Good Corporate Governance

Penerapan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik merupakan landasan bagi terbentuknya system, struktur dan budaya perusahaan yang fleksibel serta adaptif atas perubahan lingkungan bisnis yang kompetitif serta mampu membangun system pengendalian internal dan manajemen risiko yang handal.

Prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik sesuai dengan PER-01/MBU/2011 tanggal 01 Agustus 2011 tentang Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik (Good Corporate Governance) Pada Badan Usaha Milik Negara, meliputi:

  1. Transparansi (transparency), yaitu menerapkan prinsip transparansi dengan menyediakan sarana komunikasi yang efektif dan responsif dalam memperoleh informasi mengenai perusahaan, sehingga seluruh Pemangku Kepentingan mampu memahami kinerja dan tindakan Perusahaan.
  2. Akuntabilitas (accountability), yaitu menerapkan prinsip akuntabilitas dengan mengoptimalkan kinerja dan peran setiap individu Perusahaan sehingga seluruh aksi dan kegiatan Perusahaan berjalan dengan efektif dan efisien. Akuntabilitas merupakan prasyarat yang diperlukan untuk mencapai kinerja yang berkesinambungan.
  3. Pertanggungjawaban (responsibility), yaitu menerapkan prinsip pertanggungjawaban dengan bertanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan terkait, mematuhi peraturan yang berlaku, serta menghindari segala transaksi yang dapat merugikan pihak ketiga maupun pihak lain di luar ketentuan yang telah disepakati.
  4. Kemandirian (independency), yaitu menerapkan prinsip independensi dengan mengelola peran dan fungsi yang dimiliki secara mandiri tanpa ada tekanan dari pihak mana pun yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku dan prinsip serta tata nilai perusahaan.
  5. Kewajaran (fairness), yaitu menerapkan prinsip kesetaraan dengan memperhatikan hak setiap Pemangku Kepentingan secara adil sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Perusahaan menerapkan prinsip kewajaran dengan memenuhi hak setiap Pemangku Kepentingan dengan tetap memperhatikan kaidah dan peraturan perusahaan.

Penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik diyakini mampu memperkuat posisi daya saing perusahaan secara berkesinambungan, mengelola sumber daya dan risiko secara lebih efisien dan efektif, meningkatkan corporate value dan kepercayaan investor.

AirNav Indonesia berkomitmen untuk menerapkan dan menjaga praktek Tata Kelola Perusahaan Yang Baik dengan kualitas dan standar yang tinggi. Penerapan GCG pada AirNav Indonesia ditujukan untuk menjadikan GCG sebagai bagian dari Budaya Perusahaan, yang pelaksanaannya didukung oleh nilai-nilai perusahaan yang melekat di setiap Insan AirNav Indonesia.

Untuk mencapai hal tersebut dibutuhkan komitmen yang tinggi untuk mengimplementasikan prinsip-prinsip Tata Kelola Perusahaan Yang Baik pada semua organ dan jenjang organisasi secara terencana, terarah, dan terukur sedemikian rupa sehingga penerapan tata kelola perusahaan yang baik dapat berlangsung secara konsisten dan sesuai dengan praktik-praktik terbaik (best practice) penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik.

Sejak tahun 2013, AirNav Indonesia telah melaksanakan permutakhiran beberapa aturan internal yang merupakan implementasi dari kaidah Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, peraturan perundangan yang berlaku, nilai-nilai budaya yang dianut, visi dan misi serta praktik-praktik terbaik (best practice) penerapan Tata Kelola Perusahaan Yang Baik, diantaranya:


Pedoman Tata Kelola Perusahaan
Board Manual
Pedoman Perilaku (COC)
Pedoman Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi
Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran (WBS)
Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara
Pedoman Penerapan Sistem Manajemen anti Penyuapan (SMAP)

Pedoman Tata Kelola Perusahaan

Dalam memenuhi kepentingan Pemilik Modal, Perum LPPNPI senantiasa mematuhi undang-undang dan peraturan terkait dan memastikan bahwa asa GCG diterapkan pada setiap aspek bisnis dan di semua jajaran Perum LPPNPI. Prinsip GCG yaitu transparansi, akuntabilitas, responsibilitas, independensi serta kewajaran dan kesetaraan diperlukan untuk mencapai kesinambungan usaha (sustainability) dengan memperhatikan pemangku kepentingan (stakeholder).

