Berita dan Siaran Pers

 Kabut Asap Karhutla Menebal, AirNav Perketat Pemantauan Ruang Udara Kalimantan 

September 2, 2026
Share to

 Tangerang, 2 September 2026 – Kabut asap akibat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah Kalimantan dilaporkan semakin meluas dan terus memberikan dampak signifikan terhadap operasional penerbangan. AirNav Indonesia memperketat pemantauan kondisi ruang udara secara menyeluruh, khususnya terkait perubahan jarak pandang (visibility) dan kondisi meteorologi yang berpotensi memengaruhi keselamatan operasional. 

Direktur Utama AirNav Indonesia Capt. Avirianto Suratno mengatakan, bahwa kondisi atmosfer dan jarak pandang yang dinamis memerlukan pemantauan secara berkelanjutan. Hal tersebut agar informasi yang dibutuhkan untuk mendukung keselamatan penerbangan dapat tersedia secara cepat dan akurat. 

“Keselamatan penerbangan adalah prioritas utama kami. Dalam menghadapi kondisi kabut asap seperti saat ini, AirNav Indonesia terus melakukan pemantauan terhadap kondisi ruang udara, termasuk perubahan jarak pandang, kondisi cuaca, serta informasi meteorologi lainnya. Informasi tersebut kami koordinasikan dengan seluruh stakeholder terkait untuk memastikan setiap penerbangan mendapatkan informasi yang diperlukan dalam mendukung pengambilan keputusan operasional,” ungkapnya. 

Dijelaskan, berdasarkan pemantauan pada Rabu, 2 September 2026 hingga pukul 11.57 WIB, kondisi terdampak kabut asap paling signifikan terjadi di Pontianak, Kalimantan Barat, dengan jarak pandang turun drastis hingga 600 meter. Kondisi ini menyebabkan seluruh penerbangan 

mengalami keterlambatan (delay). Satu penerbangan tujuan Jakarta-Pontianak terpaksa melakukan return to base (RTB) atau kembali ke bandara asalnya. Sementara itu, penerbangan di Palangkaraya, Kalimantan Tengah masih berjalan normal dengan jarak pandang aman di sekitar 3.500 meter. 

Sehari sebelumnya, pada Selasa, 1 September 2026, dampak kabut asap juga sempat memasuki wilayah udara Kalimantan Utara. Sebagai dampak, jarak pandang di Bandara Juwata, Tarakan, sempat merosot tajam ke rentang 1.000–5.000 meter. Hal ini mengakibatkan satu penerbangan terpaksa dialihkan (divert) ke bandara terdekat, serta tiga penerbangan lainnya sempat tertunda (delay). 

Pada hari yang sama, penurunan visibilitas ekstrem akibat akbut asap juga tercatat di beberapa bandara perintis Kalimantan. Antara lain di Malinau, jarak pandang sempat menyentuh 2.000 meter yang menyebabkan satu penerbangan perintis dialihkan (divert). Kemudian di Bandara Long Apung, jarak pandang saat itu hanya berkisar 150-300 meter. Demikian halnya di Bandara Tanjung Harapan, berada di kisaran 400-1.000 meter. 

”Tetapi hari ini (2/9), kondisi di Kalimantan Utara terpantau mulai membaik, dengan jarak pandang yang meningkat hingga di kisaran 3.000–5.000 meter,” imbuh Avirianto. 

Menurutnya, tidak hanya melakukan pemantauan terhadap dampak kabut asat karhutla, pemantauan juga dilakukan Airnav Indonesia terhadap dampak erupsi Gunung Sinabung di Sumatra Utara. Hari ini, operasional penerbangan di Bandara Kualanamu kembali normal. Tidak ada abu vulkanik yang menutupi jalur penerbangan. 

”Jadi, pemantauan dilakukan oleh Airnav Indonesia secara menyeluruh untuk memastikan bahwa seluruh ruang udara aman untuk dilintasi. Jika ada potensi gangguan apa pun, sesuai prosedur, kami akan secepatnya merilis informasi tersebut kepada pilot dan maskapai penerbangan. Langkah ini untuk memastikan setiap penerbangan mendapatkan informasi yang diperlukan dalam mendukung pengambilan keputusan operasional. Hal ini karena keselamatan penerbangan adalah prioritas utama kami,” pungkasnya. (***) 

EVP of Corporate Secretary 

HERMANA SOEGIJANTORO 

Telepon : 021 – 5591 5000, Ext. 1130 

Fax : 021 – 2917 0370 

TENTANG AIRNAV INDONESIA 

Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) merupakan lembaga dengan kepemilikan modal negara di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (KBUMN RI) yang didirikan tanggal 13 September 2012 berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI. Sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan di ruang udara Indonesia dan sejumlah ruang udara negara lain yang berbatasan dengan wilayah udara Indonesia. 

