Peraturan Mengenai Keterbukaan Informasi

Perum LPPNPI (AirNav Indonesia)  memberikan  perhatian yang serius  terhadap kebutuhan  informasi publik serta sebagai bagian  dari penerapan prinsip-prinsip  Good Corporate  Governance  yaitu Transparency, Accountability, Responsibility, Independent, dan Fairness. Oleh karena itu Perum LPPNPI membuat Standar operasional prosedur pelayanan informasi publik di lingkungan perusahaan umum (perum) lembaga penyelenggara pelayanan navigasi penerbangan Indonesia.



Peraturan Direksi Perum LPPNPI SOP Pelayanan Informasi Publik
Keputusan Direksi tentang Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi