News


APRESIASI PENYELENGGARAAN FESTIVAL BALON PEKALONGAN, AIRNAV HIMBAU PESERTA UNTUK TAAT REGULASI



08 May 2022











PEKALONGAN – AirNav Indonesia mengapresiasi penyelenggaraan kegiatan kopi darat/ sambung seduluran oleh Komunitas Sedulur Balon kota Pekalongan yang dikemas dalam kegiatan Balloon Atraction Pekalongan 2022. Dalam giat ini, AirNav menghimbau dan terus mengawal agar setiap balon diterbangkan dengan cara ditambatkan sesuai dengan regulasi yang ditetapkan oleh Kementerian Perhubungan Republik Indonesia (Kemenhub) melalui Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor PM 40 tahun 2018 tentang Penggunaan Balon Udara Pada Kegiatan Budaya Masyarakat. Hal ini disampaikan oleh Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Standardisasi AirNav Indonesia, Bambang Rianto pada Minggu (8/5).

AirNav sebagai penyelenggaran pelayanan navigasi penerbangan hadir dalam rangka mendukung dan berpartisipasi menyemarakkan kegiatan festival balon udara tertambat sebagai bagian dari kegiatan masyarakat yang sifatnya positif. Disebut kegiatan positif, karena esensi eksplisit dari kegiatan ini merupakan representasi ekspresi semangat kebersamaan, yaitu semangat gotong royong masyarakat untuk menjaga keselamatan masyarakat di Indonesia, khususnya di bidang operasional penerbangan,” ujar Bambang. "Menerbangkan balon secara ditambatkan memiliki pengaruh besar terhadap keselamatan penerbangan. Dengan menerapkan regulasi ini, tradisi masyarakat dapat tetap dilestarikan tanpa harus mengancam keselamatan masyarakat yang lain,” imbuhnya.

Dalam rangkaian kegiatan yang diikuti oleh 32 (tiga puluh dua) kelompok peserta dan dihadiri oleh tidak kurang dari 20,000 (dua puluh ribu) penonton yang berasal dari dalam dan luar kota Pekalongan ini, terdapat agenda penandatanganan kesepakatan bersama ‘Tidak Akan Melepaskan Balon Secara Liar’ oleh seluruh peserta yang disaksikan oleh Walikota Pekalongan, Ketua DPRD Kota Pekalongan, Komandan Komando Disrik Militer (Dandim) 0710 Pekalongan, Kepala Kepolisian Resor (Polres) Pekalongan Kota, Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Kota Pekalongan, Kepala Pusat Penelitian dan Pengembangan Transportasi Udara Kemenhub, Direktur Keselamatan, Keamanan, dan Standardisasi AirNav Indonesia, Perwakilan dari Kantor Otoritas Bandar Udara (OTBAN) Wilayah III Surabaya, dan Perwakilan dari Komunitas Sedulur Balon Pekalongan. “Hal ini bisa menjadi contoh bagi masyarakat di daerah lain, bahwa sesuai dengan PM 40 tahun 2018, menerbangkan Balon Udara secara liar pada tradisi perayaan Lebaran maupun Syawalan bisa membahayakan keselamatan penerbangan. Oleh karenanya, kita ikat komitmen teman-teman di sini untuk dapat konsisten dalam hal kepatuhannya pada regulasi. Hal ini juga menjadi komitmen AirNav sebagai bagian dari ekosistem stakeholder penerbangan bahwa kami tidak melarang atau bahkan anti dengan tradisi menerbangkan balon ini, namun semua harus sesuai dengan aturan, sehingga semua senang,tambah Bambang. 

