News


Dukung Pertemuan ICAO di Bali, Polana: AirNav Indonesia Perkuat Layanan dan Inovasi Berkelas Dunia



22 November 2022











DENPASAR, BALI – Sebagai satu-satunya Badan Usaha Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia, Perum LPPNPI (AirNav Indonesia) mendukung penuh peran aktif Kementerian Perhubungan sebagi perwakilan Indonesia yang menjadi salah satu negara anggota ICAO (International Civil Aviation Organization) dalam merumuskan kebijakan dan peraturan di bidang penerbangan sipil di level regional Asia Pasifik.

“Sebagai negara anggota member ICAO, AirNav siap mendukung Kementerian Perhubungan dalam merumuskan kebijakan pelayanan navigasi penerbangan bertaraf internasional” buka Polana, Direktur Utama AirNav Indonesia yang ditemui pada Pertemuan APANPIRG/33, yang merupakan high-level meeting di tingkat teknis yang dilaksanakan guna membahas materi kebijakan terkait penerbangan sipil di Kawasan Asia Pasifik dan pengambilan keputusan terhadap hasil pertemuan sebelumnya di level Task Force, Working Group dan Sub Group di lingkup operasi bandar udara, manajemen lalu lintas penerbangan, komunikasi navigasi dan penginderaan, meteorologi penerbangan dan monitoring keselamatan pada pengoperasian pesawat udara. Terdapat 30 negara yang tercatat sebagai ICAO Member di regional Asia Pasifik.

Polana mengatakan bahwa AirNav siap mendukung penuh setiap kebijakan Kementerian Perhubungan melalui pertemuan International Civil Aviation Organization (ICAO) Thirty-Third Meeting of the Asia/Pacific Air Navigation Planning and Implementation Regional Group yang ke-33 (APAPIRG/33) yang diselenggarakan di Trans Resort Bali 22-24 November 2022.

“Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini, Pandemi Covid-19 merupakan situasi yang sangat menantang bagi industri penerbangan secara global, butuh komitmen bersama untuk memulihkan penerbangan yang aman dan efisien, serta menjadikan industri penerbangan lebih tangguh di masa depan” lanjut Polana.

Polana menegaskan bahwa pada pelaksanaan kegiatan APANPIRG/33, AirNav Indonesia bersama Kemhub menyampaikan working paper implementasi  User Preferred Routes (UPRs), yang merupakan strategi inisiatif untuk mendorong pertumbuhan traffic di masa pandemi, “Prosedur UPR ini merupakan salah satu terobosan AirNav di masa pandemi, yang didukung oleh Kementerian Perhubungan, berkolaborasi dengan IATA.  Dengan prosedur UPR maskapai internasional dapat merencanakan rute penerbangan melalui poin-poin di angkasa, tanpa harus melalui rute ATS konvensional, dengan mempertimbangkan arah angin, turbulensi, jarak, dan sebagainya, sehingga penerbangan yang melewati ruang udara Indonesia bisa lebih efisien, dengan tetap mempertimbangkan keselamatan penerbangan” tegas Polana.

Dijelaskan lebih lanjut, bahwa dengan implementasi prosedur UPR, AirNav mendorong efisiensi penerbangan berupa penghematan bahan bakar untuk maskapai sebesar 650 juta rupiah per tahun dan pengurangan emisi karbon sebesar 94,5 ton/100 penerbangan.

Pada APANPIRG 33 ini, working paper implementasi UPR Indonesia mendapatkan apresiasi dan dukungan dari Singapura, Amerika Serikat, Jepang, IATA dan ICAO sendiri.  ICAO mengharapkan prosedur UPR dapat diimplementasikan secara regional ke depannya.

 “Hal ini juga sejalan dengan kebijakan ICAO untuk terus berkomitmen mengurangi emisi gas karbon dan terwujudnya net-zero emisi penerbangan pada tahun 2050” lanjut Polana

Ia menggaris bawahi, kesiapan AirNav Indonesia menyukseskan komitmen tersebut dituliskan dalam Working Group Paper Pertemuan ICAO APANPIRG ke-33 ini, di mana terdapat upaya untuk memastikan pengembangan penerbangan sipil yang berkelanjutan dan koheren di kawasan Asia Pasifik dapat selaras atau seamless untuk setiap negara serta konsisten dengan standar ICAO.

Polana menjelaskan bahwa setiap program yang akan dijalankan bersama ini membutuhkan kolaborasi dari semua pemangku kepentingan agar keberlangsungan konektivitas transportasi udara (sustainable air connectivity) dapat terwujud di masa depan. Isu-isu baru yang juga menjadi materi pembahasan pada pertemuan ini yaitu di antaranya berkaitan dengan perkembangan teknologi seperti pengoperasian pesawat udara tanpa awak, sampai dengan pemanfaatan teknologi modern space-based yang mampu meningkatkan efisiensi dan kapasitas ruang udara.

Polana menekankan, 2022 menjadi tahun titik balik bagi pariwisata di Indonesia, tercatat adanya kenaikan jumlah lalu lintas penerbangan di Indonesia hingga akhir kuartal III yang cukup baik, yaitu hingga 80% bila dibandingkan dengan kondisi sebelum pandemi. AirNav Indonesia menyambut dengan antusias atas pertumbuhan jumlah penerbangan yang telah terjadi selama 2022, ditambah dengan adanya beberapa acara internasional yang terselenggara di Indonesia sehingga meningkatkan jumlah wisatawan baik domestik maupun mancanegara.

Sekretaris Perusahaan AirNav Indonesia

R O S E D I

Telepon           : 021 – 5591 5000, Ext. 1130

Fax                  : 021 – 2917 0370

TENTANG AIRNAV INDONESIA

Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia (AirNav) merupakan lembaga dengan kepemilikan modal negara di bawah Kementerian Badan Usaha Milik Negara Republik Indonesia (KBUMN RI) yang didirikan tanggal 13 September 2012 berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI. Sebagai satu-satunya penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan di Indonesia, AirNav bertugas untuk memastikan keselamatan, keamanan, dan kelancaran operasional penerbangan di ruang udara Indonesia  dan sejumlah ruang udara negara lain yang berbatasan dengan wilayah udara Indonesia.

Secara umum, AirNav mengelola ruang udara seluas 7,539,693 Km2. Luasan tersebut dibagi menjadi 2 Flight Information Region (FIR) yang masing-masing dikelola oleh pusat pelayanan lalu lintas udara di Jakarta dan Makassar. Di ruang udara seluas itu, berdasarkan data tahun 2019 (sebelum pandemi COVID-19), AirNav melayani rata-rata 6,125 pergerakan pesawat udara per harinya, baik yang sifatnya take-off/ landing, maupun penerbangan lintas (overflying) antar negara.




Back to News