News


Laporan Pilot Kepada AirNav Mengenai Balon Udara Liar Turun Drastis



01 June 2020











Jakarta – Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau yang dikenal dengan AirNav Indonesia, mencatat terdapat penurunan signifikan dari laporan pilot (pilot report) mengenai gangguan balon udara liar pada periode lebaran ini dibandingkan lebaran tahun lalu. Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno, mengatakan bahwa hingga Senin (1/6) siang, pihaknya hanya menerima tiga laporan pilot mengenai gangguan balon udara liar selama periode lebaran 2020 ini.

“Kami menerima tiga laporan pilot mengenai gangguan balon udara liar, turun drastis dibandingkan periode lebaran tahun lalu. Pada hari pertama lebaran tahun lalu saja kami sudah menerima 30 laporan pilot mengenai balon udara. Total selama periode lebaran 2019 kami menerima 59 laporan pilot mengenai gangguan balon udara,” ujar Pramintohadi.

Dijelaskannya, selama tiga tahun terakhir terdapat tren penurunan laporan pilot mengenai gangguan balon udara yang cukup signifikan. “Pada periode lebaran tahun 2018 kami masih menerima 112 laporan pilot mengenai gangguan balon udara. Kemudian turun hampir setengahnya menjadi 59 laporan pada 2019 dan pada periode lebaran ini menjadi tiga laporan. Kami akan terus bekerja keras hingga angkanya menjadi nol laporan,” ungkapnya.

AirNav Indonesia menurut Pramintohadi dapat menurunkan jumlah laporan gangguan balon udara berkat sinergi erat dengan seluruh pemangku kepentingan industri penerbangan nasional, institusi pemerintah terkait dan komunitas di daerah serta peran masyarakat. “Kami mengapresiasi setinggi-tingginya peran serta seluruh elemen yang terlibat dalam menyelaraskan tradisi dengan peningkatan keselamatan penerbangan. Pencapaian ini merupakan hasil kerja bersama seluruh elemen yang terlibat mulai dari Kementerian Perhubungan, pemerintah daerah, POLRI, TNI, komunitas pegiat balon udara dan masyarakat,” terang Pramintohadi. 

Pramintohadi memaparkan AirNav Indonesia melakukan langkah-langkah cepat dan akurat dalam pencegahan penerbangan balon udara liar, salah satunya adalah dengan memberikan peringatan kepada pilot untuk mewaspadai gangguan balon udara liar melalui penerbitan notice to airmen (NOTAM) nomor A1165/20 NOTAMN. NOTAM tersebut berisi mengenai peringatan kepada para pilot yang melawati ruang udara di area Pekalongan, Wonosobo, Parakan dan Kajen untuk berhati-hati terhadap potensi gangguan balon udara liar dengan ketinggian yang diperkirakan mulai dari 0 - 28.000 kaki dengan arah dan kecepatan terbang yang tidak diketahui.

Pada tahap pencegahan dan edukasi, AirNav Indonesia menurut Pramintohadi telah melakukan koordinasi intens dengan pemerintah daerah khususnya yang terdapat pegiat balon udara tradisional di daerahnya. AirNav Indonesia telah menyampaikan konten-konten dalam bentuk komik, video maupun spanduk mengenai edukasi penerbangan balon udara yang sesuai dengan PM 40 Tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat maupun ancaman sanksi pidana yang terdapat pada Undang-Undang nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan bagi pelaku penerbangan balon udara liar. Konten tersebut disampaikan melalui berbagai media daring yang tersedia di tengah pandemi COVID-19 yang tengah melanda Ibu Pertiwi.

“Koordinasi intens kami bangun misalnya dengan Pemerintah Kabupaten Wonosobo dan Pemerintah Kota Pekalongan. Pemerintah Kabupaten Wonosobo telah melarang penerbangan balon udara tradisional dalam pencegahan penyebaran COVID-19 serta keamanan dan keselamatan penerbangan yang tertuang di dalam Surat Pemerintah Kabupaten Wonosobo Nomor: 130/155/2020 tanggal 11 Mei 2020. Pemerintah Kota Pekalongan menerbitkan Surat Edaran Walikota Pekalongan Nomor: 443.1/024 tanggal 26 Mei 2020. Kedua surat tersebut menyampaikan kepada seluruh masyarakat Wonosobo dan Pekalongan agar tidak mengadakan kegiatan pembuatan, penerbangan, festival maupun kegiatan sejenisnya terkait dengan balon udara tradisional,” papar Pramintohadi.

Pada tahap penindakan, AirNav Indonesia menerima informasi dari tim gabungan unsur TNI, POLRI dan pemerintah daerah mengenai penindakan di lapangan. “Kami mendapat informasi terdapat total ratusan balon udara siap terbang yang disita oleh aparat penegak hukum yang melakukan razia di Pekalongan, Wonosobo dan Ponorogo,” ucapnya.

Keberhasilan upaya-upaya tersebut menurut Pramintohadi disebabkan pula oleh tingginya peran serta masyarakat dalam menjaga keselamatan penerbangan. “Masyarakat secara umum kini semakin sadar mengenai potensi gangguan keselamatan yang dapat diakibatkan oleh balon udara liar. Kami memantau di daerah-daerah pegiat balon udara, sudah terbentuk komunitas-komunitas masyarakat yang semakin solid turut serta mengkampanyekan keselamatan penerbangan. Kami berterima kasih kepada seluruh elemen masyarakat yang telah turut serta meningkatkan keselamatan penerbangan di ruang udara Nusantara,” pungkasnya. (USH)

Manager Hubungan Masyarakat Perum LPPNPI

Yohanes Harry Douglas

Telepon        : 021-5591 5000 Ext. 1130

Fax               : 021-2917 0370

 

Tentang AirNav Indonesia

Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau dikenal dengan AirNav Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan tanggal 13 September 2012. Airnav Indonesia didirikan sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan bertugas menyediakan pelayanan navigasi penerbangan. AirNav melayani navigasi penerbangan di 285 titik layanan di seluruh Indonesia. Selain itu, AirNav juga melakukan pelayanan navigasi penerbangan di sejumlah ruang udara negara lain. Luas ruang udara Indonesia adalah 1.476.049 NM, sementara AirNav melayani Flight Information Region (FIR) seluas 2.219.629 NM.

***




Back to News