Informasi Wajib Tersedia Setiap Saat
Informasi wajib tersedia setiap saat

Ketentuan mengenai informasi Tersedia Setiap Saat sebagaimana diatur dalam peraturan Komisi Informasi Nomor: 1 Tahun 2021 pasal 21.

  1. Daftar Informasi Publik
  2. Informasi tentang peraturan, keputusan, dan/atau kebijakan Badan Publik
  3. Informasi tentang organisasi, administrasi, kepegawaian, dan keuangan
  4. Surat-surat perjanjian dengan pihak ketiga berikut dokumen pendukungnya
  5. Surat menyurat pimpinan atau pejabat Badan Publik dalam rangka pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenangnya
  6. Persyaratan perizinan, izin yang diterbitkan dan/atau dikeluarkan berikut dokumen pendukungnya, dan laporan penaatan izin yang diberikan
  7. Data perbendaharaan atau inventaris
  8. Rencana strategis dan rencana kerja Badan Publik
  9. Agenda kerja pimpinan satuan kerja
  10. Informasi mengenai kegiatan pelayanan Informasi Publik
  11. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang ditemukan dalam pengawasan internal serta laporan penindakannya
  12. Jumlah, jenis, dan gambaran umum pelanggaran yang dilaporkan oleh masyarakat serta laporan penindakannya; m. daftar serta hasil-hasil penelitian yang dilakukan
  13. Peraturan perundang-undangan yang telah disahkan beserta kajian akademiknya
  14. Informasi dan kebijakan yang disampaikan pejabat publik dalam pertemuan yang terbuka untuk umum;
  15. Informasi yang wajib disediakan dan diumumkan secara berkala
  16. Informasi Publik lain yang telah dinyatakan terbuka bagi masyarakat berdasarkan mekanisme keberatan dan/atau penyelesaian sengketa
  17. Informasi tentang standar pengumuman Informasi. 

 


Profile Perusahaan
Kegiatan Perusahaan
Remunerasi Dewan Pengawas dan Direksi
Mekanisme Penetapan Dewan Pengawas dan Direksi
Tata Kelola Perusahaan
Akuntan Publik
Hasil Penilaian Eksternal Auditor
Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa
Laporan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Profile Perusahaan

Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau AirNav Indonesia berdiri pada tanggal 13 September 2012, sesuai amanat Undang-Undang No. 1 tahun 2009 tentang Penerbangan dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI, dan telah dicatatkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia No. 176 Tahun 2012.

Profile Perusahaan

RAIH DUA GRC AWARDS TAHUN 2022, BUKTI KINERJA BAIK AIRNAV DALAM PENGELOLAAN BISNIS BAHKAN DI TENGAH PANDEMI

AirNav Indonesia kembali menorehkan prestasi dengan perolehan 2 (dua) penghargaan bergengsi di bidang pengelolaan bisnis. Hari ini (Selasa, 6/9), bertempat di Hotel Raffles Jakarta, AirNav memperoleh TOP GRC AWARDS 2022 (4 Stars) oleh Majalah Top Business. Tidak hanya itu, kinerja Direktur Utama AirNav Indonesia, Polana Banguningsih Pramesti pun diapresiasi dengan penghargaan The Most Committed GRC Leader 2022.

RAIH DUA GRC AWARDS TAHUN 2022, BUKTI KINERJA BAIK AIRNAV DALAM PENGELOLAAN BISNIS BAHKAN DI TENGAH PANDEMI

Cek Selengkapnya

Remunerasi Dewan Pengawas dan Direksi

.

Remunerasi Dewan Pengawas dan Direksi

Mekanisme Penetapan Dewan Pengawas dan Direksi

.

Mekanisme Penetapan Dewan Pengawas dan Direksi

Tata Kelola Perusahaan

.

Tata Kelola Perusahaan

Akuntan Publik

.

Akuntan Publik

Hasil Penilaian Eksternal Auditor

.

Laporan Keuangan Perusahaan

Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa

.

Mekanisme Pengadaan Barang dan Jasa

Laporan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan

Laporan Tanggung Jawab Sosial Perusahaan


Informasi Berkala

  1. Annual Report / Laporan Tahunan
  2. Informasi tentang profil AirNav Indonesia
  3. Laporan Kinerja Perusahaan 5 (lima) tahun terakhir
  4. Informasi dan Tata Cara Memperoleh Informasi Publik
  5. Informasi Pengadaan Barang dan Jasa

Selengkapnya



Informasi Serta Merta

Informasi Serta Merta 

Selengkapnya