Secara umum, AirNav mengelola ruang udara seluas 7.789.268 km2. Luasan tersebut dibagi menjadi 2 Flight Information Region (FIR) yang masing-masing dikelola oleh pusat pelayanan lalu lintas udara di Jakarta dan Makassar. Di ruang udara seluas itu, berdasarkan data tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19), AirNav melayani rata-rata 6,125 pergerakan pesawat udara per harinya, baik yang sifatnya take-off/ landing, maupun penerbangan lintas (overflying) antarnegara. 

Penafian

Informasi dan data yang disajikan di situs web ini disediakan semata-mata untuk tujuan informasi umum. AirNav Indonesia berupaya menyajikan data secara akurat dan terkini, namun tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, keakuratan, atau ketepatan waktu dari informasi yang ditampilkan. Data yang tersedia di situs ini tidak dapat dijadikan dasar perhitungan

AERONAUTICAL INFORMATION SERVICES (AIS) OFFICE

Pusat Informasi Aeronautika/Aeronautical Information Center

Gedung AirNav Indonesia

Jl. Ir. H. Juanda No.1 Tangerang 15121
Banten - Indonesia

P. +62 21 5591 5000
F. +62 21 5591 5000

Informasi Publik (PPID)

Sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Perum LPPNPI.

Navearth

Aplikasi peta penerbangan digital secara real time yang dapat digunakan oleh pihak eskternal dalam mengakses peta penerbangan dan informasi aeronautika yang terintegrasi dengan NOTAM (Notice to Airmen), ASHTAM (Volcanic Ash), dan meteorologi penerbangan secara real time dan akurat.

Whistle Blowing System (WBS)

Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran (Whistle Blowing System) adalah tata kelola penanganan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran pada Perusahaan. Penyelenggaraan WBS ini merujuk pada Peraturan Direksi Perum LPPNPI Nomor : PER.014/LPPNPI/VIII/2023 Tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran (Whistle Blowing System).

E-Chain

e-CHAIN adalah sistem informasi SDM Perum LPPNPI yang berfungsi sebagai media layanan dan informasi yang hanya dapat diakses oleh Karyawan Perum LPPNPI

iProcs

Integrated Procurement System (iProcs) sistem pengadaan secara elektronik (e-Procurement) merupakan layanan mandiri berbasis internet untuk lebih mengefisiensikan transaksi