Lebih lanjut Bambang memaparkan, bahwa selama periode Syawalan tahun 2022 berlangsung sejak tanggal 2 Mei hingga 7 Mei kemarin, AirNav Indonesia mendapatkan sedikitnya 23 (dua puluh tiga) Pilot Report (PIREP/ laporan oleh Pilot) atas adanya balon udara liar yang terbang bebas di sejumlah titik ruang udara yang didominasi di atas pulau Jawa, dengan ketinggian berkisar antara 7,000 – 35,000 kaki di atas permukaan air laut. Laporan tersebut didapatkan dari 5 (lima) Cabang AirNav, di antaranya Cabang Makassar Air Traffic Service Center (MATSC – 5 laporan), Cabang Semarang (3 laporan), Cabang Solo (1 laporan), Cabang Yogyakarta (7 laporan), dan Denpasar (1 laporan). Hal ini memiliki potensi bahaya, tidak hanya bagi operasional penerbangan yang memiliki hak penggunaan ruang udara, namun juga bagi masyarakat sekitar yang nantinya dapat menjadi tempat mendaratnya balon udara tersebut.

Bagi penerbangan sendiri, potensi bahaya terburuk dari balon udara liar adalah terjadinya tabrakan antara balon tersebut dengan pesawat di udara. Hal tersebut bukan tidak mungkin terjadi, karena pergerakan balon udara liar tidak dapat diprediksi, terutama dalam kondisi cuaca yang tidak cerah. “Balon udara yang bertemu fisik dengan pesawat terbang dapat mengakibatkan terjadinya sejumlah hal, di antaranya menutupi kaca kokpit pesawat sehingga mengganggu pandangan Pilot, masuk ke dalam mesin pesawat sehingga menyebabkan gangguan mesin, hingga tersangkut pada instrument pesawat yang digunakan Pilot untuk mendapatkan sejumlah informasi performa pesawat, seperti kecepatan, ketinggian, dan arah terbang,” papar Bambang. “AirNav berkoordinasi dan berperan serta secara intensif dengan stakeholder penerbangan, di antaranya dengan TNI Angkatan Udara (TNI AU) dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melaui Direktorat Keamanan Penerbangan (Dirkampen), Direktorat Navigasi Penerbangan (Dirnavpen), OTBAN III Surabaya, OTBAN IV Bali, serta Pemerintah Daerah dan apparat keamanan setempat di sejumlah daerah termasuk Pekalongan, untuk memantau laporan aktivitas balon udara liar dan melakukan langkah-langkah antisipatif dan pencegahan potensi bahaya balon udara liar bagi penerbangan, dengan melakukan sosialisasi dan edukasi masyarakat dan sweeping ke sejumlah wilayah yang diperkirakan menjadi daerah asal balon udara liar,” lanjutnya.

“AirNav mengapresiasi kegiatan festival balon ditambatkan yang diinisiasi dengan baik oleh teman-teman komunitas balon udara di sejumlah daerah di Jawa Tengah, khususnya oleh Sedulur Balon Pekalongan ini karena mengutamakan keselamatan, khususnya dalam hal penerbangan. Semangat mereka positif dan jauh dari sikap egois, karena mereka tidak hanya memperhatikan kepentingan untuk bersenang-senang dengan hobi dan tradisi mereka, namun juga mengedepankan aspek keselamatan bersama,” ujar Bambang. “Kami harap kegiatan semacam ini tidak hanya dapat menyalurkan antusiasme masyarakat dalam menerbangkan balon udara tradisional, namun juga dapat menjadi daya tarik pariwisata daerah yang akan berdampak terhadap perekonomian masyarakat. Kami hanya himbau satu hal : selalu patuhi aturannya, sehingga budaya masyarakat lestari, keselamatan penerbangan terlindungi," pungkasnya. (USH)

.

PH Manager Hubungan Masyarakat AirNav Indonesia

SYAFIANDRY

Telepon         : 021-5591 5000 Ext. 1130

Fax                : 021-2917 0370

TENTANG AIRNAV INDONESIA

AirNav Indonesia, atau Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang didirikan tanggal 13 September 2012. Perusahaan yang didirikan berdasarkan amanat UU Nomor 1 Tahun 2009 dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 tahun 2012 tentang Perum LPPNPI ini bertugas menyediakan pelayanan navigasi penerbangan di wilayah udara Indonesia. Selain menyediakan pelayanan navigasi penerbangan di 291 titik lokasi di seluruh pelosok Nusantara, AirNav Indonesia juga memberikan pelayanan navigasi penerbangan di sejumlah wilayah udara negara lain yang berbatasan dengan wilayah udara Indonesia.

*




Back to News