News


Menteri BUMN Tunjuk Novie Riyanto Menjadi Ketua Dewan Pengawas AirNav Indonesia



20 March 2020











Jakarta – Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjuk Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Kementerian Perhubungan, Novie Riyanto, sebagai Ketua Dewan Pengawas Direksi Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (AirNav Indonesia) pada Jumat (20/3). Melalui Surat Keputusan Menteri BUMN Nomor: SK-89/MBU/03/2020 tanggal 20 Maret 2020 tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Dewan Pengawas Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menunjuk Novie untuk mengisi posisi Ketua Dewan Pengawas AirNav Indonesia.

Pengangkatan ini sesuai dengan Peraturan Pemerintah No. 77 tahun 2012 tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia pasal 48 ayat (2) yang mengamanatkan Ketua Dewan Pengawas AirNav Indonesia dijabat oleh Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

Novie Riyanto sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama AirNav Indonesia selama periode 2017-2020. Kemudian pada 28 Maret 2020 lalu, Menteri Perhubungan memberikan mandate kepada Novie untuk menjadi Direktur Jenderal Perhubungan Udara. Novie menggantikan posisi Polana B. Pramesti, yang saat ini menjadi Kepala Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ). Dengan pengangkatan ini, maka jajaran Dewan Pengawas AirNav Indonesia menjadi sebagai berikut:

Ketua Dewan Pengawas: Novie Riyanto R.

Anggota Dewan Pengawas: Tri Wahyuningsih Retno Mulyani

Anggota Dewan Pengawas: Elfi Amir

Anggota Dewan Pengawas: Daryatmo

Anggota Dewan Pengawas: Kindy Rinaldy Syahrir

PT (Pelaksana Tugas) Direktur Utama AirNav Indonesia, Mokhammad Khatim, menyampaikan kesiapannya dalam merealisasikan program kerja perusahaan. “Kami siap meningkatkan koordinasi dan sinergi dengan Ketua Dewan Pengawas yang baru. Kami ucapkan selamat bekerja kepada Bapak Novie Riyanto,” pungkasnya. (USH)

Manager Hubungan Masyarakat Perum LPPNPI

Yohanes Harry Douglas

Telepon        : 021-5591 5000 Ext. 1130

Fax               : 021-2917 0370

Tentang AirNav Indonesia

Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau dikenal dengan Airnav Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan tanggal 13 September 2012. Airnav Indonesia didirikan sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan bertugas menyediakan pelayanan navigasi penerbangan. AirNav melayani navigasi penerbangan di 285 titik layanan di seluruh Indonesia. Selain itu, AirNav juga melakukan pelayanan navigasi penerbangan di sejumlah ruang udara negara lain. Luas ruang udara Indonesia adalah 1.476.049 NM, sementara AirNav melayani Flight Information Region (FIR) seluas 2.219.629 NM.

***

 




Back to News