Air Navigation Services Unit Office

  1. Unit Mamuju

  2. Unit Masamba

  3. Unit Poso

  4. Unit Toli Toli

  5. Unit Buol

  6. Unit Tana Toraja

  7. Unit Mamasa

  8. Unit Bone

  9. Unit Seko

  10. Unit Rampi

  11. Unit Bua

  12. Unit Selayar

  13. Unit Tojo Una-Una

  14. Unit Siborong Borong 

  15. Unit Aek Godang

  16. Unit Lasondre

  17. Unit Sibolga

  18. Unit Parapat

  19. Unit Mandailing Natal

  20. Unit Tanjung Pandan

  21. Unit Bandar Lampung

  22. Unit Muko Muko

  23. Unit Kerinci

  24. Unit Muara Bungo

  25. Unit Lubuk Linggau

  26. Unit Enggano

  27. Unit Pagar Alam

  28.  Unit Pekon Serai, Krui Lampung

  29. Unit Cilacap

  30. Unit Jember

  1. Unit Bawean

  2. Unit Blora

  3. Unit Kediri

  4.  Unit Waingapu

  5.  Unit Tambolaka

  6. Unit Pagerungan

  7. Unit Buleleng

  8. Unit Datah Dawai

  9. Unit Melak

  10. Unit Kota Bangun

  11. Unit Muara Wahau

  12. Unit Kutai Timur

  13. Unit Derawan

  14. Unit Kiwirok

  15. Unit Dabra

  16. Unit Batom

  17. Unit Senggeh

  18. Unit Waris (Towe Hitam), Keerom

  19. Unit Serui

  20. Unit Numfor

  21. Unit Kokonao

  22. Unit Mararena, Sarmi

  23. Unit Akimuga

  24. Unit Abmisibil

  25. Unit Aboy, Peg. Bintang

  26. Unit Alama, Peg. Bintang

  27. Unit Jila, Mimika

  28. Unit Jita, Mimika

  29. Unit Kapiraya

  30. Unit Luban

  1. Unit Okbab

  2. Unit Potowai, Mimika

  3. Unit Tsinga, Mimika

  4. Unit Ubrub, Keerom

  5. Unit Wangbe, Keerom

  6. Unit Yuruf, Keerom

  7. Unit Molof, Keerom

  8. Unit Lereh, Keerom

  9. Unit Teraplu

  10. Unit Kasonaweja

  11. Unit Sintang

  12. Unit Putussibau

  13. Unit Nanga Pinoh

  14. Unit Sambas

  15. Unit Harapan, Manis Mata

  16. Unit Semelagi

  17. Unit Singkawang

  18. Unit Meulaboh

  19. Unit Sinabang

  20. Unit Takengon

  21. Unit Tapak Tuan

  22. Unit Sabang

  23. Unit Singkil

  24. Unit Kutacane

  25. Unit Blang Pidi

  26. Unit Lhok Seumawe

  27. Unit Gayo Lues

  28. Unit Pasir Pangaraian

  29. Unit Indragiri Hilir

  30. Unit Dumai

  1. Unit Pelalawan

  2. Unit Rokot Sipora

  3. Unit Pasaman Barat

  4. Unit Singkep

  5. Unit Tanjung Balai Karimun

  6. Unit Bintan

  7. Unit Anambas (Tanjung Pinang)

  8. Unit Matak

  9. Unit Tambelan

  10. Unit Pondok Cabe

  11. Unit Pangandaran

  12. Unit Tasikmalaya

  13. Unit Kertajati

  14. Unit Karimun Jawa

  15. Unit Purbalingga

  16. Unit Kota Baru

  17. Unit Kuala Pembuang

  18. Unit Batu Licin

  19. Unit Tanjung Warukin

  20. Unit Muara Teweh

  21. Unit Kuala Kurun

  22. Unit Buntok

  23. Unit Tumbang Samba

  24. Unit Puruk Cahu

  25.  Unit Nunukan

  26. Unit Long Bawan

  27. Unit Long Ampung

  28. Unit Tanjung Harapan

  29. Unit Long Layu

  30. Unit Binuang

  1. Unit Labuha

  2. Unit Morotai

  3. Unit Melonguane

  4. Unit Kao

  5. Unit Galela

  6. Unit Buli Maba

  7. Unit Sanana

  8. Unit Tahuna

  9. Unit Halmahera Tengah

  10. Unit Manggole Kep. Sola

  11. Unit Miangas

  12. Unit Siau

  13. Unit Bolaang Mongondow

  14. Unit Pohuwato

  15. Unit Wakatobi

  16. Unit Bau Bau

  17. Unit Kolaka

  18. Unit Sugimanuru

  19. Unit Morowali

  20. Unit Bahodopi

  21. Unit Lunyuk, Sumbawa

  22. Unit Maumere

  23. Unit Larantuka

  24. Unit Rote

  25. Unit Sabu

  26. Unit Bajawa

  27. Unit Lewoleba

  28. Unit Atambua

  29. Unit Ruteng

  30. Unit Alor

  1. Unit Pantar

  2. Unit Dobo

  3. Unit Saumlaki

  4. Unit Bandanaira

  5. Unit Namrole

