TANGERANG – Sebuh terobosan dilakukan manajemen Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) untuk meningkatkan kualitas dan aksesibilitas layanan kesehatan bagi karyawan hingga ke wilayah terepencil (3T), melalui skema pelayanan Administration Services Only (ASO). Peluncuran layanan baru ini dilakukan di Kantor Pusat AirNav Indonesia, di Tangerang, Banten, Rabu, 10 Juni 2026.

Direktur SDM dan Umum AirNav Indonesia Didiet KS Radityo menjelaskan, secara prinsip, pengimplementasian layanan ASO merupakan bagian dari upaya AirNav Indonesia untuk meningkatkan kualitas layanan kesehatan bagi seluruh karyawan dan keluarganya melalui sistem yang lebih mudah, cepat, transparan, dan terintegrasi. Untuk mengelola mekanisme layanan ini, AirNav Indonesia menggandeng PT Administrasi Medika (AdMedika), sebuah perusahaan yang cukup berpengalaman dalam pengimplementasian mekanisme ASO.
”Implementasi ASO ini merupakan salah satu strategi perusahaan untuk meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan bagi seluruh penerima manfaat, yaitu karyawan. Ini adalah mekanisme pengelolaan manfaat kesehatan, di mana pendanaan disediakan oleh perusahaan. Jadi, ini berbeda dengan konsep asuransi. Melalui mekanisme ini, kami dealing secara langsung dengan pihak rumah sakit. Namun secara administratif dikelola oleh AdMedika,” ungkap Didiet dalam sambutannya.

Secara teknis, Didiet memaparkan, saat ini AirNav Indonesia saat ini memiliki total 4.758 karyawan yang tersebar di seluruh Indonesia. Namun secara aktual, jumlah penerima manfaat kesehatan yang wajib dikelola oleh perusahaan berkisar antara 13 ribu hingga 14 ribu orang, terdiri dari karyawan, istri dan tiga anak. ”Ini yang secara mutlak harus diberikan layanan kesehatan secara maksimal oleh perusahaan, di mana pun mereka berada, agar karyawan senantiasa dapat mendukung keberlangsungan operasional perusahaan menjalankan layanan navigasi penerbangan selama 24 jam setiap hari,” tegasnya.
Tanpa mekanisme ASO, pada sejumlah kondisi dan situasi, karyawan harus mengeluarkan dana tunai secara pribadi untuk membayar jasa layanan kesehatan yang diterima dari rumah sakit maupun fasilitas kesehatan lainnya, untuk kemudian mengajukan penggantian biaya (reimburse) kepada perusahaan. Pada sejumlah daerah, khususunya di wilayah terpencil, hal tersebut menjadi kendala tersendiri bagi karyawan. Hal tersebut dikarenakan mendapatkan uang tunai untuk jumlah tertentu, tidak semudah di kota-kota besar lain.
”Pada daerah terpencil, di Papua contohnya, karyawan mengalami kesulitan tersendiri untuk mendapatkan layanan kesehatan yang maksimal. Terlebih untuk pengimplementasian sistem reimburse, di mana karyawan harus melakukan pembayaran terlebih dahulu untuk layanan yang mereka terima. Ini menjadi tidak efektif dan karyawan cukup kesulitan, karena mereka tidak setiap saat membawa dana tunai dengan jumlah tertentu setiap saat untuk membayar dokter atau membeli obat-obatan, apalagi dengan jumlah yang besar. Dengan ASO, karyawan tidak lagi harus melakukan pembayaran secara langsung,” tegas Didiet.

