News


AirNav Tetap Melayani Permintaan Informasi Publik Melalui Sistem Daring Selama Tanggap Darurat Covid



07 April 2020











TANGERANG – Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, tetap melayani pelayanan informasi publik dalam masa darurat kesehatan masyarakat akibat corona virus disease 2019 (Covid-19).

Namun, pelayanan informasi publik hanya dilayani dengan sistem daring (online). Hal ini sesuai dengan Surat Edaran Komisi Informasi Publik RI Nomor 2 Tahun 2020 yang dikeluarkan di Jakarta pada tanggal 6 April 2020.

Dalam edaran tersebut dijelaskan tentang keterbukaan informasi publik yang menyatakan bahwa badan publik wajib menyediakan, memberikan, dan/atau menerbitkan informasi publik yang akurat, benar dan tidak menyesatkan yang berada dibawah kewenangannya kepada publik, selain informasi yang dikecualikan sesuai dengan ketentuan.

Ditegaskan pula dalam surat edaran tersebut agar seluruh PPID badan publik untuk tetap melakukan pelayanan informasi dengan memperhatikan hal-hal berikut:

  1. Memaksimalkan pelayanan informasiberbasis daring (online);
  2. Jika terdapat pelayanan informasi yang tidak dapat dilakukan berbasis daring (online), maka badan publik wajib menerapkan dan mengedepankan kebijakan pembatasan jarak aman (jaga jarak) menggunakan APD dan protokol kesehatan lainnya sesuai dengan petunjuk pemerintah dan/atau instansi yang kompeten lainnya;
  3. Memprioritaskan penyampaian informasi secara berkala dan serta-merta berbasis daring (online), khususnya terkait dengan layanan publik di badan publik selama masa darurat  kesehatan akibat Covid-19 berlangsung; dan
  4. Memprioritaskan penyampaian informasi secara berkala dan berbasis daring (online) atau media lainnya, khususnya terkait dengan rencana kebijakan dan anggaran, rencana perubahan kebijakan  dan anggaran, mekanisme partisipasi  publik di badan publik selama masa darurat kesehatan akibat Covid-19 berlangsung, dengan mempertimbangkan kebijakan pembatasan sosial dan pembatasan jarak aman (jaga jarak). (USH)



Back to News