai Informasi Publik yang dapat diakses dalam hal:
Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan;
Telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan putusan sidang ajudikasi, putusan pengadilan, serta putusan Mahkaman Agung;
Telah habis jangka waktu pengecualiannya; dan/atau
Ditentukan oleh peraturan perundang-undangan;
Menetapkan pertimbangan tertulis atas setiap kebijakan yang diambil guna memenuhi hak setiap orang atas Informasi Publik;
Mengoordinasikan:
Pengumpulan seluruh Informasi Publik yang meliputi;Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala; Informasi yang wajib diumumkan secara merata; dan Informasi yang wajib tersedia setiap saat
Pengumpulan Informasi Publik yang dikecualikan;
Pengumuman Informasi Publik melalui media yang secarra efektif dan efisien dapat menjangkau seluruh pemangku kepentingan;
Penyampaian Informasi Publik dalam bahasa Indonesia yang baik, benar dan mdah dipahami;
Pemenuhan permohonan Informasi Publik yang dapat diakses oleh publik;
Pengklasifikasian Informasi Publik dan/atau pengubahan Pengklasifikasian Informasi Publik;
Permohonan keberatan diproses berdasarkan prosedur; dan
Proses pemberian Informasi Publik di Perum LPPNPI berjalan dengan baik;
Melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
Melakukan Pengujian Konsekuensi terhadap Informasi Publik yang tidak dapat diakses oleh masyarakat sebagaimana dimaksud dalam peraturan perundang-undangan mengenai keterbukaan Informasi Publik;
Memberikan alasan tertulis atas pengecualian Informasi Publik, dalam hal permohonan Informasi Publik ditolak;
Melakukan pengembangan kompetensi petugas layanan informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
Menggunakan Sistem Informasi PPID dalam pengelolaan layanan Informasi guna meningkatkan kualitas layanan Informasi Publik;
Menyediakan Informasi Publik yang mutakhir pada website Perum LPPNPI dan Sistem Informasi PPID.
Palu
Luwuk
Gunung Sitoli
Pangkal Pinang
Jambi
Banyuwangi
Malang
Sumenep
Labuan Bajo
Samarinda
Berau
Biak
Oksibil
Timika
Ketapang
Bengkulu
Solo
Rengat
Padang
Curug
Cirebon
Pangkalan Bun
Sampit
Malinau
Ternate
Gorontalo
Bima
Sumbawa
Ende
Tual, Karel Sadsuitubun
Manokwari
Tanah Merah
Batam
Natuna
Medan
Palembang
Yogyakarta
Surabaya
Denpasar
Balikpapan
Sentani
Pontianak
Banda Aceh
Pekanbaru
Tanjung Pinang
Halim
Bandung
Semarang
Banjarmasin
Palangkaraya
Tarakan
Manado
Kendari
Lombok
Kupang
Ambon
Wamena
Nabire
Sorong
Merauke
Pusat Informasi Aeronautika