Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 77 Tahun 2012 Tentang Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia

Perum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia didirikan sesuai amanat Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI. Perum LPPNPI merupakan tonggak sejarah dalam dunia penerbangan nasional bangsa Indonesia, karena Perum LPPNPI merupakan satu-satunya penyelenggara navigasi penerbangan di Indonesia yang sebelumnya ditangani oleh PT Angkasa Pura I (Persero) dan PT
Angkasa Pura II (Persero) serta Kementerian Perhubungan yang mengelola bandara-bandara UPT di seluruh Indonesia. Terbentuknya Perum LPPNPI tidak lepas dari kondisi yang berkembang di dunia penerbangan Indonesia sebagaimana kesimpulan hasil audit International Civil Aviation Organization (ICAO) pada 2005 dan 2007, yang salah satunya menyatakan perlunya pembentukan badan atau lembaga yang khusus melayani pelayanan navigasi penerbangan (single ATS provider).



PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA NOMOR 77 TAHUN 2012 TENTANG PERUSAHAAN UMUM (PERUM) LEMBAGA PENYELENGGARA PELAYANAN NAVIGASI PENERBANGAN INDONESIA