Berita dan Siaran Pers

AirNav Indonesia Dongkrak Kualitas Ruang Udara Papua Luncurkan Sistem Pemanduan Baru Fase I

Mei 15, 2025
Share to

JAYAPURA – Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, resmi meluncurkan sistem pelayanan pemanduan pesawat udara terbaru untuk mendongrak kualitas pelayanan pemanduan pesawat di wilayah ruang udara Papua, Kamis, 15 Mei 2025. Langkah ini diyakini akan memberikan dampak signifikan terhadap peningkatan layanan pemanduan pesawat di wilayah tersebut.

Direktur Operasi AirNav Indonesia Setio Anggoro mengatakan, tujuan dari peningkatan pelayanan ini adalah untuk menciptakan ruang udara nasional yang seamless, dengan menyeragamkan pelayanan dari pendekatan prosedural (non-surveillance) menjadi berbasis surveillance yang didukung oleh penerapan tekonologi yang sesuai dengan kebutuhan.

”Dampak yang ingin kita capai adalah meningkatnya kualitas keselamatan, kapasitas, dan efisiensi layanan penerbangan. Khususnya pada ruang udara Biak, Sorong, dan Timika, yang kini dikelola secara terpusat oleh Jayapura APP,” jelas Setio Anggoro.

Pada acara bertajuk Peresmian Peningkatan Pelayanan Surveilance Wilayah Papua di Unit Jayapura (Fase I) yang digelar di Kantor AirNav Indonesia Cabang Sentani, Jayapura, tersebut, hadir Bupati Jayapura Yunus Wonda, Direktur Navigasi Penerbangan Kementerian Perhubungan Syamsu Rizal yang didampingi pejabat Otoritas Bandar Udara Wilayah IX dan Wilayah X Papua, serta Komandan Pangkalan Udara TNI AU Silas Papare Marsekal Madya TNI Mokh Mukhson dan pejabat terkait lainnya.

Dalam sambutannya, Setio Anggoro memaparkan, program ini merupakan bagian dari implementasi Roadmap Operasi 2022–2026, yang sejalan dengan amanat Rencana Investasi Jangka Panjang (RIJP) perusahaan, serta dalam rangka mendukung realisasi Global Air Navigation Plan (GANP) yang diinisiasi oleh ICAO. Salah satu inisiatif utama dalam RIJP tersebut adalah Peningkatan Pelayanan Surveillance pada ruang udara lapis bawah (lower airspace). ”Ini adalah bentuk komitmen kami untuk menghadirkan pelayanan navigasi penerbangan yang andal, modern, dan memenuhi standar keselamatan penerbangan, sebagaimana diamanatkan oleh Peraturan Pemerintah Nomor 77 Tahun 2012,” ungkapnya.

Menurutnya, melalui pengimplementasian pelayanan surveillance tersebut, sedikitnya ada lima perubahan signifikan yang diharapkan akan diperoleh. Pertama adalah terjadinya peningkatan akurasi dalam proses pemanduan yang berdampak terhadap peningkatan kualitas keselamatan penerbangan. Karena melalui pelayanan berbasis surveillance memungkinkan pengawasan langsung terhadap posisi pesawat melalui radar atau ADS-B secara real-time, sehingga meningkatkan akurasi dalam pemantauan dan menjaga tingkat keselamatan penerbangan.

Dampak kedua adalah terjadinya efisiensi pengelolaan lalu lintas udara. ”Karena dengan data yang tersedia secara langsung, petugas pengendali lalu lintas udara atau Air Traffic Controller (ATC) dapat mengelola pergerakan pesawat secara lebih dinamis dan responsif, baik dalam pengaturan jalur, ketinggian, maupun kecepatan pesawat,” jelasnya.

Kemudian dampak lain yang diharapkan adalah tereduksinya waktu dan biaya operasional penerbangan bagi maskapai. Kondisi tersebut sebagai akibat dari pengurangan waktu tunggu dan manuver holding, pesawat dapat mencapai tujuan lebih cepat, menghemat bahan bakar, dan mengurangi beban operasional maskapai.

”Dampak lain adalah respons terhadap kondisi darurat yang lebih baik. ATC dapat segera mengambil tindakan mitigasi atau pencegahan karena memiliki data posisi pesawat yang akurat dan terkini,” imbuhnya.

