News


AirNav Indonesia Laporkan Mitigasi Keselamatan Penerbangan Kepada Kemenkopolhukam



28 May 2021











TANGERANG – AirNav Indonesia melaporkan upaya-upaya mitigasi terhadap ancaman keselamatan penerbangan kepada Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Kemenkopulhukam). Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno, menyampaikan laporan tersebut dalam kunjungan kerja Asisten Deputi Koordinasi Hukum Internasional, Kemenkopolhukam, Arudji Anwar, beserta tim, di AirNav Indonesia Cabang Jakarta Air Traffic Services Center (JATSC), Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Jumat (28/5).

“Kami melaporkan kepada Kemenkopolhukam langkah-langkah strategis yang telah kami lakukan dalam memitigasi ancaman keselamatan penerbangan di ruang udara Indonesia, seperti gangguan balon udara tradisional yang tidak ditambatkan maupun gangguan drone di kawasan keselamatan operasi penerbangan (KKOP). Langkah-langkah yang kami ambil antara lain adalah berkolaborasi dengan stakeholder penerbangan nasional, memberikan masukan terkait dengan regulasi, dan menggencarkan edukasi serta sosialisasi kepada masyarakat,” ungkap Pramintohadi.

Dijelaskannya, AirNav Indonesia menggandeng para pemangku kepentingan untuk dapat bersinergi memastikan keselamatan penerbangan, antara lain Kementerian Perhubungan, operator bandar udara, operator angkutan udara, TNI, POLRI, Pemerintah Daerah hingga tokoh masyarakat dan komunitas terkait. “Kami secara aktif mengajak seluruh stakeholder tersebut untuk turut berperan aktif menjaga keselamatan penerbangan sesuai dengan tugas dan fungsinya,” ujarnya.

Terkait dengan regulasi, Direktur Utama AirNav Indonesia mengatakan bahwa pihaknya juga menyampaikan masukan-masukan dalam proses formulasi regulasi. “Misalnya pada PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara pada Kegiatan Budaya Masyarakat, kami melakukan uji coba dengan Komunitas Balon Udara Wonosobo untuk dapat menambatkan balon udara agar lebih aman dan terkendali. Begitu pula dengan regulasi mengenai drone, terkait dengan peran kami dalam memberikan asesmen dan menerbitkan notice to airmen (NOTAM) dalam perizinan drone, kami memberikan masukan-masukan yang konstruktif,” terang Pramintohadi.

AirNav Indonesia juga menggencarkan edukasi dan sosialisasi terkait dengan regulasi-regulasi yang telah ditetapkan baik mengenai balon udara yang ditambatkan maupun drone. “Sejak 2018 lalu, untuk balon udara kami telah menggelar festival balon udara ditambatkan sesuai dengan regulasi di Wonosobo dan Pekalongan. Namun dalam dua tahun terakhir, festival ditiadakan dan kami menggencarkan sosialisasi menggunakan konten yang menarik seperti komik maupun animasi. Konten tersebut disebarkan melalui berbagai platform digital seperti media sosial perusahaan, aplikasi pesan singkat, bahkan kami menyelenggarakan webinar yang pesertanya adalah siswa-siswi dari Wonosobo dan Pekalongan,” paparnya.

Hasil dari upaya tersebut, menurut Pramintohadi, dapat terlihat dari tren penurunan jumlah laporan pilot (pilot report) terkait dengan gangguan balon udara tidak ditambatkan dan drone di KKOP bandara. “Pada tahun 2019, jumlah pilot report terkait balon udara adalah 42 laporan, kemudian turun menjadi 25 laporan pada 2020 dan turun lagi menjadi 18 laporan pada 2021. Untuk drone pada 2019 terdapat 8 laporan, 2019 turun menjadi 6 laporan, dan 2021 kembali turun menjadi 4 laporan,” ucap Pramintohadi.

Tren penurunan gangguan keselamatan penerbangan tersebut, menurut Pramintohadi, tak lantas membuat pihaknya berpuas diri. “Target kami untuk keselamatan adalah zero, maka dari itu kami sangat mengapresiasi atensi dari Kemenkopolhukam terkait dengan keselamatan penerbangan nasional. Kami siap berkolaborasi dan bersinergi lebih lanjut untuk terus memastikan keselamatan dan efisiensi penerbangan di ruang udara Nusantara,” pungkasnya.

Tim Kemenkopolhukam juga melakukan peninjauan langsung terhadap operasional layanan navigasi penerbangan antara lain prosedur, personel, peralatan dan infrastruktur yang dimiliki AirNav Indonesia Cabang JATSC untuk layanan navigasi penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta.

Asisten Deputi Koordinasi Hukum Internasional, Kemenkopolhukam, Arudji Anwar, mengapresiasi inisiatif dan langkah yang dilakukan AirNav Indonesia dalam memastikan keselamatan penerbangan nasional. “Kami telah menadalami dan berdiskusi terkait dengan ancaman keselamatan penerbangan yang saat ini dihadapi oleh indsutri penerbangan kita. Laporan ini akan kami bahas secara internal dan mengkaji langkah-langkah yang dapat dilakukan Kemenkopolhukam dalam mendukung peningkatan keselamatan penerbangan di langit Nusantara,” pungkas Arudji. (USH)




Back to News