News


AirNav Indonesia Antisipasi Penyebaran Covid-19 di Lingkungan Perum LPPNPI



04 March 2020











TANGERANG – Perusahaan Umum (Perum) Lembaga Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Indonesia (LPPNPI) atau AirNav Indonesia, menetapkan surat edaran dalam upaya melindungi karyawan Perum LPPNPI dan lingkungan kerjanya. Surat edaran tersebut sebagai panduan dalam mengantisipasi penyebaran Virus Corona (Covid-19) di lingkungan Perum LPPNPI, baik di Kantor Pusat, Kantor Cabang, Kantor Cabang Pembantu maupun Kantor Unit.

Edaran tersebut ditetapkan oleh PT. Direktur Utama, Mokhammad Khatim di Tangerang pada tanggal 4 Maret 2020 sebagai bentuk komitmen perusahaan dalam hal keamanan, kesehatan dan keselamatan kerja karyawan Perum LPPNPI dan lingkungannya serta sebagai bentuk dukungan terhadap upaya Pemerintah dalam mencegah penyebaran Covid-19.

Dalam edaran tersebut agar seluruh jajaran manajemen dan karyawan Perum LPPNPI membatalkan perjalanan dinas ke Luar Negeri dengan negara tujuan / transit yang terkonfirmasi terinfeksi Covid-19, sampai pemberitahuan lebih lanjut.

Edaran tersebut juga menjelaskan, agar seluruh karyawan dan keluarganya tidak melakukan perjalanan non-kedinasan Luar Negeri sebagaimana telah dijelaskan sebelumnya. Apabila ada keluarga atau rekan yang telah melakukan perjalanan ke Luar Negeri tidak melakukan kontak fisik.

Dijelaskan pula, agar seluruh karyawan mengurangi perjalanan dinas Dalam Negeri, kecuali untuk hal-hal yang bersifat penting dan mendesak serta poin-poin terkait perjalanan dinas maupun non kedinasan di bulan Februari dan Maret 2020 untuk dapat melaporkan kepada Direktur Keselamatan, Keamanan  dan Standardisasi.

Dihimbau bagi seluruh karyawan untuk menerapkan pola hidup bersih  dan sehat dengan mejaga stamina, minum air putih yang cukup, minum vitamin dan mencuci tangan  secara teratur. Edaran ini agar dapat disosialisasikan kepada seluruh karyawan dan keluarganya, untuk kemudian dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. (USH)




Back to News