TANGERANG — Hujan yang turun secara terus menerus mengguyur wilayah Jakarta dan sekitarnya sejak Senin pagi, 12 Januari 2026, memaksa AirNav Indonesia melakukan sejumlah prosedur pengalihan hingga pembatalan pendaratan terhadap sejumlah penerbangan tujuan Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Banten, pada hari itu. Alasannya, tak lain untuk memastikan keselamatan penerbangan.

Manajemen AirNav Indonesia melalui pernyataan resminya menegaskan, langkah tersebut sebagai bagian dari prosedur keselamatan penerbangan yang harus dijalankan para petugas Air Traffic Controller (ATC) yang melakukan pemanduan. ”Langkah ini adalah bagian dari layanan navigasi yang harus kami lakukan, mengacu pada kondisi cuaca buruk yang berisiko terhadap keselamatan penerbangan. Semua dilakukan berdasarkan aturan dan ketentuan, serta dengan satu alasan, yaitu utuk keselamatan penerbangan,” jelas EVP of Corporate Secretary AirNav Indonesia Hermana Soegijantoro.
Hermana merinci, perubahan pelayanan navigasi penerbangan di Bandara Soekarno-Hatta ini, khususnya terjadi pada periode pukul 05.00 – 10.00 WIB, ketika hujan dengan derasnya mengguyur wilayah bandara dan sekitarnya. Situasi tersebut menyebabkan peningkatan pergerakan pesawat yang melakukan pembatalan pendaratan (go-around) dan pengalihan pendaratan ke bandara alternatif (divert).
”Pada periode tersebut, jarak pandang (visibility) di semua landasan pacu yang ada di Soekarno-Hatta, tercatat berada di bawah 1000 meter, yang merupakan batas minimum prosedur pendaratan bagi pesawat. Kalau dipaksakan untuk terus mendarat, itu sangat membahayakan. Karena itu, kondisi ini mengakibatkan terjadinya penumpukan lalu lintas kedatangan (arrival traffic) di wilayah udara Jakarta,” ungkapnya.
Sebagai bagian dari prosedur keselamatan penerbangan, petugas ATC mengantur pesawat untuk untuk melakukan holding pada area atau pola holding yang ditetapkan. Durasi holding berkisar antara 40 menit hingga 1 jam. Pada durasi ini, jumlah pesawat yang berada dalam holding mencapai sekitar 15 pesawat. Selain itu, tercatat 16 pesawat diarahkan untuk melakukan divert ke bandara alternatif.
”Tujuan divert antara lain ke Palembang sebanyak dua pesawat, kemudian ke Semarang sebanyak tiga pesawat, Halim Perdanakusuma (3 pesawat), Tanjung Pandan (1 pesawat), Pangkalpinang (1 pesawat), Solo (2 pesawat), Yogyakarta International Airport/YIA (4 pesawat), dan Jambi (1 pesawat),” jelas Hermana.
Unuk diketahui, prosedur go-around, holding maupun divert, merupakan bagian dari prosedur keselamatan penerbangan yang baku dan diterapkan apabila kondisi cuaca atau faktor operasional tidak memenuhi standar keselamatan. Kendati demikian, keputusan akhir tetap menjadi kewenangan pilot. ”Sementara petugas ATC memberikan informasi cuaca, kondisi lalu lintas, serta clearance sebagai rekomendasi guna memastikan separasi pesawat tetap aman,” tegasnya.
Dia menambahkan, seluruh perosedur tersebut sejalan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan, serta regulasi Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO), termasuk Annex 2 dan Annex 6 dan CASR yang berlaku di Indonesia. Seluruh aturan tersebut menegaskan bahwa keselamatan penerbangan merupakan prioritas utama dan Pilot in Command memiliki kewenangan mengambil keputusan demi keselamatan penerbangan.
Dalam menghadapi kondisi tersebut, AirNav Indonesia melakukan manajemen lalu lintas penerbangan secara intensif melalui berbagai langkah, antara lain penerapan ground delay di beberapa bandara keberangkatan untuk mengurangi kepadatan di wilayah udara Jakarta. Di sisi lai, juga dilakukan pengaturan interval keberangkatan guna menjaga ruang udara tetap aman dan terkendali, hingga melakukan koordinasi cuaca secara berkelanjutan dengan BMKG maupun pengelola bandara alternatif terkait kesiapan apron dan kapasitas penerimaan penerbangan divert.
”Sepanjang waktu, AirNav Indonesia terus memantau perkembangan cuaca dan lalu lintas penerbangan secara real-time. Ini adalah komitmen kami untuk memastikan pelayanan navigasi penerbangan yang diberikan dapat optimal, selamat, aman, dan andal, sekaligus meminimalisasi dampak operasional bagi maskapai dan pengguna jasa,” pungkas Hermana.(*)
EVP of Corporate Secretary,
HERMANA SOEGIJANTORO
Telepon: 021 – 5591 5000, Ext. 1130
Fax: 021 – 2917 0370
TENTANG AIRNAV INDONESIA
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) merupakan lembaga dengan kepemilikan modal negara di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (KBUMN RI) yang didirikan tanggal 13 September 2012 berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI. Sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan di ruang udara Indonesia dan sejumlah ruang udara negara lain yang berbatasan dengan wilayah udara Indonesia.
Secara umum, AirNav mengelola ruang udara seluas 7.789.268 km2. Luasan tersebut dibagi menjadi 2 Flight Information Region (FIR) yang masing-masing dikelola oleh pusat pelayanan lalu lintas udara di Jakarta dan Makassar. Di ruang udara seluas itu, berdasarkan data tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19), AirNav melayani rata-rata 6,125 pergerakan pesawat udara per harinya, baik yang sifatnya take-off/ landing, maupun penerbangan lintas (overflying) antar negara.
Informasi dan data yang disajikan di situs web ini disediakan semata-mata untuk tujuan informasi umum. AirNav Indonesia berupaya menyajikan data secara akurat dan terkini, namun tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, keakuratan, atau ketepatan waktu dari informasi yang ditampilkan. Data yang tersedia di situs ini tidak dapat dijadikan dasar perhitungan
Palu
Luwuk
Gunung Sitoli
Pangkal Pinang
Jambi
Banyuwangi
Malang
Sumenep
Labuan Bajo
Samarinda
Berau
Biak
Oksibil
Timika
Ketapang
Bengkulu
Solo
Rengat
Padang
Curug
Cirebon
Pangkalan Bun
Sampit
Malinau
Ternate
Gorontalo
Bima
Sumbawa
Ende
Tual, Karel Sadsuitubun
Manokwari
Tanah Merah
Batam
Natuna
Medan
Palembang
Yogyakarta
Surabaya
Denpasar
Balikpapan
Sentani
Pontianak
Banda Aceh
Pekanbaru
Tanjung Pinang
Halim
Bandung
Semarang
Banjarmasin
Palangkaraya
Tarakan
Manado
Kendari
Lombok
Kupang
Ambon
Wamena
Nabire
Sorong
Merauke
Pusat Informasi Aeronautika