TANGERANG – Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, tetap melayani pelayanan informasi publik dalam masa darurat kesehatan masyarakat akibat corona virus disease 2019 (Covid-19).
Namun, pelayanan informasi publik hanya dilayani dengan sistem daring (online). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Komisi Informasi Publik RI Nomor 2 Tahun 2020 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2020.
Dalam edaran tersebut dijelaskan tentang keterbukaan informasi publik yang menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan yang berada dibawah kewenangannya kepada publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.
Ditegaskan pula dalam surat edaran tersebut agar seluruh PPID badan publik untuk tetap melakukan pelayanan informasi dengan memperhatikan hal-hal berikut: