Kegiatan CSR

Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan


20 October 2016

Tanggung jawab sosial dan lingkungan (TJSL) perusahaan merupakan suatu bentuk kebijakan dan kegiatan yang diselenggarakan oleh setiap organisasi atau badan usaha dalam berkontribusi terhadap masyarakat dan lingkungan serta menjadi salah satu aspek berkelanjutan bisnis Perusahaan.

Program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan diharapkan dapat memberikan manfaat yang berkesinambungan bagi semua pemangku kepentingan, manajemen, karyawan, pemerintah dan masyarakat sekitar. Selain itu, kami menyadari bahwa strategi berkelanjutan dari Perusahaan hanya dapat dicapai melalui kerjasama yang transparan dengan semua pemangku kepentingan. Program TJSL oleh BUMN diterapkan melalui pelaksanaan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) dan Program Pendanaan UMK.

Program Pendanaan UMK adalah program untuk meningkatkan kemampuan usaha kecil agar menjadi tangguh dan mandiri melalui pemanfaatan dana dari bagian laba BUMN. Unit TJSL melakukan fungsi perencanaan, pelaksanaan kegiatan (evaluasi usulan, penyaluran, penagihan, pelatihan, promosi dan lainnya) serta monitoring termasuk fungsi administrasi dan keuangan. Kegiatan dilaksanakan dengan memperhatikan jumlah dana yang dikelola, luas wilayah binaan dan jumlah mitra binaan serta mempertimbangkan kondisi perusahaan, sedangkan bentuk pelaksanaan di Kantor Cabang/Perwakilan disesuaikan dengan kebutuhan.

Program Pendanaan UMK dilakukan dalam bentuk:

  1. Pemberian modal kerja dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah dengan jumlah pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk setiap usaha mikro dan usaha kecil.
  2. Pinjaman tambahan dalam bentuk pinjaman dan/atau pembiayaan syariah untuk membiayai kebutuhan yang bersifat jangka pendek maksimal 1 tahun untuk memenuhi pesanan dari rekanan usaha mikro dan usaha kecil.

Program Pendanaan UMK memberikan Modal Kerja dalam bentuk Pinjaman, maka memiliki besaran jasa administrasi sebesar 6% (enam persen) per tahun dengan jangka waktu/tenor pinjaman maksimal selama 3 (tiga) tahun.

Sumber dana untuk Program Pendanaan UMK dapat berasal dari:

Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) BUMN dilaksanakan berdasarkan empat pilar utama:

  1. Sosial, untuk tercapainya pemenuhan hak dasar manusia yang berkualitas secara adil dan setara untuk meningkatkan kesejahteraan bagi seluruh masyarakat;
  2. Lingkungan, untuk pengelolaan sumberdaya alam dan lingkungan yang berkelanjutan sebagai penyangga seluruh kehidupan;
  3. Ekonomi, untuk tercapainya pertumbuhan ekonomi berkualitas melalui keberlanjutan peluang kerja dan usaha, inovasi, industri inklusif, infrastruktur memadai, energi bersih yang terjangkau dan didukung kemitraan; dan
  4. Hukum dan Tata Kelola, untuk terwujudnya kepastian hukum dan tata kelola yang efektif, transparan, akuntabel dan partisipatif untuk menciptakan stabilitas keamanan dan mencapai negara berdasarkan hukum.

Dasar Kebijakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan

AirNav Indonesia merupakan salah satu Badan Usaha Milik Negara yang seluruh modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan membawa misi pemerintah sebagai salah satu katalisator penggerak perekonomian nasional disamping usaha yang dilakukan pihak swasta, koperasi dan semua unsur penggerak sistem ekonomi di Indonesia. Adapun tujuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan adalah dalam rangka memberikan kemanfaatan bagi pembangunan ekonomi, pembangunan sosial, pembangunan lingkungan serta pembangunan hukum dan tata kelola bagi perusahaan, berkontribusi pada penciptaan nilai tambah bagi perusahaan dengan prinsip yang terintegrasi, terarah dan terukur dampaknya serta akuntabel, serta membina usaha mikro dan usaha kecil agar lebih tangguh dan mandiri serta masyarakat sekitar perusahaan.

Pemerintah secara khusus telah mengatur tentang kebijakan TJSL bagi BUMN melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor : PER-05/MBU/04/2021 Tentang Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Badan Usaha Milik Negara.



Back to CSR