Tak kalah penting, menurut Setio Anggoro, peningkatan pelayanan tersebut juga sejatinya akan mengoptimalisasikan kapasitas ruang udara. Hal itu karena pelayanan berbasis surveillance memungkinkan ATC untuk memberikan separasi antar pesawat berbasis jarak, misalnya 5 NM atau sekitar 2–3 menit. ”Sedangkan melalui pemanduan non-surveillance, dibutuhkan separasi waktu antara 10–15 menit. Ini berarti akan lebih banyak pesawat yang dapat dilayani di ruang udara yang sama. Ini sebuah kemajuan yang sangat penting untuk mengantisipasi pertumbuhan lalu lintas udara di masa mendatang,” tegas dia.

Peralihan pelayanan penerbangan di wilayah udara Papua, dari pendekatan non-surveillance menjadi surveillance ini, merupakan langkah besar dalam mewujudkan ruang udara Indonesia yang terintegrasi, efisien, dan aman. Khususnya di wilayah timur Indonesia yang memiliki peran strategis dalam konektivitas nasional. ”Inisiatif ini tidak hanya mencerminkan peningkatan teknologi dan kapabilitas operasional kami, tetapi juga menjadi bentuk nyata komitmen AirNav Indonesia dalam mendukung pengembangan ekonomi dan pariwisata di Papua dan sekitarnya,” pungkas Setio Anggoro.

Corporate Secretary AirNav Indonesia

HERMANA SOEGIJANTORO

Telepon           : 021 – 5591 5000, Ext. 1130

Fax                  : 021 – 2917 0370

TENTANG AIRNAV INDONESIA

Penafian

Informasi dan data yang disajikan di situs web ini disediakan semata-mata untuk tujuan informasi umum. AirNav Indonesia berupaya menyajikan data secara akurat dan terkini, namun tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, keakuratan, atau ketepatan waktu dari informasi yang ditampilkan. Data yang tersedia di situs ini tidak dapat dijadikan dasar perhitungan

AERONAUTICAL INFORMATION SERVICES (AIS) OFFICE

Pusat Informasi Aeronautika/Aeronautical Information Center

Gedung AirNav Indonesia

Jl. Ir. H. Juanda No.1 Tangerang 15121
Banten - Indonesia

P. +62 21 5591 5000
F. +62 21 5591 5000

Informasi Publik (PPID)

Sarana layanan online bagi pemohon informasi publik sebagai salah satu wujud pelaksanaan keterbukaan informasi publik di Perum LPPNPI.

Navearth

Aplikasi peta penerbangan digital secara real time yang dapat digunakan oleh pihak eskternal dalam mengakses peta penerbangan dan informasi aeronautika yang terintegrasi dengan NOTAM (Notice to Airmen), ASHTAM (Volcanic Ash), dan meteorologi penerbangan secara real time dan akurat.

Whistle Blowing System (WBS)

Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran (Whistle Blowing System) adalah tata kelola penanganan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran pada Perusahaan. Penyelenggaraan WBS ini merujuk pada Peraturan Direksi Perum LPPNPI Nomor : PER.014/LPPNPI/VIII/2023 Tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran (Whistle Blowing System).

E-Chain

e-CHAIN adalah sistem informasi SDM Perum LPPNPI yang berfungsi sebagai media layanan dan informasi yang hanya dapat diakses oleh Karyawan Perum LPPNPI

iProcs

Integrated Procurement System (iProcs) sistem pengadaan secara elektronik (e-Procurement) merupakakn layanan mandiri bebrasis internet untuk lebih mengefisiensikan transaksi

