A. Pengajuan Keberatan
Pemohon Informasi Publik berhak mengajukan keberatan dalam hal ditemukannya alasan sebagai berikut:
a. penolakan atas permohonan Informasi Publik;
b. tidak disediakannya informasi berkala;
c. tidak ditanggapinya permohonan Informasi Publik;
d. permohonan Informasi Publik ditanggapi tidak sebagaimana yang diminta;
e. tidak dipenuhinya permohonan Informasi Publik;
f. penyampaian Informasi Publik yang melebihi waktu yang diatur dalam Pedoman ini.
Pengajuan keberatan ditujukan kepada atasan PPID melalui PPID.
Pengajuan keberatan dapat dikuasakan kepada pihak lain yang cakap di hadapan hukum.
Perusahaan wajib mengumumkan tata cara pengelolaan keberatan disertai dengan nama, alamat, dan nomor kontak PPID.
B. Registrasi Keberatan
Pengajuan keberatan dilakukan dengan cara mengisi formulir keberatan sebagaimana format dalam Lampiran VI yang disediakan oleh Perusahaan.
Dalam hal ini pengajuan keberatan disampaikan secara tidak tertulis, PPID wajib membantu Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa untuk mengisikan formulir keberatan dan kemudian memberikan nomor registrasi pengajuan keberatan.
PPID wajib memberikan salinan formulir keberatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau kuasanya sebagai tanda terima pengajuan keberatan.
Format formulir keberatan berlaku pula dalam hal Perusahaan menyediakan sarana pengajuan keberatan melalui alat komunikasi elektronik.
PPID Pelaksana wajib mencatat pengajuan keberatan dalam register keberatan sebagaimana format dalam Lampiran VII.
C. Tanggapan Atas Keberatan
Atasan PPID wajib memberikan tanggapan tertulis yang disampaikan kepada Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak dicatatnya pengajuan keberatan tersebut dalam register keberatan.
Tanggapan tertulis sebagaiman dimaksud pada angka 1 sekurang-kurangnya memuat:
a. Tanggal pembuatan surat tanggapan atas keberatan;
b. Nomor surat tanggapan atas keberatan;
c. Tanggapan/jawaban tertulis atasan PPID atas keberatan yang diajukan;
d. Perintah atasan PPID kepada pihak PPID untuk memberikan sebagian atau seluruh Informasi Publik yang diminta dalam hal keberatan diterima;
e. Jangka waktu pelaksanaan perintah sebagaimana dimaksud pada huruf d.
PPID wajib melaksanakan perintah tertulis dari atasan PPID.
Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan atau pihak yang menerima kuasa yang tidak puas dengan tanggapan tertulis atasan PPID berhak mengajukan permohonan penyelesaian sengketa Informasi Publik kepada Komisi Informasi selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari kerja sejak diterimanya tanggapan tertulis atasan PPID.
Informasi dan data yang disajikan di situs web ini disediakan semata-mata untuk tujuan informasi umum. AirNav Indonesia berupaya menyajikan data secara akurat dan terkini, namun tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, keakuratan, atau ketepatan waktu dari informasi yang ditampilkan. Data yang tersedia di situs ini tidak dapat dijadikan dasar perhitungan
Palu
Luwuk
Gunung Sitoli
Pangkal Pinang
Jambi
Banyuwangi
Malang
Sumenep
Labuan Bajo
Samarinda
Berau
Biak
Oksibil
Timika
Ketapang
Bengkulu
Solo
Rengat
Padang
Curug
Cirebon
Pangkalan Bun
Sampit
Malinau
Ternate
Gorontalo
Bima
Sumbawa
Ende
Tual, Karel Sadsuitubun
Manokwari
Tanah Merah
Batam
Natuna
Medan
Palembang
Yogyakarta
Surabaya
Denpasar
Balikpapan
Sentani
Pontianak
Banda Aceh
Pekanbaru
Tanjung Pinang
Halim
Bandung
Semarang
Banjarmasin
Palangkaraya
Tarakan
Manado
Kendari
Lombok
Kupang
Ambon
Wamena
Nabire
Sorong
Merauke
Pusat Informasi Aeronautika