JAKARTA – Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) dan Indonesia National Air Carriers Association (INACA) menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) tentang Kolaborasi dalam rangka Meningkatkan Keselamatan dan Efisiensi Penerbangan, di Jakarta, Kamis, 28 Agustus 2025.
Nota Kesepahaman ini ditandatangani oleh Avrianto Suratno, Direktur Utama Perum LPPNPI Capt. Avirianto Suratno dan Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja. ”Kerja sama ini merupakan langkah penting dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi penerbangan di Indonesia. Kami berharap kerja sama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihak dan meningkatkan kualitas pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia,” kata Avrianto Suratno, dalam sambutannya.
Kerja sama ini bertujuan untuk meningkatkan keselamatan, kelancaran, dan efisiensi penerbangan di Indonesia melalui penerapan pelayanan navigasi penerbangan yang efisien dan kerja sama lain yang dipandang perlu. Dijelaskan, selama ini, AirNav Indonesia dan INACA sendiri telah menjalin sejumlah kerjasama, antara lain dalam hal hubungan operasional penerbangan, komersial, dukungan pengembangan SDM dengan diklat aviation safety hingga pelaksanaan survey Customer Satisfaction Index (CSI) dan yang lainnya.
”Kami berharap, MoU ini akan menjadi landasan bagi INACA khususnya dan maskapai penerbangan yang menjadi anggota kami pada umumnya, untuk dapat melakukan kerjasama yang lebih baik lagi dalam berbagai sektor,” imbuh Avirianto, didampingi jajaran direksi AirNav Indonesia.
Kolaborasi resmi yang berlaku selama 5 tahun ini menjadi langkah strategis yang menyatukan AirNav sebagai penyedia layanan navigasi penerbangan dengan INACA sebagai wadah resmi bagi maskapai-maskapai nasional. Baik Airnav Indonesia maupun dan INACA berkomitmen untuk bekerja sama dalam meningkatkan keselamatan dan efisiensi penerbangan di Indonesia dan berharap kerja sama ini dapat memberikan kontribusi positif bagi industri penerbangan di Indonesia.
Pada kesempatan yang sama, Ketua INACA Denon Prawiraatmadja, menyampaikan, hubungan Airnav Indonesia sebagai air navigation provider dengan maskapai sebagai operator penerbangan sangatlah erat. Hubungan itu bukan hanya antara penyedia jasa dengan klien, tapi lebih jauh lagi adalah hubungan tak terpisahkan stakeholder penerbangan yang kita kenal dengan 5A yaitu Aircraft, Airport, Airline, Air Navigation dan Authority.
“Perkembangan tekhnologi kedirgantaraan harus kita sikapi bersama-sama sehingga nantinya didapatkan satu pemahaman antar stakeholder dengan tetap dalam koridor kepatuhan terhadap regulasi, keselamatan dan keamanan serta efektifitas dan efisiensi operasional penerbangan,” kata Denon.
Untuk diketahui, MoU ini akan menjadi landasan untuk berbagai program kerja, termasuk peningkatan keselamatan penerbangan dalam mendukung penerapan standar layanan navigasi yang lebih efisien dan adaptif sesuai kebutuhan maskapai. Selain itu, ada pula kerjasama dalam pelaksanaan survei kepuasan pelanggan untuk mengukur dan menindaklanjuti masukan dari maskapai untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Termasuk pula di dalamnya, mengoordinasikan penagihan dan penyesuaian biaya jasa navigasi agar tata kelola yang lebih transparan.
“Kerja sama ini menjadi tonggak penting dalam perjalanan aviasi Indonesia, di mana sinergi antara AirNav Indonesia dan INACA akan membawa manfaat nyata bagi maskapai, penumpang, dan industri penerbangan nasional di masa depan,” pungkas Avirianto.
EVP of Corporate Secretary,
HERMANA SOEGIJANTORO
Telepon : 021 – 5591 5000, Ext. 1130
Fax : 021 – 2917 0370
TENTANG AIRNAV INDONESIA
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) merupakan lembaga dengan kepemilikan modal negara di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (KBUMN RI) yang didirikan tanggal 13 September 2012 berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI. Sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan di ruang udara Indonesia dan sejumlah ruang udara negara lain yang berbatasan dengan wilayah udara Indonesia.
Secara umum, AirNav mengelola ruang udara seluas 7.789.268 km2. Luasan tersebut dibagi menjadi 2 Flight Information Region (FIR) yang masing-masing dikelola oleh pusat pelayanan lalu lintas udara di Jakarta dan Makassar. Di ruang udara seluas itu, berdasarkan data tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19), AirNav melayani rata-rata 6,125 pergerakan pesawat udara per harinya, baik yang sifatnya take-off/ landing, maupun penerbangan lintas (overflying) antar negara.
Informasi dan data yang disajikan di situs web ini disediakan semata-mata untuk tujuan informasi umum. AirNav Indonesia berupaya menyajikan data secara akurat dan terkini, namun tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, keakuratan, atau ketepatan waktu dari informasi yang ditampilkan. Data yang tersedia di situs ini tidak dapat dijadikan dasar perhitungan
Palu
Luwuk
Gunung Sitoli
Pangkal Pinang
Jambi
Banyuwangi
Malang
Sumenep
Labuan Bajo
Samarinda
Berau
Biak
Oksibil
Timika
Ketapang
Bengkulu
Solo
Rengat
Padang
Curug
Cirebon
Pangkalan Bun
Sampit
Malinau
Ternate
Gorontalo
Bima
Sumbawa
Ende
Tual, Karel Sadsuitubun
Manokwari
Tanah Merah
Batam
Natuna
Medan
Palembang
Yogyakarta
Surabaya
Denpasar
Balikpapan
Sentani
Pontianak
Banda Aceh
Pekanbaru
Tanjung Pinang
Halim
Bandung
Semarang
Banjarmasin
Palangkaraya
Tarakan
Manado
Kendari
Lombok
Kupang
Ambon
Wamena
Nabire
Sorong
Merauke
Pusat Informasi Aeronautika