Pedoman Tata Kelola Perusahaan

Board Manual

Board Manual merupakan salah satu pedoman good corporate governance (GCG), sebagai penjabaran dari pedoman Tata Kelola Perusahaan yang mengacu pada PP 77 Tahun 2012 tentang Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan

Board Manual

Pedoman Perilaku (COC)

Pedoman perilaku disusun sejalan dengan budaya perusahaan yang diperlukan guna mewujudkan visi, misi dan tujuan perusahaan. Penerapan perilaku dan budaya perusahaan bersama-sama dapat menciptakan iklim yang sehat dan kondusif bagi lingkungan kerja perusahaan. Perum LPPNPI menyadari dan mempunyai komitmen untuk melaksanakan praktik-praktik yang baik (good corporate governance) atau tata kelola perusahaan yang baik sebagai bagian dari usaha untuk pencapaian visi dan misi perusahaan.

Pedoman Perilaku (COC)

Pedoman Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi

Pedoman ini dibuat untuk penanganan Gratifikasi antara Insan Perum LPPNPI dengan pihak-pihak yang terkait dengan kegiatan usaha Perusahaan.

Pedoman Pengelolaan dan Pengendalian Gratifikasi

Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran (WBS)

Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran (Whistle Blowing System), untuk selanjutnya disebut dengan WBS adalah tata kelola penanganan pengaduan terhadap dugaan pelanggaran pada Perusahaan. Penyelenggaraan WBS ini merujuk pada Peraturan Direksi Perum LPPNPI Nomor : PER.014/LPPNPI/VIII/2023 Tentang Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran (Whistle Blowing System). Pengaduan WBS Perum LPPNPI dapat dilakukan melalui berbagai Sarana/media sebagai berikut :

Web Based Application (AirNav Trust) : trust.airnavindonesia.co.id

Telepon/Handphone   : (021) 5591 5000 (Ext. 1212) / 08119363478

Whatsapp   : 08119363478

E-mail   : wbs@airnavindonesia.co.id / wbsairnav@gmail.com

Pos (Ditujukan) : Tim PPDP Unit Satuan Pengawasan Intern, Lantai 1 Gedung Kantor Pusat Perum LPPNPI Jl. Ir. H. Juanda No.1 Kota Tangerang, Banten – Indonesia

Pengelolaan WBS dilakukan dengan berpegang teguh pada prinsip-prinsip :

a. Kepercayaan (Trust)

b. Ketidakberpihakan (Impartiality) 

c. Perlindungan (Protection)

 

 

Pedoman Sistem Penanganan Pengaduan Dugaan Pelanggaran (WBS)

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Guna memelihara kepatuhan atas pelaporan LHKPN, diperlukan pedoman pelaksanaan dan sistem pelaporan yang sesuai dengan prinsip-prinsip GCG sebagaimana diatur dalam pedoman penyampaian LHKPN.

Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara

Pedoman Penerapan Sistem Manajemen anti Penyuapan (SMAP)

Pedoman SMAP ini diberlakukan untuk semua kegiatan usaha atau aktivitas bisnis yang dijalankan oleh Perusahaan. Penerapan Pedoman SMAP ini akan diperluas ke Mitra Usaha, badan publik beserta Pejabat Publik, entitas/kelompok, dan pihak ketiga lainnya pada saat berhubungan dengan kegiatan usaha/aktivitas bisnis Perusahaan.

Pedoman Penerapan Sistem Manajemen anti Penyuapan (SMAP)