News


Penerbang Balon Udara Liar Akan Disidang, AirNav Apresiasi Penegak Hukum



15 October 2020











WONOSOBO – Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan (Perum LPPNPI) atau yang dikenal dengan AirNav Indonesia memberikan apresiasi kepada aparat penegak hukum yang telah memproses pelaku penerbangan balon udara liar. Direktur Utama AirNav Indonesia, M. Pramintohadi Sukarno, menyatakan bahwa pihaknya menghadiri proses serah terima tersangka dan barang bukti dari Penyidik Penerbangan Sipil, Kementerian Perhubungan, kepada Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri Wonosobo pada kamis (15/10).

“Kami menyampaikan apresiasi kepada regulator dan aparat penegak hukum, yakni Kementerian Perhubungan, Pemerintah Daerah, Kejaksaan, Kepolisian dan TNI, yang selama ini bahu membahu dalam memastikan keselamatan penerbangan di ruang udara Indonesia,” ungkapnya.

Dijelaskannya, balon udara liar yang mengganggu keselamatan penerbangan dari tahun ke tahun mengalami penurunan. “Berkat kolaborasi dan sinergi yang baik dengan seluruh pemangku kepentingan, laporan pilot mengenai gangguan balon udara mengalami tren penurunan yang cukup signifikan. Pada periode lebaran 2018, terdapat 112 laporan, kemudian turun menjadi 59 laporan pada tahun 2019 dan 2020 ini hanya tiga laporan saja. Hal ini menunjukkan bahwa komunitas pegiat balon udara semakin patuh terhadap aturan dan regulasi yang ada. Kami terus menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat, mari kita jaga keselamatan di langit Nusantara,” pungkasnya.

Sementara itu, Kepala Sub Direktorat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kementerian Perhubungan Republik Indonesia, Rudi Richardo, pada acara penyerahan di Kejaksaan Negeri Wonosobo, mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan telah memberikan regulasi dan aturan yang jelas dalam menerbangkan balon udara yang selaras dengan keselamatan penerbangan.

“Aturan teknis penerbangan balon udara terdapat pada PM 40 tahun 2018 tentang penggunaan balon udara pada kegiatan budaya masyarakat. Sedangkan untuk sanksi yang diberikan dapat dilihat pada Undang-Undang Nomor 1 tahun 2009 tentang penerbangan. Jadi, untuk balon udara liar yang diterbangkan menyalahi aturan-aturan yang ada pada regulasi tersebut, akan diproses secara hukum,” terang Rudi.

Proses hukum kepada pelaku balon udara tersebut, menurut Rudi, merupakan pertama kalinya dalam sejarah penegakan hukum di bidang keselamatan penerbangan di Indonesia. “Kami harap, kasus ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi contoh bagi pegiat balon udara lain untuk selalu mematuhi peraturan yang ada,” ujarnya.

Di tempat yang sama, Kasie Intelijen Kejaksaan Negeri Wonosobo, Gigih Juang Dhita, menyampaikan bahwa pihaknya menerima penyerahan berkas ini dan akan memprosesnya ke pengadilan. “Kami menerima berkas dari Penyidik Pegawai Negeri Sipil pada hari ini dan menyatakan berkasnya telah lengkap (P 21). Adapun kasus terjadi pada tahun 2019 lalu dengan tersangka berjumlah empat orang dan diancam dengan hukuman pidana penjara paling lama dua tahun dan denda senilai Rp.500 juta. Selanjutnya, kami akan melakukan proses tahap dua dan persidangan di Kejaksaan Negeri Wonosobo,” pungkas Gigih.

Kepolisian Resor Wonosobo yang diwakili oleh Kasat Reskrim, Mochamad Zazid, mengatakan bahwa tempat kejadian perkara terjadi di Selomerto, Wonosobo, dan para pelaku sempat menerbangkan balon udara. “Keempat tersangka ini memiliki peran yang berbeda-beda. Kami dari kepolisian akan terus melakukan penegakan hukum terhadap kasus semacam ini. Sosialisasi telah kita lakukan dengan gencar dengan seluruh pemangku kepentingan termasuk dari Kementerian Perhubungan dan AirNav Indonesia,” tutur Zazid.

General Manager AirNav Indonesia Cabang Yogyakarta, Ratna Mustika, menegaskan bahwa penerbangan balon udara liar sangat membahayakan keselamatan penerbangan. “Balon udara liar yang tidak mematuhi regulasi yang ada sangat membahayakan, bila menyangkut di moncong pesawat, pesawat tidak bisa melakukan pendaratan dan sensornya terganggu, bila menyangkut di sirip pesawat, kendali kemudi pesawat bisa terganggu, dan yang paling berbahaya, bila terhisap mesin pesawat, bisa membuat mesin pesawat mati. Kita tentu tidak ingin mencelakakan saudara-saudara kita yang sedang menggunakan pesawat udara,” pungkasnya. (USH)

Manager Hubungan Masyarakat Perum LPPNPI

Yohanes Harry Douglas

Telepon       : 021-5591 5000 Ext. 1130

Fax              : 021-2917 0370

Tentang AirNav Indonesia

Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau dikenal dengan AirNav Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan tanggal 13 September 2012. Airnav Indonesia didirikan sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan bertugas menyediakan pelayanan navigasi penerbangan. AirNav melayani navigasi penerbangan di 285 titik layanan di seluruh Indonesia. Selain itu, AirNav juga melakukan pelayanan navigasi penerbangan di sejumlah ruang udara negara lain. Luas ruang udara Indonesia adalah 1.476.049 NM, sementara AirNav melayani Flight Information Region (FIR) seluas 2.219.629 NM.

***




Back to News