Melalui mekanisme ASO, peserta dapat menikmati layanan kesehatan secara cashless di fasilitas kesehatan rekanan, didukung proses verifikasi yang lebih optimal serta layanan digital yang memudahkan akses kesehatan. Di sisi lain, pengelolaan dana kesehatan juga akan menjadi efisien. Karena perusahaan tidak harus membayar premi, seperti kerjasama dengan asuransi. Perusahaan hanya akan mengeluarkan dana kesehatan sesuai dengan kebutuhan karyawan.
Pada kesempatan yang sama, Direktur Utama AdMedika Dian Prambini menyampaikan, melalui layanan AdClaim dan aplikasi MyAdMedika, peserta dapat mengakses berbagai manfaat kesehatan, mulai dari layanan rawat jalan, rawat inap, reimbursement, hingga telemedicine. Selain itu, peserta juga dapat mencari fasilitas kesehatan rekanan, memantau riwayat layanan kesehatan, dan mengelola kebutuhan kesehatan secara digital dalam satu platform.

Anggota Dewan Pengawas AirNav Indonesia, Daryatmo, mengapresiasi langkah manajemen untuk mengiplementasikan ASO. Dia menyoroti, mekanisme ini tidak hanya memberikan kemudahan akses layanan kesehatan bagi karyawan, namun juga diharapkan mampu secara efektif menutup celah terjadinya kecurangan dan penyalahgunaan pengelolaa fasilitas layanan kesehatan perusahaan.
”Kami berharap, akan ada efisiensi dan efektivitas dalam pengelolaan biaya kesehatan oleh perusahaan. Serta, tentunya dapat memberikan manfaat sebesar-besarnya bagi karyawan dan keluarganya di mana pun mereka berada. Sehingga secara korporasi, AirNav Indonesia dapat memberikan pelayanan terbaiknya dalam mengelola navigasi penerbangan nasional,” pungkasnya. (***)
EVP of Corporate Secretary,
HERMANA SOEGIJANTORO
Telepon: 021 – 5591 5000, Ext. 1130
Fax: 021 – 2917 0370
TENTANG AIRNAV INDONESIA
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) merupakan lembaga dengan kepemilikan modal negara di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (KBUMN RI) yang didirikan tanggal 13 September 2012 berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI. Sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan di ruang udara Indonesia dan sejumlah ruang udara negara lain yang berbatasan dengan wilayah udara Indonesia.
Secara umum, AirNav mengelola ruang udara seluas 7.789.268 km2. Luasan tersebut dibagi menjadi 2 Flight Information Region (FIR) yang masing-masing dikelola oleh pusat pelayanan lalu lintas udara di Jakarta dan Makassar. Di ruang udara seluas itu, berdasarkan data tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19), AirNav melayani rata-rata 6,125 pergerakan pesawat udara per harinya, baik yang sifatnya take-off/ landing, maupun penerbangan lintas (overflying) antar negara.
Informasi dan data yang disajikan di situs web ini disediakan semata-mata untuk tujuan informasi umum. AirNav Indonesia berupaya menyajikan data secara akurat dan terkini, namun tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, keakuratan, atau ketepatan waktu dari informasi yang ditampilkan. Data yang tersedia di situs ini tidak dapat dijadikan dasar perhitungan






Palu
Luwuk
Gunung Sitoli
Pangkal Pinang
Jambi
Banyuwangi
Malang
Sumenep
Labuan Bajo
Samarinda
Berau
Biak
Oksibil
Timika
Ketapang
Bengkulu
Solo
Rengat
Padang
Curug
Cirebon
Pangkalan Bun
Sampit
Malinau
Ternate
Gorontalo
Bima
Sumbawa
Ende
Tual, Karel Sadsuitubun
Manokwari
Tanah Merah
Batam
Natuna
Medan
Palembang
Yogyakarta
Surabaya
Denpasar
Balikpapan
Sentani
Pontianak
Banda Aceh
Pekanbaru
Tanjung Pinang
Halim
Bandung
Semarang
Banjarmasin
Palangkaraya
Tarakan
Manado
Kendari
Lombok
Kupang
Ambon
Wamena
Nabire
Sorong
Merauke
Pusat Informasi Aeronautika