Air Navigation Services Unit Office

  1. Unit Mamuju

  2. Unit Masamba

  3. Unit Poso

  4. Unit Toli Toli

  5. Unit Buol

  6. Unit Tana Toraja

  7. Unit Mamasa

  8. Unit Bone

  9. Unit Seko

  10. Unit Rampi

  11. Unit Bua

  12. Unit Selayar

  13. Unit Tojo Una-Una

  14. Unit Siborong Borong 

  15. Unit Aek Godang

  16. Unit Lasondre

  17. Unit Sibolga

  18. Unit Parapat

  19. Unit Mandailing Natal

  20. Unit Tanjung Pandan

  21. Unit Bandar Lampung

  22. Unit Muko Muko

  23. Unit Kerinci

  24. Unit Muara Bungo

  25. Unit Lubuk Linggau

  26. Unit Enggano

  27. Unit Pagar Alam

  28.  Unit Pekon Serai, Krui Lampung

  29. Unit Cilacap

  30. Unit Jember

  1. Unit Bawean

  2. Unit Blora

  3. Unit Kediri

  4.  Unit Waingapu

  5.  Unit Tambolaka

  6. Unit Pagerungan

  7. Unit Buleleng

  8. Unit Datah Dawai

  9. Unit Melak

  10. Unit Kota Bangun

  11. Unit Muara Wahau

  12. Unit Kutai Timur

  13. Unit Derawan

  14. Unit Kiwirok

  15. Unit Dabra

  16. Unit Batom

  17. Unit Senggeh

  18. Unit Waris (Towe Hitam), Keerom

  19. Unit Serui

  20. Unit Numfor

  21. Unit Kokonao

  22. Unit Mararena, Sarmi

  23. Unit Akimuga

  24. Unit Abmisibil

  25. Unit Aboy, Peg. Bintang

  26. Unit Alama, Peg. Bintang

  27. Unit Jila, Mimika

  28. Unit Jita, Mimika

  29. Unit Kapiraya

  30. Unit Luban

  1. Unit Okbab

  2. Unit Potowai, Mimika

  3. Unit Tsinga, Mimika

  4. Unit Ubrub, Keerom

  5. Unit Wangbe, Keerom

  6. Unit Yuruf, Keerom

  7. Unit Molof, Keerom

  8. Unit Lereh, Keerom

  9. Unit Teraplu

  10. Unit Kasonaweja

  11. Unit Sintang

  12. Unit Putussibau

  13. Unit Nanga Pinoh

  14. Unit Sambas

  15. Unit Harapan, Manis Mata

  16. Unit Semelagi

  17. Unit Singkawang

  18. Unit Meulaboh

  19. Unit Sinabang

  20. Unit Takengon

  21. Unit Tapak Tuan

  22. Unit Sabang

  23. Unit Singkil

  24. Unit Kutacane

  25. Unit Blang Pidi

  26. Unit Lhok Seumawe

  27. Unit Gayo Lues

  28. Unit Pasir Pangaraian

  29. Unit Indragiri Hilir

  30. Unit Dumai

  1. Unit Pelalawan

  2. Unit Rokot Sipora

  3. Unit Pasaman Barat

  4. Unit Singkep

  5. Unit Tanjung Balai Karimun

  6. Unit Bintan

  7. Unit Anambas (Tanjung Pinang)

  8. Unit Matak

  9. Unit Tambelan

  10. Unit Pondok Cabe

  11. Unit Pangandaran

  12. Unit Tasikmalaya

  13. Unit Kertajati

  14. Unit Karimun Jawa

  15. Unit Purbalingga

  16. Unit Kota Baru

  17. Unit Kuala Pembuang

  18. Unit Batu Licin

  19. Unit Tanjung Warukin

  20. Unit Muara Teweh

  21. Unit Kuala Kurun

  22. Unit Buntok

  23. Unit Tumbang Samba

  24. Unit Puruk Cahu

  25.  Unit Nunukan

  26. Unit Long Bawan

  27. Unit Long Ampung

  28. Unit Tanjung Harapan

  29. Unit Long Layu

  30. Unit Binuang

  1. Unit Labuha

  2. Unit Morotai

  3. Unit Melonguane

  4. Unit Kao

  5. Unit Galela

  6. Unit Buli Maba

  7. Unit Sanana

  8. Unit Tahuna

  9. Unit Halmahera Tengah

  10. Unit Manggole Kep. Sola

  11. Unit Miangas

  12. Unit Siau

  13. Unit Bolaang Mongondow

  14. Unit Pohuwato

  15. Unit Wakatobi

  16. Unit Bau Bau

  17. Unit Kolaka

  18. Unit Sugimanuru

  19. Unit Morowali

  20. Unit Bahodopi

  21. Unit Lunyuk, Sumbawa

  22. Unit Maumere

  23. Unit Larantuka

  24. Unit Rote

  25. Unit Sabu

  26. Unit Bajawa

  27. Unit Lewoleba

  28. Unit Atambua

  29. Unit Ruteng

  30. Unit Alor

  1. Unit Pantar

  2. Unit Dobo

  3. Unit Saumlaki

  4. Unit Bandanaira

  5. Unit Namrole

