Tangerang, 6 September 2026 – Sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau telah terdeteksi di wilayah sekitar Jakarta dan berdampak terhadap kondisi operasional penerbangan. Menyikapi hal tersebut, AirNav Indonesia memperketat pemantauan ruang udara Jakarta dan sekitarnya.

Menyusul perkembangan terakhir, untuk alasan keselamatan penerbangan, AirNav Indonesia melakukan penerbitan NOTAM A3344/26 terkait penutupan sementara ruang udara Bandara Internasional Soekarno-Hatta (WIII) akibat abu vulkanik Gunung Krakatau hingga estimasi pukul 09.30 WIB, Minggu, 6 September 2026.
NOTAM A3344/26 merupakan pembaruan atas NOTAM A3341/26 yang sebelumnya diterbitkan terkait kondisi Bandara Internasional Soekarno-Hatta akibat abu vulkanik Gunung Krakatau. Pembaruan tersebut merupakan bagian dari pelayanan informasi aeronautika AirNav Indonesia untuk memastikan pengguna ruang udara dan pemangku kepentingan penerbangan memperoleh informasi terkini mengenai kondisi ruang udara dan operasional penerbangan.
Sementara itu, kondisi operasional di Bandara Halim Perdanakusuma (WIHH) telah kembali normal. Berdasarkan NOTAM A3342/26, landasan pacu 06/24 (RWY 06/24) dinyatakan resumed normal operations efektif pukul 02.28 WIB, 6 September 2026.
Perbedaan kondisi tersebut menunjukkan bahwa pelayanan navigasi penerbangan dilakukan secara dinamis berdasarkan kondisi aktual di masing-masing wilayah. Dalam menghadapi potensi bahaya abu vulkanik, perkembangan sebaran abu dan kondisi ruang udara menjadi salah satu aspek penting yang terus dipantau dalam penyelenggaraan pelayanan navigasi penerbangan.
Melalui Indonesia Network Management Center (INMC), AirNav Indonesia memperketat pemantauan terhadap kondisi ruang udara dan perkembangan sebaran abu vulkanik Gunung Anak Krakatau. Pemantauan dilakukan secara berkelanjutan untuk mendukung pengelolaan lalu lintas penerbangan serta memastikan informasi keselamatan penerbangan dapat tersedia dan diperbarui sesuai perkembangan kondisi.
Informasi mengenai kondisi ruang udara dan operasional penerbangan tersebut disampaikan melalui mekanisme pelayanan informasi aeronautika, termasuk melalui penerbitan dan pembaruan Notice to Airmen (NOTAM) sesuai perkembangan kondisi yang terjadi.
Kondisi ruang udara bersifat dinamis, khususnya dalam menghadapi potensi bahaya abu vulkanik. AirNav terus memperketat pemantauan kondisi ruang udara dan memperbarui informasi penerbangan berdasarkan perkembangan kondisi terkini. Penyesuaian pelayanan navigasi penerbangan ini dilakukan dengan tetap mengutamakan aspek keselamatan.
AirNav Indonesia terus berkoordinasi dengan pemangku kepentingan terkait untuk memastikan perkembangan kondisi ruang udara dan informasi keselamatan penerbangan dapat diperbarui serta disampaikan secara tepat waktu. Koordinasi tersebut menjadi bagian dari upaya menjaga kesinambungan pelayanan navigasi penerbangan dengan tetap mempertimbangkan kondisi aktual di ruang udara.
AirNav Indonesia menyampaikan bahwa informasi aeronautika, termasuk NOTAM, bersifat dinamis dan dapat diperbarui sesuai perkembangan kondisi. Oleh karena itu, seluruh pengguna ruang udara dan pemangku kepentingan penerbangan perlu senantiasa memperhatikan informasi aeronautika terbaru dalam merencanakan dan melaksanakan penerbangan.
AirNav Indonesia akan terus memperketat pemantauan kondisi ruang udara terkait aktivitas Gunung Anak Krakatau dan memperbarui informasi penerbangan sesuai perkembangan yang terjadi, dengan keselamatan penerbangan sebagai prioritas utama.(***)
EVP of Corporate Secretary
HERMANA SOEGIJANTORO
Telepon : 021 – 5591 5000, Ext. 1130
Fax : 021 – 2917 0370
TENTANG AIRNAV INDONESIA
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) merupakan lembaga dengan kepemilikan modal negara di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (KBUMN RI) yang didirikan tanggal 13 September 2012 berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI. Sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan di ruang udara Indonesia dan sejumlah ruang udara negara lain yang berbatasan dengan wilayah udara Indonesia.
Secara umum, AirNav mengelola ruang udara seluas 7.789.268 km2. Luasan tersebut dibagi menjadi 2 Flight Information Region (FIR) yang masing-masing dikelola oleh pusat pelayanan lalu lintas udara di Jakarta dan Makassar. Di ruang udara seluas itu, berdasarkan data tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19), AirNav melayani rata-rata 6,125 pergerakan pesawat udara per harinya, baik yang sifatnya take-off/ landing, maupun penerbangan lintas (overflying) antarnegara.
Informasi dan data yang disajikan di situs web ini disediakan semata-mata untuk tujuan informasi umum. AirNav Indonesia berupaya menyajikan data secara akurat dan terkini, namun tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, keakuratan, atau ketepatan waktu dari informasi yang ditampilkan. Data yang tersedia di situs ini tidak dapat dijadikan dasar perhitungan






Palu
Luwuk
Gunung Sitoli
Pangkal Pinang
Jambi
Banyuwangi
Malang
Sumenep
Labuan Bajo
Samarinda
Berau
Biak
Oksibil
Timika
Ketapang
Bengkulu
Solo
Rengat
Padang
Curug
Cirebon
Pangkalan Bun
Sampit
Malinau
Ternate
Gorontalo
Bima
Sumbawa
Ende
Tual, Karel Sadsuitubun
Manokwari
Tanah Merah
Batam
Natuna
Medan
Palembang
Yogyakarta
Surabaya
Denpasar
Balikpapan
Sentani
Pontianak
Banda Aceh
Pekanbaru
Tanjung Pinang
Halim
Bandung
Semarang
Banjarmasin
Palangkaraya
Tarakan
Manado
Kendari
Lombok
Kupang
Ambon
Wamena
Nabire
Sorong
Merauke
Pusat Informasi Aeronautika



