News


Balon Udara Liar Ganggu Keselamatam Penerbangan,28 Laporan Pilot Melihat Balon di Ketinggian Pesawat



06 June 2019










Balon Udara Liar Ganggu Keselamatam Penerbangan,28 Laporan Pilot Melihat Balon di Ketinggian Pesawat


JAKARTA – Balon udara tradisional liar kembali mengganggu keselamatan penerbangan. Pada hari pertama lebaran tahun ini, terdapat 28 laporan pilot yang melihat balon di ketinggian bervariasi. “Kemarin pada hari pertama lebaran, kami mendapat 28 pilot report yang melihat balon udara dan membahayakan keselamatan penerbangan. Kami menghimbau masyarakat untuk tidak menerbangkan balon udaara liar, karena sangat membahayakan keselamatan penerbangan,” ujar Direktur Utama AirNav Indonesia, Novie Riyanto di Jakarta, Kamis (6/6).

Sebagaimana diketahui di sejumlah daerah di Jawa Tengah dan Jawa Timur terdapat kebiasaan menerbangkan balon udara saat bulan Syawal. Untuk mengakomodasi hal tersebut, Kementerian Perhubungan telah menerbitkan PM No 40 tahun 2018btentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Pada PM 40, balon udara tradisional boleh diterbangkan dengan ketentuan ditambatkan dengan tali maksimum 125 meter dari tanah, ukuran balon maksimum diameter 4 meter dan tinggi 7 meter. Selain itu, setiap kegiatan penerbangan balon harus meminta izin kepada otoritas bandara dan pemerintah daerah.

Disampaikan Novie, pihaknya sudah melakukan sosialisasi ke daerah-daerah yang memiliki kebiasaan menerbangkan balon. “Setiap tahun kami sosialisasi, tahun ini sepanjang bulan Ramadhan yang lalu kami sosialisasi ke Wonosobo, Kabupaten Pekalongan, Kota Pekalongan, Kabupaten Batang, hingga ke Ponorogo, Jawa Timur,” terang Novie. Sosialisasi dilakukan AirNav lewat berbagai cara, mulai dari kecamatan, komunitas balon, pemuka agama hingga ke sekolah-sekolah. Bahkan, AirNav akan menggelar Java Balon Festival 2019 di Pekalongan dan Wonosobi pada pekan depan. “Sebagai bagian dari upaya sosialisasi balon udara yang aman dan sesuai ketentuan PM 40 tahun 2018, kami mengadakan festival balon. Ini yang kedua setelah tahun sebelumnya kami adakan. Tujuannya adalah agar masyarakat tidak lagi menerbangkan balon liar, tapi ikit di festival ini,” jelasnya.

Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti, menghimbau masyarakat untuk tidak lagi melepaskan balon udara yang tidak sesuai ketentuan.”PM 40 itu kan solusi dari pemerintah agar budaya masyarakat bisa tetap berjalan tapi tidak membahayakan

keselamatan penerbangan. Sehingga kalau masih ada yang menerbangkan secara liar, maka penegakan hukum akan berjalan. Sebab sesuai UU no 1 yahun 2009, itu ada sanksi pidananya. Dan kami bersama aparat penegak hukum akan menindak tegas,” ukar Polana. Sebab, disampaikan Polana, area udara di atas Pulau Jawa merupakan salah satu jur penerbangan tersibuk di dunia. “Di atas Pulaau Jawa itu banyak jalur penerbangan, salah satunya W45 yang merupakan satu dari lima rute tersibuk di dunia. Jadi banyak sekali pesawat yang melintas baik domestik maupun internasional, daan sangat bahaya kalau sampai bertabrakan dengan balon udara,” terang Polana.

Dia menambahkan, TNI dan Polri juga terus menggelar operasi untuk menangkap balon udara liar dan pelakunya. “Bapak-Bapak TNI dan Polri di lapangan terus bekerja dan sudah banyak barang bukti diamankan. Kami himbau sekali lagi masyarakat untuk tidak menerbangkan balon liar, kalau tidak akan berhadapan dengan hukum. Mari lakukan budaya dengan tidan membahayakan keselamatan pihak lain, apalagi AirNav sudah mewadahi dengan membuat festival,” pungkas Polana.

 

Untuk diketahui, AirNav Indonesia kembali menggelar festival balon udara bertajuk “Java Traditional Balloon Festival 2019” di Stadion Hoegeng, Pekalongan pada Rabu (12/6). Sedangkan di Wonosobo digelar pada tangg 15 Juni 2019 di Desa Wisata Pagerejo.

Berrikut adalah 28 Pilot ( PIREP) pada hari 1 lebaran 2019:

Tentang AirNav Indonesia

Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau dikenal dengan Airnav Indonesia merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan tanggal 13 September 2012. Airnav Indonesia didirikan sesuai amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan dan bertugas menyediakan pelayanan navigasi penerbangan. AirNav melayani navigasi penerbangan di 286 titik layanan di seluruh Indonesia. Selain itu, AirNav juga melakukan pelayanan navigasi penerbangan di sejumlah ruang udara negara lain. Luas ruang udara Indonesia adalah

1.476.049 NM, sementara AirNav melayani Flight Information Region (FIR) seluas 2.219.629 NM.

***




Back to News