JAKARTA– AirNav Indonesia didaulat Komisi Informasi Pusat (KIP) sebagai Badan Publik Informatif Tahun 2025, pada Senin, 15 Desember 2025. Penganugerahan tersebut diberikan setelah AirNav Indonesia dinyatakan memenuhi kualifikasi, dengan raihan nilai nilai 96,43. Penilaian itu mengacu pada hasil Monitoring dan Evaluasi Keterbukaan Informasi Publik pada Badan Publik Tahun 2025 oleh KIP.

Direktur Utama AirNav Indonesia Capt. Avirianto Suratno menyatakan kebanggaannya atas penganugerahan tersebut. Menurutnya, hal ini menjadi bukti atas komitmen AirNav Indonesia dalam menjunjung tinggi keterbukaan informasi.
”Terlepas dari capaian yang sangat baik ini, menjadi badan publik yang informatif merupakan sebuah keharusan bagi AirNav Indonesia sebagai Badan usaha Milik Negara. Kami menyadari bahwa kebutuhan masyarakat dan para pemangku kepentingan terhadap informasi yang cepat, akurat, dan mudah dipahami terus berkembang,” ungkapnya.
Avirianto juga menegaskan, AirNav Indonesia ke depan akan tetap terus berbenah dan melakukan perbaikan berkelanjutan dalam pengelolaan keterbukaan informasi. Dirinya berharap, agar ke depan, setiap informasi yang disampaikan oleh perusahaan benar-benar memberi manfaat serta meningkatkan kerpercayaan publlik. ”Terutama bagaimana publik mendukung kami dalam menjaga keselamatan serta kelancaran penerbangan di langit Indonesia,” paparnya.
Untuk diketahui, berdasarkan hasil penilaian keterbukaan informasi publik oleh KIP, AirNav Indonesia menjadi salah satu dari 74 Badan Publik yang meraih status Badan Publik Informatif Tahun 2025, dengan nilai 96,43. Poin tersebut meningkat dari capaian sebelumnya sebesar 96,07. Capaian ini menegaskan bahwa predikat Badan Publik Informatif merupakan pengakuan bergengsi yang hanya mampu diraih oleh sedikit badan publik yang konsisten menjaga kualitas keterbukaan informasi.
Penilaian tersebut dilakukan secara komprehensif, mencakup kualitas layanan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), ketersediaan serta aksesibilitas informasi publik, inovasi layanan informasi, hingga kepatuhan terhadap regulasi keterbukaan informasi. Capaian ini sekaligus menegaskan peran AirNav Indonesia sebagai badan publik yang tidak hanya patuh pada ketentuan, tetapi juga adaptif terhadap kebutuhan masyarakat dan para pemangku kepentingan di tengah dinamika layanan navigasi penerbangan.
Sejumlah langkah konkret terus dilakukan AirNav Indonesia, antara lain penguatan peran dan koordinasi PPID di seluruh unit kerja, pemutakhiran dan standardisasi Daftar Informasi Publik (DIP), peningkatan kualitas layanan permohonan dan pengaduan informasi, serta pengembangan kanal informasi digital yang lebih ramah pengguna. Selain itu, peningkatan kapasitas sumber daya manusia dilakukan secara berkelanjutan melalui sosialisasi, pendampingan, dan evaluasi rutin agar prinsip keterbukaan informasi benar-benar terimplementasi dalam setiap lini organisasi.
Ke depan, AirNav Indonesia berkomitmen untuk terus memperkuat budaya keterbukaan informasi sebagai bagian dari tata kelola perusahaan yang baik, sekaligus menjadikan keterbukaan informasi sebagai sarana dialog dan pelayanan publik yang menjawab kebutuhan masyarakat, pemangku kepentingan, dan dunia penerbangan nasional.
Corporate Secretary AirNav Indonesia,
HERMANA SOEGIJANTORO
Telepon : 021 – 5591 5000, Ext. 1130
Fax : 021 – 2917 0370
TENTANG AIRNAV INDONESIA
Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) merupakan lembaga dengan kepemilikan modal negara di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (KBUMN RI) yang didirikan tanggal 13 September 2012 berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI. Sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan di ruang udara Indonesia dan sejumlah ruang udara negara lain yang berbatasan dengan wilayah udara Indonesia.
Secara umum, AirNav mengelola ruang udara seluas 7.789.268 km2. Luasan tersebut dibagi menjadi 2 Flight Information Region (FIR) yang masing-masing dikelola oleh pusat pelayanan lalu lintas udara di Jakarta dan Makassar. Di ruang udara seluas itu, berdasarkan data tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19), AirNav melayani rata-rata 6,125 pergerakan pesawat udara per harinya, baik yang sifatnya take-off/ landing, maupun penerbangan lintas (overflying) antar negara.
Informasi dan data yang disajikan di situs web ini disediakan semata-mata untuk tujuan informasi umum. AirNav Indonesia berupaya menyajikan data secara akurat dan terkini, namun tidak memberikan jaminan atas kelengkapan, keakuratan, atau ketepatan waktu dari informasi yang ditampilkan. Data yang tersedia di situs ini tidak dapat dijadikan dasar perhitungan
Palu
Luwuk
Gunung Sitoli
Pangkal Pinang
Jambi
Banyuwangi
Malang
Sumenep
Labuan Bajo
Samarinda
Berau
Biak
Oksibil
Timika
Ketapang
Bengkulu
Solo
Rengat
Padang
Curug
Cirebon
Pangkalan Bun
Sampit
Malinau
Ternate
Gorontalo
Bima
Sumbawa
Ende
Tual, Karel Sadsuitubun
Manokwari
Tanah Merah
Batam
Natuna
Medan
Palembang
Yogyakarta
Surabaya
Denpasar
Balikpapan
Sentani
Pontianak
Banda Aceh
Pekanbaru
Tanjung Pinang
Halim
Bandung
Semarang
Banjarmasin
Palangkaraya
Tarakan
Manado
Kendari
Lombok
Kupang
Ambon
Wamena
Nabire
Sorong
Merauke
Pusat Informasi Aeronautika