JAKARTA — Perum Lermbaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun) Kejaksaan Agung Republik Indonesia. Upaya ini merupakan langkah strategis yang ditempuh BUMN bernama lain AirNav Indonesia tersebut dalam memperkuat tata kelola perusahaan agar menjadi lebih baik.
Direktur Utama AirNav Indonesia Capt. Avirianto Suratno menegaskan, langkah ini juga sebagai strategi perusahaan dalam memitigasi risiko dalam proses transformasi AirNAv Indonesia sebagai organisasi pengelola layanan navigasi yang terus tumbuh dan berkembang.

”Kerja sama ini sangat membantu kami dalam proses transformasi, yaitu untuk memastikan AirNav Indonesia dapat terus memberikan pelayanan navigasi penerbangan secara optimal. Selain itu juga dalam rangka mewujudkan konsistensi penerapan Good Corporate Governance (GCG) dalam mengelola kegiatan operasional maupun investasi,” ungkap Capt. Avirianto Suratno dalam keterangan resminya Jumat, 6 Maret 2026.
Dia menyakini, melalui kerjasama tersebut, sejumlah potensi persoalan di bidang perdata maupun tata usaha negara dapat diselesaikan sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. ”Oleh karenanya, kami sangat mengapresiasi atas penerimaan Jamdatun melalui kerjasama ini. Kolaborasi ini sangat penting bagi kami untuk menghadapo berbagai tantangan baik operasional, teknis, serta aspek hukum yang perlu dikelola secara tepat dan akuntabel,” imbuh Avirianto.

Untuk diketahui, penandatanganan kerjasama yang dilakukan Direktur Utama AirNAv Indonesia Capt. Aviritanto Suranto dengan Jamdatun Kejagung R. Narendra Jatna, digelar di Jakarta, Kamis, 5 Maret 2026. Sebelumnya, AirNav Indonesia dan Jamdatun juga telah menjalin kerja sama pada tahun 2022. Kerja sama tersebut difokuskan untuk membangun sinergi antara BUMN dan lembaga penegak hukum guna meningkatkan efektivitas penanganan dan penyelesaian persoalan hukum perusahaan, khususnya di bidang perdata dan tata usaha negara, termasuk peningkatan kualitas sumber daya manusia di lingkungan internal perusahaan.
Melalui kerjasama ini, AirNav Indonesia meyakini bahwa berbagai persoalan hukum di bidang perdata dan tata usaha negara yang dihadapi ke depan dapat ditangani sesuai prinsip tata kelola perusahaan yang baik. Dukungan Jamdatun diharapkan semakin memperkuat langkah perusahaan dalam menjaga reputasi Indonesia, khususnya di bidang navigasi penerbangan, serta memastikan pelayanan navigasi penerbangan tetap berjalan optimal, aman, dan andal.
AirNav Indonesia menegaskan komitmennya untuk terus berkolaborasi dan bersinergi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk Kejaksaan Agung, dalam mendukung pelaksanaan tugas perusahaan serta mewujudkan layanan navigasi penerbangan yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada keselamatan penerbangan di Indonesia.

Corporate Secretary AirNav Indonesia,
HERMANA SOEGIJANTORO
Telepon : 021 – 5591 5000, Ext. 1130
Fax : 021 – 2917 0370
TENTANG AIRNAV INDONESIA
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) merupakan lembaga dengan kepemilikan modal negara di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (KBUMN RI) yang didirikan tanggal 13 September 2012 berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI. Sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan di ruang udara Indonesia dan sejumlah ruang udara negara lain yang berbatasan dengan wilayah udara Indonesia.
Secara umum, AirNav mengelola ruang udara seluas 7.789.268 km2. Luasan tersebut dibagi menjadi 2 Flight Information Region (FIR) yang masing-masing dikelola oleh pusat pelayanan lalu lintas udara di Jakarta dan Makassar. Di ruang udara seluas itu, berdasarkan data tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19), AirNav melayani rata-rata 6,125 pergerakan pesawat udara per harinya, baik yang sifatnya take-off/ landing, maupun penerbangan lintas (overflying) antar negara.
Informasi dan data yang disajikan di situs web ini disediakan semata-mata untuk tujuan informasi umum. AirNav Indonesia berupaya menyajikan data secara akurat dan terkini, namun tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, keakuratan, atau ketepatan waktu dari informasi yang ditampilkan. Data yang tersedia di situs ini tidak dapat dijadikan dasar perhitungan
Palu
Luwuk
Gunung Sitoli
Pangkal Pinang
Jambi
Banyuwangi
Malang
Sumenep
Labuan Bajo
Samarinda
Berau
Biak
Oksibil
Timika
Ketapang
Bengkulu
Solo
Rengat
Padang
Curug
Cirebon
Pangkalan Bun
Sampit
Malinau
Ternate
Gorontalo
Bima
Sumbawa
Ende
Tual, Karel Sadsuitubun
Manokwari
Tanah Merah
Batam
Natuna
Medan
Palembang
Yogyakarta
Surabaya
Denpasar
Balikpapan
Sentani
Pontianak
Banda Aceh
Pekanbaru
Tanjung Pinang
Halim
Bandung
Semarang
Banjarmasin
Palangkaraya
Tarakan
Manado
Kendari
Lombok
Kupang
Ambon
Wamena
Nabire
Sorong
Merauke
Pusat Informasi Aeronautika