News


AirNav Indonesia Membuat Protokol Mitigasi COVID-19 dan Protokol Smart WFH di Lingkungan Kerja



23 March 2020











TANGERANG – Dalam rangka mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19) dan dampaknya yang telah ditetapkan sebagai darurat bencana wabah penyakit, AirNav Indonesia telah membuat protokol mitigasi virus corona dan protokol Smart Work From Home di Lingkungan AirNav Indonesia.

Dalam protokol smart work from home dalam surat keputusan direksi nomor : KEP.1591/II/LPPNPI/KLH.01/III/2020 tentang Protokol Mitigasi Virus Corona dan Protokol Smart Work From Home di Lingkungan Perum LPPNPI, AirNav membaginya menjadi dua kategori.

Pertama adalah Total Work From Home yaitu pelaksanaan tugas bekerja dirumah bagi karyawan dengan kriteria berumur lebih dari 50 tahun yang berangkat ke kantor menggunakan kendaraan umum, karyawan yang tinggal di lokasi terdampak wabah virus, dan karyawan yang memiliki riwayat sakit saluran pernafasan, sakit paru-paru, atau sakit kronis yang menahun, dan Ibu hamil atau menyusui.

Kategori kedua adalah Shift Work From Home yang diberikan kepada karyawan denagn ketentuan membagi setiap Divisi di kantor Pusat menjadi 4 (empat) group, 1 group bekerja dikantor, 3 group bekerja dirumah. Membagi tim administrasi Kantor Cabang sesuai dengan jumlah group Operasional. Untuk shift operasional mengacu pada kebijakan Direktur Operasi. Kepala Divisi dan General Manager tidak termasuk dalam group karena akan bekerja sesuai keputusan direksi. Antar group yang satu dengan yang lain dilarang untuk saling bertemu, hal ini dimaksud untuk menghindari penularan Covid-19 kepada group lain.

AirNav turut mendukung kebijakan Pemerintah yang saat ini tengah berusaha menekan angka penyebaran virus tersebut. Kami sebagai pengelola wilayah udara di Indonesia, yang tidak mungkin melakukan Work from Home (WFH) 100% memiliki kewajiban untuk ikut andil dalam upaya tersebut.




Back to News