TANGERANG – Manajemen Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonsia (LPPNPI) atau Airnav Indonesia membuktikan niat dan komitmennya yang kuat untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan bebas dari penyalahgunaan narkotika. Kerjasama strategis digelar BUMN navigasi penerbangan tersebut dengan Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI), yang melibatkan dan seluruh kantor cabang, Selasa, 24 Juni 2025.
”Kegiatan bisnis perusahaan adalah mengelola keselamatan penerbangan. Kami tidak ingin narkoba mengotori lingkungan kerja dan meracuni pegawai kami. Oleh karenanya, kerjasama ini sangat penting, sebagai sebuah langkah proaktif AirNav Indonesia menciptakan lingkungan kerja yang bersih dari narkotika untuk menjamin keselamatan, keamanan, dan kelancaran pelayanan navigasi penerbangan,” tegas Direktur Utama AirNav Indonesia Capt. Avirianto Suratno, dalam acara Penandatanganan MoU dan Perjanjian Kerja Sama antara BNN dengan Perum LPPNPI.
Menurutnya, kerja sama tersebut bertujuan untuk memperkuat sinergi kedua institusi dalam mendukung upaya pencegahan dan pemberantasan penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika serta prekursor narkotika di lingkungan kerja.
Hadir dalam kegiatan yang digelar secara hybrid dan terpusat di Kantor Pusat AirNav Indonesia, Tangerang, Banten, tersebut, Kepala BNN Komjen. Pol. Dr. Marthinus Hukom, didampingi Sekretaris Utama BNN, Irjen Pol. Tantan Sulistyana, Plt. Inspektur Utama BNN Brigjen Pol. Dicky Kusumawardhana, Deputi Hukum dan Kerja Sama Irjen. Pol. Drs. Agus Irianto, Plt. Deputi Pemberantasan Brigjen Pol. Budi Wibowo, Plt. Deputi Pemberdayaan Masyarakat Drs. Yuki Ruchimat, Deputi Rehabilitasi dr. Bina Ampera Bukit, Deputi Pencegahan Brigjen Pol. M. Zainul Muttaqien, serta Kepala Biro Humas dan Protokol Brigjen Pol. Sulistyo Pudjo Hartono.
Avirianto menambahkan, bentuk program kegiatan yang direalisasikan mealui kerjasama dengan BNN ini, meliputi di antaraya adalah sosialisasi terpadu tentang bahaya penyalahgunaan narkotika hingga pelaksanaan tes narkotika secara mendadak. Kerjasama ini sendiri tidak hanya melibatkan manajemen kantor pusat Airnav Indonesia dan BNN, tetapi juga dijalankan secara pararel dan serentak antara 28 kantor cabang Airnav Indonesia dan 34 BNN Provinsi.
Senada dengan itu, Direktur SDM dan Umum Didiet KS Radityo mengungkapkan bahwa kerjasama tersebut merupakan bagian dari program jangka panjang perusahaan dalam membangun budaya kerja yang bersih, aman, dan profesional, serta memberikan kontribusi positif bagi masyarakat luas.
“Penandatanganan ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan kolaboratif antara AirNav Indonesia dan BNN, serta menjadi bentuk nyata dukungan AirNav terhadap agenda nasional dalam upaya pemberantasan terhadap penyalahgunaan narkotika di lingkungan kerja BUMN,” ujarnya.
Corporate Secretary AirNav Indonesia
HERMANA SOEGIJANTORO
Telepon : 021 – 5591 5000, Ext. 1130
Fax : 021 – 2917 0370
TENTANG AIRNAV INDONESIA
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) merupakan lembaga dengan kepemilikan modal negara di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (KBUMN RI) yang didirikan tanggal 13 September 2012 berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI. Sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan di ruang udara Indonesia dan sejumlah ruang udara negara lain yang berbatasan dengan wilayah udara Indonesia.
Secara umum, AirNav mengelola ruang udara seluas 7.789.268 km2. Luasan tersebut dibagi menjadi 2 Flight Information Region (FIR) yang masing-masing dikelola oleh pusat pelayanan lalu lintas udara di Jakarta dan Makassar. Di ruang udara seluas itu, berdasarkan data tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19), AirNav melayani rata-rata 6,125 pergerakan pesawat udara per harinya, baik yang sifatnya take-off/ landing, maupun penerbangan lintas (overflying) antar negara.
Informasi dan data yang disajikan di situs web ini disediakan semata-mata untuk tujuan informasi umum. AirNav Indonesia berupaya menyajikan data secara akurat dan terkini, namun tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, keakuratan, atau ketepatan waktu dari informasi yang ditampilkan. Data yang tersedia di situs ini tidak dapat dijadikan dasar perhitungan
Palu
Luwuk
Gunung Sitoli
Pangkal Pinang
Jambi
Banyuwangi
Malang
Sumenep
Labuan Bajo
Samarinda
Berau
Biak
Oksibil
Timika
Ketapang
Bengkulu
Solo
Rengat
Padang
Curug
Cirebon
Pangkalan Bun
Sampit
Malinau
Ternate
Gorontalo
Bima
Sumbawa
Ende
Tual, Karel Sadsuitubun
Manokwari
Tanah Merah
Batam
Natuna
Medan
Palembang
Yogyakarta
Surabaya
Denpasar
Balikpapan
Sentani
Pontianak
Banda Aceh
Pekanbaru
Tanjung Pinang
Halim
Bandung
Semarang
Banjarmasin
Palangkaraya
Tarakan
Manado
Kendari
Lombok
Kupang
Ambon
Wamena
Nabire
Sorong
Merauke
Pusat Informasi Aeronautika