TANGERANG – Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau yang lebih dikenal AirNav Indonesia menggandeng Tim Pengawal Pengaman Pemerintahan dan Pembangunan (TP4) Kejaksaan Agung Republik Indonesia dalam mencegah tindak pidana korupsi, khususnya dalam bentuk pengadaan barang dan jasa. TP4 memberikan pendampingan dan edukasi mengenai pencegahan tindak pidana korupsi kepada Jajaran Manajemen AirNav Indonesia pada Selasa (26/2) di Kantor Pusat AirNav Indonesia.