  6. Unit Larat

  7. Unit Wahai

  8. Unit Amahai

  9. Unit Moa

  10. Unit Kuffar

  11. Unit Namlea

  12. Unit Kisar

  13. Unit Tiom

  14. Unit Karubaga

  15. Unit Bokondini

  16. Unit Nop Goliat Dekai, Yahukimo

  17. Unit Elelim

  18. Unit Anggruk

  19. Unit Yalimo

  20. Unit Holuwun

  21. Unit Mamberamo Tengah

  22. Unit Mamit

  23. Unit Ninia

  24. Unit Pasema

  25. Unit Sobaham

  26. Unit Silimo

  27. Unit Suru-Suru

  28. Unit Tolikara

  29. Unit Mapnduma, Nduga

  30. Unit Mugi, Nduga

  1. Unit Paro, Nduga

  2. Unit Mamberamo Raya

  3. Unit Kenyam, Nduga

  4. Unit Illaga

  5. Unit Bilorai

  6. Unit Mulia

  7. Unit Moanamani

  8. Unit Enarotali

  9. Unit Waghete, Paniai

  10. Unit Illu

  11. Unit Sinak

  12. Unit Aboyaga, Nabire

  13. Unit Duma

  14. Unit Obano, Paniai

  15. Unit Obano, Intan Jaya

  16. Unit Botawa

  17. Unit Beoga, Intan Jaya

  18. Unit Bilai, Intan Jaya

  19. Unit Puncak Jaya

  20. Unit Babo

  21. Unit Bintuni

  22. Unit Fak Fak

  23. Unit Kaimana

  24. Unit Anggi

  25. Unit Ayawasi

  26. Unit Kambuaya

  27. Unit Inanwatan

  28. Unit Marinda, Waisai, Raja Ampat

  29. Unit Teminabuan

  30. Unit Kebar

  1. Unit Merdey, Teluk Bintuni

  2. Unit Kabare

  3. Unit Wasior

  4. Unit Ransiki

  5. Unit Werur, Tambrauw, Papua Barat

  6. Unit Segun, Sorong

  7. Unit Ewer

  8. Unit Kepi

  9. Unit Bade

  10. Unit Kimam

  11. Unit Okaba

  12. Unit Mindiptanah

  13. Unit Kamur

  14. Unit Bomakia

  15. Unit Senggo

  16. Unit Manggelum

  17. Unit Yaniruma

  18. Unit Wanggemalo

  19. Unit Iwur

  20. Unit Aboge

  21. Unit Wanam

  22. Unit Borome

  23. Unit Kebo, Paniai

  24. Unit Kilmit

Sub Branch Office

  1. Palu

  2. Luwuk

  3. Gunung Sitoli

  4. Pangkal Pinang

  5. Jambi

  6. Banyuwangi

  7. Malang

  8. Sumenep

  9. Labuan Bajo

  10. Samarinda

  11. Berau

  12. Biak

  13. Oksibil

  14. Timika

  15. Ketapang

  16. Bengkulu

  17. Solo

  18. Rengat

  19. Padang

  20. Curug

  21. Cirebon

  22. Pangkalan Bun

  23. Sampit

  24. Malinau

  25. Ternate

  26. Gorontalo

  27. Bima

  28. Sumbawa

  29. Ende

  30. Tual, Karel Sadsuitubun

  31. Manokwari

  32. Tanah Merah

  33. Batam

  34.  Natuna

Branch Office

  1. Medan

  2. Palembang

  3. Yogyakarta

  4. Surabaya

  5. Denpasar

  6. Balikpapan

  7. Sentani

  8. Pontianak

  9. Banda Aceh

  10. Pekanbaru

  11. Tanjung Pinang

  12. Halim

  13. Bandung

  14. Semarang

  15. Banjarmasin

  16. Palangkaraya

  17. Tarakan

  18. Manado

  19. Kendari

  20. Lombok

  21. Kupang

  22. Ambon

  23. Wamena

  24. Nabire

  25. Sorong

  26. Merauke

  27. Pusat Informasi Aeronautika

Main Branch Office

AirNav Kantor Cabang JATSC

Gedung 611 Air Traffic Services Banda Udara Soekarno-Hatta

Telp. +62 21-5506122

AirNav Kantor Cabang MATSC

Jl. Bandara Baru Gedung MATSC Makassar 90552

Telp. +62 411-4813210

Head Office

Gedung AirNav Indonesia

Jl. Ir. H. Juanda No.1 Tangerang 15121
Banten - Indonesia

P. +62 21 5591 5000
F. +62 21 5591 5000

A-Care

A-Care (AirNav-Collaborative Assistance & Report Extranet) adalah media komunikasi berbasis web yang memungkinkan AirNav dan pengguna jasa untuk berkomunikasi dan merekonsiliasi tarif layanan navigasi. Media ini dapat menjadi solusi dalam menjawab kebutuhan komunikasi real-time dan dapat memberikan respon dengan cepat terkait biaya layanan navigasi penerbangan dan informasi terkait lainnya yang dibutuhkan.