Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan

Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan telah disahkan dalam rapat paripurna DPR-RI pada tanggal 17 Desember 2008 dan ditanda tangani pada tanggal 12 Januari 2009. UU No.1/2009 tersebut sangat menjanjikan terhadap pertumbuhan transportasi udara di Indonesia, karena sebagai dasar hukum telah mengatur secara komprehensif.

UU No. 1 tahun 2009 juga sebagai dasar hukum tindak lanjut temuan Organisasi Penerbangan Sipil Internasional (ICAO) beberapa waktu yang lalu. Secara filosofis jiwa dari UU No.1 tahun2009 bermaksud memisahkan regulator dengan operator sehingga tugas dan tanggung jawab masing-masing jelas, tidak tumpang tindih, transparan.
Secara umum UU No.1 tahun 2009 ini mengalami perubahan yang signifikan, dibandingkan dengan Undang-undang sebelumnya, sebab konsep semula hanya 103 pasal dalam perkembangannya membengkak menjadi 466 pasal.



Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Penerbangan