News


Antisipasi Penyebaran, AirNav Indonesia Larang Perjalanan Ke Luar dan Dalam Negeri



22 March 2020











TANGERANG – Perusahaan Umum Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (Perum LPPNPI) atau yang lebih dikenal AirNav Indonesia meminta untuk semua karyawan AirNav Indonesia untuk menunda dan tidak melakukan perjalanan dinas ataupun pribadi (cuti) baik ke luar daerah maupun ke luar negeri sebagai langkah preventif penularan Virus Corona (Covid-19).

Pelaksana Tugas (PT) Direktur Utama AirNav Indonesia, Mokhammad Khatim, menjelaskan langkah ini penting diambil sebagai bentuk partisipasi AirNav Indonesia dalam memutus rantai penularan Virus Corona (Covid-19).

Mokhammad Khatim menjelaskan berdasarkan Keputusan Direksi No. KEP.1591/II/LPPNPI/KLH.01/III/2020 yang ditandatanganinya, larangan ini mengacu pada peningkatan penyebaran wabah virus corona atau Covid-19 diberbagai negara dan kota di Indonesia, serta mempertimbangkan pernyataan resmi World Health Organization (WHO) untuk melakukan social distancing. Adapun larangan tersebut terhitung sejak 20 Maret 2020 hingga 30 Juni 2020.

“Dengan dipatuhinya larangan ini , harapannya kita bisa mencegah penyebaran virus Corona sekaligus memberikan perlindungan kesehatan kepada seluruh karyawan AirNav Indonesia,” ujar Mokhammad Khatim.(USH)




Back to News