  6. Unit Larat

  7. Unit Wahai

  8. Unit Amahai

  9. Unit Moa

  10. Unit Kuffar

  11. Unit Namlea

  12. Unit Kisar

  13. Unit Tiom

  14. Unit Karubaga

  15. Unit Bokondini

  16. Unit Nop Goliat Dekai, Yahukimo

  17. Unit Elelim

  18. Unit Anggruk

  19. Unit Yalimo

  20. Unit Holuwun

  21. Unit Mamberamo Tengah

  22. Unit Mamit

  23. Unit Ninia

  24. Unit Pasema

  25. Unit Sobaham

  26. Unit Silimo

  27. Unit Suru-Suru

  28. Unit Tolikara

  29. Unit Mapnduma, Nduga

  30. Unit Mugi, Nduga

  1. Unit Paro, Nduga

  2. Unit Mamberamo Raya

  3. Unit Kenyam, Nduga

  4. Unit Illaga

  5. Unit Bilorai

  6. Unit Mulia

  7. Unit Moanamani

  8. Unit Enarotali

  9. Unit Waghete, Paniai

  10. Unit Illu

  11. Unit Sinak

  12. Unit Aboyaga, Nabire

  13. Unit Duma

  14. Unit Obano, Paniai

  15. Unit Obano, Intan Jaya

  16. Unit Botawa

  17. Unit Beoga, Intan Jaya

  18. Unit Bilai, Intan Jaya

  19. Unit Puncak Jaya

  20. Unit Babo

  21. Unit Bintuni

  22. Unit Fak Fak

  23. Unit Kaimana

  24. Unit Anggi

  25. Unit Ayawasi

  26. Unit Kambuaya

  27. Unit Inanwatan

  28. Unit Marinda, Waisai, Raja Ampat

  29. Unit Teminabuan

  30. Unit Kebar

  1. Unit Merdey, Teluk Bintuni

  2. Unit Kabare

  3. Unit Wasior

  4. Unit Ransiki

  5. Unit Werur, Tambrauw, Papua Barat

  6. Unit Segun, Sorong

  7. Unit Ewer

  8. Unit Kepi

  9. Unit Bade

  10. Unit Kimam

  11. Unit Okaba

  12. Unit Mindiptanah

  13. Unit Kamur

  14. Unit Bomakia

  15. Unit Senggo

  16. Unit Manggelum

  17. Unit Yaniruma

  18. Unit Wanggemalo

  19. Unit Iwur

  20. Unit Aboge

  21. Unit Wanam

  22. Unit Borome

  23. Unit Kebo, Paniai

  24. Unit Kilmit

Sub Branch Office

  1. Palu

  2. Luwuk

  3. Gunung Sitoli

  4. Pangkal Pinang

  5. Jambi

  6. Banyuwangi

  7. Malang

  8. Sumenep

  9. Labuan Bajo

  10. Samarinda

  11. Berau

  12. Biak

  13. Oksibil

  14. Timika

  15. Ketapang

  16. Bengkulu

  17. Solo

  18. Rengat

  19. Padang

  20. Curug

  21. Cirebon

  22. Pangkalan Bun

  23. Sampit

  24. Malinau

  25. Ternate

  26. Gorontalo

  27. Bima

  28. Sumbawa

  29. Ende

  30. Tual, Karel Sadsuitubun

  31. Manokwari

  32. Tanah Merah

  33. Batam

  34.  Natuna

Branch Office

  1. Medan

  2. Palembang

  3. Yogyakarta

  4. Surabaya

  5. Denpasar

  6. Balikpapan

  7. Sentani

  8. Pontianak

  9. Banda Aceh

  10. Pekanbaru

  11. Tanjung Pinang

  12. Halim

  13. Bandung

  14. Semarang

  15. Banjarmasin

  16. Palangkaraya

  17. Tarakan

  18. Manado

  19. Kendari

  20. Lombok

  21. Kupang

  22. Ambon

  23. Wamena

  24. Nabire

  25. Sorong

  26. Merauke

  27. Pusat Informasi Aeronautika

Main Branch Office

AirNav Kantor Cabang JATSC

Gedung 611 Air Traffic Services Banda Udara Soekarno-Hatta

Telp. +62 21-5506122

AirNav Kantor Cabang MATSC

Jl. Bandara Baru Gedung MATSC Makassar 90552

Telp. +62 411-4813210

Head Office

Gedung AirNav Indonesia

Jl. Ir. H. Juanda No.1 Tangerang 15121
Banten - Indonesia

P. +62 21 5591 5000
F. +62 21 5591 5000

A-Care

A-Care (AirNav-Collaborative Assistance & Report Extranet) adalah media komunikasi berbasis web yang memungkinkan AirNav dan pengguna jasa untuk berkomunikasi dan merekonsiliasi tarif layanan navigasi. Media ini dapat menjadi solusi dalam menjawab kebutuhan komunikasi real-time dan dapat memberikan respon dengan cepat terkait biaya layanan navigasi penerbangan dan informasi terkait lainnya yang dibutuhkan.